cover
Contact Name
Beniharmoni Harefa
Contact Email
beniharefa9@gmail.com
Phone
+6285228766665
Journal Mail Official
beniharefa9@gmail.com
Editorial Address
Fakultas Hukum Universitas Pakuan Jalan Pakuan No.1, Ciheuleut Kelurahan Tegallega Kecamatan Bogor Tenga Kota Bogor - 16129 Provinsi Jawa Barat PO Box 452/Kota Bogor » Tel / fax : +6285228766665 /
Location
Unknown,
Unknown
INDONESIA
Jurnal Hukum Pidana dan Kriminologi
ISSN : 27467651     EISSN : 27467643     DOI : https://doi.org/10.51370/jhpk.v1i1
Core Subject : Social,
Jurnal Hukum Pidana & Kriminologi (JHPK) hanya menerbitkan artikel yang telah sesuai dengan pedoman penulisan JHPK. Seluruh artikel yang masuk, akan direview secara double blind review. Jurnal ini memberikan kesempatan bagi para akademisi, peneliti dan praktisi untuk mempublikasikan karya ilmiah dalam bentuk artikel baik yang berbasis penelitian maupun konseptual. Artikel yang dikirim, merupakan artikel asli dan belum pernah dipublikasikan sebelumnya dan mendeskripsikan novelty dari penelitiannya. Ruang lingkup (scope) Hukum Pidana Materil; Hukum Acara Pidana; Korupsi; Pencucian Uang; Terorisme; Narkotika; Pelanggaran Berat HAM; Pembaharuan Hukum Pidana; Sistem Peradilan Pidana; Kriminologi; Hukum Peradilan & Perlindungan Anak Dan berbagai isu hukum pidana dan kriminologi lainnya
Arjuna Subject : Ilmu Sosial - Hukum
Articles 7 Documents
Search results for , issue "Vol 2 No 1 (2021): Jurnal Mahupiki April 2021" : 7 Documents clear
Asas Nullum Crimen Sine Poena Pada Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Deni SB Yuherawan; Subaidah Ratna Juita; Indah Sri Utari; Joice Soraya
Jurnal Hukum Pidana dan Kriminologi Vol 2 No 1 (2021): Jurnal Mahupiki April 2021
Publisher : Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (475.527 KB) | DOI: 10.51370/jhpk.v2i1.8

Abstract

Artikel ini bertujuan merekonstruksi asas ’nullum crimen sine poena legali’ (tiada kejahatan tanpa pidana berdasarkan atau menurut undang-undang pidana), sering disebut sebagai Asas Legalitas, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (1) KUHP, untuk diharmonisasikan dengan asas ’nullum crimen sine poena’ (tiada kejahatan tanpa pidana). Makna asas ’nullum crimen sine poena legali’ adalah adanya keharusan pengaturan oleh undang-undang pidana. Keharusan pengaturan terhadap perbuatan dan pemidanaan merupakan kelemahan ontologis dalam asas ’nullum crimen sine poena legali, yaitu ketidakmungkinan penuntutan secara pidana terhadap suatu perbuatan, walaupun menimbulkan kerugian besar bagi korban, jika perbuatan tersebut tidak dilarang oleh undang-undang pidana (sebagai hukum tertulis). Makna asas ’nullum crimen sine poena’ bahwa setiap kejahatan harus dipidana, baik berdasarkan undang-undang pidana (hukum tertulis) maupun bukan berdasarkan undang-undang pidana (hukum tidak tertulis, seperti hukum yang hidup dalam masyarakat). Fokus persoalan ditujukan kepada ketiadaan perlindungan hukum terhadap korban dari perbuatan yang tidak dilarang oleh undang-undang pidana, sebagai konsekuensi logis asas ’nullum crimen sine poena legali’ itu sendiri. Penelitian yang dilakukan adalah penelitian teoritis, dengan menggunakan pendekatan konseptual. Kesimpulan dari pembahasan, sebagai berikut: (a) Tidak ada perlindungan hukum bagi korban dari ’crimina extra ordinaria’; (b) gagasan hukum dalam Pasal 2 ayat (1) RUU-KUHP mencakup sumber hukum pidana, hukum pidana yang harus diberlakukan, penerapan hukum pidana, dan pola pikir aparat penegak hukum; serta (c) Dalam konteks Pasal 2 ayat (1) RUU-KUHP, gasasan hukum ’nullum crimen sine poena legali’, secara koherensi, merupakan bagian yang komprehensif dan konsisten dari asas ’nullum crimen sine poena’. Kata kunci: rekonstruksi, asas Legalitas, ’nullum crimen sine poena’
Komunikasi Instrumental Berbasis Trikotomi Relasi: Kewenangan Interpretasi Penyidik Dalam Menetapkan Seseorang Sebagai Tersangka Rocky Marbun
Jurnal Hukum Pidana dan Kriminologi Vol 2 No 1 (2021): Jurnal Mahupiki April 2021
Publisher : Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (234.602 KB) | DOI: 10.51370/jhpk.v2i1.10

Abstract

Komunikasi instrumental salah satu bentuk komunikasi yang dikembangkan dalam ranah interogasi penyidikan. Model komunikasi instrumental memberikan kekuasaan absolut bagi penyidik untuk mendominasi dan menghegemoni terperiksa, termasuk kekuasaan untuk menetapkannya sebagai tersangka. Guna mencapai tujuannya Penyidik kerapkali memproduksi pengetahuan sebagai bentuk dari kegiatan interpretasi untuk mensituasikan keadaan terperiksa, dan mengabaikan fakta-fakta yang ada. Tindakan absolutisme Penyidik tersebut terlihat dengan jelas dalam proses pemeriksaan perkara pidana dalam Laporan Polisi Nomor: LP/5464/IX/IX/2019/PMJ/Disrekrimum tertanggal 1 September 2019 atas dugaan tindak pidana Pasal 263 KUHP dan Pasal 266 KUHP. Pengabaian fakta hukum tersebut berfungsi sebagai upaya mempertahankan grand narrative (makna tunggal) berbasis prasangka sehingga mereduksi pemaknaan terhadap bukti-bukti yang meringankan dan bersikap non-imparsial. Penelitian ini bertujuan mengkritisi tindakan hukum dari Penyidik yang menggunakan komunikasi instrumental sebagai basis melakukan interpretasi dan membuat keputusan yang bertentangan dengan KUHAP. Adapun metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian yuridis normatif dengan menggunakan beberapa pendekatan dari paradigma kritis, khususnya melalui konsep trikotomi relasi melalui pengamatan dan observasi. Adapun hasil dari penelitian ini menunjukan pola komunikasi instrumental melalui kegiatan trikotomi relasi yang memproduksi pengetahuan untuk kepentingan sepihak dan mereduksi makna kewenangan hukum melalui otoritas. Sehingga, memunculkan pelanggaran hak asasi manusia dari pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Praperadilan Dan Prosedur Penyidikan Penyidik Pegawai Negeri Sipil Rifka Putri Kaifa
Jurnal Hukum Pidana dan Kriminologi Vol 2 No 1 (2021): Jurnal Mahupiki April 2021
Publisher : Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (234.745 KB) | DOI: 10.51370/jhpk.v2i1.11

Abstract

ekuasaan penyidikan merupakan salah satu bagian dari subsitem peradilan pidana. Penyidik sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Angka 1 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana adalah Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia atau Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan. Penyidik Pegawai Negeri Sipil dalam proses penyidikan ada pada tataran pembantu, sehingga tidak dapat disangkal lagi kendali atas proses penyidikan tetap ada pada aparat kepolisian, mengingat kedudukan institusi Polri sebagai Kordinator Pengawas (Korwas). Permasalahan dalam skripsi ini mengenai bagaimana prosedur Penyidik Pegawai Negeri Sipil dalam melakukan penyidikan sesuai dengan KUHAP dan aturan pelaksanaannya dan apakah pertimbangan hakim praperadilan pada Putusan Nomor 5/Pid/Prap/2018/PN.Srg terhadap peranan Penyidik Pegawai Negeri Sipil sesuai dengan teori penegakan hukum. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yaitu penelitian yang dilakukan melalui kepustakaan. Dari penulisan skripsi ini diperoleh hasil penelitian mengenai prosedur Penyidik Pegawai Negeri Sipil dalam melakukan penyidikan berdasarkan KUHAP dan aturan pelaksanaannya dan pertimbangan hakim praperadilan dalam putusan Nomor 5/Pid.Prap/2018/PN.Srg telah keliru dalam berpendapat mengenai bentuk koordinasi yang dilakukan PPNS dengan Korwas.
Sanksi Tindakan Kebiri Kimia Berdasarkan Asas Equality Before the Law Muhammad Adystia Sunggara
Jurnal Hukum Pidana dan Kriminologi Vol 2 No 1 (2021): Jurnal Mahupiki April 2021
Publisher : Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (408.35 KB) | DOI: 10.51370/jhpk.v2i1.12

Abstract

Artikel ini menjelaskan adanya suatu anomali nilai antara asas persamaan di depan hukum dengan penerapan sanksi tindakan kebiri kimia terhadap pelaku tindak pidana kesusilaan atas anak sebagai korban, yang disinyalir terjadinya proses labelling, setelah menjalani masa hukuman. Oleh karena itu, tujuan dari penelitian ini adalah mengungkap pertentangan antara asas hukum tersebut dengan ketentuan normatif melalui rumusan masalah berupa “Bagaimanakah sanksi tindakan kebiri kimia terhadap pelaku tindak pidana seksual atas anak berdasarkan perspektif Asas Persamaan di Depan Hukum (equality before the law)?” Peenelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan menggunakan data sekunder melalui pendekatan konseptual dan pendekatan filosofis. Adapun hasil dari penelitian menunjukkan adanya pelanggaran terhadap asas persamaan di depan hukum, sehingga mengakibatkan munculnya fenomena stigamtisasi (labelling) terhadap pelaku yang telah melaksanakan masa hukumannya
Pengabaian Fakta Persidangan Dalam Putusan Hakim Pada Perkara Tindak Pidana Narkotika Yonathan Christofer
Jurnal Hukum Pidana dan Kriminologi Vol 2 No 1 (2021): Jurnal Mahupiki April 2021
Publisher : Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (202.541 KB) | DOI: 10.51370/jhpk.v2i1.39

Abstract

Suatu putusan pengadilan, berdasarkan Pasal 182 ayat (4) KUHAP, dikonstruksikan berdasarkan surat dakwaan dan segala hal yang terbukti dalam persidangan. Namun demikian, diakomodirnya suatu fakta persidangan dalam suatu putusan pengadilan, menjadi sangat tergantung dengan penilaian dan interpretasi seorang Hakim. Oleh karena itu, artikel ini mengeksplorasi pertanyaan penelitian berikut; (1). Apakah ketentuan mengenai tindak pidana menguasai narkotika golongan I dalam bentuk tanaman dalam Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dapat dijadikan dasar untuk memidanakan penyalah guna narkotika?, dan (2). Apakah akibat hukum bagi penyalah guna narkotika yang tidak terbukti sebagai pelaku tindak pidana narkotika sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika? Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan menggunakan data sekunder dari hasil studi kepustakaan terhadap bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Adapun hasil dari penelitian ini adalah putusan hakim yang mengabaikan fakta hukum dalam persidangan, sebagaimana diperintahkan dalam Pasal 182 ayat (4) KUHAP, mengakibatkan putusan tersebut batal demi hukum
Tindak Pidana Korupsi Sebagai Tindak Pidana Khusus Dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Mahmud Mulyadi
Jurnal Hukum Pidana dan Kriminologi Vol 2 No 1 (2021): Jurnal Mahupiki April 2021
Publisher : Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (167.016 KB) | DOI: 10.51370/jhpk.v2i1.40

Abstract

Artikel ini menjelaskan fenomena kebijakan formulasi hukum pidana sebagai bagian dari pembaharuan hukum pidana yang mengkajia mengenai perumusan norma hukum sebagai tindak pidana khusus dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (R-KUHP). Ketersebaran norma hukum dalam Tindak Pidana Khusus di berbagai perundang-undangan membutuhkan suatu kodifikasi dalam satu Undang-undang sangat dibutuhkan untuk mewujudkan visi dan misi dari suatu upaya harmonisasi dan keteraturan. Oleh karena itu, penelitian ini fokus kepada pertanyaan penelitian yaitu Bagaimana implementasi kebijakan formulasi hukum pidana terhadap perumusan tindak pidana khusus dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (R-KUHP) sebagai pembaharuan hukum pidana di Indonesia? Adapun hasil dari peneltiian ini, yang merupakan penelitian secara konseptual, menunjukan bahwa perumusan tindak pidana korupsi di dalam RUU KUHP merupakan bagian dari misi penal reform untuk menertibkan dan mengharmonisasikan berbagai ketentuan Tindak Pidana Khusus yang selama ini pengaturannya berserak di luar KUHP bagaikan jamur di musim hujan. Sehingga, upaya kebijakan formulasi terhadap tindak pidana khusus ke dalam R-KUHP tersebut patut memperoleh dukungan secara akademis
Potensi Kejahatan dan Penyimpangan Oleh Penggemar Akibat Pemujaan pada Idola (Fandom) Perspektif Kriminologi Anzilna Mubaroka; Vinita Susanti
Jurnal Hukum Pidana dan Kriminologi Vol 2 No 1 (2021): Jurnal Mahupiki April 2021
Publisher : Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (218.783 KB) | DOI: 10.51370/jhpk.v2i1.41

Abstract

Artikel ini, adalah hasil penelitian tentang kajian kriminologi yang membahas potensi kejahatan dan penyimpangan dari penggemar, akibat pemujaan pada idola, khususnya idola dalam serial TV. Serial TV memiliki pengaruh besar dalam membentuk perspektif audience terutama perspektif penggemar. Salah satunya adalah pembentukan ide - ide akan idola yang menyebabkan keterikatan antara idola dan penggemar. Keterikatan ini pada beberapa kasus dapat menyebabkan terjadinya pemujaan atau obsesi penggemar kepada idola mereka. Hal ini dapat menjadi potensi terjadinya kejahatan atau penyimpangan oleh penggemar. Penelitian ini akan melihat bagaimana potensi terjadinya kejahatan dan penyimpangan oleh penggemar atas dasar pemujaan mereka kepada idola, dengan menggunakan konsep obsesi dan celebrity worship. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan deskriptif yang menggunakan kuesioner, mengenai persepsi penggemar atas idola dan observasi penggemar pada habitat asli mereka, yakni dalam komunitas penggemar. Subyek penelitian di khususkan pada penggemar idola serial TV Thailand. Penelitian ini berbasis pada dunia siber dan komunikasi yang terjadi secara online. Berdasarkan penelitian ini yang terjadi pada kelompok penggemar aktor serial TV Thailand, maka mereka memiliki kemungkinan terikat tidak hanya pada aktor namun juga pasangan dalam drama. Hal ini menciptakan dua ilusi yaitu kepemilikan diri mereka atas idola dan kepemilikan kuasa untuk menentukan status hubungan romantis idola. Kondisi ini menyebabkan mereka melakukan cyberstalking berlebihan terhadap idola, termasuk pada ranah pribadi dan melakukan cyberbullying kepada kelompok kelompok yang memberikan respon negatif atau bahkan pada individu dekat idola yang mereka tidak setujui. Walaupun secara statistik kelompok melakukan penyimpangan dan kejahatan ini kecil, namun mereka turut serta membentuk opini dan perilaku dari keseluruhan komunitas penggemar aktor serial TV Thailand.

Page 1 of 1 | Total Record : 7