cover
Contact Name
-
Contact Email
mkn.fhui@ui.ac.id
Phone
-
Journal Mail Official
mkn.fhui@ui.ac.id
Editorial Address
Magister Kenotariatan FHUI Depok
Location
Kota depok,
Jawa barat
INDONESIA
Indonesian Notary
Published by Universitas Indonesia
ISSN : -     EISSN : 26847310     DOI : -
Core Subject : Social,
Indonesian Notary adalah jurnal yang diterbitkan oleh Program Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Indonesia dalam rangka mewadahi karya ilmiah dalam bidang kenotariatan yang berkembang sangat pesat. Diharapkan temuan-temuan baru sebagai hasil kajian ilmiah dapat turut mendukung kemajuan keilmuan dan meningkatkan kebaharuan wawasan bagi profesi Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah ataupun dimanfaatkan oleh khalayak umum. Notary sebagai jurnal ilmiah berskala nasional menerapkan standar mutu publikasi jurnal ilmiah sesuai dengan norma-norma yang berlaku di lingkungan Pendidikan Tinggi (Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi). Untuk menjaga kualitas artikel yang akan diterbitkan Notary, telah ditetapkan sejumlah guru besar ilmu hukum dan para pakar ilmu hukum sebagai dewan redaksi. Selain itu, setiap artikel yang akan diterbitkan dipastikan melalui tahap review sesuai dengan standar yang berlaku pada suatu jurnal ilmiah. Adapun reviewer dipilih dari pakar-pakar ilmu hukum sesuai dengan bidang keilmuan. Sebagai jurnal yang bersifat nasional, Notary menerima kontribusi tulisan secara nasional dengan topik yang berkaitan dengan bidang kenotariatan yang meliputi pertanahan, perjanjian, perkawinan, waris, surat berharga, pasar modal, perusahaan, perbankan, transaksi elektronik, perpajakan, lelang, dan topik lainnya dalam lingkup kajian kenotariatan.
Arjuna Subject : Ilmu Sosial - Hukum
Articles 473 Documents
JENIS PELANGGARAN DAN TANGGUNG JAWAB NOTARIS DALAM PEMBUATAN AKTA PERNYATAAN KEPUTUSAN RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM PERSEROAN TERBATAS FIKTIF (ANALISIS PUTUSAN MAJELIS PENGAWAS WILAYAH NOTARIS PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA NOMOR 7/PTS/Mj.PWN.Prov.DKIJakarta/VII/2018) Anviany Andira
Indonesian Notary Vol 1, No 002 (2019): Indonesian Notary
Publisher : Universitas Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (280.937 KB)

Abstract

Penelitian ini dilatar belakangi oleh banyaknya pelanggaran jabatan yang dilakukan oleh Notaris berkaitan dengan Akta yang berkaitan dengan Perseroan Terbatas. Salah satu dari Akta yang berkaitan dengan Perseroan Terbatas ialah Akta Pernyataan Keputusan Rapat (Akta PKR) sebagai salah satu bentuk dari Akta partij yang didalamnya memuat hasil keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang dibuat di bawah tangan. Selanjutnya, Notaris membuat Akta dalam bentuk autentik. Putusan Majelis Pengawas Wilayah Notaris Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 7/PTS/Mj.PWN.Prov.DKIJakarta/VII/2018 merupakan salah satu contoh kasus dari pelanggaran jabatan yang dilakukan Notaris berkaitan dengan pembuatan Akta PKR. Akta PKR tersebut dibuat berdasarkan Berita Acara Rapat yang diduga berasal dari pelaksanaan RUPS yang fiktif. Penelitian dilakukan menggunakan metode yuridis normatif dengan tipologi penelitian yang bersifat deskriptif analitis dan menggunakan data sekunder. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa penerapan sanksi bagi Notaris dalam kasus yang dijadikan bahan analisa ditemukan jenis pelanggaran berupa pelanggaran administratif yaitu pelanggaran terhadap Pasal 16 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris dengan pemberian sanksi jabatan berupa usulan pemberhentian sementara selama 3 (tiga) bulan yang diberikan oleh Majelis Pengawas Wilayah DKI Jakarta. Hal ini sejalan dengan kewenangan dari Majelis Pengawas Wilayah untuk menjatuhkan sanksi berupa peringatan lisan, peringatan tertulis, memberikan usulan pemberhentian sementara selama 3 (tiga) sampai 6 (enam) bulan atau pemberhentian dengan tidak hormat yang ditujukan kepada Majelis Pengawas Pusat.Kata kunci:Notaris, Rapat Umum Pemegang saham (RUPS), Akta Pernyataan Keputusan Rapat (Akta PKR).
Pertimbangan Hakim Dalam Hak Asuh Anak Di Bawah Umur Akibat Terjadinya Perceraian Hizkia Immanuel Toban; Amalia Damayanti Sudding; Billquis Kamil Arasy
Indonesian Notary Vol 3, No 2 (2021): Indonesian Notary
Publisher : Universitas Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (218.912 KB)

Abstract

Seringkali pasangan suami isteri dalam berlangsungnya kehidupan perkawinan tidak akur. Timbulnya ketidak akuran dalam rumah tangga tersebut diakibatkan oleh banyak factor. Salah satunya adalah sering terjadinya percekcokan antara pasangan suami isteri tersebut. Tentu saja hal tersebut dapat membuat pasangan suami isteri pada akhirnya menjadi renggang dan memilih untuk berpisah dalam artian bercerai. Dalam terjadinya perceraian banyak dalam kehidupan sehari-hari kita jumpai pasangan suami isteri yang sudah memiliki anak dalam rumah tangganya. Adanya perceraian antara pasangan suami isteri tersebut mengakibatkan hal lain yaitu adanya hak asuh anak. Hak asuh anak dibawah umur pada banyaknya kasus-kasus perceraian seringkali jatuh kepada orangtua perempuan yaitu ibu kandungnya. Hal ini dapat diperjelas oleh Putusan Mahkamah Agung RI No. 126 K/Pdt/2001 tanggal 28 Agustus 2003 menjelaskan bahwa hak asuh anak dibawah umur seyogiyanya diserahkan kepada orang terdekat dan akrab dengan si anak yaitu ibu. Namun hal ini tentu dapat juga tidak terjadi apabila seorang ibu tersebut tidak memenuhi kriteria untuk mendapatkan hak asuh anaknya. Pasangan suami isteri yang bercerai hak asuh anaknya jatuh ketangan orangtua laki-laki yaitu ayah. hal ini disebabkan oleh beberapa faktor yang akhirnya hak asuh anak tersebut jatuh ke tangan ayah bukan ke tangan ibunya padahal anak-anaknya masih dibawah umur.Kata Kunci : Perkawinan, Perceraian, Hak Asuh Anak 
Notaris / Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Sebagai Pihak Yang Melakukan Wanprestasi Dalam Perjanjian Kerjasama Kajian Terhadap Tanggung Jawab Dalam Jabatannya (Studi Kasus Putusan Pengadilan Tinggi Yogyakarta Nomor 75/Pdt/2018/Pt.Yyk) Dian Syaferli
Indonesian Notary Vol 2, No 1 (2020): Jurnal Notary
Publisher : Universitas Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (329.825 KB)

Abstract

Penelitian ini membahas mengenai Notaris/Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) sebagai pihak yang melakukan wanprestasi dalam perjanjian kerjasama kajian terhadap tanggung jawab dalam jabatannya. Dalam penelitian ini, penulis mengangkat 2 (dua) pokok permasalahan, yang pertama adalah Bagaimana Notaris/PPAT sebagai pihak dalam perjanjian kerjasama yang berkaitan atau tidak dengan lingkup kewenangannya? Sedangkan yang kedua adalah bagaimana kajian dalam Putusan Pengadilan Tinggi Yogyakarta Nomor 75/PDT/2018/PT. YYK atas tindakan wanprestasi terhadap perjanjian kerjasama yang dilakukan oleh Notaris/PPAT? Untuk menjawab permasalahan tersebut digunakan metode penelitian yuridis normatif dengan pendekatan analisis (analytical approach). Hasil analisa adalah perjanjian kerjasama yang dilakukan oleh Tuan MK (Notaris/PPAT) jika dilihat berdasarkan teori (Undang-Undang Nomor 02 Tahun 2014) diperbolehkan karena pada Pasal 17 ayat (1) Undang-Undang tersebut tidak ada larangan untuk melakukan kerjasama, akan tetapi dikhawatirkan Tuan MK (Notaris/PPAT) melanggar Pasal 16 ayat (1) huruf a karena dalam pembuatan akta dimungkinkan berpihak kepada pihak YAKKAP I dan tidak mandiri. Selain itu dalam prakteknya, banyak sekali Notaris/PPAT yang melakukan perjanjian kerjasama secara tertulis sehingga dapat dikatakan bahwa perjanjian kerjasama Tuan MK dapat dilakukan dan sah. Tanggung jawab Tuan MK (Notaris/PPAT) dalam perjanjian tersebut adalah harus memberikan penyuluhan hukum kepada pihak YAKKAP bahwa tidak akan berpihak dan tetap mandiri sebagai Notaris/PPAT, memberikan penyuluhan hukum kepada pihak YAKKAP I dan pihak kuasa lahan mengenai pembuatan akta Perjanjian Perikatan Jual Beli, melaksanakan pembuatan PPJB tersebut sesuai denga Undang-Undang. Akta PPJB yang dibuat Tuan MK(Notaris/PPAT) adalah sah. Mengenai wanprestasi yang dilakukan oleh Tuan MK (Notaris/PPAT), tanggung jawabnya dapat dibidang administrasi yaitu sebagai Notaris sekaligus PPAT dan tanggung jawab dibidang perdata yang dimana dalam kasus ini Tuan Mk (Notaris/PPAT) harus membayar biaya ganti rugi kepada pihak YAKKAP I dan membayar biaya perkara pengadilan. Kata Kunci: Perjanjian, Jabatan Notaris, Pejabat Pembuat Akta Tanah
Perbuatan Melawan Hukum Oleh Pegawai Pejabat Pembuat Akta Tanah Dalam Hal Pembuatan Akta Jual Beli (Studi Putusan Pengadilan Negeri Mataram Nomor 16/Pid.B/2018/PN-MTR) Annisa Setyaningsih
Indonesian Notary Vol 2, No 4 (2020): Indonesian Notary
Publisher : Universitas Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (337.695 KB)

Abstract

Pejabat Pembuat Akta Tanah selaku Pejabat Umum yang berwenang sebagai perpanjangan tangan Badan Pertanahan Nasional tidak jarang bertindak lalai dalam menjalankan jabatannya. Kelalaian tersebut dapat memberikan kesempatan dan sarana bagi pegawainya untuk melakukan tindak pidana pemalsuan akta jual beli yang mana merugikan para pihak dalam akta secara materiil maupun immaterial. Seperti hal nya pada Putusan Pengadilan Negeri Mataram Nomor 16/Pid.B/2018/PN-MTR, dimana seorang pegawai PPAT melakukan tindak pidana pemalsuan Akta Jual Beli sebanyak 56 akta. Perbuatan pidana pemalsuan tersebut juga memenuhi unsur-unsur Perbuatan Melawan Hukum sebagaimana terdapat pada pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Adapun metode penelitian yang digunakan dalam penulisan tesis ini adalah penelitian yuridis normatif yang menitikberatkan pada penggunaan data sekunder, sedangkan dari bentuknya adalah merupakan penelitian preskriptif dan bersifat deskriptif. Dari hasil analisis dapat ditarik kesimpulan bahwa akibat Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan oleh pegawainya, seorang PPAT harus turut bertanggung jawab secara perdata. Pertanggung jawaban tersebut dapat dilakukan dengan cara turut membayar kerugian materiil secara tanggung renteng dengan pegawainya, juga dengan membantu merehabilitasi akta jual beli yang telah terdegradasi kekuatan pembuktiannya menjadi akta dibawah tangan akibat melanggar syarat autentisitas suatu akta autentik. Kata Kunci: Pegawai Pejabat Pembuat Akta Tanah, Perbuatan Melawan Hukum, Akta Jual Beli
Pembatalan Perjanjian Pengikatan Jual Beli Di Bawah Tangan Terkait Pemenuhan Syarat Subyektif Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Malang Nomor 12/PDT.G/2017/PN MLG Devina Ruth Merida; Fully Handayani; Sri Laksmi Anindita
Indonesian Notary Vol 3, No 1 (2021): Indonesian Notary
Publisher : Universitas Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (297.17 KB)

Abstract

Perjanjian Pengikatan Jual Beli sebagai perjanjian pendahuluan karena jual beli belum dapat dilakukan karena ada sebab-sebab tertentu. Pelaksanaan suatu perjanjian merupakan tindakan hukum secara timbal balik yang memerlukan kerja sama dari dua pihak atau lebih untuk memunculkan akibat hukum. Penelitian ini membahas mengenai pemenuhan syarat subjektif terhadap Perjanjian Pengikatan Jual Beli di bawah tangan berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Malang Nomor 12/PDT.G/2017/PN MLG. Penelitian dalam Tesis ini adalah penelitian Yuridis Normatif dengan menggunakan tipologi deskriptif yang menggunakan data sekunder, terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Penelitian ini menggunakan metode analisis data secara deskriptif analisis dengan pendekatan kualitatif. Hasil dari penelitian ini adalah perjanjian yang dibuat dengan berdasarkan ketentuan KUH Perdata, syarat pertama pada perjanjian adalah mengenai kesepakatan. Hal-hal yang harus diperhatikan sebagai syarat suatu perjanjian dapat dibatalkan adalah adanya penipuan, dimana penipuan selalu dianggap sebagai syarat batal dalam suatu perjanjian. Penuntutan pembatalan harus dilakukan melalui pengadilan sehingga yang membatalkan perjanjian adalah melalui putusan hakim. Berdasarkan Pasal 1321 KUH Perdata bahwa tiada suatu persetujuan pun mempunyai kekuatan jika diberikan karena kekhilafan atau diperoleh dengan paksaan atau penipuan.Kata kunci : Perjanjian Pengikatan Jual Beli, syarat subjektif, pembatalan perjanjian.
Implikasi Yuridis Perubahan Kebijaksanaan dan Strategi Distribusi Perusaan sebagai salah satu syarat Penunjukan Distributor Baru (Studi Kasus Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 377 PK/PDT/2019 Juncto Pengadilan Tinggi Banten Nomor 141/Pdt/2017/PT.BTN) Daintywise Daintywise
Indonesian Notary Vol 2, No 2 (2020): Notary Journal
Publisher : Universitas Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

AbstrakTesis ini membahas hubungan distributor sebagai perantara yang membantu prinsipal dalam menyalurkan produk kepada masyarakat. Hubungan ini dinyatakan dalam perjanjian distribusi. Dalam suatu perjanjian distribusi terdapat klausul mengenai penunjukan distributor baru dengan salah satu syaratnya terdapat perubahan kebijaksanaan dan strategi distribusi perusahaan. Pada saat dilaksanakan menyebabkan kerugian kepada distributor lama. Kerugian pada keuntungan yang diperkirakan akan diperoleh sebagaimana biasanya menjadi batal karena langganan menolak barang dari distributor lama dengan alasan telah menerima barang dari distributor baru. Oleh karenanya, penunjukan distributor baru sebaiknya disetujui oleh distributor lama. Adapun permasalahan yang diangkat dalam tesis ini mengenai klausul perubahan kebijaksanaan dan strategi distribusi perusahaan sebagai salah satu syarat penunjukan distributor baru berkaitan dengan pengaturan tentang perjanjian distributor menurut ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia, pelaksanaan perjanjian distributor menurut ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia, serta mengenai pertimbangan hakim pada Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 377 PK/Pdt/2019 juncto Putusan Pengadilan Tinggi Banten Nomor 141/Pdt/2017/PT.BTN terhadap pelaksanaan perjanjian distributor. Untuk menjawab permasalahan tersebut digunakan metode penelitian yuridis normatif dengan tipe penelitian yang dilakukan secara ekslpanatoris. Analisis didasarkan pada prinsip iktikad baik objektif yang mengutamakan keadilan bagi para pihak dalam perjanjian. Dalam analisa kasus ini diketahui bahwa dalam perjanjian distributor keadilan bagi para pihak belum tergambarkan secara baik. Penulis menyarankan agar dalam membuat perjanjian distributor memperhatikan segi keadilan dari berbagai sudut pertimbangan.Kata kunci: Penunjukan Distributor Baru, Perjanjian Distributor, Prinsip Iktikad Baik
Tanggung Jawab Notaris Dan Ppat Yang Melakukan Pemalsuan Akta Autentik (Studi Kasus Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 451/K.Pid/2018 Priska Talitha Fatimah
Indonesian Notary Vol 2, No 4 (2020): Indonesian Notary
Publisher : Universitas Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (270.688 KB)

Abstract

Notaris/PPAT dalam menjalankan jabatannya harus berpedoman dan taat pada aturan-aturan serta kode etik profesi yang berlaku, tetapi realitanya masih sering dijumpai Notaris/PPAT yang melakukan penyimpangan-penyimpangan. Tesis ini membahas tentang adanya penyimpangan dari aturan-aturan serta kode etik yang berlaku yang terjadi pada Putusan Mahkamah Agung Nomor 451K/Pid/2018 dimana Notaris/PPAT HAK dengan dakwaan telah melakukan tindak pidana pemalsuan akta autentik. Adapun permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini adalah mengenai terpenuhinya unsur-unsur tindak pidana pemalsuan akta oleh Notaris/PPAT dalam melaksanakan jabatannya dan tanggung jawab Notaris/PPAT dalam kasus pemalsuan akta autentik berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 451/K.Pid/2018. Untuk menjawab permasalahan tersebut digunakan metode penelitian yuridis normatif dengan tipologi penelitian adalah problem solution. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa dalam kasus ini Notaris/PPAT dikenakan Pasal 266 ayat (1) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, namun penggunaan pasal tersebut tidak tepat karena lebih tepat dikenakan Pasal 264 ayat (1) angka (1) juncto Pasal 55 ayat (1) ke (1) KUHP. Notaris/PPAT dalam kasus ini dijatuhi pidana penjara 8 (delapan) bulan. Selain dimintakan pertanggungjawaban pidana, Notaris/PPAT juga dapat dimintakan pertanggung jawaban baik secara perdata maupun administratif.Kata kunci: pertanggungjawaban Notaris/PPAT, tindak pidana, pemalsuan akta.
Peran Notaris Dalam Pelaksanaan Pembagian Dan Penyelesaian Sengketa Warisan Pada Sistem Pewarisan Masyarakat Adat Lampung Saibatin Di Kepaksian Buay Pernong Aregina Nareswari F.P.
Indonesian Notary Vol 1, No 003 (2019): Notary
Publisher : Universitas Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (179.215 KB)

Abstract

Masyarakat Adat Lampung Saibatin di Kepaksian Buay Pernong adalah masyarakat adat yang terletak di Lampung Barat dan menganut sistem waris adat mayorat, dimana utamanya warisan secara keseluruhan diberikan kepada laki-laki. Akan tetapi di dalam hal keluarga tidak menginginkan seluruh harta diberikan kepada ahli waris yang sah secara adat dan ingin memberikan harta mereka kepada orang lain, seperti anak perempuan mereka yang bukan ahli waris langsung, maka hal tersebut dapat dilakukan dengan bantuan notaris menggunakan akta hibah wasiat. Tulisan ini membahas mengenai sistem pembagian warisan dan peran notaris dalam masyarakat adat Saibatin di di Kepaksian Buay Pernong. Penelitian ini dilakukan dengan metode yuridis kualitatif, yaitu dengan mengumpulkan data dan selanjutnya dianalisis untuk mengungkap pengaruhnya terhadap kenyataan yang ada berdasarkan hasil penelitian.Kata kunci : Peran Notaris; Waris Adat; Adat Saibatin; Kerajaan Sekala Brak Paksi Buay Pernong
Pertanggungjawaban Pejabat Pembuat Akta Tanah Dalam Pembuatan Akta Hibah Yang Sebelumnya Telah Dihibahkan Berdasarkan Hukum Adat (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Blora Nomor 3/PDT.G/2020/PN.Bla) Gista Latersia; R. Ismala Dewi; Arsin Lukman
Indonesian Notary Vol 4, No 1 (2022): Indonesian Notary
Publisher : Universitas Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (269.428 KB)

Abstract

Penelitian ini membahas mengenai studi kasus Putusan Pengadilan Negeri Blora Nomor 3/Pdt.G/2020/PN.Bla terkait penghibahan atas tanah dari Almarhum Tuan RU kepada anak-anaknya, diantaranya Nyonya SU dan Tuan SR, yang dilakukan tanpa di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) melainkan secara adat di hadapan kepala desa.  Selain itu, PPAT EE kemudian membuat akta hibah dari Almarhum Tuan RU yang dalam kondisi stroke kepada Nyonya SU atas tanah milik Tuan SR yang telah dihibahkan ayahnya kepada Tuan SR secara adat berdasarkan permintaan Nyonya SU. Pokok permasalahannya yaitu (i) mengenai keabsahan pembuatan akta hibah dan pelaksanaannya; dan (ii) mengenai pertanggungjawaban PPAT dalam pembuatan dan pelaksanaan akta hibah. Metode penelitian yang digunakan untuk menjawab permasalahan yaitu yuridis normatif. Data yang digunakan yaitu data sekunder. Hasil penelitian adalah (i) pemberian hibah berdasarkan hukum adat adalah sah apabila memenuhi persyaratan bahwa penyerahannya harus terang dan tunai; (ii) pertanggungjawaban PPAT atas akta hibah yang keberlakuannya dibatalkan oleh pengadilan yaitu secara (a) pidana jika terbukti melakukan pemalsuan akta otentik; (b) perdata karena PPAT tidak memberikan keterangan tentang suatu hukum tertentu yang relevan dengan akta yang dibuatnya sehingga salah satu pihak merasa dirugikan; (c) administratif karena PPAT melanggar aspek formal pembuatan akta PPAT. Sosialisasi kepada masyarakat atas pentingnya peran PPAT dalam hibah tanah dan pendaftaran atas perubahan data perlu dilakukan oleh Pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional. PPAT diharapkan (i) meminta surat pernyataan dari penghibah bahwa tanah tidak pernah dialihkan sebelumnya; dan (ii) meminta penetapan pengadilan terkait hibah yang akan dilakukan jika penghibah tidak cakap untuk membuat akta hibah guna menimalisir terjadinya permasalahan. Kata Kunci: pejabat pembuat akta tanah, hibah, adat 
TANGGUNG JAWAB NOTARIS/PPAT TERHADAP KEABSAHAN TANDA TANGAN DAN IDENTITAS PENGHADAP DALAM AKTA JUAL BELI (STUDI PUTUSAN PENGADILAN TINGGI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA NOMOR: 10/PID/2018/PT.DKI) Viona Ansila Domini
Indonesian Notary Vol 1, No 001 (2019): Jurnal Notary
Publisher : Universitas Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (361.27 KB)

Abstract

Manusia sebagai makhluk sosial senantiasa hidup berdampingan dan berinteraksi dengan orang lain yang menyebabkan bertemunya berbagai kepentingan, hak dan kewajiban yang timbal balik satu sama lain. Hubungan bermasyarakat ini kemudian menciptakan kebutuhan akan alat bukti untuk menunjuk suatu hak atau suatu peristiwa. Kedudukan Notaris sebagai pejabat umum dengan kewenangan yang diberikan oleh Negara melalui undang-undang untuk memenuhi kebutuhan masyarakat akan alat bukti autentik yang mempunyai kekuatan pembuktian sempurna tentang apa yang termuat di dalamnya. Dalam praktik, Notaris dapat merangkap jabatan sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah sebagai perpanjangan tangan dari Badan Pertanahan Nasional untuk membuat akta-akta otentik mengenai hak atas tanah. Notaris/PPAT mempunyai peranan untuk menentukan suatu tindakan dapat dituangkan dalam bentuk Akta atau tidak, salah satunya dengan melakukan pengenalan terhadap penghadap yang hadir di hadapan Notaris/PPAT. Akan tetapi pada praktiknya, meskipun pengenalan wajib dilakukan, terdapat banyak permasalahan hukum akta Notaris/PPAT yang disebabkan adanya identitas, dokumen, surat atau keterangan palsu yang kemudian menyebabkan kerugian bagi pihak lain. Permasalahan tersebut biasanya terjadi karena Notaris tidak berhati-hati dalam proses pembuatan dan penandatanganan akta, yang salah satunya adalah lalai pada saat melakukan pengenalan penghadap bahkan tidak memeriksa keabsahan identitas penghadap. Hal tersebut seperti yang terjadi pada kasus pemalsuan identitas dan tanda tangan dalam pembuatan Akta Jual Beli di Jakarta Selatan dengan menghadirkan orang lain yang seolah-olah adalah pihak dan memberi persetujuan, sebagaimana dimuat dalam Putusan Pengadilan Tinggi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 10/PID/2018/PT.DKI. Kata kunci: Tanda Tangan, Pemalsuan Identitas, Akta Jual Beli