cover
Contact Name
-
Contact Email
mkn.fhui@ui.ac.id
Phone
-
Journal Mail Official
mkn.fhui@ui.ac.id
Editorial Address
Magister Kenotariatan FHUI Depok
Location
Kota depok,
Jawa barat
INDONESIA
Indonesian Notary
Published by Universitas Indonesia
ISSN : -     EISSN : 26847310     DOI : -
Core Subject : Social,
Indonesian Notary adalah jurnal yang diterbitkan oleh Program Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Indonesia dalam rangka mewadahi karya ilmiah dalam bidang kenotariatan yang berkembang sangat pesat. Diharapkan temuan-temuan baru sebagai hasil kajian ilmiah dapat turut mendukung kemajuan keilmuan dan meningkatkan kebaharuan wawasan bagi profesi Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah ataupun dimanfaatkan oleh khalayak umum. Notary sebagai jurnal ilmiah berskala nasional menerapkan standar mutu publikasi jurnal ilmiah sesuai dengan norma-norma yang berlaku di lingkungan Pendidikan Tinggi (Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi). Untuk menjaga kualitas artikel yang akan diterbitkan Notary, telah ditetapkan sejumlah guru besar ilmu hukum dan para pakar ilmu hukum sebagai dewan redaksi. Selain itu, setiap artikel yang akan diterbitkan dipastikan melalui tahap review sesuai dengan standar yang berlaku pada suatu jurnal ilmiah. Adapun reviewer dipilih dari pakar-pakar ilmu hukum sesuai dengan bidang keilmuan. Sebagai jurnal yang bersifat nasional, Notary menerima kontribusi tulisan secara nasional dengan topik yang berkaitan dengan bidang kenotariatan yang meliputi pertanahan, perjanjian, perkawinan, waris, surat berharga, pasar modal, perusahaan, perbankan, transaksi elektronik, perpajakan, lelang, dan topik lainnya dalam lingkup kajian kenotariatan.
Arjuna Subject : Ilmu Sosial - Hukum
Articles 40 Documents
Search results for , issue "Vol 1, No 001 (2019): Jurnal Notary" : 40 Documents clear
PEMALSUAN AKTA JUAL BELI YANG DIBUAT SETELAH PPAT MENINGGAL DUNIA (STUDI KASUS PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 620K/PID/2016) Audita Nurul Safitri
Indonesian Notary Vol 1, No 001 (2019): Jurnal Notary
Publisher : Universitas Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (312.579 KB)

Abstract

Keberadaan Notaris/PPAT ini sangat penting dalam kehidupan masyarakat. Karena Notaris/PPAT memberikan jaminan kepastian hukum pada masyarakat menyangkut pembuatan akta otentik yang dibutuhkan dalam aktivitas masyarakat baik dalam hal ekonomi, sosial atau politik. Dan untuk membuat akta otentik inilah dibutuhkan jasa dari Notaris/PPAT, sehingga akta otentik tersebut dapat diterima oleh semua pihak yang bersangkutan serta dapat memiliki kepastian hukum. Akta merupakan suatu tulisan yang dengan sengaja dibuat untuk dapat dijadikan bukti bila terjadi suatu peristiwa dan ditandatangani. Dari bukti tulisan tersebut, ada bagian yang berharga untuk dilakukan pembuktian yaitu pembuktian tentang akta. Dimana suatu akta merupakan tulisan yang dibuat untuk dijadikan sebagai alat bukti tentang suatu peristiwa dan ditandatangani secukupnya. Sangat disayangkan bilamana terdapat akta-akta Notaris/PPAT yang isinya dipermasalahkan, diragukan kebenarannya, dianggap bertentangan dengan hukum dan keadilan serta dirasakan merugikan kliennya karena ketidaksengajaan atau karena kurang menguasai dalam melaksanakan tugas dan jabatannya serta bertentangan dengan etika profesi Notaris/PPAT. Notaris/PPAT dapat dibebani tanggung jawab atas perbuatannya dalam membuat akta autentik yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku atau dilakukan secara melawan hukum. Kata Kunci: Notaris, PPAT, Tindak Pidana, Pemalsuan Surat.
PERBANDINGAN PERATURAN RUMAH SUSUN ATAS ORANG ASING DI INDONESIA DAN SINGAPURA SERTA DAMPAKNYA TERHADAP INVESTASI ASING Jason Octavio Tigris
Indonesian Notary Vol 1, No 001 (2019): Jurnal Notary
Publisher : Universitas Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (460.631 KB)

Abstract

Rumah Susun merupakan suatu bentuk penyelesaian dari masalah kependudukan yang banyak terjadi di negara-negara dengan jumlah penduduk yang besar dan luas tanah yang terbatas. Pembangunan rumah susun juga ditujukan untuk memberikan kesempatan bagi masyarakat kurang mampu dari negara tersebut untuk memperoleh pemukiman sebagai salah satu bentuk kebutuhan pokok dari manusia. Seiring berkembangnya ekonomi secara global, maka tidak dapat dihindari lagi masuknya investasi asing di suatu negara. Rumah susun sebagai salah satu alternatif hunian tentu saja memiliki daya tarik tersendiri bagi para investor asing khususnya bagi yang hendak menetap di negara tersebut. Indonesia sebagai salah satu negara berkembang menyadari pentingnya rumah susun dalam faktor investasi asing dan telah menerbitkan peraturan-peraturan yang mengatur terkait kepemilikan rumah susun bagi orang asing. Singapura sebagai negara tetangga Indonesia merupakan salah satu negara yang memiliki sistem rumah susun paling sukses di dunia dimana hampir seluruh dari masyarakatnya tinggal di rumah susun baik yang dibangun pemerintah ataupun pihak swasta. Singapura juga memiliki peraturan-peraturan khusus terkait kepemilikan rumah susun bagi orang asing mengingat kedudukan Singapura di Asia Tenggara sebagai salah satu pusat finansial dan ekonomi. Maka perlu dilakukan perbandingan hukum antara peraturan rumah susun di Indonesia dan Singapura serta dampak peraturan tersebut atas investasi asing. Kata Kunci: rumah susun, perbandingan hukum, singapura, Indonesia, investasi asing
BERALIHNYA HAK KEPEMILIKAN ATAS TANAH BERDASARKAN WARIS KARENA SURAT KETERANGAN PALSU (STUDI KASUS PUTUSAN MAJELIS PEMERIKSA PUSAT NOTARIS NOMOR 17/B/MPPN/XII/2017) Amelia Monicasari
Indonesian Notary Vol 1, No 001 (2019): Jurnal Notary
Publisher : Universitas Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (426.403 KB)

Abstract

Surat Keterangan Waris merupakan surat tanda bukti tertulis bahwa ahli waris yang tercantum didalamnya adalah benar merupakan ahli waris dari pewaris berdasarkan hukum yang berlaku. Selain itu, isi dari Surat Keterangan Waris mengatur mengenai bagian masing-masing ahli waris terhadap harta peninggalan pewaris. Pembuatan Surat Keterangan Waris mengacu pada Pernyataan Waris yang berisi mengenai keterangan para ahli waris. Dalam praktiknya, kerap ditemukan permasalahan mengenai keterangan palsu dalam Pernyataan Waris yang mengakibatkan Surat Keterangan Waris menjadi tidak benar atau palsu. Sehingga menimbulkan pernyataan bagaimana hak ahli waris terhadap harta penggalan sesuai legitime portie, dampak dari Surat Keterangan Waris Palsu terhadap status kepemilikan tanah, dan bentuk tanggungjawab Notaris terhadap kerugian yang timbul karena Surat Keterangan Waris Palsu? Penelitian ini menggunakan metode penelitian berbentuk penelitian yuridis-normatif, sedangkan metode analisis data yang digunakan oleh penulis adalah metode kualitatif dan menggunakan alat pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah studi dokumen atau bahan pustaka. Hasil dari penulisan tesis ini memberikan saran kepada Notaris untuk memberikan penyuluhan hukum dan informasi mengenai persyaratan terkait pembuatan Surat Keterangan Waris dan segala akibat hukum yang akan timbul kepada para pihak yang berkepentingan agar menghindari adanya kerugian bagi ahli waris lain yang berhak atas harta peninggalan dari pewaris. Kata Kunci: Waris, Pernyataan Waris, Surat Keterangan Waris, Tanggungjawab Notaris, Keterangan Palsu.
TANGGUNG JAWAB NOTARIS DALAM AKTA JUAL BELI DAN PENGALIHAN HAK ATAS SAHAM YANG DIBUAT DENGAN TANGGAL MUNDUR (BACK-DATED) Lawrensiea Angelina
Indonesian Notary Vol 1, No 001 (2019): Jurnal Notary
Publisher : Universitas Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (420.476 KB)

Abstract

Tesis ini membahas mengenai tanggung jawab Notaris terhadap keabsahan dan akibat hukum yang ditimbulkan atas akta jual beli dan pengalihan hak atas saham PT ABC yang dibuatnya dengan tanggal mundur (back-dated). Hal tersebut terlihat dari tanggal legalisasi salah satu surat kuasa dalam komparisi akta yang melewati tanggal akta itu sendiri. Pemunduran tanggal yang dilakukan oleh Notaris dalam akta autentik melanggar ketentuan-ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 jo. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Peraturan Jabatan Notaris, antara lain mengenai bentuk akta autentik itu sendiri yang mengakibatkan akta autentik tersebut kehilangan autentisitasnya dan hanya berkekuatan hukum seperti akta dibawah tangan. Kewenangan penghadap pun menjadi permasalahan dalam akta ini karena pada tanggal akta ditandatangani, secara logis, surat kuasa yang tanggalnya melewati tanggal akta dianggap belum sah dan belum berlaku, sehingga pihak yang menghadap serta bertindak atas nama orang yang dikuasakannya untuk menandatangani akta tidak memiliki kecakapan dalam hal tidak berwenangnya pihak tersebut untuk melakukan tindakan hukum. Peraturan Jabatan Notaris jelas menyatakan sebagai akibat hukum dari ketidakcakapan penghadap akta adalah akta autentik yang bersangkutan juga telah kehilangan autentisitasnya. Selain itu, terdapat juga pelanggaran kode etik atas perilaku Notaris yang tidak jujur dalam membuat akta serta adanya delik pidana jika Notaris terbukti memasukan keterangan palsu, dalam hal ini tanggal yang tidak sebenarnya ke dalam akta autentik. Melihat hal tersebut, Notaris bertanggungjawab penuh atas segala akta yang dibuatnya sehingga terdapat berbagai jenis sanksi yang dapat dijatuhkan kepada Notaris atas kesalahan dan/atau kelalaiannya dalam membuat akta dengan tanggal mundur. Sanksi tersebut terbagi atas sanksi keperdataan, sanksi pidana dan sanksi administratif, dimana ketiganya diatur secara terpisah dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan dalam Peraturan Jabatan Notaris serta Kode Etik Notaris yang dibuat oleh Ikatan Notaris Indonesia.Kata kunci: Tanggung Jawab Notaris; Kode Etik; Tanggal Mundur.
KEBERLAKUAN PEMBAGIAN HARTA BERSAMA BERDASARKAN AKTA PERJANJIAN PERDAMAIAN NO.344 DAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI BEKASI NO. 666/PDT.G/2016/PN.BKS JO. PUTUSAN PENGADILAN NEGERI BEKASI NO. 460/PDT.G/2013/PN.BKS Oloando Kristi Tampubolon
Indonesian Notary Vol 1, No 001 (2019): Jurnal Notary
Publisher : Universitas Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (334.085 KB)

Abstract

Pria dan wanita yang telah menikah salah satu akibat hukum yang timbul adalah persatuan harta atau harta bersama. Seiring berjalan waktu, tidak dapat dipungkiri pria dan wanita tersebut berpisah karena kematian ataupun perceraian. Jika karena perceraian maka status harta bersama tersebut menjadi pertanyaan yakni menjadi milik siapa. Dalam hal ini terhadap pembagian tersebut bisa diatur berdasarkan kesepakatan para pihak, dimana kesepakatan ini bisa dibuat dalam bentuk Akta Notaris. Contohnya adalah Akta Perdamaian. Suatu akta perdamaian dibuat karena para pihak sepakat untuk menyelesaikan permasalahan yang ada dengan jalan damai dalam hal ini pembagian harta bersama. Kekuatan akta perdamaian sama dengan Putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap. Menjadi permasalahan jika ternyata salah satu pihak mengabaikan perdamaian tersebut dan mengugat ke Pengadilan. BerdasarkaN pemaparan tersebut, maka dalam artikel ini hal yang diteliti adalah Pembagian Harta Bersama yang diatur Akta Perjanjian Perdamaian No. 344 dan Putusan Pengadilan Negeri Bekasi No. 666/Pdt.G/2016/PN.Bks Jo. Putusan Pengadilan Negeri Bekasi No. 460/Pdt.G/2013/PN.Bks. Adapun yang menjadi pihak adalah Bernard Lontas Sirat dan Yenny Sari Simanjuntak. Keduanya telah cerai dan sepakat berkaitan dengan pembagian harta bersama dibuat dalam bentuk Akta Perdamaian, yakni Akta Perjanjian Perdamaian No. 344. Akan tetapi ternyata Yenny menggugat Bernard berkaitan dengan pembagian harta bersama, dengan alasan belum dilakukan pembagian, sehingga keluarlah Putusan Pengadilan Negeri Bekasi No. 666/Pdt.G/2016/PN.Bks Jo. Putusan Pengadilan Negeri Bekasi No. 460/Pdt.G/2013/PN.Bks. Oleh karena itu terdapat dua produk hukum tersebut sama-sama mengatur mengenai pembagian harta bersama sehingga terjadi dualisme pembagian. Oleh karenanya ingin dicari pemecahan masalah mengenai produk hukum apa yang berlaku, apakah Akta Perjanjian Perdamaian No. 344 atau Putusan Pengadilan Negeri Bekasi No. 666/Pdt.G/2016/PN.Bks Jo. Putusan Pengadilan Negeri Bekasi No. 460/Pdt.G/2013/PN.Bks.  Kata kunci        : Perdamaian, Pembagian, Putusan
KEABSAHAN SERTIPIKAT DAN PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PIHAK YANG DIRUGIKAN AKIBAT DITERBITKAN SURAT-SURAT PALSU OLEH PEJABAT SEMENTARA KEPALA DESA JATIBENING (ANALISIS PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 2943 K/PDT/2016) Andini Rachmania
Indonesian Notary Vol 1, No 001 (2019): Jurnal Notary
Publisher : Universitas Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (474.178 KB)

Abstract

Sertipikat hak atas tanah merupakan tanda bukti hak atas kepemilikan suatu objek tanah, yang memberikan kepastian hukum bagi setiap pemegang haknya. Sertipikat merupakan tanda bukti hak atas pendaftaran tanah yang dilakukan oleh pemegang hak atas tanah. Dalam pendaftaran tanah ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, diantaranya yaitu melengkapi bukti-bukti baik tertulis maupun tidak tertulis. Surat keterangan riwayat tanah dan surat keterangan tanah tidak sengketa merupakan salah satu syarat yang harus dipenuhi dalam pendaftaran tanah. Peran dari Pejabat Kepala Desa dalam mengeluarkan surat keterangan tanah tersebut, seringkali membutuhkan waktu yang lama dan tidak jarang menimbulkan sengketa di kemudian hari. Diantaranya permasalahan yang seringkali ditemui yaitu sengketa kepemilikan tanah, dimana pihak yang satu selaku pemegang sertipikat terbukti, bahwa surat keterangan riwayat tanah dan surat keterangan tanah tidak sengketa adalah palsu. Hal ini karena Pejabat Sementara Kepala Desa berperan dalam pemalsuan tersebut. Dan pihak lainnya telah melakukan jual beli dimana jual beli tersebut, tidak melakukan pengecekan terlebih dahulu terhadap objek tanah tersebut. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif, mengkaji antara ketentuan hukum yang ada dengan permasalahan yang terjadi di dalam masyarakat, sedangkan tipologi penelitian yang digunakan adalah penelitian yang bersifat deskriptif analitis, yaitu memberikan data seteliti mungkin untuk mempertegas teori-teori lama dengan menggambarkan dan menjelaskan lebih dalam mengenai keabsahan sertipikat yang dokumen-dokumen pendukungnya dibuat oleh PPAT sementara yang mempengaruhi pembatalan akta jual beli pihak lain. Hasil dari penelitian ini bahwa para pihak dalam melakukan pendaftaran tanah harus lebih teliti, sehingga pendaftaran tanah dapat memberikan kepastian hukum dengan diterbitkannya tanda bukti hak.  Kata Kunci: Sertipikat, Surat Keterangan Tanah Palsu, Pendaftaran Tanah
AKIBAT HUKUM PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 69/PUU-XIII/2015 TERHADAP KEWENANGAN NOTARIS DALAM PENGESAHAN PERJANJIAN PERKAWINAN (Studi Kasus Penetapan Pengadilan No.54/Pdt.P/2016/PN.JKT.PST dan Penetapan Pengadilan No.25/Pdt.P/2017/PN.JKT.SEL) Chintia Trisnayanti Susilo
Indonesian Notary Vol 1, No 001 (2019): Jurnal Notary
Publisher : Universitas Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (325.162 KB)

Abstract

Substansi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015, Pasal 29 ayat (1) UU Perkawinan mengalami perubahan sehingga menciptakan norma baru. Salah satunya yaitu memberikan kewenangan kepada notaris untuk mengesahkan perjanjian perkawinan. Pengesahan perjanjian perkawinan yang dilakukan notaris dimaknai berbeda dengan pengesahan perjanjian perkawinan yang dilakukan oleh pegawai pencatat perkawinan. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif dengan menganalisis kewenangan notaris dalam pengesahan perjanjian perkawinan berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015 yang dibandingkan dengan Pasal 15 UU Jabatan Notaris. simpulan yang diperoleh berdasarkan hasil analisis tersebut adalah kewenangan notaris dalam pengesahan perjanjian perkawinan setelah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015 dimaknai bahwa notaris berwenang membuat perjanjian perkawinan dalam bentuk akta autentik untuk memenuhi syarat pencatatan perjanjian perkawinan yang telah ditetapkan oleh peraturan pelaksana Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015, sehingga tetap diperlukan pengesahan oleh pegawai pencatat perkawinan agar mengikat pihak ketiga.Kata kunci: notaris, pengesahan, perjanjian perkawinan, Mahkamah Konstitusi
ANALISIS YURIDIS TERHADAP PERJANJIAN BAKU DALAM AKTA PERJANJIAN KREDIT PERBANKAN (Studi Kasus: Putusan Nomor 178/Pdt.G/2015/Pn.Jkt.Pst) Syarifah Farahdiba
Indonesian Notary Vol 1, No 001 (2019): Jurnal Notary
Publisher : Universitas Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (309.349 KB)

Abstract

Dalam suatu perjanjian terdapat salah satu asas, yaitu asas kebebasan berkontrak, dimana diharapkan dalam pembuatan perjanjian posisi tawar menawar (bargaining position) para pihak adalah relatif seimbang. Sedangkan dalam perjanjian baku, posisi tawar menawar para pihak tidak seimbang, konsumen hanya dihadapkan pada satu pilihan. Adapun pokok permasalahan dari karya tulis ini adalah bagaimana pengaturan perjanjian baku berdasarkan peraturan perundang-undangan dihubungkan dengan asas kebebasan berkontrak, dan akibat hukum dengan adanya perjanjian baku dalam akta perjanjian kredit yang telah dibuat oleh kreditur dan debitur sebagaimana dalam Putusan Nomor 178/Pdt.G/2015/Pn.Jkt.Pst, serta peran notaris dalam klausula baku dalam perjanjian kredit bank. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian yuridis normatif, bersifat deskriptif bersumber pada data sekunder, dianalisis secara kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian meskipun telah terdapat beberapa ketentuan mengenai perjanjian baku, namun masih terdapat klausula-klausula yang memberatkan pihak debitur hal ini dapat dilihat dengan adanya putusan pengadilan 178/Pdt.G/2015/Pn.Jkt.Pst, dimana debitur merupakan pihak yang kalah, tentunya dalam hal pembuatan akta perjanjian kredit bank dibutuhkan peran notaris untuk memberikan penyuluhan hukum terkait dengan klausula-klausula yang tertera dalam perjanjian kepada debitur.Kata kunci: perjanjian baku, perjanjian kredit bank
PERJANJIAN PENGIKATAN JUAL BELI HAK ATAS TANAH YANG TERIKAT JAMINAN BANK (STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR 704K/PDT/2016) Azkia Dwi Ambarwati
Indonesian Notary Vol 1, No 001 (2019): Jurnal Notary
Publisher : Universitas Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (665.8 KB)

Abstract

Perjanjian merupakan perbuatan dimana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih dan dapat menciptakan hubungan dalam hukum yang terdiri dari satu atau lebih kewajiban. Salah satu dari banyaknya perjanjian adalah perjanjian pengikatan jual beli (PPJB). PPJB biasanya dibuat sebelum para pihak melakukan perjanjian jual beli. PPJB merupakan perjanjian obligatoir yaitu perjanjian yang timbul hanya dengan kata sepakat tapi belum menimbulkan peralihan hak. Peralihan hak baru akan terjadi ketika telah dibuatnya perjanjian jual beli yang merupakan perjanjian kebendaan. PPJB terhadap objek hak atas tanah yang masih terikat jaminan bank masih sering terjadi dalam kehidupan masyarakat. Hal ini menimbulkan pertanyaan apakah perjanjian tersebut sah atau tidak dan bagaimana akibat hukumnya apabila perjanjian tersebut dibuat? Penelitian ini menggunakan metode penelitian berbentuk penelitian yuridis-normatif, sedangkan metode analisis data yang digunakan oleh penulis adalah metode kualitatif dan alat pengumpulan data yang digunakan adalah studi dokumen atau bahan pustaka. Hasil dari penulisan tesis ini adalah PPJB yang dibuat terkait dengan objek yang masih terikat jaminan bank adalah sah saja, tetapi di dalam perjanjian tersebut harus ditulis secara jelas terkait keadaan sebenarnya objek jual beli tersebut dan pengaturannya apabila ternyata objek jual beli yang masih terikat jaminan bank tersebut di eksekusi oleh pihak bank.Kata Kunci: Perjanjian Pengikatan Jual Beli, Hak Atas Tanah, Jaminan.
KETERANGAN PALSU PADA PEMBUATAN SURAT KETERANGAN WARIS (STUDI PUTUSAN PENGADILAN TINGGI DKI JAKARTA NOMOR 121/PID/2017/PT.DKI) Selvia Ardita
Indonesian Notary Vol 1, No 001 (2019): Jurnal Notary
Publisher : Universitas Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (644.179 KB)

Abstract

Surat Keterangan Waris merupakan suatu surat yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang (Notaris), atau dibuat sendiri oleh  ahli waris yang kemudian dibenarkan dan dikuatkan oleh Kepala Desa, Lurah atau Camat, yang dijadikan sebagai alat bukti yang kuat tentang adanya suatu peralihan hak atas suatu harta peninggalan dari pewaris kepada ahli waris. Keterangan hak waris dibuat dengan tujuan untuk membuktikan siapa saja yang merupakan ahli waris atas harta peninggalan yang telah terbuka menurut hukum dari beberapa porsi atau bagian masing-masing ahli waris terhadap harta peninggalan yang telah terbuka tersebut. Notaris dapat dibebani tanggung jawab atas perbuatannya yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku atau dilakukan secara melawan hukum. Berdasarkan pemaparan tersebut, maka dalam artikel ini hal yang diteliti adalah tanggung jawab notaris dalam pembuatan surat keterangan waris berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 121/PID/2017/PT.DKI. adapun didalam putusan tersebut hamid dharma membuat Akta Waris No.17 tanggal 14 April tahun 2000, kemudian Hamid Dharma mengajukan pembuatan draft jual beli bangunan dan pelepasan hak atas tanah dan ruko HGB No.546 seluas 131 M2 atas nama pewaris. Pada saat hendak mengajukan persetujuan ruko tersebut dengan meminta tanda tangan seluruh Ahli waris dari pewaris namun Ahli Waris atas nama Lina Anak dari Alm Mustafa Dharma menolak menandatangani AJB dengan alasan isi dan fatwa waris tidak benar. Dimana didalam akta waris tersebut tidak mencantumkan nama ahli waris lain yang berhak dan dengan sengaja memasukan keterangan palsu didalam akta tersebut yang berakibat merugikan pihak lainnya.  Oleh karena itu berdasarkan putusan tersebut penulis ingin menjelaskan mengenai apa saja yang dapat dimintakan pertanggung jawaban terhadap Notaris berkaitan dengan  surat keterangan waris yang dibuat di hadapannya yang mengandung unsur tindak pidana pemalsuan.                                                                     Kata kunci : Keterangan Palsu, Surat Keterangan Waris, Putusan

Page 2 of 4 | Total Record : 40