cover
Contact Name
Vivit Fitriyanti
Contact Email
vivitfitriyanti@gmail.com
Phone
+6285346752984
Journal Mail Official
redaksi.qonunfasya@gmail.com
Editorial Address
Fakultas Syariah, Kampus 2 IAIN Samarinda, Jalan H. A. M. Rifadin, Loa Janan Ilir, Samarinda, Kalimantan Timur
Location
Kota samarinda,
Kalimantan timur
INDONESIA
Qonun Jurnal Hukum Islam dan Perundang-Undangan
ISSN : -     EISSN : 27743209     DOI : -
Qonun Jurnal Hukum Islam dan Perundang-undangan is an open access, peer-reviewed journal which aims to offer an international academic platform for Islamic legal stuidies. It encompeasses research articles, both normative-doctrinal and empirical, in the dicipline of Islamic law that includes: Constitutional Law and Administrative Law Human Rights and Religious Freedom Islamic Jurisprudence (Fiqih) Islamic Legal Theory (Ushul al-Fiqh) Law in Modern Muslim World (Legislation/Codification, Statues, Regulations, Legal, Professions, and Institutions) Comparative Law, Law & Religion, or Law & Society which interest with Islamic Law Qonun: Jurnal Hukum Islam dan Perundang-undangan was established in 2020 and is affiliated to the faculty of Sharia and Law, UINSI Samarinda. Academic quality and the international character of the journal are guaranteed by editorial board, which consists of national and foreign experts in all specializations of Islamic legal studies.
Arjuna Subject : Ilmu Sosial - Hukum
Articles 37 Documents
Penggunaan Rajah dan Waqaf Sebagai Azimat Pelaris Dagangan dalam Perspektif Hukum Islam (Studi Kasus Pasar Berkat di Loa Janan Ilir) Herdi Maulana; Lilik Andaryuni; Maisyarah Rahmi Hasan
QONUN: Jurnal Hukum Islam dan Perundang-undangan Vol 5 No 1 (2021)
Publisher : FASYA Press

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (323.28 KB) | DOI: 10.21093/qonun.v4i1.1995

Abstract

Penelitian ini berlatar belakang masalah para pedagang yang menggunakan Rajah dan Wafaq sebagai Azimat pelaris dagangan. Salah satunya pedagang yang ada di pasar Berkat di loa Janan Ilir. Para pedagang meyakini bahwa, Rajah tersbut dapat mempengaruhi dagangan mereka, agar laku keras. Akan tetapi para pedagang tersebut menyakini Rajah sebagai perantara. Dan tetap beranggapan atas izin Allah SWT dagangan mereka laku keras. Penelitian ini bersifat penelitian lapangan. Sumber data didapatkan dari hasil observasi para pedagang yang ada di Pasar Berkat. Dan Wawancara kepada para pedagang. Khusunya para pedagang pakaian. Karena mereka adalah salah satu pedagang yang mendominasi jenis barang yang dijual. Teknik analisis data yang digunakan peneliti adalah deskritif analisis. Dengan cara melalui peroses pengelolaan data. Setelah pengelolaan data lalu di analisis dengan tujuan menyederhanakan dan memudahkan data. Sehingga mudah untuk menarik kesimpulan. Hasil penelitian ini adalah para pedang yang menggunakan Rajah dan Wafaq memili alasan sebagai berikut, agar diperlancar rezekinya, agar ditambahkan rezekinya, membuat ramai pembeli, pembeli tidak kabur ke toko lain, merasa rezekinya kurang, untuk mendekatakan diri ke pada Allah.Kata Kunci : Wafaq Sebagai Azimat, Penjual, Hukum Islam
Perubahan Arah Kiblat Masjid dalam perspektif Fiqh dan Astronomi Amiruddin Amiruddin; Jamaluddin Jamaluddin
QONUN: Jurnal Hukum Islam dan Perundang-undangan Vol 5 No 1 (2021)
Publisher : FASYA Press

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (218.551 KB) | DOI: 10.21093/qj.v4i1.1996

Abstract

Studi Tentang Perubahan Arah Kiblat Masjid Di Kota Samarinda (Perspektif Fiqh Dan Astronomi). Penelitian ini dilatar belakangi tersebut, untuk mengetahui bagaimana Perubahan arah kiblat yang dipertentangkan dengan mengujinya berdasarkan Ilmu Hisab atau Ilmu Falak melalui rumus-rumus Ilmu Ukur Segi Tiga Bola. Pertentangan tersebut terjadi di Samarinda Provinsi Kalimantan timur. Pertentangan terjadi pada dua kelompok masyarakat dengan dua arah kiblat yang masing-masing mereka perpegang dan mereka pertahankan. keadaan tersebut tentu tidak dapat menyelesaikan persoalan yang ada. Bagi orang-orang yang berada di sekitar Mesjid al-Haram, persoalan kiblat ini tidak ada masalah, namun bagi orang-orang yang jauh dari Mekkah, hal ini dapat menimbulkan masalah yang kadang menjadi pertentangan. Data yang terkumpul kemudian dianalisis dengan menggunakan teknik deskriptif-analitik yaitu terlebih dahulu menggambarkan persoalan perubahan arah kiblat pada Mesjid yang diteliti, dari gambaran tersebut kemudian dijadikan fakta, untuk selanjutnya dianalisis berdasarkan beberapa pendekatan yaitu pendekatan syari’ah, pendekatan astronomi dan pendekatan historis, sehingga diperoleh beberapa kesimpulan. Dari hasil penelitian terlihat bahwa perubahan arah kiblat Mesjid An- Najah Ar-Rahman, Masjid Al-Ikhlas, Masjid Babussalam, Masjid Darul Ibadah, dan Masjid Al Misbah tidak akurat, disebabkan beberapa problem, pertama sikap panut terhadap ulama atau tokoh kharismatik tanpa melihat apakah ulama atau tokoh tersebut mengetahui tentang Ilmu Hisab, kedua pemakaian kompas yang cukup sederhana tanpa memperhatikan kaedah-kaedah penggunaan kompas.Hasil penelitian membuktikan bahwa terdapat variasi selisih atau penyimpangan arah kiblat sebesar : Untuk penggunaan kompas Mekkah, selisih terbesarnya adalah 20 00’ dengan penyimpangan arah sejauh 2.220 kilometer pada garis bujur (Utara – Selatan) dari arah Bait Allah, dan 2.060 kilometer pada garis lintang (Barat – Timur) dari arah Bait Allah.Untuk penggunaan kompas Nagara, selisihnya adalah 2 30’ dengan penyimpangan arah sejauh 277 kilometer pada garis bujur (Utara – Selatan) dari arah Bait Allah, dan 258 kilometer pada garis lintang (Barat – Timur) dari arah Bait Allah. Kata kunci : arah kiblat, persfektif fiqh dan astronomi, Kota Samarinda.
Persepsi Dosen IAIN Samarinda Tentang Pemakaian Cadar di Lingkungan Kampus Abdi Safendi; Akhmad Haries
QONUN: Jurnal Hukum Islam dan Perundang-undangan Vol 5 No 1 (2021)
Publisher : FASYA Press

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (516.69 KB) | DOI: 10.21093/qj.v4i1.1997

Abstract

Melihat dari fenomena mahasisiwi IAIN Samarinda akhir-akhir ini banyak yang mengenakan cadar. Hal ini kemudian menimbulkan persepsi bagi dosen-dosen, ada yang berpersepsi positif dan ada pula yang berpersepsi negatif. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian lapangan (field research) dengan metode deskriptif kualitatif yang diperoleh dari hasil wawancara dengan 18 dosen tetap PNS maupun Non-PNS IAIN Samarinda. Persepsi dosen tentang mahasiswi yang memakai cadar ada yang positif dalam artian dengan tanggapan yang baik, hal ini karena mereka beranggapan bahwa mahasiswi yang memakai cadar tersebut dapat menjauhkan dirinya dari hal yang bersifat negatif serta untuk menjaga diri dan kecantikannya. Tapi hampir seluruh dosen mengharapkan mahasiswi di kampus yang memakai cadar hendaknya ketika berada pada jam atau dalam perkuliahan untuk membuka cadarnya agar perkuliahan bisa lebih efektif. Namun ada pula yang memberikan persepsi negatif dalam artian dengan tanggapan yang kurang baik, hal tersebut karena mahasiswi yang bercadar itu kurang sopan dan berlebihan dalam kondisi tertentu misalnya di kampus saat jam perkuliahan karena terkadang ada yang pasif dan ekslusif dalam berinteraksi. Selain itu terdapat beberapa faktor yang mempengaruhi persepsi dosen IAIN Samarinda yaitu, diri orang yang bersangkutan, sasaran dari persepsi itu sendiri, dan faktor situasi. Misalnya saja ada sebagian dosen yang beranggapan agak sulit membedakan atau mengetahui mahasiswi yang sama-sama pakai cadar, apakah dia itu orang yang dimaksud atau bukan. Kata kunci: Cadar, pakaian syar’i, IAIN Samarinda
Perlindungan Hukum Terhadap Anak pada Lingkungan Pasca Aktivitas Tambang Batubara di Kota Samarinda Nabila Nisa; Makmun Syari
QONUN: Jurnal Hukum Islam dan Perundang-undangan Vol 5 No 1 (2021)
Publisher : FASYA Press

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (186.965 KB) | DOI: 10.21093/qonun.v4i1.1998

Abstract

Penelitian ini membahas tentang perlindungan hukum bagi anak yang tinggal pada lingkungan pasca aktivitas tambang batubara yang berada di Kota Samarinda dan mengungkap faktor apa saja yang menjadi terhambatnya pemenenuhan hak anak pada lingkungan pasca aktivitas tambang batubara. Penelitian ini menggunakan penelitian hukum empiris dengan tipe penelitian sosiologi yaitu yuridis sosiologi (sociological jurisprudence). Analisis yang digunakan yaitu metode deskriptif analisis yaitu metode yang bertujuan menggambarkan keadaan-keadaan yang mungkin terdapat dalam situasi tertentu dan untuk membantu dalam mengetahui bagaimana mencapai tujuan yang diinginkan. Hasil penelitian ini adalah Perlindungan hukum terhadap anak di lingkungan pasca aktivitas tambang batubara di kota Samarinda yang menyebabkan terabaikannya hak-hak anak yang menjadi korban dari tahun 2011-2016 sejumlah 14 anak yang meninggal dunia pada lokasi pasca aktivitas tambang batubara di kota Samarinda berupa perlindungan hukum dikarenakan hak-hak dilokasi pasca tambang batubara dilanggar seperti hak untuk hidup, hak mendapatkan rasa aman, dan hak mendapatkan lingkungan yang sehat dan bersih. Adapun faktor-faktor yang menjadi penghambat pemenuhan hak anak di lokasi pasca aktivitas tambang batubara yaitu tidak adanya ruang bermain bagi anak sehingga anak-anak bermain dilokasi pasca tambang, tidak adanya pengawasan dari pihak perusahaan untuk menjaga lokasi pasca tambang batubara sehingga tidak adanya peringatan dari orang dewasa untuk memberitahukan untuk tidak masuki lokasi pasca tambang dan bermain ditempat tersebut, tidak adanya garis pembatas atau pagar sehingga anak bisa bebas keluar masuk dan bermain dilokasi sekitar lubang pasca tambang dan tidak adanya niatan dari pihak perusahaan untuk menutup lubang tambang, setelah terjadi meninggalnya anak baru lubang tersebut segera ditutup. Kata Kunci: Perlindungan Hukum, Anak, Lingkungan Pasca Aktivitas Tambang
Studi Perbandingan Hukum Perkawinan Islam di Indonesia dan Thailand Fatonah Salaeh; Darmawati Darmawati
QONUN: Jurnal Hukum Islam dan Perundang-undangan Vol 5 No 1 (2021)
Publisher : FASYA Press

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (408.363 KB) | DOI: 10.21093/qonun.v4i1.1999

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk (1) Memahami bagaimana sistem perkawinan nasional di Indonesia dan Thailand, (2) Latar belakang pemberlakuan hukum perkawinan Islam di Indonesia dan Thailand, (3) Persamaan dan perbedaan hukum perkawinan Islam antara Indonesia dan Thailand dengan membandingkan hukum positif perkawinan Indonesia ( UU No. 1 tahun 1974 tentang perkawinan dan Inpres No. 1 tahun 1991 tentang KHI) dan undang-undang tentang Penerapan Hukum Islam di Provinsi Pattani, Narathiwat, Yala, dan Satun BE 2489 (1946). Penelitian ini merupakna penelitian kepustakaan dan menggunakan pendekatan normatif historis. Data yang digunakan berupa data primer dan data skunder, data primer didapatkan dari undang-undang, buku tentang hukum Perkawinan Islam secara lansung, sedangkan data skunder didapat dari buku artikel jurnal lainnya yang berkaitan dengan hukum. Analisa data menggunakan analisa deskriptif komparatif yang bertujuan menjelaskan perbedaan dan persamaan hukum perkawinan Islam yang berlaku di Indonesia dan Thailand. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa, pertama: sistem Hukum Perkawinan nasional di Indonesia merupakan perkawinan yang berdasarkan pada hukum agama, sehingga keabsahannya juga didasarkan kepada hukum agama-agama di Indonesia sesuai Pasal 2 (1) UU Perkawinan. Sedangkan sistem hukum perkawinan di Thailand terjadi pemahaman bebas hukum Perkawinan, sehingga perkawinan sipil menjadi satu-satunya model perkawinan, meskipun masih terdapat masyarakat yang merayakan perkawinan agama, namun keabsahan perkawinan terletak pada pencatatan sipil. kedua: yang melatarbekangi pemberlakuan hukum perkawinan Islam di Indonesia adalah karena kebutuhan masyarakat yang sejak zaman kerajaan Islam (sebelum Indonesia di jajah Belanda) telah memiliki pengadilan agama dengan berbagai nama yaitu Pengailan Penghulu, Mahkamah Syariah dan Pengadilan Surambi. Kemudian, yang melatarbelakangi pemberlakuan hukum perkawinan Islam di Thailand adalah merupakan lanjutan perkembangan pada masa Kerajaan Islam Patani dulu yang menjalani hukum Islam sebagi hukum formal dan memiliki pengadilan agama sebagai tempat menyelesain masalah tengtang hukum Islam. Hukum perkawinan Islam di Indonesia dan Thailand terdapat Persamaan dalam aspek dasar hukum, aspek kedudukan hukum di mata Negara, dan aspek pelaksanaan hukum perkawinan islam. Sedangkan perbedaan antara hukum perkawinan Islam dan Thailand adalah: Perbedaan dalam Proses perkara Perkawinan Islam di Pengadilan, Perbedaan tentang penerapan hukum perkawinan Islam Perbedaan dalam kedudukan hukum Islam di mata Negara, dan Perbedaan tentang Kursus pranikah. Kata kunci : Hukum Perkawinan Islam, Indonesia, Thailand
Persepsi pemilik apotek terhadap kewajiban sertifikat halal bagi obat yang beredar di Indonesia( studi kasus di kecamatan Samarinda seberang) Rosmawati Rosmawati; Aulia Rahman; Lilik Andaryuni
QONUN: Jurnal Hukum Islam dan Perundang-undangan Vol 5 No 2 (2021)
Publisher : FASYA Press

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (808.685 KB) | DOI: 10.21093/qj.v5i2.3747

Abstract

Penelitian ini membahas tentang persepsi pemilik apotek terhadap kewajiban sertifikat halal bagi obat yang beredar di Indonesia sebagai amanat menurut Undang-Undang No.33 Tahun 2014 Pasal 4 dan Undang-Undang No.8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui persepsi pemilik apotek terhadap kewajiban sertifikat halal bagi obat dijual apotek kecamatan Samarinda Seberang.Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah jenis penelitian kualitatif, dengan menggunakan pendekatan empiris. Subjek dalam penelitian ini adalah pemilik apotek di kecamatan Samarinda Seberang dan konsumen . Teknik pengumpulan data yang dilakukan adalah dengan observasi, wawancara dan dokumentasi. Teknik analisis data dilakukan dengan cara deskriptif kualitatif yaitu menggambarkan, memaparkan dan menganalisa hasil dari penelitian yang telah dilakukan. Hasil dari penelitian persepsi pemilik apotek terhadap kewajiban sertifikat halal bagi obat yang beredar di kecamatan Samarinda Seberang terdapat 7 pemilik apotek dan dapat dilihat dari 2 persepsi sebagai berikut: 1. Persepsi positif, terdapat 3 pemilik apotek di kecamatan Samarinda Seberang setuju, karena peraturan sertifikat halal untuk kebaikan masyarakat dan obat yang sudah bersertifikat halal sudah dipastikan sebagai bentuk perantara untuk menyembuhkan sehingga umat Islam merasa aman ketika mengonsumsi obat yang sudah halal. 2. Persepsi negatif, terdapat 4 pemilik apotek di kecamatan Samarinda Seberang tidak setuju dikarenakan kewajiban sertifikat halal bagi obat yang beredar di Indonesia menyebabkan kekosongan persediaan obat yang dibutuhkan yang dapat mengancam kesehatan dan keselamatan konsumen, kemudian banyak pemilik apotek tidak mengetahui terkait Undang-Undang No 33 Tahun 2014 Pasal 4. Pandangan Islam terkait sesuatu yang haram akan berubah menjadi halal ketika dalam keadaan mendesak termasuk obat yang harus bersertifikat halal. Saran untuk pemilik apotek diharapkan untuk melaksanakan kewajibannya terkait dengan sertifikat halal pada obat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No.33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal sebagai bentuk upaya untuk memenuhi hak konsumen atas informasi secara benar dan jujur. Pemerintah diharapkan dapat memberikan sosialisasi secara menyeluruh kepada masyarakat khususnya pemilik apotek mengenai pentingnya sertifikat halal, tujuan serta manfaat dari sertifikat halal pada kemasan produk khususnya produk pada obat. Sedangkan untuk konsumen dapat lebih berperan aktif dalam memperoleh informasi terhadap sertifikat halal. Kata Kunci: Persepsi, Pemilik Apotek, Kewajiban Sertifikat Halal, Obat. Penelitian ini membahas tentang persepsi pemilik apotek terhadap kewajiban sertifikat halal bagi obat yang beredar di Indonesia sebagai amanat menurut Undang-Undang No.33 Tahun 2014 Pasal 4 dan Undang-Undang No.8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui persepsi pemilik apotek terhadap kewajiban sertifikat halal bagi obat dijual apotek kecamatan Samarinda Seberang.Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah jenis penelitian kualitatif, dengan menggunakan pendekatan empiris. Subjek dalam penelitian ini adalah pemilik apotek di kecamatan Samarinda Seberang dan konsumen . Teknik pengumpulan data yang dilakukan adalah dengan observasi, wawancara dan dokumentasi. Teknik analisis data dilakukan dengan cara deskriptif kualitatif yaitu menggambarkan, memaparkan dan menganalisa hasil dari penelitian yang telah dilakukan. Hasil dari penelitian persepsi pemilik apotek terhadap kewajiban sertifikat halal bagi obat yang beredar di kecamatan Samarinda Seberang terdapat 7 pemilik apotek dan dapat dilihat dari 2 persepsi sebagai berikut: 1. Persepsi positif, terdapat 3 pemilik apotek di kecamatan Samarinda Seberang setuju, karena peraturan sertifikat halal untuk kebaikan masyarakat dan obat yang sudah bersertifikat halal sudah dipastikan sebagai bentuk perantara untuk menyembuhkan sehingga umat Islam merasa aman ketika mengonsumsi obat yang sudah halal. 2. Persepsi negatif, terdapat 4 pemilik apotek di kecamatan Samarinda Seberang tidak setuju dikarenakan kewajiban sertifikat halal bagi obat yang beredar di Indonesia menyebabkan kekosongan persediaan obat yang dibutuhkan yang dapat mengancam kesehatan dan keselamatan konsumen, kemudian banyak pemilik apotek tidak mengetahui terkait Undang-Undang No 33 Tahun 2014 Pasal 4. Pandangan Islam terkait sesuatu yang haram akan berubah menjadi halal ketika dalam keadaan mendesak termasuk obat yang harus bersertifikat halal. Saran untuk pemilik apotek diharapkan untuk melaksanakan kewajibannya terkait dengan sertifikat halal pada obat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No.33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal sebagai bentuk upaya untuk memenuhi hak konsumen atas informasi secara benar dan jujur. Pemerintah diharapkan dapat memberikan sosialisasi secara menyeluruh kepada masyarakat khususnya pemilik apotek mengenai pentingnya sertifikat halal, tujuan serta manfaat dari sertifikat halal pada kemasan produk khususnya produk pada obat. Sedangkan untuk konsumen dapat lebih berperan aktif dalam memperoleh informasi terhadap sertifikat halal. Kata Kunci: Persepsi, Pemilik Apotek, Kewajiban Sertifikat Halal, Obat.
Tinjauan Maqasyid Syariah Terhadap Praktik Pramuniaga Muslim Di Pasar Pagi Samarinda Dalam Melakukan Sholat Jumat Kasri Ana Muh Idris; Materan Materan
QONUN: Jurnal Hukum Islam dan Perundang-undangan Vol 5 No 2 (2021)
Publisher : FASYA Press

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (36.986 KB) | DOI: 10.21093/qj.v5i2.3748

Abstract

latar belakang penelitian ini adalah shalat Jum'at adalah fardu'ain atau wajib atas individu, dalam arti tidak bisa diwakilkan. Ia wajib bagi muslim laki-laki yang baligh (dewasa), sehat jasmani dan rohani, tidak sedang berpergian dan merupakan penduduk tetap suatu daerah tempat dirinya melakukan shalat Jum'at. Penelitian ini menggunakan penelitian hukum empiris normatif dengan menggunakan metode penelitian Kualitatif yaitu penelitian yang berdasarkan pada filsafat positivisme atau interpretif, digunakan untuk meneliti kondisi objek yang alamiah, dimana peneliti adalah sebagai instrumen kunci. Hasil dari penelitian di simpulkan bahwa praktek pramuniaga muslim dalam melaksanakan sholat Jumat di pasar pagi Samarinda di lakukan secara bergilir setiap dua Minggu sekali. Maksud dari sholat Jumat bergilir yaitu di dalam toko memiliki karyawan yang harus di bagi dua, dalam 1 bulan berselang dua Minggu untuk bergantian melaksanakan sholat Jumat.
Tinjauan Fikih Muamalah tentang Khiyar Aib dalam transaksi jual beli pakaian grosir di Pasar Pagi kota Samarinda Widya Amanda Putri; Hervina Hervina; Sulthon Fathoni
QONUN: Jurnal Hukum Islam dan Perundang-undangan Vol 5 No 2 (2021)
Publisher : FASYA Press

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (746.082 KB) | DOI: 10.21093/qj.v5i2.3767

Abstract

Penelitian ini membahas mengenai tinjauan fikih muamalah tentang khiyar aib dalam transaksi jual beli pakaian grosir di Pasar Pagi kota Samarinda. Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui praktik khiyar aibdalam Transaksi Jual Beli pakaian grosir di Pasar Pagi Kota Samarinda dan untuk mengetahui tinjauan fikih muamalah tentang khiyar aib di Pasar Pagi Kota Samarinda. Jenis penelitian yang digunakan oleh peneliti adalah pendekatan normatif empiris, dengan jenis penelitian kualitatif bersifat deskriptif analitik. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah teknik observasi, wawancara dan dokumentasi Serta teknik analisis data deskriftif kualitatif untuk menarik kesimpulan dari hasil penelitian. Hasil dari penelitian tinjauan fikih muamalah tentang khiyar aib dalam transaksi jual beli pakaian grosir di Pasar Pagi kota Samarinda. (1) Praktik khiyar aib di Pasar Pagi kota Samarinda, Dari 10 penjual 6 melaksanakan dan 4 tidak melaksanakan. Dari 6 penjual tersebut 4 penjual memberikan potongan harga jika tetap melanjutkan jual beli, dan 2 penjual mengganti pakaian terdapat cacat kepada pembeli dengan seri pakaian yang baru. Selanjutnya 4 dari 10 penjual tersebut membatalkan transaksi jual beli ketika terdapat pakaian yang cacat. Adapun 5 dari 10 pembeli mengerti dan memahamai mengenai praktik khiyar aib, jika ada pakaian terdapat cacat maka pembeli akan meminta jangka waktu pengembalian barang kepada penjual. Sebaliknya 5 pembeli yang tidak mengetahui khiyar aib sehingga tidak mempermasalahkan jika terdaat aib pada pakaian yang dibeli. (2) Berdasarkan tinjauan fikih muamalah bahwasannya praktik khiyar aib di Pasar Padi kota Samarinda, 6 penjual dan 5 pembeli yang telah sesuai dengan ketentuan khiyar Namun juga ada 4 penjual dan 5 pembeli yang tidak memahami dan mengerti mengenai khiyar aib sehingga tidak sesuai dengan fikih muamalah. Dengan alasan memberikan potongan harga jika tetap melanjutkan jual beli, mengganti pakaian terdapat cacat kepada pembeli dengan seri pakaian yang baru, dan pembeli yang tidak mengetahui khiyar aib sehingga tidak mempermasalahkan jika terdapat aib pada pakaian yang dibeli. Kata Kunci : Tinjauan, Fikih Muamalah, Khiyar Aib, Jual Beli, Pakaian.
Kinerja Badan Pengawas Pemilu Pada Pemilihan Gubernur tahun 2018 (Studi komparatif Undang-Undang dan Siyasah Syariyyah) Muhammad Izzatullah
QONUN: Jurnal Hukum Islam dan Perundang-undangan Vol 5 No 2 (2021)
Publisher : FASYA Press

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (72.068 KB) | DOI: 10.21093/qj.v5i2.3780

Abstract

Penelitian ini dikarenakan banyaknya masyarakat yang belum mengetahui kinerja dari lembaga ini. Untuk mengukur tindakan yang dilakukan Bawaslu Kabupaten Berau sebagaimana Pasal 30 Undang-Undnag Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah. Hal itu dikarenakan masyarakat hanya dapat mengkritik pengawas karena berdasarkan sebuah kepentingan suatu elite politik yang sedang berkontestasi. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah jenis penelitian Yuridis Empiris. Jenis data dilihat dari sudut sumbernya, dibedakan antara data yang diperoleh langsung dari pejabat berwenang dengan lokasi penelitian di Bawaslu Kabupaten Berau dengan menggunakan pendekatan deskriptif analisis. Hasil dari penelitian dapat disimpulkan bahwa pengawasan yang dilakukan oleh Panwaslu yang sekarang disebut dengan Bawaslu pada pemilihan Gubernur Tahun 2018 dilakukan dengan beberapa langkah sebagaimana tugas dan fungisnya dalam mensukseskan Pemilihan Gubernur Tahun 2018 di Kabupaten Berau. Akan tetapi, kepuasaan masyarakat serta stakholder terhadap kinerja Bawaslu Berau masih dianggap tidak menjalankan tugas dan fungsinya secara maksimal. Terutama dalam hal sosialisasi terkait lembaga pengawas yang jarang dilakukan dan komunikasi antar pimpinan untuk menindak suatu pelanggaran pemilihan. Hal ini berlandaskan peraturan Pasal 30 Undang-Undang nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah. Kemudian dalam pandangan siyasah syariyyah yang diajarkan dalam Islam. Saran yang di tawarkan penulis adalah Bawaslu Kabuipaten Berau diharapkan dapat melakukan inovasi baru dalam hal sosialisasi partisipatif yang turun langsung kepada seluruh elemen masyarakat. Kemudian melakukan langkah pengawasan yang melibatkan masyarakat secara langsung dengan pendidikan politik. Bawaslu Kabupaten Berau juga perlu melakukan kerjasama dan komunikasi antar pimpinan. Kemudian pemahaman peraturan kepada seluruh jajaran Bawaslu Kabupaten Berau dan mempersiapkan sumber daya manusia agar pada saat perekrutan setiap tingkatan dapat berjalan maksimal.
PRAKTIK PERNIKAHAN ADAT JAWA KEMBAR MAYANG DAN PECAH TELOR (Studi Kasus Desa Kayulompa Kecamatan Basidondo) Imam Faishol
QONUN: Jurnal Hukum Islam dan Perundang-undangan Vol 5 No 2 (2021)
Publisher : FASYA Press

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (52.27 KB) | DOI: 10.21093/qj.v5i2.3951

Abstract

Penelitian ini dilatarbelakangi dengan adanya temuan di desa Kayulompa Kecamatan Basidondo yaitu adanya praktik pernikahan yang memakai adat kembar mayang dan pecah telor. Tujuan menggunakan adat kembar mayang dan pecah telor tersebut sebagai bentuk ketaatan suami terhadap istri. Praktik adat Jawa kembar mayang dan pecah telor ialah salah satu adat istiadat jawa yang mana setiap pengantin harus melaksanakannya, agar menghindari hal-hal yang tidak terduga seperti merusak harga diri. Termasuk dalam melaksanakan praktik pernikahan adat Jawa, keyakinan yang diturunankan dari nenek moyang tanpa mereka sadari telah menjadi suatu keyakinan, yang mana mereka juga mewarisi dan mempertahankan adat mereka. Peneliti mengkategorikan kembar mayang dan pecah telor termasuk ‘urf fasidah karena para ulama sepakat, bahwa ‘urf fasidah tidak menjadi landasan hukum, dan kebiasaan tersebut batal demi hukum. Praktik kembar mayang juga adalah adat Jawa yang di dalamnya termasuk ‘urf fasidah (tidak benar), yaitu suatu adat kebiasaan yang sampai menghalalkan yang diharamkan Allah kebalikan dari ‘urf shahihah.

Page 1 of 4 | Total Record : 37