cover
Contact Name
Sekretariat Jurnal Rechtsvinding
Contact Email
jurnal_rechtsvinding@bphn.go.id
Phone
+6221-8091908
Journal Mail Official
jurnal_rechtsvinding@bphn.go.id
Editorial Address
Jl. Mayjen Sutoyo No. 10 Cililitan Jakarta, Indonesia
Location
Kota adm. jakarta pusat,
Dki jakarta
INDONESIA
Jurnal Rechts Vinding : Media Pembinaan Hukum Nasional
ISSN : 20899009     EISSN : 25802364     DOI : http://dx.doi.org/10.33331/rechtsvinding
Core Subject : Social,
Rechtsvinding Journal is an academic journal addressing the organization, structure, management and infrastructure of the legal developments of the common law and civil law world.
Arjuna Subject : Ilmu Sosial - Hukum
Articles 9 Documents
Search results for , issue "Vol 9, No 1 (2020): April 2020" : 9 Documents clear
SIMPLIFIKASI REGULASI DENGAN MENGGUNAKAN METODE PENDEKATAN OMNIBUS LAW Wicipto Setiadi
Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional Vol 9, No 1 (2020): April 2020
Publisher : Badan Pembinaan Hukum Nasional

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (453.427 KB) | DOI: 10.33331/rechtsvinding.v9i1.408

Abstract

Jumlah regulasi saat ini sudah terlalu banyak dan saling tidak harmonis, saling konflik, serta saling tumpang tindih antara regulasi yang satu dengan yang lain. Banyaknya regulasi sering juga disebut over regulated,banjir regulasi, atau obesitas regulasi. Artikel ini mencoba mencari langkah-langkah apa yang perlu dilakukan dalam rangka melakukan perbaikan kondisi regulasi tersebut. Penelitian diarahkan pada penelusuran kepustakaan (library research), pendekatan peraturan perundang-undangan (statute approach) dan dokumen-dokumen lain yang berkaitan dengan pokok bahasan. Dari penelusuran tersebut dihasilkan karya tulis yang sistematis dengan menggunakan pendekatan yuridis-analitis dan akan diperoleh hasil yang kualitatif. Dari hasil penelitian cara yang ditempuh untuk mengatasi kondisi regulasi yang sudah terlalu banyak dan cenderung tidak harmonis tersebut perlu dilakukan simplifikasi regulasi dengan menggunakan pendekatan omnibus law. Omnibus law adalah model penyusunan regulasi yang lazim digunakan di negara-negara dengan tradisi sistem common law.
OMNIBUS LAW SEBAGAI TEKNIK PEMBENTUKAN UNDANG-UNDANG: PELUANG ADOPSI DAN TANTANGANNYA DALAM SISTEM PERUNDANG-UNDANGAN INDONESIA bayu dwi anggono
Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional Vol 9, No 1 (2020): April 2020
Publisher : Badan Pembinaan Hukum Nasional

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (563.071 KB) | DOI: 10.33331/rechtsvinding.v9i1.389

Abstract

Usulan Presiden Joko Widodo untuk menerbitkan Omnibus Law menuai reaksi publik. Hal ini karena Indonesia menganut sistem hukum civil law, sementara omnibus law dari sistem hukum common law, serta setiap undang-undang memiliki landasan filosofis, yuridis, dan sosiologis berbeda sehingga menyulitkan memastikannya tetap ada dalam omnibus law. Rumusan permasalahan penulisan ini adalah bagaimana konsepsi, manfaat dan kelemahan pembentukan Undang-Undang melalui model omnibus law, kemudian bagaimana peluang dan tantangan omnibus law untuk dapat diadopsi dalam sistem perundang-undangan Indonesia. Penulisan ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif, dengan pendekatan perundang-undangan dan konsep, yang juga mengkaji studi dokumen. Manfaat omnibus law bagi pembentuk undang-undang akan mudah mencapai kesepakatan dan menghindarkan dari kebuntuan politik, menghemat waktu dan mempersingkat proses legislasi, pembentukan Undang-Undang menjadi lebih efisien, dan meningkatkan produktivitas dalam pembentukan Undang-Undang. Kelemahan omnibus law adalah pragmatis dan kurang demokratis, membatasi ruang partisipasi maupun disusun tidak sistematis dan kurang hati-hati. Peluang diadopsinya teknik omnibus law secara permanen dalam sistem perundang-undangan di Indonesia akan sangat tergantung dari keberhasilan dan manfaat Undang-Undang omnibus law yang dihasilkan. Sejumlah persyaratan perlu dipenuhi dalam penggunaan omnibus law di Indonesia yakni pemenuhan azas keterbukaan, kehati- hatian, dan partisipasi masyarakat serta sebaiknya tidak dilakukan untuk kebijakan yang mengandung skala besar utamanya berkaitan dengan HAM
OMNIBUS LAW DAN IZIN LINGKUNGAN DALAM KONTEKS PEMBANGUNAN BERKELANJUTAN AL SENTOT SUDARWANTO; Dona Budi Kharisma
Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional Vol 9, No 1 (2020): April 2020
Publisher : Badan Pembinaan Hukum Nasional

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (612.387 KB) | DOI: 10.33331/rechtsvinding.v9i1.411

Abstract

Masalah perizinan menjadi salah satu masalah terkait investasi yang perlu dibenahi. Oleh karenanya, Pemerintah melalui Omnibus Law melakukan penyederhanaan perizinan. Salah satu bentuk penyederhanaan perizinan yaitu dengan penghapusan izin lingkungan. Upaya tersebut tentunya bertentangan dengan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Disatu sisi, polusi dan kerusakan lingkungan masih menjadi salah satu masalah dan tantangan besar Indonesia yang belum bisa terselesaikan saat ini. Merespon permasalahan tersebut, penelitian ini berusaha untuk menganalisis korelasi antara izin lingkungan dengan tujuan pembangunan berkelanjutan. Artikel ini juga akan menganalisis mengapa subtansi izin lingkungan dalam Omnibus Law bertentangan dengan tujuan pembangunan berkelanjutan. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum normatif. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan studi literature dan observasi dokumen. Teknik analisis yang digunakan adalah analisis yuridis kualitatif. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa izin lingkungan adalah wujud integrasi antara dimensi sosial, ekonomi dan lingkungan dalam konteks Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Omnibus Law harus dapat menyederhanakan izin usaha dengan tetap memperhatikan lingkungan hidup. Penelitian ini merekomendasikan kepada Pemerintah untuk tetap menerapkan izin lingkungan dalam subtansi Omnibus Law.  Di dalam Omnibus Law perlu dikonstruksikan proses perizinan lingkungan yang cepat, sederhana dan biaya yang memadai melalui rekonstruksi kelembagaan, konsistensi mekanisme penilaian izin lingkungan, dan penambahan Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup Daerah (PPLHD).
PARADIGMA UNDANG-UNDANG DENGAN KONSEP OMNIBUS LAW BERKAITAN DENGAN NORMA HUKUM YANG BERLAKU DI INDONESIA Sodikin sodikin sodikin
Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional Vol 9, No 1 (2020): April 2020
Publisher : Badan Pembinaan Hukum Nasional

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.33331/rechtsvinding.v9i1.393

Abstract

Undang-undang dengan konsep omnibus law dalam dunia ilmu hukum di Indonesia merupakan paradigma baru di bidang hukum. Makna dan sifat hukum dalam konsep omnibus law berbeda dengan makna, sifat dan konsep norma hukum dalam undang-undang yang sudah ada. Konsep omnibus law dapat dimaknai sebagai penyelesaian berbagai pengaturan dalam peraturan perundang-undangan ke dalam satu undang-undang dan konsekuensinya mencabut beberapa aturan hasil penggabungan yang dinyatakan tidak berlaku, baik untuk sebagian maupun secara keseluruhan. Permasalahannya bahwa norma hukum dalam konsep omnibus lawtidak sejalan dengan norma hukum yang selama ini berlaku sesuai dengan sistem hukum Indonesia melalui Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana diubah dengan undang-undang Nomor 15 Tahun 2019. Permasalahan ini diteliti dengan metode penelitian hukum normatif yang ditujukan untuk menemukan dan merumuskan argumentasi hukum melalui analisis terhadap pokok permasalahan. Pokok permasalahan ini dapat ditemukan dalam kesimpulan bahwa undang-undang dengan konsep omnibus law yang dibuat akan mengubah sistem peraturan perundang-undangan, karena konsep dan teorinya berbeda dengan model hukum dan norma hukum yang selama ini berlaku di Indonesia. Oleh karena itu, apabila pemerintah bersama DPR memaksakan diri membuat undang-undang dengan konsep omnibus law, maka pembentukannya perlu mengikuti proses prolegnas yang normal, ada naskah akademisnya yang baik, tidak tergesa-gesa dengan melibatkan stakeholder dan masyarakat.
OMNIBUS LAW TENTANG PENGATURAN TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI GUNA REKONSTRUKSI KONVERGENSI HUKUM TEKNOLOGI Nurul Ula Ulya; Fazal Akmal Musyarri
Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional Vol 9, No 1 (2020): April 2020
Publisher : Badan Pembinaan Hukum Nasional

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (1143.145 KB) | DOI: 10.33331/rechtsvinding.v9i1.399

Abstract

Perkembangan teknologi merupakan suatu keniscayaan yang mewarnai kehidupan manusia modern saat ini. Untuk menghindari hal-hal yang dapat merugikan masyarakat, peranan hukum menjadi penting dalam mendampingi perkembangan teknologi. Namun hingga saat ini, masih terdapat celah hukum yang menimbulkan permasalahan seperti kasus Hoaks Ratna Sarumpaet, sengketa Nama Domain BMW.id, dan aduan tentang Financial Technology karena hukum yang belum akomodatif. Penelitian ini menggunakan metode Yuridis Normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan serta pendekatan konseptual. Terdapat beberapa topik mayor yang diangkat dalam tulisan ini diantaranya Hoaks, Nama Domain Indonesia, Start-Up, Financial Technology, Keterbukaan Informasi Publik, Pelayanan Perizinan Perusahaan dan Konvergensi dengan Hukum Telematika. Permasalahan pada topik mayor tersebut tersebar dalam peraturan perundang-undangan di berbagai tingkatan, yang akan penulis bahas dalam tulisan ini. Peneliti juga memberikan saran revisi substansi atas topik mayor tersebut yang diwujudkan melalui momentum Omnibus Law tentang Teknologi Informasi dan Komunikasi guna Ius Constituendum hukum Indonesia.
KEBIJAKAN REFORMASI REGULASI MELALUI IMPLEMENTASI OMNIBUS LAW DI INDONESIA Mayasari, Ima
Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional Vol 9, No 1 (2020): April 2020
Publisher : Badan Pembinaan Hukum Nasional

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (594.193 KB) | DOI: 10.33331/rechtsvinding.v9i1.401

Abstract

Kebijakan reformasi regulasi menjadi elemen kunci dalam reformasi administrasi publik Indonesia. Reformasi regulasi mengurangi hambatan terhadap daya saing dan keterbukaan pasar serta dinamika pasar untuk memastikan tercapainya kesejahteraan sosial. Implementasi Omnibus Law di Indonesia menjadi daya tarik bagi kalangan pengambil kebijakan, akademisi dan praktisi. Dalam iklim berusaha yang penuh dengan persaingan, kenyataan menunjukkan kondisi regulasi Indonesia sangat banyak (hyper regulation) dan tumpang tindih (overlap) antara satu dan yang lain, serta tidak sesuai lagi dengan keadaan era Revolusi Industri Keempat saat ini. Penelitian ini terfokus pada kebijakan reformasi regulasi melalui implementasi Omnibus Law di Indonesia, untuk mendeskripsikan implementasi Omnibus Law di Indonesia, sebagai sarana utama dalam penataan regulasi. Metode penelitian yang dipergunakan adalah penelitian hukum normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi Omnibus Law penting untuk diterapkan di Indonesia, dan mampu untuk melakukan perubahan terhadap berbagai Undang-Undang dalam satu Undang-Undang. 
MEWUJUDKAN PERSEROAN TERBATAS (PT) PERSEORANGAN BAGI USAHA MIKRO KECIL (UMK) MELALUI RANCANGAN UNDANG-UNDANG TENTANG CIPTA KERJA Muhammad Faiz Aziz; Nunuk Febriananingsih
Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional Vol 9, No 1 (2020): April 2020
Publisher : Badan Pembinaan Hukum Nasional

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (528.719 KB) | DOI: 10.33331/rechtsvinding.v9i1.405

Abstract

Pemerintah membentuk RUU tentang Cipta Kerja yang bertujuan untuk memudahkan iklim berusaha di Indonesia. RUU ini masuk dalam daftar prioritas Prolegnas Tahun 2020 dan diharapkan dapat meningkatkan peringkat kemudahan berusaha (Ease of Doing Business) Indonesia di dunia khususnya terkait indikator memulai usaha (starting a business) yang tertinggal dari negara tetangga dan menjadi peringkat kelima di tingkat ASEAN. Untuk itu, Pemerintah menciptakan terobosan agar setiap orang dapat dengan mudah memulai usaha khususnya bagi Usaha Mikro dan Kecil (UMK). Sejumlah klaster RUU sudah disusun dan salah satu dari sub klaster tersebut adalah terkait dengan pembentukan badan usaha. Dalam rangka mewujudkan kemudahan berusaha tadi, terdapat kebutuhanuntuk membentuk satu jenis badan usaha baru khususnya bagi UMK berupa Perseroan Terbatas (PT) yang didirikan oleh satu orang. PT perseorangan diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi pelaku UMK dalam membentuk perusahaan dengan persyaratan dan permodalan minimum. Dengan menggunakan metode yuridis normatif, artikel ini membahas konsep PT perseorangan dengan membandingkan pengaturan dengan negara lain, diantaranya adalah negara-negara Uni Eropa, United Kingdom, Malaysia, dan Singapura,sehingga dapat menjadi pembelajaran bagi Indonesia apabila hendak mewujudkan hal tersebut. Dari hasil kajian dibutuhkan pengaturan yang tepat dan komprehensif dalam rangka mewujudkan PT bagi UMK dalam rangka mendukung kemudahan berusaha di Indonesia.
KAJIAN KRITIS ATAS KEWENANGAN PRESIDEN UNTUK MEMBATALKAN PERATURAN DAERAH DALAM OMNIBUS LAW Tohadi Tohadi
Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional Vol 9, No 1 (2020): April 2020
Publisher : Badan Pembinaan Hukum Nasional

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.33331/rechtsvinding.v9i1.406

Abstract

Kebijakan Presiden Jokowi mengajukan metode omnibus law melalui RUU Cipta Kerja untuk menciptakan lapangan kerja patut diapresiasi. Namun demikian, harus tetap sejalan dengan prinsip negara demokrasi konstitusional (negara hukum) yang kita sepakati. Penelitian ini membahas Putusan MK No. 137/PUU-XIII/2015 tanggal 5 April 2017 dan Putusan MK No. 56/PUU-XIV/2016 tanggal 14 Juni 2018 terkait pembatalan Perda dan pengaturan kewenangan Presiden untuk membatalkan Perda sebagaimana Pasal 166 angka 3 RUU Cipta Kerja yang mengubah ketentuan Pasal 251 UU Pemerintahan Daerah dikaitkan dengan kedua Putusan MK tersebut maupun menurut teori hukum. Penelitian ini merupakan penelitian normatif dengan menggunakan studi kepustakaan atau data sekunder. Hasil penelitian menyimpulkan kedua putusan MK dalam pertimbangan hukumnya menyatakan bahwa pembatalan Perda dalam hal ini Perda Kabupaten/Kota dan/atau Perda Provinsi menjadi ranah kewenangan konstitusional Mahkamah Agung (MA). Pengaturan kewenangan Presiden untuk membatalkan Perda dalam RUU Cipta Kerja tidak tepat jika dianalisis dari teori hukum. Karena tidak sejalan dengan Putusan MK, ketentuan undang-undang terkait, dan kewenangan atributif yang dimiliki Mahkamah Agung (MA) sebagai lembaga yang berwenang secara konstitusional membatalkan Perda.
OMNIBUS LAW UNTUK MENATA REGULASI PENANAMAN MODAL Muhammad Insa Ansari
Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional Vol 9, No 1 (2020): April 2020
Publisher : Badan Pembinaan Hukum Nasional

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.33331/rechtsvinding.v9i1.378

Abstract

Salah satu pertimbangan penanam modal melakukan penanaman modal di suatu negara adalah kepastian hukum. Kepastian hukum meliputi kepastian pengaturan dalam peraturan perundang-undangan dan kepastian atas penegakan hukum. Omnibus Law merupakan salah satu konsep menata beberapa regulasi yang saling tumpang tindih dengan membuat satu regulasi baru. Omnibus law diperuntukkan untuk menata regulasi demi adanya kepastian pengaturan dalam peraturan perundang-undangan. Artikel ini membahas bagaimana menata regulasi penanaman modal dengan omnibus law dan bagaimana pengaruh penataan regulasi terhadap pertumbuhan penanaman modal. Untuk menjawab permasalahan tersebut, maka penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif. Dalam penelitian hukum normatif ini digunakan bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Hasil penelitian menunjuk penataan regulasi penanaman modal dimulai sejak diundangkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal dan penataan melalui omnibus law akan disiapkan pada tahun 2020. Penataan regulasi penanaman modal  dapat memberikan kepastian hukum dari perspektif pengaturan, namun belum tentu memberikan kepastian hukum dari perspektif penegakan hukum. Pertumbuhan penanaman modal tidak hanya ditentukan oleh penataan regulasi, namun dipengaruhi oleh iklim yang kondusif untuk penanaman modal, termasuk keamanan, kemudahan berusaha, insentif, dan kondisi perekonomian suatu negara.

Page 1 of 1 | Total Record : 9