cover
Contact Name
Roziqin
Contact Email
riziqin@uniba-bpn.ac.id
Phone
+6281253281796
Journal Mail Official
jurnal_defacto@uniba-bpn.ac.id
Editorial Address
Jl. Pupuk Raya Kelurahan Gunung Bahagia, Kecamatan Balikpapan Selatan, Kota Balikpapan
Location
Kota balikpapan,
Kalimantan timur
INDONESIA
Journal De Facto
Published by Universitas Balikpapan
ISSN : 23561913     EISSN : 26558408     DOI : -
Core Subject : Social,
Jurnal de Facto adalah Jurnal Ilmiah berkala yang diterbitkan oleh  Fakultas Hukum Universitas Balikpapan sebanyak dua kali dalam setahun, yaitu pada bulan Juli dan Desember. Jurnal de facto memiliki visi menjadi jurnal ilmiah yang mampu memberikan kontribusi terhadap perkembangan di bidang ilmu hukum.  Jurnal ini terbuka luas bagi ilmuwan hukum, praktisi hukum, ataupun pemerhati hukum yang ingin menuangkan gagasan dan pemikiran kritisnya bagi pengembangan hukum di Indonesia.  Naskah yang dikirim ke redaksi harus memenuhi Pedoman Penulisan Jurnal de Facto. Fokus Jurnal ini yaitu Rumpun Ilmu Hukum Pidana, Rumpun Ilmu Hukum Perdata, Rumpun Ilmu Hukum Internasional, Rumpun ilmu Hukum Agraria, Rumpun Ilmu Hukum adat, Rumpun ilmu Hukum Lingkungan, dan Rumpun Ilmu Hukum Tata Negara/Administrasi Negara.
Arjuna Subject : Ilmu Sosial - Hukum
Articles 51 Documents
PERAN POLRI DALAM UPAYA PREVENTIF TERHADAP PENGGUNA NARKOTIKA DITINJAU DARI PENDEKATAN SOSIOLOGI HUKUM PADA MASYARAKAT DI KABUPATEN PENAJAM PASER UTARA Agus Kasiyanto; Suyono
Jurnal de Facto Vol 4 No 1 (2017)
Publisher : Pascasarjana Universitas Balikpapan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Kepolisian Republik Indonesia sebagai unsur terdepan dalam penanggulangan terhadap setiap ancaman penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkoba haruslah memiliki upaya-upaya dalam penanggulangan penyalahgunaan narkoba baik secara Pre-emptif, Preventif dan Represif. Upaya pre-emptif pada dasarnya berupa pembinaan kegiatan-ketiatan positif bagi masyarakat, sedangkan upaya Preventif berupa pengendalian dan pengawasan jalur resmi peredaran gelap narkoba. Upaya represif berupa penindaklanjutan dan penegakan hukum guna membuat pelaku menjadi jera dan tidak mengulangi perbuatannya. Tindak pidana narkoba telah bersifat transnasional yang dilakukan dengan menggunakan modus operandi yang tinggi, teknologi canggih didukung oleh jaringan organisasi yang luas dan sudah banyak menimbulkan korban terutama dikalangan generasi muda bangsa yang sangat membahayakan kehidupan masyarakat, bangsa, dan Negara. Penyebaran narkoba telah mencapai tingkat yang sangat memprihatinkan. Metode pendekatan masalah yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode pendekatan yang bersifat yuridis sosiologis (sociological research) yaitu suatu penelitian dalam disiplin hukum berdasarkan kenyataan yang terjadi dalam masyarakat. Upaya yang dilakukan oleh satuan Reserse Narkoba dalam Penaggulangan penyalahgunaan narkoba di Kabupaten Penajam Paser Utara yang meliputi: (a) upaya pre-emtif yaitu pada dasarnya berupa pembinaan kegiatan-ketiatan positif bagi masyarakat, (b) upaya preventif yaitu merupakan tindak lanjut dari upaya Pre-Emtif yang menekankan pada menghilangkan kesempatan untuk melakukan kejahatan dan (c) upaya represif yaitu berupa penindaklanjutan dan penegakan hukum guna membuat pelaku menjadi jera dan tidak mengulangi perbuatannya.
EFEKTIVITAS HUKUM TERHADAP KEPATUHAN PERUSAHAAN DALAM KEPESERTAAN BPJS KESEHATAN Susilo Handoyo; Muhammad Fakhriza
Jurnal de Facto Vol 4 No 2 (2017)
Publisher : Pascasarjana Universitas Balikpapan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Capaian kepesertaan BPJS Kesehatan Cabang Banjarmasin bisa dibilang masih dibawah capaian kepesertaan Nasional, dan sangat jauh dalam menuju Cakupan Semesta. Hanya sebesar 56,75 persen dari total penduduk di wilayah kerja BPJS Kesehatan Cabang Banjarmasin yakni 2.710.260 jiwa.[1] Bukan hanya capaian kepesertaan saja yang masih rendah begitu juga dengan kolektabilitas pendapatan iuran juga masih dibilang rendah yakni sebesar 88 persen. Khusus untuk segmen Pekerja Penerima Upah, direksi BPJS Kesehatan telah membuat suatu peraturan yakni Peraturan Direksi BPJS Kesehatan Nomor 33 Tahun 2017 tentang pedoman integrasi antar fungsi untuk penegakan kepatuhan dalam perluasan kepesertaan dan peningkatan kolektabilitas iuran bagi pekerja penerima upah badan usaha swasta. Dalam pendekatan penelitian, penulis akan menggunakan pendekatan yang bersifat yuridis-normatif, pendekatan ini akan digunakan untuk mengungkap bagaimana kepatuhan kepesertaan BPJS Kesehatan terhadap pengusaha dan pekerja di Banjarmasin. Usaha untuk meningkatkan meningkatkan kepatuhan kepesertaan kepada pengusaha dan pekerja tentunya akan mengalami beberapa hambatan, begitu juga hambatan yang dihadapi oleh Kantor BPJS Kesehatan Cabang Banjarmasin untuk meningkatkan kepatuhan membayar iuran yang dilakukan oleh pengusaha dan pekerja, diantaranya adalah sebagai berikut pendapatan, pengeluaran rata-rata perbulan, persepsi terhadap pelayanan kesehatan, motivasi, ketersedian tempat pembayaran iuran, jarak menuju tempat pembayaran iuran, dan waktu tempuh menuju tempat pembayaran iuran.
IMPLIKASI HUKUM TERJADINYA PERBEDAAN PENGATURAN PENANGKAPAN TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA NARKOTIKA OLEH BNN DAN POLRI Bruce Anzward; Musjaya
Jurnal de Facto Vol 4 No 2 (2017)
Publisher : Pascasarjana Universitas Balikpapan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pentingnya penyidikan dalam pengungkapkan dan membuat terang dugaan adanya penyalahgunaan narkotika, maka harus didukung dengan factor pendukung yang dapat memfasilitasi jalannya proses penyidikan.Penegakan hukum penyalahgunaan narkotika memiliki sedikit perbedaan dengan tindak pidana lain pada umumnya. Salah satu proses penegakan hukumnya dalam rangka penyidikan adalah dengan menciptakan dan/atau menskenariokan suatu kondisi dengan sebuah delik pidana atau peristiwa pidana narkotika tersebut. Penciptaan yang dimaksud adalah dalam rangka untuk mengungkap jalan peredarannya dengan kata lain siapa pengendaranya atau bahkan siapa yang menjadi produsen dari narkotika tersebut. Hal ini dapat dilakukan dengan cara menyamar membeli kembali (under cover buy). Untuk dapat mendukung penegakan hukumnya, maka diperlukan banyak biaya dalam hal ini biaya operasional untuk pengungkapdalam rangka penyelidikan dan penyidikan penyalahgunaan narkotika tersebut. Metode pendekatan masalah yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode pendekatan yang bersifat yuridis sosiologis (sociological research) yaitu suatu penelitian dalam disiplin hukum berdasarkan kenyataan yang terjadi dalam masyarakat. Implikasi hukum terjadinya perbedaan pengaturan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana narkotika oleh BNN dan Polri yaitu: dengan adanya perbedaan batas waktu penangkapan yang digunakan oleh BNN dan Polri yang mengakibatkan adanya implikasi yuridis, maka untuk adanya sinkronisasi atas perbedaan penggunaan dasar hukum tersebut yaitu dengan mengubah atau meniadakan pasal-pasal yang berkaitan dengan kewenangan penangkapan dengan memperhatikan asas-asas dalam perundang-undangan dan interpretasi hukum.
KEBIJAKAN HUKUM PIDANA DALAM MENANGGULANGI TINDAK PIDANA PENCEMARAN NAMA BAIK MELALUI MEDIA SOSIAL DI KOTA SAMARINDA Sri Ayu Astuti; Andi Rustandi
Jurnal de Facto Vol 4 No 2 (2017)
Publisher : Pascasarjana Universitas Balikpapan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Facebook merupakan salah satu bentuk dari media sosial yang seharusnya menjadi salah satu tempat untuk mengekspresikan diri namun pada kenyataannya berbelok menjadi pemantik konflik. Mudahnya untuk membuat akun facebook sehingga memunculkan akun-akun palsu yang kemudian menuliskan/meneruskan berita tidak benar yang pada akhirnya merugikan pihak lain. Status facebook yang mengekspresikan keadaan yang sedang dialami atau pun keadaan diri sendiri yang kemudian dikirim di akun pribadi maupun group facebook terbesar kota samarinda dengan konotasi negatif dapat dianggap penghinaan atau pencemaran nama baik apabila ada kaitannya dengan orang lain. Sulitnya untuk membedakan antara kebebasan mengekspresikan diri dengan penghinaan, hal ini dikarenakan tidak adanya tolak ukur untuk sebuah kebebasan, sehingga menyebabkan setiap orang memiliki pandangannya masing-masing. Akibatnya banyak penghinaan “berlindung” didalam kebebasan berekspresi, padahal penghinaan dalam wujud pencemaran nama baik adalah pembunuhan karakter. Metode Penelitian yang digunakan adalah yuridis Empiris yaitu penelitian hukum yang bertujuan untuk memperoleh data secara langsung dari Kepolisian Resort Kota Samarinda pada unit criminal khusus tentan pencemaran nama baik melalui media sosial. Kebebasan berekspresi/berpendapat di muka umum sebagaimana yang diatur dalam Pasal 28E ayat (3) pada Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan kebebasan berekspresi/berpendapat dengan menggunakan teknologi diatur dalam Pasal 27 ayat (3) dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik menimbulkan dilema hukum yang berkembang di masyarakat.
PENERAPAN PRINSIP KEADILAN TERHADAP PENJATUHAN SANKSI KODE ETIK BAGI ANGGOTA POLRI YANG MELAKUKAN TINDAK PIDANA PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA Piatur Pangariban; Muhamad Chusen
Jurnal de Facto Vol 4 No 2 (2017)
Publisher : Pascasarjana Universitas Balikpapan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Upaya untuk penegakan Etika Profesi Polri, pimpinan dituntut mampu memberikan sanksi kepada Anggota Polri yang melakukan pelanggaran melalui Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) maupun Sidang Disiplin. Penegakan etika dan disiplin kepada Anggota Polri diharapakan dapat dilaksanakan oleh setiap Kepala Satuan Organisasi Polri selaku Atasan Yang Berhak Menghukum (Ankum) diseluruh tingkatan sehingga pelanggaran sekecil apapun ditindaklanjuti dengan tindakan korektif atau sanksi. Apabila kondisi ini selalu terpelihara, maka pelanggaran- pelanggaran hukum yang akan dilakukan oleh Anggota Polri dapat diminimalisir. Pendekatan dalam penelitian lebih mengedepankan penggunaan pendekatan secara yuridis empiris, dimana metode yuridis empiris digunakan untuk menganalisis dan mengkaji bekerjanya hukum di dalam masyarakat. Penerapan Kode Etik Profesi Polri yang diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 belum sepenuhnya dijalankan oleh anggota kepolisian di wilayah hukum Polda Kaltim. Hal ini terbukti bahwa ketua dan anggota Sidang KKEP dalam Penjatuhan sanksi kedua anggota an. Brigpol Morris Sahara dan Aipda Sukoco yang melanggar tindak Pidana Narkotika ada perbedaan penjatuhan sanksi dalam putusan sidang KKEP sehingga menimbulkan ketidakadilan dalam penjatuhan sanksi. Penerapan pasal kedua oknum tersebut adalah sama yaitu melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 1 tahun 2003 tentang pemberhentian anggota polri dan pasal 22 ayat (1) huruf a Peraturan Kapolri Nomor 14 tahun 2011 tentang Kode Etik profesi Polri.
PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENIPUAN YANG DILAKUKAN MELALUI MEDIA ELEKTRONIK Agus Kasiyanto; Thon Jerri
Jurnal de Facto Vol 4 No 2 (2017)
Publisher : Pascasarjana Universitas Balikpapan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Mencegah dan menanggulangi permasalahan tindak pidana penipuan dalam transaksi jual beli online tidak cukup dengan proses kriminalisasi yang dirumuskan dalam bunyi pasal, tetapi juga diperlukan upaya lain. Upaya tersebut berupa tindakan pemerintah untuk menangani kasus penipuan di dunia maya ini, sehingga peraturan-peraturan yang mengatur mengenai tindak pidana penipuan yang terjadi di dunia maya dapat dijalankan dengan efektif apabila telah terjadi kerjasama antar para pihak yang terlibat langsung maupun tidak langsung dengan kegiatan cyber. Metode penelitian dilakukan dalam usaha untuk memperoleh data yang akurat serta dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya. Penelitian hukum merupakan kegiatan ilmiah yang di dasarkan kepada metode sistematika, dan pemikiran tertentu, dengan jalan menganalisisnya. Penegakan Hukum terhadap pelaku tindak pidana penipuan melalui media Elektronik pada umumnya dilakukan dengan kebijakan kriminal (criminal policy) melalui kebijakan penal dan kebijakan non-penal. Kebijakan penal berarti melalui penerapan hukum pidana, dalam hal ini diatur berdasarkan Pasal 45A Jo Pasal 28 ayat (1) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentan Informasi dan transaksi elektronik, sedangkan sarana non-penal yaitu penegakan hukum tindak pidana penipuan melalui media eletronik dilakukan tanpa melalui penerapan hukum pidana melainkan dilakukannya upaya pencegahan sebelum terjadinya tindak pidana itu, seperti memperbaiki perekonomian masyarakat, mensosialisasikan kepada masyarakat bagaimana penggunaan internet yang baik serta bagiamana ciri-ciri tindak pidana penipuan yang dilakukan melalui media elektronik.
STATUS HUKUM TANAH GRANT SULTAN KUTAI KERTANEGARA ING MARTADIPURA DALAM SISTEM HUKUM INDONESIA Muhammad Nadzir; Prapti Ramadhani
Jurnal de Facto Vol 4 No 2 (2017)
Publisher : Pascasarjana Universitas Balikpapan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Setelah berlakunya Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Nomor 5 Tahun 1960 maka muncul permasalahan-permasalahan mengenai status hukum tanah Grant Sultan yang telah dikuasai oleh penerima hibah tanah terutama dari kerabat kesultanan diluar garis keturunan, sehingga terdapat beberapa gugatan perdata mengenai tanah Grant Sultan dari Kesultanan Kutai Kartanegara Ing Martadipura di Pengadilan Negeri Tenggarong, salah satunya adalah perkara Nomor 09/Pdt.G/2016/PN.Tgr dengan penggugat bernama Kursani melawan Total E&P Indonesie sebagai Tergugat I dan Pertamina sebagai Tergugat II. Dimana dalam perkara tersebut penggugat mengaku sebagai ahli waris dari Andi Makulawu yang mendapat hibah tanah seluas kurang lebih 18.000 ha dari Sultan Kutai Kartanegara. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode pendekatan yang bersifat yuridis empiris atau yuridis sosiologis adalah mengidentifikasi dan mengkonsepsikan hukum sebagai institusi sosial yang riil dan fungsional dalam sistem klehidupan yang nyata. Status hukum Tanah Grant Sultan Kutai Kertanegara Ing Martadipura dalam sistem hukum Indonesia adalah bahwa istilah Grant Sultan tidak dikenal dalam Hukum Tanah di Kerajaan Kutai Kertanegara Ing Martadipura, yang ada adalah Tanah Limpah Kemurahan yang diberikan oleh Sultan Kutai kepada suatu kaum segolongan suku bangsa yang telah berjasa kepada Kerajaan Kutai Kartanegara Ing Martadipura diberikan berdasarkan ketentuan adat disebut hak ulayat yang bersifat kolektif dan tidak dapat diperjual belikan. Tanah limpah kemurahan tersebut diberikan kepada seseorang atau sekelompok orang.
PERTANGGUNGJAWABAN HUKUM PT. ANGKASA PURA SUPPORT TERHADAP PENGGUNA JASA PARKIR DI BANDAR UDARA SULTAN AJI MUHAMMAD SULAIMAN SEPINGGAN BALIKPAPAN Sri Endang Rayung Wulan; Choirul Fauzan Hariyadi; Mochammad Ardi
Jurnal de Facto Vol 5 No 2 (2018)
Publisher : Pascasarjana Universitas Balikpapan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Kasus yang terjadi di area parkir Bandar Udara Sultan Aji Muhammad Sulaiman Sepinggan Balikpapan, yaitu hilangnya kelengkapan kendaran bermotor. Kejadian semacam ini jelas mencerminkan bahwa tingkat keamanan parkir di Bandar Udara Sultan Aji Muhammad Sulaiman Sepinggan Balikpapan belum benar-benar terjamin aman, meski sudah menggunakan sistem keamanan (closed circuit television) CCTV. Dan jika hal ini dibiarkan terlalu lama, maka akan sedikit berpengaruh dengan perekonomian serta pendapatan Bandar Udara Sultan Aji Muhammad Sulaiman Sepinggan Balikpapan. Dalam penelitian ini penulis melakukan pendekatan berupa pendekatan yuridis empiris, yaitu melakukan penelitian langsung terhadap masyarakat, maupun pihak-pihak atau instansi-instansi terkait judul proposal ini serta melakukan penelusuran bahan-bahan hukum, seperti undang-undang, makalah dan jurnal-jurnal hukum, untuk mendapatkan hasil dari penelitian mengenai pertanggungjawaban hukum. Pertanggungjawaban pengelola parkir ataupun petugas parkir yaitu harus bertanggung jawab apabila terjadi kelalaian padanya yang menyebabkan kehilangan kendaraan bermotor maupun kelengkapannya milik pengguna jasa parkir. Hal ini telah sesuai dengan Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, yaitu: tiap perbuatan melanggar hukum, yang membawa kerugian kepada seoarang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut. Namun dalam penerapannya petugas parkir Bandar Udara Sultan Aji Muhammad Sulaiman Sepinggan tidak bertanggungjawab atas hilangnya kendaraan maupun kelengkapan kendaraan milik konsumen parkir.
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KREDITOR KONKUREN (TANPA JAMINAN) DALAM PERKARA PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG (PKPU) PT. ASMIN KOALINDO TUHUP Bruce Anzward, Darwim; Sri Endang Rayung Wulan
Jurnal de Facto Vol 5 No 2 (2018)
Publisher : Pascasarjana Universitas Balikpapan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU)tersebut hanya dapat dilangsungkan jika “dalam rapat paling sedikit ¾ (tiga perempat) bagian dari jumlah keseluruhan saham dengan hak suara hadir atau diwakili dalam Rapat Umum Pemegang Saham(RUPS) dan keputusan adalah sah jika disetujui paling sedikit ¾ (tiga perempat) bagian dari jumlah suara yang dikeluarkan, kecuali anggaran dasar menentukan kuorum kehadiran dan /atau ketentuan tentang persyaratan pengambilan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham(RUPS) yang lebih besar. Dalam penelitian ini penulis melakukan pendekatan berupa pendekatan yuridis empiris, yaitu melakukan penelitian langsung terhadap masyarakat, maupun pihak-pihak atau instansi-instansi terkait judul proposal ini serta melakukan penelusuran bahan-bahan hukum, seperti undang-undang, makalah dan jurnal-jurnal hukum, untuk mendapatkan hasil dari penelitian mengenai pertanggungjawaban hukum. pemerintah perlu campur tangan dalam memberikan perlindungan hukum terhadap kreditor khususnya kreditor tanpa jaminan (konkuren).Kreditor tanpa jaminan harus dilindungi oleh Undang-Undang. Perlindungan hukum haruslah memberikan pengayoman kepada hak asasi manusia mengingat kelangsungan usaha kreditor tanpa jaminan (konkuren) yang di telah memberikan lapangan pekerjaan bagi karyawan-karyawannya yang merupakan warga negara Indonesia untuk kelangsungan hidupnya.
PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DALAM KEGIATAN USAHA PERTAMBANGAN BATU BARA BERDASARKAN PRINSIP KEADILAN DI KALIMANTAN TIMUR Sri Ayu Astuti; Agustinus Simandjuntak
Jurnal de Facto Vol 5 No 2 (2018)
Publisher : Pascasarjana Universitas Balikpapan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tidak adanya parameter obyektif mengenai wujud dari pelaksanaan pengembangan dan pemberdayaan masyarakat yang tepat, tidak jelasnya bentuk partisipasi aktif masyarakat dalam menetapkan bentuk dan jenis kegiatan menyangkut pengembangan dan pemberdayaan masyarakat sesuai dengan sifat dan karakteristik masyarakat serta tidak jelasnya mekanisme pengawasan dari pemerintah dianggap sebagai penyebab tidak efektifnya pelaksanaan program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat dalam usaha pertambangan. Untuk menjawab berbagai permasalahan tersebut maka pemerintah menerbitkan peraturan pelaksana yang khususmengatur konsep pengembangan dan pemberdayaan masyarakat dalam usaha pertambangan. Peraturan pelaksana itu ialah Peraturan Menteri Energi Sumber Daya Mineral Nomor 41 Tahun 2016 tentang Pengembangan dan Pemberdayaan Masyrakat pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. Pendekatan masalah yang digunakan oleh penulis adalah pendekatan yuridis empiris pendekatan masalah yang diteliti dengan sifat hukum yang nyata atau sesuai dengan kenyataan yang hidup dalam masyarakat harus dilakukan di lapangan dengan menggunakan metode dan teknik penelitian lapangan, mengadakan kunjugan kepada masyarakat dan berkomunikasi dengan para anggota masyarakat. Pemberdayaan masyarakat dalam kegiatan usaha pertambangan batu bara berdasarkan prinsip keadilan di Kalimantan Timur, adalah pada kegiatan usaha pertambangan di Indonesia berakar dari dua konsepsi berbeda yang dikembangkan oleh para pemikir Barat, yang terdiri dari konsep pengembangan masyarakat (Community Development) dan konsep pemberdayaan (Empowerment).