ABSTRAKTesis ini membahas tentang Analisis Kedudukan Jaksa Sebagai Aparatur Sipil Negara Dan Penuntut Umum. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif, melalui studi kepustakaan dan metode penelitian sosiologis.. Dari hasil penelitian tesis ini diperoleh analisa sementara Bahwa Karakteristik Jaksa Sebagai Aparatur Sipil Negara Dapat Dipersamakan Dengan Karakteristik Jaksa Sebagai Penuntut Umum. Kelancaran pelaksanaan pembangunan dan pemerintahan tergantung pada kesempurnaan dan kemampuan aparatur Negara, dalam hal ini adalah Pegawai Negeri. Kedudukan dan peranan pegawai dalam setiap organisasi pemerintahan sangatlah menentukan, sebab Pegawai Negeri merupakan tulang punggung pemerintah dalam melaksanakan pembangunan nasional, berlakunya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, sesungguhnya belum mengakomodasi kekhususan karakteristik kelembagaan maupun profesi di Kejaksaan RI seperti model birokrasi kelembagaan, model pembinaan kepegawaian, model akuntabilitas kinerja kelembagaan dan model pengawasan baik kelembagaan maupun profesi. Peran Jaksa Penuntut Umum. Dalam Kekuasaan Penyidikan, terdapat beberapa lembaga yang dapat melakukan penyidikan, dalam menjalankan kekuasaan penuntutan hanya satu lembaga yang berwenang melaksanakan yaitu lembaga Kejaksaan Republik Indonesia berdasarkan Undang-undang Nomor 16 tahun 2014 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.Konsekuensi Hukum Jaksa Sebagai Aparatur Sipil Negara Dan Penuntut Umum Dalam Menjalankan Tugas Dan Fungsinya. Profesi jaksa minta dikecualikan dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN). Alasannya, keberlakuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) dinilai punya konsekuensi yang tidak menguntungkan bagi Korps Adhyaksa itu. Bahkan, sebagai profesi penegak hukum, jaksa akan banyak ‘diamputasi’ jika tetap dimasukan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN). Kedudukan Jaksa Sebagai Aparatur Sipil Negara dan Penuntut Umum. Jabatan fungsional adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak seorang pegawai negeri sipil dalam suatu satuan organisasi yang dalam pelaksanaan tugasnya didasarkan pada keahlian/dan atau keterampilan tertentu serta bersifat mandiri. Jabatan fungsional pada hakekatnya adalah jabatan teknis yang tidak tercantum dalam struktur organisasi, namun sangat diperlukan dalam tugas-tugas pokok dalam organisasi pemerintah. Untuk diangkat menjadi seorang Jaksa, salah satu syarat yang wajib dipenuhi adalah ia merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS).Kata Kunci : Kedudukan Jaksa, Sebagai Aparatur Sipil Negara, Penuntut Umum ABSTRACT This thesis discusses the Analysis of the Position of Prosecutors as State Civil Apparatus and Public Prosecutors. This study uses normative legal research methods, through literature studies and sociological research methods. From the results of this thesis research, a temporary analysis is obtained that the characteristics of prosecutors as state civil apparatuses can be compared to the characteristics of prosecutors as public prosecutors. The smooth implementation of development and governance depends on the perfection and capability of the State apparatus, in this case the Civil Servants. The position and role of employees in every government organization is crucial, because Civil Servants are the backbone of the government in implementing national development, the enactment of Law Number 5 of 2014 concerning State Civil Apparatuses, does not actually accommodate the specificity of institutional or professional characteristics in the Indonesian Attorney General's Office such as the bureaucratic model institutional, staff development models, institutional performance accountability models and institutional and professional supervision models. The role of the Public Prosecutor. In the Investigation Power, there are several institutions that can carry out investigations, in carrying out the prosecution power, only one institution has the authority to carry out, namely the Republic of Indonesia Prosecutor's Office based on Law Number 16 of 2014 concerning the Republic of Indonesia Prosecutor's Office. In carrying out its duties and functions. Professional prosecutors ask to be excluded in the provisions of Law Number 5 of 2014 concerning State Civil Apparatus (ASN Law). The reason, the enactment of Law Number 5 of 2014 concerning the State Civil Apparatus (ASN Law) is considered to have unfavorable consequences for the Adhyaksa Corps. In fact, as a law enforcement profession, prosecutors will have many 'amputations' if they are still included in Law Number 5 of 2014 concerning State Civil Apparatus (ASN Law). Position of the Prosecutor as the State Civil Apparatus and the Public Prosecutor. Functional position is a position that shows the duties, responsibilities, authority and rights of a civil servant in an organizational unit whose tasks are based on certain expertise / and or skills and are independent. Functional positions are essentially technical positions that are not listed in the organizational structure, but are very necessary in the main tasks in government organizations. To be appointed as a Prosecutor, one of the conditions that must be fulfilled is that he is a Civil Servant (PNS).Keywords: Prosecutor's Position, As a State Civil Apparatus, Public Prosecutor