cover
Contact Name
-
Contact Email
mkn.fhui@ui.ac.id
Phone
-
Journal Mail Official
mkn.fhui@ui.ac.id
Editorial Address
Magister Kenotariatan FHUI Depok
Location
Kota depok,
Jawa barat
INDONESIA
Indonesian Notary
Published by Universitas Indonesia
ISSN : -     EISSN : 26847310     DOI : -
Core Subject : Social,
Indonesian Notary adalah jurnal yang diterbitkan oleh Program Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Indonesia dalam rangka mewadahi karya ilmiah dalam bidang kenotariatan yang berkembang sangat pesat. Diharapkan temuan-temuan baru sebagai hasil kajian ilmiah dapat turut mendukung kemajuan keilmuan dan meningkatkan kebaharuan wawasan bagi profesi Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah ataupun dimanfaatkan oleh khalayak umum. Notary sebagai jurnal ilmiah berskala nasional menerapkan standar mutu publikasi jurnal ilmiah sesuai dengan norma-norma yang berlaku di lingkungan Pendidikan Tinggi (Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi). Untuk menjaga kualitas artikel yang akan diterbitkan Notary, telah ditetapkan sejumlah guru besar ilmu hukum dan para pakar ilmu hukum sebagai dewan redaksi. Selain itu, setiap artikel yang akan diterbitkan dipastikan melalui tahap review sesuai dengan standar yang berlaku pada suatu jurnal ilmiah. Adapun reviewer dipilih dari pakar-pakar ilmu hukum sesuai dengan bidang keilmuan. Sebagai jurnal yang bersifat nasional, Notary menerima kontribusi tulisan secara nasional dengan topik yang berkaitan dengan bidang kenotariatan yang meliputi pertanahan, perjanjian, perkawinan, waris, surat berharga, pasar modal, perusahaan, perbankan, transaksi elektronik, perpajakan, lelang, dan topik lainnya dalam lingkup kajian kenotariatan.
Arjuna Subject : Ilmu Sosial - Hukum
Articles 473 Documents
Pembatalan Akta Pengikatan Hibah Ppat Yang Masih Dijadikan Jaminan Pinjaman Bank (Studi Kasus Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2569 K/Pdt/2019) Amanda Feby Fitrayani; Akhmad Budi Cahyono
Indonesian Notary Vol 3, No 3 (2021): Indonesian Notary
Publisher : Universitas Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (245.555 KB)

Abstract

Jurnal ini membahas mengenai pembatalan Akta Pengikatan Hibah PPAT yang masih dijadikan jaminan pinjaman Bank. Dalam Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2569 K/Pdt/2019, akta tersebut dinyatakan batal demi hukum oleh Hakim Mahkamah Agung. Objeknya berupa Sertipikat Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 5086/Penjaringan yang masih dijadikan jaminan pinjaman Bank dan baru akan dihibahkan setelah dilakukan roya oleh Tn. ZAN. Adapun permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini yaitu mengenai pengaturan hibah bersyarat dan bentuk tanggung jawab dari PPAT Tn. HYAA, S.H yang sudah pensiun terhadap akta yang telah ia buat sebelumnya. Untuk menjawab permasalahan tersebut digunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan analitis (analytical approach) mengenai pembatalan Akta Pengikatan Hibah PPAT yang masih dijadikan jaminan pinjaman Bank. Adapun analisa data yang dilakukan secara kualitatif. Hasil penelitian menyatakan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Para Pihak merupakan perbuatan melawan hukum sehingga pemberian hibah tersebut tidak sah dan tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 1688 KUHPerdata. Pertimbangan Hakim menggunakan klausul Pasal 1667 KUHPerdata kurang tepat, karena pada nyatanya benda tersebut sudah ada hanya saja masih dijadikan jaminan pinjaman Bank. Terhadap benda yang sedang dijaminkan tidak dapat dibuatkan akta PPATnya, karena suatu akta yang sedang dijaminkan harus bebas dari tanggungan dan juga sengketa. Kemudian tanggung jawab PPAT Tn. HYAA, S.H terhadap Akta Pengikatan Hibah yang dibuatnya merupakan tanggung jawab berdasarkan perdata dan tanggung jawab secara pidana. Untuk tanggung jawab perdata, PPAT Tn. HYAA, S.H., harus mengganti kerugian yang timbul akibat akta yang dibuatnya, sedangkan tanggung jawab secara pidana, karena akta tersebut di dasarkan atas surat-surat palsu, maka berdasarkan Pasal 263 jo Pasal 264 KUHP dikenakan sanksi pidana, yakni pidana penjara paling lama 6 tahun dan pidana penjara paling lama 8 tahun.Kata Kunci: Pembatalan, Hibah, Jaminan
Penyalahgunaan Keadaan Terhadap Pembuatan Akta Perjanjian Penyerahan Jaminan Sebagai Penyelesaian Hutang, Akta Kuasa Untuk Menjual, Dan Akta Perjanjian Pengosongan Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Pati Nomor 24/Pdt.G/2019/Pn.Pti Hadi Marendra Muhammad
Indonesian Notary Vol 2, No 2 (2020): Notary Journal
Publisher : Universitas Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

ABSTRAKPenelitian ini membahas mengenai penyalahgunaan keadaan sebagai alasan untuk membatalkan akta Notaris. Dalam hal pembuatan dan penandatanganan akta autentik, Notaris seharusnya selalu mengedepankan keseimbangan hak dan kewajiban serta menjaga kepentingan para pihak yang menghadap Notaris. Hal ini disebabkan tidak adanya keseimbangan hak dan kewajiban serta tidak terjaganya kepentingan para pihak yang menghadap Notaris termasuk kedalam pelanggaran serius dan dapat merugikan salah satu pihak. Adapun permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini adalah mengenai keabsahan akta perjanjian penyerahan jaminan sebagai penyelesaian hutang, akta kuasa untuk menjual dan akta perjanjian pengosongan yang dibuat karena adanya penyalahgunaan keadaan terhadap penyampingan jaminan Hak Tanggungan. Untuk menjawab permasalahan tersebut, penelitian ini menggunakan bentuk penelitian yuridis normatif, dengan tipologi penelitian deskriptif analitis. Hasil penelitian menunjukan akta Notaris yang mengandung unsur penyalahgunaan keadaan sehingga tidak memenuhi aspek materil suatu akta autentik dapat dibatalkan.Kata kunci: Penyalahgunaan Keadaan , Pembatalan Akta
Akibat Hukum Jual Beli Tanah Dibawah Tangan Dan Dijual Kembali Secara Pura-Pura Oleh Penjual Serta Diagunkan Kepada Bank Oleh Pihak Ketiga Zikra Fitrianti
Indonesian Notary Vol 2, No 4 (2020): Indonesian Notary
Publisher : Universitas Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (312.278 KB)

Abstract

Berdasarkan kasus dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 164/K/Pdt/2018 Juncto Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor 36/Pdt/2017/PT.MDN Juncto Putusan Pengadilan Negri Tebing Tinggi Nomor 34/ Pdt. G/2015/PT.MDN dimana jual beli tanah telah dilakukan dengan dibawah tangan dan atas tanah tersebut dijual kembali oleh penjual secara pura-pura kepada pihak ketiga dan selanjutnya oleh pihak ketiga, tanah tersebut dijadikan agunan dengan Hak Tanggungan kepada Bank. Yang menjadi pokok permasalahan adalah, Bagaimanakah akibat hukum terhadap jual beli tanah dibawah tangan dan dijual kembali serta dijadikan agunan kepada Bank dalam putusan ini berdasarkan ketentuan yang berlaku dan Bagaimanakah Pertimbangan Hakim pada Putusan Pengadilan tersebut dikaitkan dengan kesesuaian dengan norma hukum dan kepatutan. Untuk menjawab permasalahan tersebut maka dilakukan penelitian hukum dengan pendekatan yuridis normatif, mempergunakan data sekunder yang diperoleh dengan studi kepustakaan dan hasil penelitian bersifat preskriptif analitis. Hasil analisis menunjukkan bahwa meskipun jual beli tidak dilakukan di hadapan PPAT, namun syarat-syarat materiil sudah terpenuhi, dan pembeli selaku Penggugat dapat membuktikan dalil-dalilnya serta Tergugat juga mengakui adanya jual beli yang dilakukan antara Penggugat dan Tergugat I dan II atas tanah tersebut, Maka sudah sepatutnya jual beli dalam kasus ini adalah sah berdasarkan bukti bukti yang ada dan Bank selaku pemegang Hak Tanggung beritikad tidak baik, tidak menerapkan prinsip kehati-hatian, dan tidak menerapkan prinsip 5 C dalam melakukan penilaian terhadap debitur dan dalam analisis, Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, dan Tergugat V terbukti melakukan perbuatan melawan hukum. Oleh karenanya, pertimbangan hakim yang sesuai dengan norma hukum dan kepatutan adalah menolak permohonan kasasi oleh Bank.Kata kunci : Jual Beli, Akta dibawah tangan, Bank, Kredit
Akta Berita Acara Rapat Mengenai Jual Beli Saham yang Dibuat Tanpa Sepengetahuan Pemegang Saham Mayoritas (Studi Kasus Putusan Majelis Pengawas Pusat Notaris Nomor 10/B/MPPN/VII/2019) Alda Amelinda
Indonesian Notary Vol 1, No 004 (2019): Indonesian Notary Jurnal
Publisher : Universitas Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (513.794 KB)

Abstract

Penelitian ini meneliti mengenai akibat dari Notaris yang tidak menerapkan prinsip kehati-hatian sehingga mengabaikan Undang-Undang Jabatan Notaris dalam membuat akta Relaas. Permasalahan yang dibahas dalam penelitian ini adalah mengenai akta berita acara rapat yang dibuat tidak sesuai dengan fakta hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 Undang-Undang Jabatan Notaris. Selain itu, akta berita acara ini juga tetap dibuat walaupun penghadap tidak cakap dalam melakukan perbuatan hukum dalam akta. Metode penelitian yang digunakan adalan metode yuridis normatif dengan menggunakan data sekunder untuk menganalisis peraturan perundang-undangan terutama undang-undang jabatan notaris dan undang-undang tentang perseroan terbatas, buku-buku dan artikel yang berkaitan dengan pembahasan dalam penelitian ini juga diteliti. Notaris yang membuat akta berita acara rapat dengan mengabaikan prosedur pembuatan akta yang telah diatur dalam Undang-Undang Jabatan Notaris tersebut menyebabkan akta yang dibuatnya hanya mempunyai kekuatan pembuktian sebagai akta dibawah tanganKata kunci : Akta Relaas, Akta Berita Acara Rapat, dan Rapat Umum Pemegang Saham.
Kuasa Menjual Dengan Kausa Pengakuan Utang Sebagai Dasar Peralihan Hak Milik Atas Tanah (Studi Putusan Mahkamah Agung No. 1416 K/Pdt/2020) Amelia Linati
Indonesian Notary Vol 4, No 1 (2022): Indonesian Notary
Publisher : Universitas Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (310.682 KB)

Abstract

Kuasa menjual dengan kausa pengakuan utang sebagai dasar peralihan hak milik atas tanah seharusnya tidak boleh dilakukan karena sejatinya merupakan perjanjian semu, selain itu mengandung cacat kehendak, melanggar undang-undang, ketertiban umum dan kesusilaan yang bertentangan dengan kepentingan umum. Hal ini dapat menghindari adanya kesewenangan berupa penyalahgunaan keadaan oleh salah satu pihak karena adanya keunggulan ekonomis. Penelitian ini membahas mengenai: (i) Kedudukan kuasa menjual atas dasar akta pengakuan utang yang menyebabkan beralihnya kepemilikan hak atas tanah seseorang dikaitkan dengan studi kasus putusan Pengadilan Negeri No. 179/Pdt.G/2018/PN.Mtr jo. putusan Pengadilan Tinggi No. 116/PDT/2019/PT.Mtr jo. putusan Mahkamah Agung Nomor 1416K/PDT/2020; (ii) Ketentuan normatif perihal eksekusi jaminan dalam kaitannya dengan hak milik atas tanah. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif dengan menggunakan data sekunder disertai tipologi penelitian eksplanatoris. Hasil penelitian ini yaitu: (i) pertimbangan hakim pada Pengadilan Negeri dan Mahkamah Agung telah tepat bahwa hubungan hukum antara EY,BM dan LSW bukan jual beli melainkan utang piutang, kuasa menjual tidak dapat serta merta dilakukan transaksi jual beli tanpa adanya pemberitahuan karena harga tanah tersebut melebihi nilai utang, kemudian pada kuasa menjual juga terdapat ketentuan milik bedding yang dilarang oleh undang-undang. Penggunaan kuasa menjual yang didasari oleh akta pengakuan utang demikian sejatinya merupakan perjanjian semu, kuasa menjual juga tidak boleh mengandung cacat kehendak karena terdapat penyalahgunaan keadaan ekonomis, melanggar undang-undang, ketertiban umum dan kesusilaan yang bertentangan dengan kepentingan umum sehingga kuasa menjual tersebut tidak sah. (ii) Ketentuan normatif perihal eksekusi jaminan dalam kaitannya dengan hak milik atas tanah saat ini dinaungi oleh lembaga Hak Tanggungan. Dalam hal jaminannya berupa tanah, maka penjaminannya dalam bentuk hak tanggungan sebagaimana tersebut dalam Penjelasan Umum Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan hak tanggungan merupakan satu-satunya lembaga hak jaminan atas tanah. Kata Kunci: Akta Pengakuan Utang, Kuasa Menjual, Eksekusi Jaminan Hak Milik Atas Tanah
PENYELESAIAN DUALISME KEPENGURUSAN YAYASAN UNIVERSITAS ISLAM SUMATERA UTARA (UISU) MEDAN(STUDI PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA TANGGAL 20 NOVEMBER 2017 NOMOR 497 K/TUN/2017) Cindy Annisa Mulia
Indonesian Notary Vol 1, No 001 (2019): Jurnal Notary
Publisher : Universitas Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (306.665 KB)

Abstract

Pendidikan di Indonesia saat ini sangatlah berkembang, salah satu lembaga sosial yang dapat didirikan atas dasar pendidikan adalah yayasan. Guna mencerdaskan anak bangsa, banyak yayasan-yayasan pendidikan yang mulai bermuculuan. Didalam Undang-undang Yayasan menegaskan bahwa pendirian yayasan yang berbadan hukum harus dilakukan dengan akta pendirian yang dibuat di hadapan notaris. Akta pendirian kemudian harus mendapat pengesahan dari Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Menjadi permasalahn jika didalam suatu yayasan terjadinya dualisme kepengurusan. Dimana masing-masing pengurus memiliki akta pendirian Yayasan yang masing-masing mendapatkan pengesahaan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Inilah yang menyebabkan adanya pihak ketiga yang merasa dirugikan dan menggugat ke Pengadilan. Berdasarkan pemaparan tersebut, maka dalam artikel ini hal yang diteliti adalah Penyelesaian Dualisme Kepengurusan Yayasan Universitas Islam Sumatera Utara (UISU) Medan. (Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Tanggal 20 November 2017 Nomor 497 K/TUN/2017). Pihak-pihak yang terlibat dalam sengketa ini adalah Yayasan Universitas Islam Sumatera Utara disingkat Yayasan UISU melawan Badan/pejabat tata usaha negara yaitu Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dan  Yayasan Universitas Islam Sumatera Utara Al-Munawwarah disingkat Yayasan UISU Al-Munawwarah. Yayasan UISU menggugat Keputusan Tata Usaha Negara mengenai pengesahaan Yayasan UISU Al-Munawwarah yang merugikan pihak Yayasan UISU. Seolah-olah didalam tubuh badan Yayasan UISU adanya dua kepengurusan yang menjalankan kegiatan pendidikan. Inilah yang menimbulkan konflik dan memberikan ketidakjelasan status legalitas yayasan mana yang berhak menjalankan kegiatan Yayasan Pendidikan Tinggi UISU. Oleh karenanya, ingin dicari Yayasan mana yang berwenang dalam menjalankan kepengurusan Yayasan UISU, serta peran dan tanggung jawab Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dalam pengesahaan Yayasan pendidikan di Indonesia. Kata Kunci: Yayasan, Dualisme, Putusan.
Perlindungan Hukum Bagi Notaris Sebagai Korban Tindak Pidana Pemalsuan Akta Otentik Studi Putusan No.249/Pid.B/2020/PN PTK Andhita Indirayanti; Eva Achjani Zulfa
Indonesian Notary Vol 4, No 2 (2022): Indonesian Notary
Publisher : Universitas Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (396.409 KB)

Abstract

Akta Otentik merupakan akta yang diterbitkan yang bentuknya telah diatur dalam undang-undang,memuat peristiwa-peristiwa atau perbuatan hukum dan digunakan sebagai pembuktian.Berdasarkan latar belakang masalah tersebut diatas penulis mengutamakan sebuah permasalahan yaitu bagaimana pembuktian akta otentik, apa akibat hukum dari suatu Akta yang sengaja di palsukan, dan bagaimana perlindungan yang diberikan kepada notaris yang menjadi korban pemalsuan akta. Metode penelitian yang digunakan tipe penelitian hukum normatif, tipologi penelitian yang digunakan sifat nya penelitian preskriptif yang bertujuan untuk memberikan solusi atau saran dalam mengatasi masalah pembuktian akta, akibat hukum Akta Notaris, serta  perlindungan hukum bagi Notaris yang menjadi korban tindak pidana pemalsuan akta otentik serta untuk kemudian dikaitkan dengan teori dan peraturan perundang-undangan terkait, jenis data yang digunakan ialah data primer dan sekunder,  metode analisis data yang digunakan yaitu metode kualitatif, menggunakan prosedur pengumpul data studi dokumen atau bahan pustaka dan wawancara serta analisa bahan hukum penulis menganalisis secara deskriptif analitis. Berdasarkan uraian dalam pembahasan dari bab ke bab maka dapat ditarik kesimpulan bahwa akta yang tidak memenuhi syarat pembuatan akta yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan tidak mempunyai nilai pembuktian yang sempurna dan akibat nya akta tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat. Serta pemgaturan mengenai perlindungan untuk notaris yang menjadi korban pemalsuan akta belum diatur didalam undang-undang sehingga satu-satu nya cara perlindungan hukum untuk notaris yaitu notaris dalam membuat akta harus sesuai dengan yang ditaur dalam peraturan perundang-undangan. Selain itu notaris juga harus menerapkan suatu prinsip kehati-hatian dengan tidak percaya begitu saja terhadap pihak-pihak yang ingin membuat akta otentik. Kata kunci : Akta, pembuktian akta otentik, akibat hukum akta otentik, perlindungan notaris. 
Perjanjian Kawin Selain Mengenai Harta Perkawinan Berdasarkan Asas Kebebasan Berkontrak (Studi Banding Dengan Negara Amerika Serikat) Raisa Fatnisary; Akhmad Budi Cahyono
Indonesian Notary Vol 3, No 1 (2021): Indonesian Notary
Publisher : Universitas Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (178.498 KB)

Abstract

Penelitian ini membahas mengenai perjanjian kawin berdasarkan asas kebebasan berkontrak dengan pembanding negara Amerika Serikat. Pada dasarnya perjanjian perkawinan dapat merupakan sebuah solusi dari permasalahan yang mungkin dihadapi oleh suami atau isteri dalam menjalankan kehidupan perkawinan, terutama mengenai harta benda mereka. Kondisi masyarakat yang makin demokratis dan kritis membuat perjanjian kawin mengalami perkembangan. Isi yang diatur di dalam perjanjian kawin tidak hanya mengenai harta benda perkawinan, namun dapat juga seperti pembagian biaya keluarga, penyelesaian perselisihan dalam rumah tangga, kebiasaan mengoleksi barang langka yang tergolong mahal, hingga mengatur terhadap profesi masing-masing calon suami istri selama perkawinan berlangsung. Negara Amerika Serikat merupakan negara common law dengan yurisprudensi sebagai sumber hukumnya. Selain adanya ketentuan umum pemerintah federal, tiap-tiap negara bagian memiliki peraturan berbeda antar satu sama lain. Dalam kaitannya dengan perjanjian kawin, mayoritas negara bagian mengadopsi ketentuan Uniform Premarital Agreement Act (UPAA) sehingga peraturan tersebut berlaku sejalan dengan ketentuan masing-masing negara bagian.Perbedaan dari masing-masing negara bagian serta sistem yang tidak membedakan hukum keluarga dan hukum kontrak membuat negara Amerika Serikat menarik untuk dijadikan pembanding. Adapun permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini adalah mengenai bagaimana pengaturan megenai perjanjian kawin di Negara Indonesia dan Amerika Serikat serta akibat hukum perjanjian kawin yang tidak hanya mengatur mengenai harta kekayaan namun berdasarkan asas kebebasan berkontrak baik di Indonesia maupun di Amerika Serikat. Untuk menjawab permasalahan tersebut digunakan metode penelitian hukum adalah yuridis-normatif, yang mengacu pada norma hukum yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan serta norma-norma yang berlaku dan mengikat masyarakat. Hasil analisa adalah bahwa pembuatan perjanjian kawin yang tidak menyangkut mengenai harta benda suami atau istri pada umumnya dimungkinkan berdasarkan asas kebebasan berkontrak. Walaupun isi dari perjanjian dapat dibebaskan, perjanjian tetap harus mengikuti ketentuan undang-undang, agama, kepatutan, kesusilaan, dan ketertiban umum. Kata kunci: Perjanjian Kawin, Kebebasan Berkontrak
Akibat Hukum Penyalahgunaan Tanda Tangan Pada Akta Jual Beli Tanah Yang Mengakibatkan Isi Akta Tidak Sesuai Dengan Kehendak Para Pihak (Studi Putusan Pengadilan Tinggi Bandung Nomor 444/Pdt/2017/Pt Bdg) Stephanie Clara Laurika Afina Ronisinta
Indonesian Notary Vol 1, No 004 (2019): Indonesian Notary Jurnal
Publisher : Universitas Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (249.173 KB)

Abstract

Penelitian ini membahas mengenai seringnya Pejabat Pembuat Akta Tanah, selanjutnya disebut PPAT yang sering terkena kasus hukum karena kurangnya kehati-hatiannya dalam menjalankan tugas dan jabatannya, khusunya dalam membuat suatu akta autentik. Pokok permasalahan dalam kasus putusan pengadilan tersebut adalah mengenai alasan akta jual beli yang dinyatakan batal demi hukum karena adanya cacat hukum sehingga perlu dipertanyakan mengenai keabsahan akta jual beli yang belum sempurna dan ditandatangani oleh para pihak dan bagaimana pertanggungjawaban PPAT yang membuat akta tersebut berkenaan dengan prinsip/asas kehati-hatian dalam membuat akta. Penulis mengadakan penelitian dengan metode penelitian yang bersifat yuridis normatif, tipologi penelitiannya bersifat deskriptif analitis, dan teknik analisis datanya secara kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian, dapat disimpulkan, bahwa akta jual beli yang dibuat oleh PPAT tersebut tidaklah sah karena terdapat beberapa syarat pembuatan akta yang tidak terpenuhi, yaitu syarat subjektif dan syarat formil, serta bentuk pertanggungjawaban PPAT apabila tidak memenuhi prinsip/asas kehati-hatian dalam membuat akta akan dikenakan sanksi yang berupa sanksi administratif, sanksi perdata, dan sanksi pidana. Kata kunci: PPAT, Akta Jual Beli, Prinsip Kehati-Hatian
Pembatalan Akta Jual Beli Dan Akta Pemberian Hak Tanggungan Karena Adanya Penggelapan Oleh Penjual Atas Pembeli Sebelumnya (Studi Putusan Pengadilan Negeri Purwokerto Nomor 8/Pdt.G/2019/Pn.Pwt Juncto Putusan Pengadilan Tinggi Jawa Tengah Nomor 525/PDT/2019/PT.SMG) Finona Raissa Anselma
Indonesian Notary Vol 2, No 3 (2020): Indonesian Notary
Publisher : Universitas Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (232.944 KB)

Abstract

        Jual beli tanah yang dilakukan di bawah tangan tidak memiliki bukti yang kuat sehingga berpeluang menimbulkan masalah di kemudian hari yang dapat merugikan, seperti kasus dalam tesis ini. Pokok permasalahan dalam tesis ini membahas mengenai akibat hukum pembatalan Akta Jual Beli karena adanya penggelapan oleh penjual atas pembeli sebelumnya di mana jual beli dilakukan di bawah tangan dan mengenai perlindungan hukum yang dapat diberikan kepada pembeli kedua dan kreditur bersangkutan yang telah beritikad baik serta tanggung jawab PPAT berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Purwokerto Nomor 8/Pdt.G/2019/PN.Pwt juncto Putusan Pengadilan Tinggi Jawa Tengah Nomor 525/PDT/2019/PT.SMG.  Berdasarkan putusan yang dianalisis dalam tesis ini dinyatakan bahwa karena penjual bukan lagi orang yang berhak atas tanah tersebut sehingga mengakibatkan Akta Jual Beli atas nama pembeli kedua batal demi hukum karena adanya cacat hukum, sehingga Akta Pemberian Hak Tanggungan dan sertipikat hak atas tanah atas nama pembeli kedua turut batal demi hukum. Perlindungan hukum yang diberikan adalah bahwa pembeli kedua berhak untuk menuntut ganti rugi kepada penjual, dan kreditur yang bersangkutan dapat melakukan perubahan perjanjian utang piutang yang menunjuk objek jaminan pelunasan utang yang baru supaya tetap menjadi kreditur preferen, berdasarkan SEMA No. 7 Tahun 2012, seharusnya perlindungan diberikan kepada pembeli dan kreditur yang beritikad baik.  Hasil penelitian menyarankan bahwa hendaknya pelaksanaan  jual beli tanah dilakukan di hadapan PPAT dan mendaftarkan haknya ke Kantor Pertanahan, dengan telah dicatatkannya pemilik hak atas tanah yang baru dalam buku tanah dan sertipikat, serta harus ada peraturan yang lebih rinci dan tegas mengenai prosedur pelaksanaan jual beli tanah. Kata kunci: Akta Jual Beli, Akta Pemberian Hak Tanggungan, Itikad Baik, Perlindungan Hukum