cover
Contact Name
Sekretariat Jurnal Rechtsvinding
Contact Email
jurnal_rechtsvinding@bphn.go.id
Phone
+6221-8091908
Journal Mail Official
jurnal_rechtsvinding@bphn.go.id
Editorial Address
Jl. Mayjen Sutoyo No. 10 Cililitan Jakarta, Indonesia
Location
Kota adm. jakarta pusat,
Dki jakarta
INDONESIA
Jurnal Rechts Vinding : Media Pembinaan Hukum Nasional
ISSN : 20899009     EISSN : 25802364     DOI : http://dx.doi.org/10.33331/rechtsvinding
Core Subject : Social,
Rechtsvinding Journal is an academic journal addressing the organization, structure, management and infrastructure of the legal developments of the common law and civil law world.
Arjuna Subject : Ilmu Sosial - Hukum
Articles 9 Documents
Search results for , issue "Vol 10, No 2 (2021): Agustus 2021" : 9 Documents clear
MEKANISME PEMANTAUAN DAN PENINJAUAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN (GAGASAN SEDERHANA DALAM PENGATURAN LEBIH LANJUT PEMANTAUAN PENINJAUAN) Ade Irawan Taufik
Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional Vol 10, No 2 (2021): Agustus 2021
Publisher : Badan Pembinaan Hukum Nasional

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (741.778 KB) | DOI: 10.33331/rechtsvinding.v10i2.713

Abstract

Pada dasarnya dibentuknya suatu peraturan perundang-undangan karena dibutuhkan dan bermanfaat untuk mengatur kehidupan masyarakat, bangsa dan negara. Evaluasi (review) terhadap peraturan perundang-undangan memiliki fungsi penting untuk mengetahui apakah peraturan perundang-undangan tersebut dapat dilaksanakan dan bermanfaat. Dengan baru diaturnya pemantauan dan peninjauan undang-undang dalam Undang-Undang No. 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 12 Tahun 2011 merupakan suatu peluang baru dalam mewujudkan peraturan perundang-undangan yang baik. Berdasarkan hal tersebut, permasalahan yang perlu diteliti lebih lanjut, yakni: bagaimanakah mekanisme evaluasi peraturan perundang-undangan dalam rangka mengatur lebih lanjut ketentuan pemantauan peninjauan undang-undang atau evaluasi peraturan perundang-undangan Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif didapatkan kesimpulan bahwa fungsi evaluasi peraturan perundang-undangan sangat penting untuk mengetahui apakah suatu peraturan perundang-undangan sudah sesuai dengan asas peraturan perundang-undangan yang baik dan dampak dari diberlakukannya. Kemudian dalam membangun mekanime evaluasi dalam rangka pembentukan peraturan perundang-undangan, hal penting untuk diperhatikan adalah diperlukan pengaturan lebih lanjut mengenai evaluasi peraturan perundang-undangan, mengingat Undang-Undang No. 15 Tahun 2019 tidak memberikan pedoman detail mengenai hal ini.
QUO VADIS PENGATURAN KEWENANGAN PENGADILAN TATA USAHA NEGARA DALAM PENERIMAAN PERMOHONAN FIKTIF POSITIF PASCA PENATAAN REGULASI DALAM UNDANG-UNDANG CIPTA KERJA Wicaksono, Dian Agung; Hantoro, Bimo Fajar; Kurniawan, Dedy
Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional Vol 10, No 2 (2021): Agustus 2021
Publisher : Badan Pembinaan Hukum Nasional

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (542.749 KB) | DOI: 10.33331/rechtsvinding.v10i2.715

Abstract

Penataan regulasi dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU CK) dengan metode omnibus law membawa perubahan mendasar dalam penataan peraturan perundang-undangan di Indonesia. Fokus penelitian ini adalah mengenai pengaturan penerimaan permohonan fiktif positif yang sebelumnya diatur dalam Pasal 53 UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (UU AP) yang turut diubah dalam Pasal 175 UU CK. Penelitian ini mencoba menjawab: (a) Bagaimana dinamika pengaturan mengenai fiktif positif dalam sistem hukum Indonesia? (b) Apa implikasi pengaturan penerimaan permohonan fiktif positif dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta? Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif, dengan menganalisis data sekunder berupa peraturan perundang-undangan dan pustaka yang terkait dengan fiktif positif dan kewenangan PTUN. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa dinamika pengaturan mengenai fiktif positif dapat dilihat sejak diadopsinya KTUN dengan konstruksi fiktif negatif dalam UU Nomor 5 Tahun 1986 dan perubahannya, yang kemudian diubah menjadi KTUN dengan konstruksi fiktif positif dalam UU AP, yang selanjutnya diubah melalui UU CK dengan menghapuskan kewenangan PTUN dalam memutus permohonan penerimaan fiktif positif. Pengaturan penerimaan permohonan fiktif positif dalam UU CK setidaknya membawa implikasi terhadap: (a) hilangnya alas kewenangan PTUN untuk memutus permohonan penerimaan fiktif positif; dan (b) fiksi dianggap telah dikabulkan secara hukum terhadap KTUN dengan konstruksi fiktif positif tanpa putusan PTUN menimbulkan ketidakpastian hukum.
MENINGKATKAN KEPATUHAN: PENATAAN REGULASI MENGGUNAKAN PENDEKATAN ILMU PERILAKU Muhammad, Fahrurozi
Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional Vol 10, No 2 (2021): Agustus 2021
Publisher : Badan Pembinaan Hukum Nasional

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (632.381 KB) | DOI: 10.33331/rechtsvinding.v10i2.682

Abstract

Peraturan perundang-undangan dibentuk dengan maksud untuk dipatuhi oleh masyarakat yang diatur. Dalam perjalanannya, ditemukan banyak sekali pelanggaran hukum yang merupakan bentuk ketidakpatuhan atas peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ketidakpatuhan ini dilandasi berbagai faktor, diantaranya pendekatan perangkat hukum tradisional yang hanya berfokus pada perintah yang sifatnya memaksa dan melarang. Ancaman sanksi yang memberatkan juga tidak serta-merta dapat mendorong masyarakat untuk mematuhi peraturan yang ada. Dengan motede yuridis normatif, penelitian ini menilai pentingnya pendekatan ilmu perilaku sebagai bagian dari perangkat hukum baru, yang berbeda dari perangkat hukum tradisional. Pendekatan ilmu perilaku menekankan adanya pembentukan suatu sistem dan mekanisme yang tidak mengandung unsur memaksa, namun mengarahkan masyarakat untuk mematuhi peraturan berdasarkan pilihannya. Dengan instrumen nudge dan choice architecture, Pendekatan ini mengutamakan kebebasan individu tanpa ada unsur tekanan kepada subyek diatur. Pendekatan ilmu perilaku juga berbasis data dan fakta, sehingga dapat menerapkan pengaturan yang sesuai dengan kondisi sosial masyarakat yang diatur. Untuk dapat menerapkan peraturan perundang-undangan secara maksimal, maka perlu memadukan perangkat hukum tradisional dan perangkat hukum baru yang mengadopsi ilmu perilaku secara seimbang. Tujuannya agar materi yang diatur dapat diliaksanakan secara efektif.
ANALISIS MANFAAT-BIAYA DALAM PEMBENTUKAN REGULASI: PRAKTIK, KRITIK, DAN INSTRUMEN DEMOKRATIK Choky Risda Ramadhan
Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional Vol 10, No 2 (2021): Agustus 2021
Publisher : Badan Pembinaan Hukum Nasional

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (597.951 KB) | DOI: 10.33331/rechtsvinding.v10i2.716

Abstract

 Analisis Manfaat-Biaya (AMB) atau Benefit-Cost Analysis (BCA) marak diperbincangkan sebagai suatu metode meninjau usulan atau pelaksanaan kebijakan dan program (kebijakan/program). Istilah AMB atau CBA disebut dalam dokumen panduan penyusunan Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang, panduan evaluasi peraturan perundang-undangan, hingga perencanaan pembangunan. Akan tetapi, informasi mengenai praktik AMB dalam dokumen tersebut ataupun literatur ilmiah sangat terbatas. AMB merupakan metode untuk meninjau atau menilai (assessment) suatu kebijakan dengan mengukur segala dampaknya berdasarkan satuan moneter (uang). Artikel ini berupaya untuk mengisi kesenjangan literatur mengenai konsep dan panduan praktis  untuk memahami tahapan dan teknik AMB.  Selain itu, artikel ini juga membahas mengenai berbagai kritik terhadap AMB yang berkaitan dengan perlindungan hak individual dan konsepsi keadilan yang terlalu individualis dan hedonistik. Kritik tersebut direspon dengan berbagai perkembangan AMB kontemporer yang juga mempertimbangkan perlindungan diri dan konsepsi keadilan yang lebih luas. Selain itu, artikel ini mempertahankan penggunaan AMB sebagai salah satu instrumen demokratik dalam penyusunan dan evaluasi kebijakan/program. 
MENGGAGAS MODEL FAST-TRACK LEGISLATION DALAM SISTEM PEMBENTUKAN UNDANG-UNDANG DI INDONESIA Bayu Aryanto; Susi Dwi Harijanti; Mei Susanto
Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional Vol 10, No 2 (2021): Agustus 2021
Publisher : Badan Pembinaan Hukum Nasional

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (534.611 KB) | DOI: 10.33331/rechtsvinding.v10i2.703

Abstract

Artikel ini membahas gagasan pengadopsian model pembentukan undang-undang secara cepat (fast-track legislation-FTL) di Indonesia. Tawaran ini dilatarbelakangi atas tidak jelasnya proses pembentukan undang-undang di Indonesia. Ada yang butuh waktu yang lama, namun ada juga yang dilakukan dengan cara cepat, tanpa kriteria yang jelas. Melalui pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, pendekatan perbandingan dan pendekatan kasus, artikel ini berkesimpulan bahwa masih terdapat permasalahan dalam pembentukan undang-undang di Indonesia khususnya berkaitan dengan permasalahan waktu. Dengan begitu, untuk memperjelas status proses pembentukan undang-undang yang dilakukan dengan cepat, maka model FTL sebagai salah satu solusi, yakni metode yang tidak mengurangi setiap proses legislasi, melainkan hanya mempercepat setiap proses legislasi tersebut. Melalui mekanisme tersebut, setidaknya ada 5 manfaat yang diharapkan, pertama, guna menjamin asas kepastian hukum dalam pembentukan undang-undang. Kedua, sebagai alat pemenuhan dalam merespon kebutuhan masyarakat. Ketiga, guna memberikan pedoman kepada para pembentuk undang-undang. Keempat, guna mengurangi penggunaan Perppu oleh Presiden. Kelima, guna membantu badan peradilan dalam melakukan pengujian formil. Lima manfaat tersebut menjadi alasan yang membuat gagasan model FTL layak dipertimbangkan sistem pembentukan undang-undang di Indonesia.
SIMPLIFIKASI TERHADAP PERATURAN- PERATURAN PELAKSANAAN YANG DIBENTUK OLEH PRESIDEN DALAM SISTEM KETATANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA alwiyah Sakti Ramdhon Syah
Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional Vol 10, No 2 (2021): Agustus 2021
Publisher : Badan Pembinaan Hukum Nasional

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (52.79 KB) | DOI: 10.33331/rechtsvinding.v10i2.720

Abstract

Fenomena overregulated yang dialami negara Indonesia bersumber dari jumlah peraturan-peraturan pelaksana yang dibentuk oleh Presiden, sehingga secara alamiah melahirkan kondisi hyper regulation. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis esensi dari peraturan-peraturan pelaksanaan yang dibentuk Presiden dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, serta upaya simplifikasi terhadap peraturan-peraturan pelaksanaan yang dibentuk oleh Presiden. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif, dengan pendekatan kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa secara alamiah hyper regulation terjadi secara alamiah akibat jenis dan hierarki serta materi muatan peraturan-peraturan pelaksanaan yang dibentuk oleh Presiden, ataupun pembentukan regulasi-regulasi di lingkungan eksekutif. Namun jenis-jenis peraturan pelaksanaan tersebut dapat dilakukan simplikasi karena memiliki materi muatan yang identik.
DESAIN STRATEGI PEMANTAUAN DAN PENINJAUAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DALAM MENDUKUNG AGENDA PENATAAN REGULASI Gunardi SA Lumbantoruan
Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional Vol 10, No 2 (2021): Agustus 2021
Publisher : Badan Pembinaan Hukum Nasional

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (570.648 KB) | DOI: 10.33331/rechtsvinding.v10i2.706

Abstract

Pemantauan dan peninjauan peraturan perundang-undangan merupakan salah satu upaya penting dalam melaksanakan penataan regulasi, sehingga diperlukan desain strategi yang tepat guna memaksimalkan pelaksanaannya. Rumusan masalah yang diangkat dalam penulisan ini adalah, pertama: bagaimana konsepsi pemantauan dan peninjauan?, kedua, bagaimana strategi yang tepat dalam pemantauan dan peninjauan di lingkungan pemerintah?. Penulisan ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif, dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Penulisan ini menyimpulkan bahwa pemantauan dan peninjauan dilakukan untuk mengetahui ketercapaian hasil, dampak, dan kemanfaatan dari suatu peraturan. Pemantauan dan peninjauan bersifat retrospective, dan tujuannya adalah untuk rule improvement goal. Strategi yang dinilai tepat guna memaksimalkan pelaksanaan pemantauan dan peninjauan di lingkungan Pemerintah adalah melalui perluasan objek, penentuan kriteria pemilihan objek, penentuan lembaga pelaksana dengan hybrid institusional approach, menciptakan metode yang tepat dan panduan yang jelas, mengintegrasikan pemantauan dan peninjauan dengan penyusunan prolegnas prioritas tahunan dan program penyusunan PP/Perpres, menyiapkan kerangka evaluasi dalam naskah akademik, serta penggalakan partisipasi publik. Saran: perlu dilakukan perubahan terhadap Perpres 87/2014. Selain itu institusi yang bertanggung jawab perlu membangun metode yang tepat dan panduan pelaksanaan yang jelas.
MENGGAGAS FORMULASI BADAN REGULASI NASIONAL SEBAGAI SOLUSI REFORMASI REGULASI DI INDONESIA Muhammad Reza Winata; Ibnu Hakam Musais
Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional Vol 10, No 2 (2021): Agustus 2021
Publisher : Badan Pembinaan Hukum Nasional

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (550.576 KB) | DOI: 10.33331/rechtsvinding.v10i2.709

Abstract

Pembentukan Badan Regulasi Nasional (BRN) atau sebelumnya disebut Pusat Legislasi Nasional (PLN) merupakan gagasan yang disampaikan Presiden Joko Widodo sebagai upaya mengatasi problematika peraturan perundang-undangan. Meskipun, Pemerintah telah mengesahkan UU No. 15 Tahun 2019 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang mengatur beberapa kewenangan BRN/PLN. Namun, ternyata sampai saat ini BRN/PLN ini belum juga terbentuk, bahkan terjadi stagnansi perkembangan. Permasalahan yang hendak dijawab: Bagaimana problematika dan praktik penyusunan peraturan perundang-undangan saat ini? Bagaimana formulasi Badan Regulasi Nasional yang ideal kedepan mewujudkan reformasi regulasi? Metode penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan peraturan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukan agenda reformasi regulasi di Indonesia masih menghadapi berbagai kendala: hiper regulasi, kontradiksi substansi, disharmonisasi kelembagaan negara, serta inkonsistensi proses bisnis. Formulasi ideal BRN/PLN berdasarkan konsep kelembagaan negara yaitu BRN/PLN merupakan Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK) yang diatur melalui Peraturan Presiden. BRN/PLN berwenang: a. Mewakili Pemerintah dalam pembentukan undang-undang; b. Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan; c. Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan Peraturan Perundang-undangan. Sedangkan, struktur kelembagaan BRN/PLN: a. Berada di bawah Presiden; b. Pimpinan ditunjuk dan bertanggung jawab kepada Presiden. Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-Undangan dan Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, serta fungsi harmonisasi peraturan perundang-undangan pada Sekretariat Negara dan Sekretariat Kabinet diintegrasikan ke BRN/PLN.
PERUBAHAN PARADIGMA PENATAAN REGULASI DI INDONESIA Viona Wijaya
Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional Vol 10, No 2 (2021): Agustus 2021
Publisher : Badan Pembinaan Hukum Nasional

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (553.46 KB) | DOI: 10.33331/rechtsvinding.v10i2.712

Abstract

Paradigma penataan regulasi Indonesia selama ini masih berfokus pada penataan peraturan perundang-undangan dengan negara sebagai regulator utama. Paradigma ini sebetulnya memiliki banyak kelemahan yang tidak kompatibel dengan tujuan yang hendak dicapai penataan regulasi yakni menciptakan regulasi yang fleksibel, efektif, dan efisien. Teori-teori regulasi kontemporer seperti Responsive Regulation dan Regulatory State dapat memberikan masukan yang kaya untuk perubahan paradigma penataan regulasi di Indonesia. Penelitian ini menggunakan paradigma konstruktivisme dan metode penelitian sosio-legal dengan pendekatan kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa untuk mewujudkan penataan regulasi yang berkelanjutan dan menyeluruh, diperlukan perubahan paradigma yang mendasar terhadap regulasi dan peran negara sebagai regulator. Penataan regulasi di masa depan tidak hanya meliputi peraturan perundang-undangan tetapi juga terhadap bentuk regulasi lainnya yang eksis di tengah masyarakat. Sementara itu, peran negara sebagai regulator harus berubah dari cara pikir sentralisasi dan pendekatan command-and-control menjadi manajemen jejaring regulasi yang demokratis, menyeluruh, dan kolaboratif.  

Page 1 of 1 | Total Record : 9