cover
Contact Name
Rahmatul Akbar
Contact Email
rahmatulakbar41090@gmail.com
Phone
+6285358268840
Journal Mail Official
-
Editorial Address
A Building, the Family Law Study Program, Shariah and Law Faculty, Ar-raniry State Islamic University Banda Aceh 23111
Location
Kota banda aceh,
Aceh
INDONESIA
El-Usrah: Jurnal Hukum Keluarga
ISSN : 26208075     EISSN : 26208083     DOI : -
Core Subject : Social,
Jurnal El-Usrah merupakan jurnal ilmiah berbasis Open Journal System (OJS) yang dibina oleh Prodi Hukum Keluarga Fakultas Syari`ah dan Hukum Universitas Islam Negeri (UIN) Ar-Raniry Banda Aceh. Jurnal El-Usrah ini adalah sarana bagi peneliti dan akademisi yang bergelut di bidang hukum keluarga Islam untuk dapat mengembangkan keilmuan dalam rangka mewujudkan Tri Dharma Perguruan Tinggi. Jurnal El-Usrah diterbitkan dua kali periode dalam setahun, yaitu periode Januari-Juni dan periode Juli-Desember.
Arjuna Subject : Ilmu Sosial - Hukum
Articles 8 Documents
Search results for , issue "Vol 2, No 1 (2019): El-Usrah: Jurnal Hukum Keluarga" : 8 Documents clear
Persepsi Masyarakat terhadap Izin Poligami Berdasarkan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 M. Syuib M. Syuib; Aji Afdillah
El-Usrah: Jurnal Hukum Keluarga Vol 2, No 1 (2019): El-Usrah: Jurnal Hukum Keluarga
Publisher : Universitas Islam Negeri Ar-Raniry Banda Aceh

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.22373/ujhk.v2i1.7642

Abstract

Poligami adalah sistem perkawinan yang salah satu pihak memiliki atau mengawini beberapa lawan jenisnya di waktu yang bersamaan. Salah. Hukum Keluarga Islam, memang memperbolehkan poligami tetapi membatasi kebolehan poligami hanya sampai 4 orang istri dengan syarat-syarat yang ketat pula yang harus dipenuhi suami seperti keharusan berlaku adil diantara para istri. Poligami merupakan salah satu persoalan dalam perkawinan yang paling banyak dibicarakan dan juga kontroversial. Satu sisi poligami ditolak dengan berbagai macam argumentasi baik yang bersifat normatif, psikologis bahkan selalu dikaitkan dengan ketidak adilan gender. Berdasarkan Pasal 3 ayat 2 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menjelaskan bahwa pengadilan dapat memberi izin kepada seorang suami untuk beristri lebih dari seorang apabila dikehendaki oleh pihak-pihak yang bersangkutan yaitu istri yang terdahulu. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana persepsi masyarakat Gampong Gue Gajah mengenai izin poligami, mengapa masyarakat Gampong Gue Gajah secara umum menolak praktik poligami walaupun sudah ada perizinan yang diatur dalam Undang-undang Perkawinan. Untuk memperoleh jawaban tersebut, peneliti menggunakan metode deskriptif normatif. Adapun metode pengumpulan data dengan wawancara dan dikategorikan sebagai penelitian lapangan (Field research). Berdasarkan penelitian yang dilakukan dilapangan, faktor yang menyebabkan banyaknya masyarakat hingga menafikan poligami karena kurangnya edukasi tentang pemahaman mengenai Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 pada Pasal 5 ayat (1)  mengenai prosedur perizinan poligami. Selama ini masyarakat memandang poligami itu ialah hal buruk dengan alasan gender dan hak asasi manusia (HAM). Paling umum masyarakat menyampaikan mereka tidak siap baik secara mental, hati, hingga takut diperlakukan tidak adil. Padahal dalam Undang-undang Perkawinan telah memberikan kewenangan kepada istri terdahulunya, bahwasanya jika suami ingin berpoligami maka harus mendapatkan izin lisan dan tertulis di depan persidangan.
Persepsi Kadi tentang Keutamaan Melafalkan Taklik Talak (Studi Kasus di Mahkamah Syar’iyah Kuantan, Pahang) Tarmizi M. Jakfar; Mohammad Faiz Bin Jamaludin
El-Usrah: Jurnal Hukum Keluarga Vol 2, No 1 (2019): El-Usrah: Jurnal Hukum Keluarga
Publisher : Universitas Islam Negeri Ar-Raniry Banda Aceh

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.22373/ujhk.v2i1.7643

Abstract

Di Provinsi Pahang telah mengatur di dalam Seksyen 50 Enakmen Undang-Undang Keluarga Islam Pahang 2005 bahwa perceraian di bawah taklik atau janji, yaitu seorang perempuan yang bersuami boleh mendapatkan perceraian jika syarat-syarat dari perakuan taklik yang telah dibuat selepas berkawin dan memohon kepada Mahkamah untuk menetapkan penceraian. Mahkamah perlu mengesahkan perceraian mereka itu jika semua syarat-syarat itu terpenuhi. Taklik talak di Provinsi Pahang adalah bertujuan  untuk menjaga kepentingan para istri dari dianiaya atau di tidak diperdulikan oleh suaminya, karena ditakuti dalam kondisi tertentu suami akan lepas tangan dari tanggung jawabnya terhadap istri, bahkan anak-anaknya Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana persepsi kadi di Mahkamah Syar’iyah Kuantan Pahang tentang taklik talak dan bagaimana nilai kebaikan melafalkan taklik talak ditinjau dari perspektif hukum keluarga Islam yang telah ditetapkan untuk diamalkan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan dengan mengambil data primer dan data sekunder. Penulis melakukan wawancara dengan Penolong Pengarah Kanan Seksyen Bahagian Sokongan Keluarga Jabatan Kehakiman Syariah Pahang dan Penolong dalam persepsi kadi dalam keutamaan melafalkan taklik talak. Hasil penkajian ini mendapati bahwa terdapat pengabaian lafal taklik telah dilanggari oleh suami dan telah dipergunakan istri untuk mengajukan perceraian di Mahkamah sebagai alasan untuk bercerai. Terdapat perbezaan antara lafal disetiap provinsi lain di Malaysia dan tidak mementingkan lafal taklik ini di Mahkamah. Kesimpulannya adalah kelemahan lafal taklik di Mahkamah masih belum kukuh ketika untuk pengajuan di Mahkamah dan kelemahan taklik didalam Enakmen masih tidak mencukupi terhadap syarat-syarat tersebut. Oleh itu diharapkan terjadinya perkara sebegini membuka mata pihak berwenang untuk mengubah sistem hukum Syariah yang ada di Malaysia.
Pengukuran Arah Kiblat Menggunakan Alat Modern menurut Perspektif Ulama Dayah (Studi Kasus di Kabupaten Pidie) Mohd Kalam Daud; Ivan Sunardy
El-Usrah: Jurnal Hukum Keluarga Vol 2, No 1 (2019): El-Usrah: Jurnal Hukum Keluarga
Publisher : Universitas Islam Negeri Ar-Raniry Banda Aceh

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.22373/ujhk.v2i1.7639

Abstract

Penentuanan arah kiblat kembali mencuat dan menghangat di Indonesia, khususnya di Aceh seiring bertepatan dengan yaum rashdi al-kiblat (hari meluruskan arah kiblat) terjadi pada 28 Mei dan 16 Juli 2017. Temuan tim Kementerian Agama (Kemenag) Pidie menjelaskan bahwa masih terdapat daerah  yang arah kiblatnya tidak sesuai (mengarah ke ka’bah) di Kabupaten tersebut. Hal  ini diketahui setelah dilakukan pengecekan kembali (cross check) arah kiblat dengan menggunakan alat  modern. Akan tetapi, hasil tersebut menimbulkan  reaksi penolakan dari sebagian ulama dayah atau teungku di Kabupaten tersebut. Sebab,  cara pengukuran arah kiblat oleh tim Kemenag Pidie dilakukan dengan menggunakan alat modern. Oleh karena penulis tertarik untuk melakukan penelitian untuk mengetahui teknik dan perspektif ulama daya dalam hal pengukuran arah kiblat dengan menggunakan alat modern. Penelitian menggunakan pendekatan kualitatif dalam pengumpulan data, dan teknik yang digunakan adalah wawancara dengan sebagian ulama dayah. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa ada beberapa mesjid dan mushalla di Kabupaten Pidie arah kiblatnya kurang tepat mengarah ke Ka’bah karena teknik dan alat pengukuran yang digunakan pada waktu itu masih sangat tradisional dan hasil yang didapatkan kurang akurat serta tidak memperhitungkan menit dan detik busur derajat, sehingga setelah mesjid berdiri beberapa tahun dan diukur dengan menggunakan metode dan alat yang akurat maka hasilnya terjadi perbedaan sudut arah kiblat dengan arah kiblat yang telah ditentukan sebelumnya. Mayoritas teungku-teungku (ulama dayah) di Kabupaten Pidie menerima dengan baik metode pengukuran dan ketepatan hasil penentuan arah kiblat menggunakan alat modern yang dilakukan oleh Tim BHR Kabupaten maupun Provinsi sebagai tenaga ahli yang berkompeten di bidangnya. Hal ini dikarenakan metode dan alat yang digunakan oleh Tim BHR merupakan metode ilmiah dan alat yang digunakan dapat menentukan arah kiblat secara tepat.
Tinjauan Undang-undang Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014 terhadap Rehabilitasi Anak Korban Napza (Studi Kasus Yayasan Pintu Hijrah Banda Aceh) Fakhrurrazi M. Yunus; Farrah Maulina
El-Usrah: Jurnal Hukum Keluarga Vol 2, No 1 (2019): El-Usrah: Jurnal Hukum Keluarga
Publisher : Universitas Islam Negeri Ar-Raniry Banda Aceh

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.22373/ujhk.v2i1.7644

Abstract

Dewasa ini tingkat penyalahgunaan narkotika di Indonesia telah menjadi keprihatinan masyarakat, karena kenyataannya justru lebih banyak dilakukan oleh para remaja dan para pemuda yang diketahui telah merambah kepada kalangan anak-anak usia SD dan SLTP. Perlindungan terhadap anak korban penyalahgunaan NAPZA adalah hak setiap anak, oleh karena itu sudah menjadi kewajiban bagi orangtua, masyarakat dan pemerintah untuk memberikan perlindungan kepada anak. Salah satu lembaga yang menangani anak korban NAPZA adalah Yayasan Pintu Hijrah Banda Aceh. Dari pemaparan di atas penulis telah melakukan penelitian tentang Bagaimana mekanisme rehabilitasi anak korban NAPZA di Yayasan Pintu Hijrah Banda Aceh serta Bagaimana tinjauan Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014 terhadap rehabilitasi anak korban NAPZA di Yayasan Pintu Hijrah Banda Aceh. Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode penelitian kualitatif dengan pendekatan studi kasus (case study). Hasil penelitian ditemukan Yayasan Pintu Hijrah Banda Aceh mempunyai mekanisme tersendiri dalam menyeleksi residen yang akan direhabilitasi, yayasan menggunakan 4 (empat terapi) yaitu terapi spiritual, terapi fisik, terapi psikososial, dan terapi livelihood. Selain menggunakan ke empat terapi tersebut, yayasan juga menggunakan metode 12 (dua belas ) langkah penyembuhan berbasis islam. Yayasan Pintu Hijrah Banda Aceh  telah memenuhi upaya perlindungan anak korban NAPZA  dengan melakukan berbagai cara untuk melindungi dan terjaminnya hak-hak anak. Dari pemaparan diatas disimpulkan bahwa rehabilitasi yang dilakukan Yayasan Pintu Hijrah Banda Aceh terhadap anak korban NAPZA telah sesuai dengan yang diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014.
Pemenuhan Nafkah Keluarga dengan Bekerja di Bank Konvensional: Suatu Pendekatan Maqashid Syariah Asrul Hamid; Dedisyah Putra
El-Usrah: Jurnal Hukum Keluarga Vol 2, No 1 (2019): El-Usrah: Jurnal Hukum Keluarga
Publisher : Universitas Islam Negeri Ar-Raniry Banda Aceh

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.22373/ujhk.v2i1.7640

Abstract

Studi ini membahas tentang hukum bekerja pada  Bank Konvensional sebagai upaya pemenuhan nafkah keluarga ditinjau dari pendekatan maqashid syariah. Pada satu sisi dalam memenuhi nafkah keluarga, terkadang seseorang bekerja di bank konvensional, akan tetapi praktik dalam perbankan konvensional tidak terlepas dari riba yang diharamkan dalam Islam, sementara nafkah keluarga harus dipenuhi demi menjaga eksistensi kehidupan. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa pada dasarnya bekerja di Bank Konvensional hukumnya adalah diharamkan akan tetapi ketika keadaan terpaksa untuk memenuhi nafkah keluarga dan kemaslahatan untuk menjaga eksistensi kehidupan agar tidak terancam, maka hukumnya makruh dengan syarat tetap berupaya mencari pekerjaan lain yang dibolehkan Islam.
Fasakh Nikah dalam Teori Maṣlaḥah Imām Al-Ghazālī Mursyid Djawas; Amrullah Amrullah; Fawwaz Bin Adenan
El-Usrah: Jurnal Hukum Keluarga Vol 2, No 1 (2019): El-Usrah: Jurnal Hukum Keluarga
Publisher : Universitas Islam Negeri Ar-Raniry Banda Aceh

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.22373/ujhk.v2i1.7645

Abstract

Artikel ini membahas tentang fasakh nikah dengan menggunakan teori mashlahah Imam Al-Ghazali. Dalam perspektif Islam mengenai pemutusan hubungan akad pernikahan dapat dilakukan dengan berbagai cara, salah satunya dengan fasakh nikah atau membatalkan akad nikah. Para ulama sepakat bahwa fasakh nikah boleh dilakukan oleh suami atau isteri. Keduanya sama-sama mempunyai hak yang seimbang memutuskan pernikahan melalui fasakh nikah sesudah terpenuhi sebab yang mendahuluinya. Pendapat Imām al-Ghazālī terkait fasakh nikah cenderung lebih khas dibandingkan dengan ulama lain. Ia mencoba menghubungkan kebolehan fasakh ini dengan teori maṣlaḥah. Artikel ini hendak mengungkap pendapat Imām Ghazālī tentang faktor pembolehan fasakh nikah, dan teori maṣlaḥah Imām al-Ghazālī tentang hukum fasakh nikah. Untuk menjawab persoalan tersebut, maka data-data yang dikumpulkan secara keseluruhan mengacu pada kepustakaan (library research). Metode analisis data yang dipakai adalah deskriptif analisis. Hasil analisis pembahasan menunjukkan bahwa bagi Imām al-Ghazālī, faktor fasakh nikah ada enam, yaitu aib atau cacat, penipuan, wanita sudah terbebas dari status budak, impotensi baik kepada suami atau isteri, suami yang miskin dan tidak mampu memberikan nafkah, dan faktor pasangan yang hilang. Bagi Imām al-Ghazālī, apabila faktor tersebut ada, pihak suami ataupun isteri bisa menfasakh pernikahannya. Imām al-Ghazālī cenderung memahami fasakh nikah sebagai peristiwa hukum yang dibolehkan dalam Islam sebab mengandung sisi maṣlaḥah, mengangkat mudarat (kerusakan) yang timbul dari hubungan suami dan isteri. Teori maṣlaḥah pada fasakh nikah masuk dalam maṣlaḥah yang bersifat partikular atau tertentu, atau disebut juga maṣāliḥ al-juz’iyyah.
Status Penjatuhan Talak di Luar Mahkamah: Analisis terhadap Enakmen Keluarga Islam Perak 2004 dan Persepsi Hakim Mahkamah Rendah Syariah Gerik, Perak Malaysia Gamal Achyar; Wan Nurul Husna Binti Wan Mohd Husni
El-Usrah: Jurnal Hukum Keluarga Vol 2, No 1 (2019): El-Usrah: Jurnal Hukum Keluarga
Publisher : Universitas Islam Negeri Ar-Raniry Banda Aceh

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.22373/ujhk.v2i1.7641

Abstract

Talak adalah satu perbuatan hukum berupa pemutusan hubungan perkawinan dari pihak suami terhadap pihak istri. Undang-undang telah menetapkan talak harus dilakukan di depan Mahkamah. Peneliti ingin melakukan penelitian mengenai talak di luar Mahkamah dilihat dari aspek persepsi Hakim Mahkamah Rendah Syariah Gerik Perak mengenai status talak yang dijatuhkan di luar Mahkamah.Jadi, permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimanakah prosedur talak di luar Mahkamah menurut Enakmen Keluarga Islam Negeri Perak Tahun 2004? dan bagaimanakah persepsi Hakim Mahkamah Rendah Syariah Gerik, Perak tentang keabsahan talak di luar mahkamah yang diatur dalam Enakmen Keluarga Islam Negeri Perak Tahun 2004?.Penelitian ini menggunakan metode deskriptif analisis yang menganalisa terhadap pandangan Hakim Mahkamah Rendah Syariah Gerik Perak, teknik pengumpulan data dilakukan secara lapangan (field research) dengan meneliti data di lapangan dan melakukan wawancara langsung. Hasil penelitian menunjukkan bahawa prosedur penjatuhan talak di luar Mahkamah perlu adanya pengesahan untuk membuktikan sama ada berlaku talak atau tidak. Talak yang di luar Mahkamah dianggap tidak sah dari segi Undang-undang dan di arah untuk melafazkan semula talak di depan Mahkamah dengan kebenaran Hakim dalam tempoh 7 hari setelah dilafazkan dan jika melebihi,sanksi akan dikenakan tidak melebihi tiga ribu ringgit (RM 3000.00) atau penjara tidak melebihi dua tahun dan persepsi Hakim tentang talak di luar Mahkamah menganggap tidak sah secara Undang-undang,karena tidak memiliki legalitas.Ini bertentangan menurut perspektif hukum islam yang menganggap sah diucapkan di luar atau di dalam. Ini karena untuk mengelakkan berlakunya pelbagai ketidakpastian hukum jika talak dianggap sah walaupun di luar siding. Keabsahan talak di luar Mahkamah pula dilihat pada pertimbangan terhadap rukun dan syarat talak sama ada sempurna ataupun tidak sebelum memutuskan sebuah perceraian itu berlaku.
Pertimbangan Hakim dalam Menetapkan Nafkah Anak Pasca Perceraian (Studi Putusan Hakim Nomor 0233/Pdt.G/2017/MS-MBO) Soraya Devy; Doni Muliadi
El-Usrah: Jurnal Hukum Keluarga Vol 2, No 1 (2019): El-Usrah: Jurnal Hukum Keluarga
Publisher : Universitas Islam Negeri Ar-Raniry Banda Aceh

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.22373/ujhk.v2i1.7646

Abstract

Nafkah anak adalah segala sesuatu yang diperlukan oleh anak untuk tumbuh dan berkembang seperti kebutuhan sandang, pangan dan papan. Kewajiban pemenuhan nafkah anak menjadi tanggungjawab orang tua bersama. Namun jika terjadi perceraian, ayah tetap bertanggungjawab untuk memenuhi nafkah anak walaupun anak berada dalam asuhan ibu. Kadar nafkah anak tidak ditentukan batas minimal maupun batas maksimalnya, akan tetapi standar jumlah nafkah harus sesuai dengan kemampuan finansial ayahnya. Jika ayahnya benar-benar tidak dapat memenuhi nafkah anak tersebut, maka kewajiban nafkah anak  ditanggung oleh ibunya. Putusan Hakim Nomor 0233/Pdt.G/2017/MS_MBO menyatakan bahwa Majelis Hakim mengurangi jumlah nafkah anak yang dituntut oleh termohon kepada pemohon. Nafkah anak yang semula dimintakan sejumlah Rp. 1.600.000,- ditetapkan oleh Majelis Hakim hanya sebesar Rp. 600.000,- dengan penambahan 20% pertahun, sehingga terdapat pengurangan jumlah nafkah anak dari tuntutan awal. Oleh karennya penelitian ini akan menfokuskan tentang apa yang menjadi dasar pertimbangan hakim mengurangi jumlah nafkah anak dan bagaimana penetapan nafkah anak tersebut menurut hukum Islam. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian lapangan dan penelitian kepustakaan. Hasil penelitian menjelaskan bahwa pertama, dasar pertimbangan hakim mengurangi jumlah nafkah anak dari jumlah yang dituntut dikarenakan menimbang ketidakmampuan finansial ayahnya. Kedua, penetapan nafkah anak yang terdapat dalam putusan tersebut telah sesuai dengan hukum Islam dikarenakan aturan hukum Islam menjelaskan bahwa pemenuhan nafkah anak oleh ayah harus sesuai dengan kemampuan finansial ayahnya.

Page 1 of 1 | Total Record : 8