cover
Contact Name
-
Contact Email
mkn.fhui@ui.ac.id
Phone
-
Journal Mail Official
mkn.fhui@ui.ac.id
Editorial Address
Magister Kenotariatan FHUI Depok
Location
Kota depok,
Jawa barat
INDONESIA
Indonesian Notary
Published by Universitas Indonesia
ISSN : -     EISSN : 26847310     DOI : -
Core Subject : Social,
Indonesian Notary adalah jurnal yang diterbitkan oleh Program Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Indonesia dalam rangka mewadahi karya ilmiah dalam bidang kenotariatan yang berkembang sangat pesat. Diharapkan temuan-temuan baru sebagai hasil kajian ilmiah dapat turut mendukung kemajuan keilmuan dan meningkatkan kebaharuan wawasan bagi profesi Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah ataupun dimanfaatkan oleh khalayak umum. Notary sebagai jurnal ilmiah berskala nasional menerapkan standar mutu publikasi jurnal ilmiah sesuai dengan norma-norma yang berlaku di lingkungan Pendidikan Tinggi (Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi). Untuk menjaga kualitas artikel yang akan diterbitkan Notary, telah ditetapkan sejumlah guru besar ilmu hukum dan para pakar ilmu hukum sebagai dewan redaksi. Selain itu, setiap artikel yang akan diterbitkan dipastikan melalui tahap review sesuai dengan standar yang berlaku pada suatu jurnal ilmiah. Adapun reviewer dipilih dari pakar-pakar ilmu hukum sesuai dengan bidang keilmuan. Sebagai jurnal yang bersifat nasional, Notary menerima kontribusi tulisan secara nasional dengan topik yang berkaitan dengan bidang kenotariatan yang meliputi pertanahan, perjanjian, perkawinan, waris, surat berharga, pasar modal, perusahaan, perbankan, transaksi elektronik, perpajakan, lelang, dan topik lainnya dalam lingkup kajian kenotariatan.
Arjuna Subject : Ilmu Sosial - Hukum
Articles 39 Documents
Search results for , issue "Vol 1, No 004 (2019): Indonesian Notary Jurnal" : 39 Documents clear
Keabsahan Jual Beli Hak Atas Tanah yang Terikat Jaminan Tanpa Sertifikat Asli (Studi Kasus Putusan Nomor 29/Pdt.G/2017/PN Tgl) Winengku Rahajeng
Indonesian Notary Vol 1, No 004 (2019): Indonesian Notary Jurnal
Publisher : Universitas Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (262.75 KB)

Abstract

Dalam jual beli hak atas tanah, terdapat syarat-syarat yang harus dipenuhi agar jual beli tersebut dapat sah dan mengikat menurut hukum. Selain harus memenuhi syarat sahnya perjanjian, dalam jual beli hak atas tanah juga harus memenuhi syarat materiil dan syarat formil. Kasus yang digunakan dalam penelitian ini terdapat jual beli yang tidak memenuhi syarat-syarat tersebut, yaitu jual beli hak atas tanah dilakukan tanpa sertifikat asli karena sedang dijaminkan dengan hak tanggungan. Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) sebagai pejabat umum yang berwenang membuat akta jual beli harus lebih teliti dan berhati-hati dalam menerbitkan suatu akta, jika ada syarat-syarat yang belum terpenuhi seperti tidak adanya sertifikat asli maka PPAT harus dengan tegas menolak pembuatan akta tersebut, Permasalahan yang dibahas mengenai keabsahan jual beli hak atas tanah tanpa sertifikat asli karena sedang dijaminkan menurut hukum tanah nasional dan peran serta tanggung jawab PPAT yang menerbitkan akta jual beli tanpa sertifikat asli. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yang bersifat yuridis normatif. Hasil peneilitian ini menyatakan bahwa jual beli hak atas tanah yang terikat jaminan tanpa sertifikat asli tidak sah menurut hukum tanah nasional dan dapat dinyatakan batal demi hukum, serta PPAT yang memiliki peran untuk menerbitkan akta jual beli tanpa sertifikat asli tersebut dapat dimintakan pertanggungjawaban. Kata Kunci: Jual Beli, Hak atas Tanah, Pejabat Pembuat Akta Tanah
Perlindungan Hukum Terhadap Pemberi Kuasa (Warga Negara Asing) Terhadap Pembatalan Secara Sepihak Oleh Penerima Kuasa (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor 996/PDT.6/2017/PN.DPS) Meiliana Chuari
Indonesian Notary Vol 1, No 004 (2019): Indonesian Notary Jurnal
Publisher : Universitas Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (500.181 KB)

Abstract

Berawal dari masih kurangnya pemahaman tentang pengertian dan konsep pemberian kuasa lastgeving dan volmacht. Kemudian adanya perbedaan mendasar diantara keduanya namun seringkali masih dianggap sama permasalahan selanjutnya adalah terjadinya pembatalan sepihak yang dilakukan oleh penerima kuasa kepada pemberi kuasa (warga negara asing) terkait Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB). Oleh karena itu diperlukan pemahaman mendasar mengenai konsep pemberian kuasa lastgeving dan volmacht. Pembatalan sepihak yang dilakukan mengenai akta PPJB tersebut telah tercantum dalam surat kuasa yang merupakan perjanjian diantara kedua belah pihak dimana telah menimbulkan hak dan kewajiban bagi para pihak sehingga seharusnya tidak dapat dilakukan pembatalan secara sepihak. Apabila terjadi demikian maka perlindungan hukum apa yang dapat di terima oleh pemberi kuasa tersebut. Bentuk penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif dengan sumber data utamanya adalah data sekunder. Penelitian ini bersifat kualitatif dan hasil penelitian berbentuk deskriptif analisis. Konsep pemberian kuasa lastgeving berbeda dengan volmacht. Lastgeving memberikan kewajiban mewakili yang lahir dari perjanjian sedangkan volmacht memberikan kewenangan mewakili yang lahir dari tindakan hukum sepihak. Perlindungan hukum terhadap pemberi kuasa tersebut adalah dapat menuntut ganti rugi kepada penerima kuasa itu sebagaimana yang telah diatur dalam Pasal 1799 dan 1800 KUHPerdata. Seharusnya masing-masing pihak beritikad baik dan memenuhi apa yang telah diperjanjikan dan disepakati dan juga perlu diperhatikan pemberian kuasa yang sengaja dilakukan untuk pemindahan hak secara terselubung dilarang dengan ancaman batal demi hukum sehingga sebaiknya tidak dilakukan. Kata kunci: kuasa, pembatalan sepihak, volmacht
Kedudukan Surat Keterangan Penguasaan Tanah dalam Pemindahan Hak Atas Tanah (Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Palu Nomor 94/Pdt.G/2018/PN Pal) Firdausi Alamari
Indonesian Notary Vol 1, No 004 (2019): Indonesian Notary Jurnal
Publisher : Universitas Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (309.941 KB)

Abstract

Tesis ini membahas tentang kedudukan surat keterangan tanah yang dijadikan dasar perbuatan hukum dalam peralihan hak atas tanah. Permasalahan yang dibahas yaitu beralihnya suatu hak atas tanah berdasarkan Akta Penyerahan Hak Nomor 5 tanggal 30 Juli 2015 yang dibuat oleh PPAT Shartima yang mengandung cacat hukum karena melakukan peralihan tidak sesuai dengan dasar dokumen hukum yang termasuk dalam perjanjian kebendaan dan menjadi dasar perbuatan hukum dan pendaftaran hak atas tanah. Penelitian ini menggunakan bentuk yuridis normatif. Tipologi penelitian ini adalah deskriptif-analitis. Jenis data yang dipakai adalah data sekunder. Metode analisis data penelitian ini menggunakan metode analisis data kualitatif. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa surat keterangan tanah tidak dapat dijadikan dasar perbuatan hukum dalam peralihan hak atas tanah. Akta yang dibuat berdasarkan surat keterangan tanah berimplikasi batal demi hukum dan PPAT selaku pihak yang membuat dan mengeluarkan Akta Penyerahan Hak bertanggung jawab atas kerugian yang ditimbulkan dari akta yang dibuatnya kepada para pihak yang merasa dirugikan dan dapat dikenakan pertanggungjawaban secara administratif, dan perdata. Kata kunci: Surat keterangan tanah, Peralihan Hak, Pejabat Pembuat Akta Tanah
Penyalahgunaan Keadaan (Misbruik van onstandigheden) yang Dilakukan Oleh Notaris/PPAT Atas Pengalihan Sertipikat Tanah yang Dijadikan Jaminan Hutang Piutang dengan Akta Jual Beli (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Bale Bandung nomor 247/Pdt.G/2017/PN Blb) Eka Septiyaningsih
Indonesian Notary Vol 1, No 004 (2019): Indonesian Notary Jurnal
Publisher : Universitas Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (267.014 KB)

Abstract

Tesis ini membahas tentang Penyalahgunaan Keadaan (Misbruik Van Onstandigheden) yang Dilakukan Oleh Notaris/PPAT Atas Pengalihan Sertipikat Tanah yang Dijadikan Jaminan Hutang Piutang dengan Akta Jual Beli (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Bale Bandung nomor 247/Pdt.G/2017/PN Blb). Permasalahan meliputi keabsahan akta jual beli yang dibuat oleh Notaris/PPAT berdasarkan surat kuasa mutlak atas sertipikat tanah yang dijadikan jaminan hutang piutang dan tanggung jawab Notaris/PPAT dalam pembuatan akta pengikatan jual beli, akta perjanjian pengosongan dan akta surat kuasa yang dibuat pada tanggal yang sama dengan akta perjanjian hutang piutang. Metode Penelitian yang digunakan yaitu penelitian yuridis normatif. Tipe penelitian ini berdasarkan pada tipe deskriptif analitis. Metode pengolahan data yang digunakan adalah metode kualitatif. Hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa keabsahan akibat dibuatnya Akta kuasa Jual atas kepemilikan tanah tersebut, yang pada intinya hanya menguntungkan salah satu pihak serta mengenai keabsahan akta jual beli yang dibuat oleh Notaris/PPAT berdasarkan surat kuasa mutlak atas sertipikat tanah yang dijadikan jaminan hutang piutang pada Putusan Pengadilan Bale Bandung nomor 247/Pdt.G/2017/PN Blb, menurut penulis tidak sah dan tidak berkekuatan hukum karena dasar dibuatnya akta jual beli tersebut tidak memenuhi unsur syarat sahnya perjanjian menurut Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, dalam perjanjian jual beli tanah tersebut tidak terpenuhi dengan melanggar unsur kesepakatan dan sebab yang halal. Hal ini mengakibatkan jual beli tersebut menjadi cacat hukum. Tanggung Jawab Notaris/PPAT dalam pembuatan akta pengikatan jual beli, Akta perjanjian pengosongan dan akta surat kuasa jual yang dibuat pada tanggal yang sama dengan akta perjanjian hutang piutang, menurut penulis Notaris/PPAT dikenakana sanksi administratif yaitu berupa berupa teguran, baik secara lisan maupun secara tertulis dari majelis pengawas Notaris sebagaimana diatur dalam UndangUndang Jabatan Notaris dan sanksi perdata berupa pembayaran biaya, ganti rugi maupun bunga atas kerugian yang telah diterima oleh Penggugat selaku pemilik tanah tersebut. Notaris harus bersikap netral dalam menegakkan profesionaisme jabatannya dan berani menolak pembuatan akta terhadap klien yang memiliki itikad tidak baik. Serta klien (penggugat dan tergugat) harus mengikuti putusan hakim. Kata Kunci: Penyalahgunaan Keadaan (Misbruik Van Onstandigheden), akta jual beli, Notaris/PPAT.
Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli Dan Kuasa Menjual Yang Dianggap Sebagai Akta Pura-Pura Ditinjau Dari Kausa Perjanjian Terkait Dengan Pasal 1320 Juncto Pasal 1335 KUHPerdata (Studi Putusan Pengadilan Negeri Denpasar) Haneke Rani
Indonesian Notary Vol 1, No 004 (2019): Indonesian Notary Jurnal
Publisher : Universitas Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (212.902 KB)

Abstract

Penelitian ini memiliki fokus pada permasalahan adanya penyangkalan dari salah satu penghadap terhadap Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli dan Kuasa Menjual yang dibuat oleh Notaris karena dianggap sebagai akta pura-pura. Penelitian ini menganalisis pembuktian dari alat-alat bukti yang diajukan oleh para penggugat sebagai dasar untuk menyangkal dan membatalkan akta-akta autentik tersebut di sidang pengadilan dan akibat hukum dari dibatalkannya akta-akta tersebut. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif dan dengan menggunakan tipologi deskriptif analitis. Teknik pengumpulan data adalah dengan cara studi dokumen terhadap data sekunder. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan kualitatif yang menghasilkan hasil penelitian deskriptif analitis. Kemudian hasil dari penelitian ini adalah meskipun Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli dan Akta Kuasa Menjual tersebut merupakan akta autentik dengan kekuatan pembuktian yang sempurna, tetap dapat dibatalkan oleh Pengadilan karena berdasarkan pembuktian di sidang pengadilan tidak memenuhi aspek kekuatan materiil dan melanggar syarat keabsahan perjanjian karena merupakan akta pura-pura. Akibat hukumnya adalah akta-akta yang batal demi hukum tersebut menjadi tidak ada sejak awal dan jika Notaris dianggap merugikan oleh para pihak yang terkait, Notaris dapat mendapat sanksi administratif berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang jabatan Notaris. Notaris juga dapat dimintakan pertanggungjawaban secara perdata berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Kata Kunci: Notaris, Akta Pura-Pura, Tanggung Jawab Notaris.
Pelaksanaan Kerja Sama Pembangunan Rumah Yang Mensyaratkan Adanya Akta Jual Beli Lunas (Studi Putusan Pengadilan Negeri Nomor 603/PID.B/2017/PN DPS) Septaliana Temmy Dwijaya
Indonesian Notary Vol 1, No 004 (2019): Indonesian Notary Jurnal
Publisher : Universitas Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (245.985 KB)

Abstract

Pelaksanaan Kerja Sama Pembangunan Rumah Yang Mensyaratkan Adanya Akta Jual Beli Lunas tidaklah sesuai dengan aturan pembuatan  Akta Jual Beli, yang seharusnya dibuat berdasarkan asas Terang dan Tunai, namun hal ini terjadi di kota Denpasar-Bali, melalui putusan nomor 603/Pid.B/2017/PN Dps, dimana terdapat kasus adanya perjanjian kerjasama pembangunan rumah yang mensyaratkan adanya Akta Jual Beli Lunas, namun pada kenyataannya Akta Jual Beli yang telah dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah tersebut belum lunas pembayarannya. Dari kasus tersebut dua permasalahan yaitu, pelaksanaan kerja sama pembangunan rumah yang mensyaratkan adanya akta jual beli lunas berkaitan dengan kekuatan mengikat terhadap para pihak, dan perlindungan hukum bagi Pejabat Pembuat Akta Tanah terhadap pembuatan akta jual beli yang belum lunas. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif, dengan menggunakan data sekunder. Dari hasil analisis dapat ditarik kesimpulan bahwa menurut Pasal 1338 Kitab Undang-undang Hukum Perdata yang dikenal dengan Pacta Sunt Servanda maka setiap perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undangundang bagi mereka yang membuatnya. Kecuali salah satu pihak dapat membuktikan adanya penyalahgunaan keadaan ketika membuat perjanjian, maka  perjanjian tersebut dapat dibatalkan. Sedangkan bagi Pejabat Pembuat Akta Tanah yang membuat Akta Jual Beli tersebut adalah dilindungi oleh kebenaran formil, dimana Pejabat Pembuat Akta Tanah tidak bertanggung jawab terhadap kebenaran materil dari akta yang dibuatnya tersebut. Kata kunci: Akta Jual Beli, Perjanjian Kerjasama, Pejabat Pembuat Akta Tanah.
Tanggung Jawab Notaris/PPAT terhadap Pembatalan Akta Jual Beli yang Surat Kuasanya Palsu dan Tanpa Persetujuan Pemilik Tanah (studi kasus Putusan Pengadilan Tinggi Yogyakarta Nomor 106/PDT/2017/PT YYK) Levin Romolo
Indonesian Notary Vol 1, No 004 (2019): Indonesian Notary Jurnal
Publisher : Universitas Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (309.835 KB)

Abstract

Permasalahan dari penelitian ini bermula dengan adanya sengketa atas jual beli tanah yang didasarkan pada surat kuasa menjual yang tidak diakui kebenaran dan keabsahannya. Pelaksanaan jual beli hak atas tanah harus dilakukan dihadapan PPAT. Apabila salah satu syarat dalam pembuatan Akta Jual Beli tidak terpenuhi, maka di kemudian hari akta tersebut dapat dinyatakan batal demi hukum atau dapat dibatalkan. Akta yang dapat dibatalkan disebabkan karena tidak terpenuhinya unsur subjektif dalam perjanjian yang melanggar ketentuan Pasal 1320 KUH Perdata yaitu meliputi kesepakatan para pihak. Konstruksi pertanggung jawaban secara perdata oleh Notaris adalah Notaris terbukti memenuhi unsur perbuatan melawan hukum dalam Pasal 1365 KUH Perdata dalam membuat aktanya. Sebelum Notaris dijatuhi sanksi perdata maka Notaris terlebih dahulu harus dapat dibuktikan bahwa telah adaya kerugian yang ditimbulkan yang diderita dan perbuatan melawan hukum dari Notaris terdapat hubungan kausal, serta perbuatan melawan hukum atau kelalaian tersebut disebabkan kesalahan yang dapat dipertanggungjawabkan kepada Notaris yang bersangkutan. Sanksi yang dapat diberikan kepada Notaris atas perbuatan melawan hukum adalah sanksi perdata. Hal tersebut seperti yang terjadi pada kasus pembatalan Akta Jual Beli yang surat kuasanya palsu dan tanpa persetujuan pemilik tanah sebagaimana dimuat dalam Putusan Pengadilan Tinggi Yogyakarta Nomor 106/PDT/2017/PT YYK). Kata kunci: Akta Jual Beli, Surat Kuasa, Pembatalan Akta.
Pengikatan Jaminan Hak Tanggungan yang Dilakukan Dengan Menggunakan Identitas Palsu (Studi Kasus Putusan Banding Nomor 704/PDT/2017/PT.DKI juncto Putusan Nomor 16/Pdt.G/2015/PN.Jkt.Pst) Aulia Rohayati Rahmaniah
Indonesian Notary Vol 1, No 004 (2019): Indonesian Notary Jurnal
Publisher : Universitas Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (282.357 KB)

Abstract

Dalam membuat suatu perjanjian, seharusnya pihak yang ada dalam perjanjian tersebut adalah pihak yang benar-benar melakukan perikatan atau kuasanya. Hal ini sangan berkaitan dengan tanggung jawab masing-masing pihak yang berada dalam perjanjian apabila perjanjian tersebut dilaksanakan. Dalam tesis ini, kasus terjadi dimana seseorang dijebak untuk membayarkan utang orang lain yang tidak ia ketahui adanya, dengan menggunakan identitasnya sebagai identitas palsu. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif dengan tipe penelitian deskriptif analitis dan dianalisa dengan metode kualitatif. Hasil dari penelitian ini adalah putusan batal demi hukum oleh hakim terhadap Akta Pengakuan Hutang serta Akta Pemberian Hak Tanggungan dalam kasus ini sudahlah tepat karena sejak awal tidak ada perikatan sehingga melanggar pasal 1320 KUHPerdata. Selain itu Notaris/PPAT meskipun dibebani tanggungjawab secara hukum perdata, sebenarnya juga dapat dibebani tanggung jawab secara administratif terkait dengan sanksi profesi nya. Kata kunci : Perjanjian, Perikatan, Tanggung Jawab.
Implikasi Hukum Terhadap Pembuatan Akta Kuasa Menjual Yang Tidak Dilengkapi Dengan Dokumen Asli (Studi Kasus Putusan Majelis Pengawas Pusat Nomor 16/B/MPPN/VII/2019) Yuliani Iriana Sitompul
Indonesian Notary Vol 1, No 004 (2019): Indonesian Notary Jurnal
Publisher : Universitas Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (286.248 KB)

Abstract

Tesis ini membahas tentang implikasi hukum terhadap pembuatan akta kuasa menjual yang dibuat tanpa adanya dokumen asli. Atas ketidaklengkapan dokumen dalam pembuatan akta tersebut alhasil menimbulkan kerugian berlanjut kepada salah satu pihak. Oleh sebab itu penulisan ini berfokus kepada keabsahan dan pertanggungjawaban notaris dalam menjalankan kewajibannya dalam membuat akta, dengan mengacu pada ketentuan Pasal 1 angka 1 jo. Pasal 1868 KUHPerdata jo Pasal 38 UUJN, dan ketentuan verlijden dalam pembuatan akta dan memahami pertanggungjawaban berdasarkan UUJN dan Kode Etik. Penelitian ini menggunakan bentuk yuridis normatif. Tipologi penelitian ini adalah deskriptifanalitis dengan jenis data yakni data sekunder. Metode analisis data penelitian ini yaitu menggunakan metode analisis data kualitatif. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa akta kuasa menjual yang dibuat tanpa adanya dokumen asli tetaplah menjadi akta autentik yang memiliki kekuatan pembuktian sempurna, selama ia memenuhi syarat bentuk suatu akta autentik sebagaimana diatur dalam Pasal 1868 KUHPerdata jo Pasal 38 UUJN. Serta ketiadaan sertipikat asli atas obyek yang hendak diperjualbelikan tidak berimplikasi apapun pada akta kuasa menjual. Pertanggungjawaban yang dibebankan kepada Notaris ialah sanksi administratif yakni pemberhentian sementara selama 6 (enam) bulan. Kata Kunci: Notaris, Akta Autentik, Akta Kuasa Menjual, Tanggung Jawab Notaris
Pembatalan Akta Hibah Atas Harta Bersama Tanpa Persetujuan Istri Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Bandung Nomor 530/Pdt.G/2017/PN.Bdg Nida Gania
Indonesian Notary Vol 1, No 004 (2019): Indonesian Notary Jurnal
Publisher : Universitas Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (179.876 KB)

Abstract

Peralihan harta bersama dalam perkawinan melalu hibah harus dilakukan dengan persetujuan kedua belah pihak. Hal ini disebabkan menurut Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan yaitu mengenai harta bersama, suami atau isteri dapat bertindak atas persetujuan kedua belah pihak. Permasalahan dalam tesis ini yaitu tanggung jawab Pejabat Pembuat Akta Tanah terhadap pembuatan akta hibah atas harta bersama dalam perkawinan yang dialihkan kepada pihak lain tanpa persetujuan istri dan keabsahan akta hibah tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah penilitian yuridis normatif dengan tipe penilitian deskriptif analitis. Hasil penelitian ini yaitu tanggung jawab PPAT terhadap pembuatan Akta Hibah atas harta bersama dalam perkawinan yang dialihkan kepada pihak lain tanpa persetujuan istri adalah tidak benar karena PPAT dianggap tidak berhati-hati dalam menjalankan jabatannya dan PPAT dapat dikenakan sanksi perdata karena akta Hibah yang seharusnya memiliki kekuatan hukum yang sempurna menjadi akta yang hanya memiliki kekuatan hukum dibawah tangan, atau dinyatakan batal dan/atau batal demi hukum berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum. PPAT dalam menjalankan jabatannya dituntut harus selalu menerapkan prinsip kehati-hatian dan bersikap professional. Kata Kunci: PPAT, Hibah, Harta Bersama.

Page 2 of 4 | Total Record : 39