cover
Contact Name
Beniharmoni Harefa
Contact Email
beniharefa9@gmail.com
Phone
+6285228766665
Journal Mail Official
beniharefa9@gmail.com
Editorial Address
Fakultas Hukum Universitas Pakuan Jalan Pakuan No.1, Ciheuleut Kelurahan Tegallega Kecamatan Bogor Tenga Kota Bogor - 16129 Provinsi Jawa Barat PO Box 452/Kota Bogor ยป Tel / fax : +6285228766665 /
Location
Unknown,
Unknown
INDONESIA
Jurnal Hukum Pidana dan Kriminologi
ISSN : 27467651     EISSN : 27467643     DOI : https://doi.org/10.51370/jhpk.v1i1
Core Subject : Social,
Jurnal Hukum Pidana & Kriminologi (JHPK) hanya menerbitkan artikel yang telah sesuai dengan pedoman penulisan JHPK. Seluruh artikel yang masuk, akan direview secara double blind review. Jurnal ini memberikan kesempatan bagi para akademisi, peneliti dan praktisi untuk mempublikasikan karya ilmiah dalam bentuk artikel baik yang berbasis penelitian maupun konseptual. Artikel yang dikirim, merupakan artikel asli dan belum pernah dipublikasikan sebelumnya dan mendeskripsikan novelty dari penelitiannya. Ruang lingkup (scope) Hukum Pidana Materil; Hukum Acara Pidana; Korupsi; Pencucian Uang; Terorisme; Narkotika; Pelanggaran Berat HAM; Pembaharuan Hukum Pidana; Sistem Peradilan Pidana; Kriminologi; Hukum Peradilan & Perlindungan Anak Dan berbagai isu hukum pidana dan kriminologi lainnya
Arjuna Subject : Ilmu Sosial - Hukum
Articles 37 Documents
Pertanggungjawaban Tindak Pidana Pencabulan Terhadap Anak Yang Dilakukan Oleh Anak Muhamad Romdoni; Yasmirah Mandasari Saragih
Jurnal Hukum Pidana dan Kriminologi Vol 2 No 2 (2021): Jurnal Mahupiki Oktober 2021
Publisher : Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (224.788 KB) | DOI: 10.51370/jhpk.v2i2.58

Abstract

Penggunaan teknologi di masa pandemi Covid-19 tidak hanya berdampak positif tetapi juga berdampak negatif. Anak-anak yang menggunakan teknologi tanpa pengawasan dapat mengakses konten pornografi dan membangkitkan rasa ingin tahu untuk mempraktikkannya. Seperti anak dalam Putusan No. 17/Pid.Sus-Anak/2021/PN.Srg yang melakukan pelecehan seksual terhadap anak lain. Penelitian ini bertujuan untuk melihat bentuk pertanggungjawaban atas tindak pidana pencabulan yang dilakukan oleh anak. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif, yaitu penelitian yang difokuskan untuk menelaah aturan atau norma dalam ius constitutum. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan hukum dan pendekatan kasus. Berdasarkan penelitian yang telah dilakukan, dapat disimpulkan bahwa unsur kesalahan sangat diperlukan untuk akuntabilitas anak pelaku. Kesalahan yang disengaja (opzet als oogmerk) telah dibuktikan oleh anak pelaku kepada anak korban dengan mengajaknya melakukan hubungan suami istri sebagai motivasinya untuk mempraktekkan konten pornografi yang diakses oleh anak pelaku. Jadi berdasarkan Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Anak pelaku dipidana dengan pidana penjara 1 (satu) tahun 4 (empat) bulan di Lembaga Pemasyarakatan Khusus Anak Tangerang dan Praktek Kerja Lapangan bagi anak pelaku selama 1 (satu) bulan.
Peran Polri Dalam Penanganan Covid-19 Dengan Mengaplikasikan Konsep Presisi Dan Berkeadilan Bermartabat Di Masa Pandemi Anwar Sodik
Jurnal Hukum Pidana dan Kriminologi Vol 2 No 2 (2021): Jurnal Mahupiki Oktober 2021
Publisher : Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (139.314 KB) | DOI: 10.51370/jhpk.v2i2.59

Abstract

Polri adalah salah satu aparat penegak hukum, selain sebagai aparat penegak hukum polri juga bertugas untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, melakukan fungsi penegakan hukum dan memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat. Covid-19 merupakan penyakit menular yang menyebabkan perekonomian Indonesia bergejolak. Sedangkan peranan polri dalam menangani covid-19 ini adalah dengan melakukan konsep presisi yang berkeadilan dan bermartabat. Konsep presisi polri adalah dengan menganalisa berdasarkan pengetahuan, data dan metode yang tepat sehingga dapat dicegah penyebaran virus covid-19 sedini mungkin. Polri juga memiliki peran krusial khususnya dalam pelaksanaan protokol kesehatan, karena masih rendahnya kedisiplinan masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan dan pembatasan pergerakan masyarakat selama masa pandemi juga membutuhkan kiprah Polri dalam pelaksanaannya. Polri sebagai instrumen edukasi masyarakat yaitu memberi pengetahuan kepada masyarakat tentang virus covid-19. Dengan begitu, peran polri diharapkan dapat membantu menekan penyebaran covid-19 sehingga bangsa ini bisa dapat kembali normal seperti sediakala sebelum ada covid-19. Masyarakat dalam hidup layak, bebas dan mudah dalam mendapatkan dan mencari pekerjaan. Karena akibat dari covid-19 ini banyak terjadi PHK sana sini, sehingga pengangguran merajalela.
Perlindungan HAM Bagi Para Pelaku Makar Di Indonesia Dalam Proses Penyidikan Sampai Proses Peradilan Erdianto Effendi; Elmayanti
Jurnal Hukum Pidana dan Kriminologi Vol 3 No 1 (2022): Jurnal Mahupiki April 2022
Publisher : Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (20822.583 KB) | DOI: 10.51370/jhpk.v3i1.64

Abstract

Pelaku tindak pidana, termasuk pelaku makar wajib dilindungi hak asasinya dalam proses penyidikan sampai pemidanaan. Praktik menunjukkan bahwa pelanggaran Hak asasi manusia terhadap tahanan dan narapidana masih saja terjadi. Melalui pendekatan penelitan yuridis normatif, disimpulkan bahwa Penegakan hukum terhadap mereka yang dianggap sebagai pelaku makar khususnya dalam penggunaan upaya paksa dan pemasyarakatan masih ditemukan adanya pelanggaran HAM bukanlah menunjukkan adanya pelanggaran HAM secara khusus terhadap pelaku makar karena praktik serupa pun terjadi juga terhadap penindakan tindak pidana lain.
Enviromental Criminology : Penerapan Defensible Space Sebagai Alternatif Pencegahan Kejahatan Kasmanto Rinaldi; Diky Prayoga; Hilda Mianita
Jurnal Hukum Pidana dan Kriminologi Vol 3 No 1 (2022): Jurnal Mahupiki April 2022
Publisher : Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (17778.349 KB) | DOI: 10.51370/jhpk.v3i1.66

Abstract

Defensible Space dapat menjadi alternatif pencegahan kejahatan dimasyarakat khususnya di khawasan perumahan. Nuansa Gria Flamboyan menjadi perumahan kelas menengah yang terdapat dikahwasan padat penduduk, memiliki tingkat kriminalitas yang tinggi disektor daerah Tampan, Pekanbaru menjadikan area tersebut termasuk dalam sektor potensi gangguan keamanan yang tinggi di Pekanbaru. Defensible space menjadi alat pencegahan yang berfokus kepada menghilankan potensi-potensi kriminalitas dengan mempersempit gerak-gerik pelaku melalui desain lingkungan, Bagi pelaku kriminal faktor lingkungan menjadi alat bantu sekaligus menjadi ancaman terhadap dirinya untuk mengoperasikan aksi kejahatan. Penelitian ini termasuk kualitatif deskriptif dengan menganalisa strategi pencegahan situsional yang dilihat dari bagaimana penerapan konsep komponen-komponen Defensible space menjadi alat pencegahan kejahatan. Perumahan Nuansa Gria Flamboyan menunjukan keberadaan komponen Defensible space menjadi alternatif pencegahan kejahatan yang disesuaikan dengan kondisi fisik lingkungan maupun sosial didalamnya Kata Kunci : Defensible space, perumahan, strategi pencegahan kejahatan
Pertanggungjawaban Pidana Korupsi Di Sektor Badan Usaha Milik Negara Rini Apriyani; Adi Nurhamidi; Ivan Zairani Lisi
Jurnal Hukum Pidana dan Kriminologi Vol 3 No 1 (2022): Jurnal Mahupiki April 2022
Publisher : Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (24321.658 KB) | DOI: 10.51370/jhpk.v3i1.69

Abstract

State-Owned Enterprises are legal entities created by the Government using funds taken from the State Revenue Budget (APBN) as a form of state effort to meet the needs and benefits of the Indonesian people, but in carrying out their business several problems arise related to the limitations of the flow of state finances in the finances of the Agency. State-Owned Enterprises, which often this lack of clarity causes several problems related to legal qualifications due to business actions that are not profitable for State-Owned Enterprises that lead to criminal acts of corruption. detrimental to state finances. The Law Number 40 of 2007 concerning Limited Liability Companies has clearly adopted the legal principle of Immunity Doctrine against the structure of Limited Liability Companies, namely the Business Judgemaent Rule. there are several aspects to qualify as an action in accordance with the principles of the Business Judgment Rule. State-Owned Enterprises in carrying out business are subject to the Limited Liability Company law, but in terms of finances, it refers to the regulation on State Finance, this is the point of problems in the State-Owned Enterprises sector
Catatan Dalam RUU KUHP Buku Kesatu Terkait Tugas Polri Sebagai Penegak Hukum Zulkarnein Koto; Andrea H Poeloengan
Jurnal Hukum Pidana dan Kriminologi Vol 3 No 2 (2022): Jurnal Mahupiki Oktober 2022
Publisher : Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (354.914 KB) | DOI: 10.51370/jhpk.v3i2.80

Abstract

Artikel ini membahas tentang pengaturan pada Buku Kesatu RUU KUHP yang terkait dengan tugas Polri sebagai penyidik. Potensi permasalahan yang akan timbul dan proyeksi antisipatif dari kepentingan Polri menjadi bahasan dalam artikel ini. Pembahasan diantaranya meliputi ebijakan kriminalisasi dalam RUU KUHP dihubungkan dengan upaya mengefektifkan penerapannya sekaligus beserta dengan penguatan tugas, kewenangan dan fungsi kepolisian (dhi. Polri) dalam penegakan hukum pidana. RUU KUHP yang jika berlaku akan menjadi rujukan hukum materil, tentu akan menjadi landasan bagi penyusunan RUU KUHAP yang jika diberlakukan menjadi rujukan hukum formil, yang akan berdampak bagi Polri sebagai penegak hukum. Polri perlu mempertimbangkan sikapnya dalam konteks sebagai aparat penegak hukum. Pembahasan artikel ini diharapkan dapat mendorong terbangunnya kesepahaman persepsi dalam memahami RUU KUHP bagi sejumlah akademisi dan praktisi hukum (khususnya Polri), baik dari landasan filosofis, sosiologis dan yuridis RUU KUHP, khususnya pada Pasal-Pasal yang dianggap kontroversi dalam RUU KUHP yang terkait deng fungsi Polri. Semoga artikel ini dapat dijadikan sebagai bahan masukan konstruktif guna merumuskan kebijakan-kebijakan hukum (penal policy) dalam menyusun peraturan perundang-undangan terutama yang berhubungan dengan RUU KUHP. Khususnya bagi Polri, diharapkan artikel ini dapat menjadi bahan masukan guna membantu proses perubahan perilaku (transformasi kultural) aparat kepolisian dalam memandang suatu tindak pidana dan persepsi masyarakat atas perbuatan pidana yang berhubungan dengan RUU KUHP. Sehingga Polri dapat segera melakukan pemetaan potensi permasalahan pasal-pasal dalam RUU KUHP Buku Kesatu dihubungkan dengan tugas, kewenangan dan fungsi kepolisian yang berlaku bagi lingkungan Polri, juga sekaligus memproyeksikan upaya Polri mempersiapkan Rencana Tindak Lanjut (RTL) untuk mengantisipasi potensi permasalahan pasal-pasal dalam RUU KUHP Buku Kesatu.
Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik Melalui Media Elektronik: Studi Perbandingan Indonesia dan Korea Selatan Hasbullah; Jung Chang Hee
Jurnal Hukum Pidana dan Kriminologi Vol 3 No 2 (2022): Jurnal Mahupiki Oktober 2022
Publisher : Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (355.915 KB) | DOI: 10.51370/jhpk.v3i2.81

Abstract

Artikel ini akan menjelaskan akan menjelaskan mengenai perbedaan dan persamaan pengaturan terhadap Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik yang dilakukan melalui media sosial berbasis elektronik antara Indonesia dengan Korea Selatan. Tujuan dari penelitian ini untuk memperoleh bahan-bahan hukum sebagai pembaharuan hukum pidana yang berkaitan dengan kebijakan legislasi tentang Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik melalui media sosial. Berdasarkan tujuan penelitian tersebut, maka penelitian dibatasi dengan pertanyaan Bagaimanakah perbedaan yang paling mendasar berkaitan dengan pengaturan mengenai tindak pidana pencemaran nama baik, khususnya yang dilakukan melalui media sosial elektronik, antara Indonesia dengan Korea Selatan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan menggunakan data sekunder melalui studi kepustakaan. Adapun pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan konseptual, pendekatan undang-undang, dan pendekatan perbandingan. Hasil dari penelitian ini menunjukan adanya pengaturan baik dari sisi jenis delik, unsur-unsur, maupun pendefinisian. Dalam sistem hukum pidana di Korea Selatan, menggunakan dua jenis delik, yaitu Delik Aduan dan Delik Biasa. Sedangkan, di Indonesia, hanya menggunakan Delik Aduan. Keunikan di Korea Selatan, yang membedakannya dengan Indonesia, walaupun merupakan Delik Biasa, namun dapat dihentikan apabila korban menghendaki. Bahkan, terhadap Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik melalui media elektronik di Korea Selatan, dapat dilakukan pengajuan penuntutan oleh Pihak Ketiga. Bahkan, pada pasal tertentu menyiratkan adanya dominasi korban agar penuntutan dilakukan sebagaimana dikehendaki oleh korban.
Kajian Limitasi Maksimum Sanksi Pidana Kejahatan Ekonomi - Perspektif Analisis Ekonomi Terhadap Hukum Teng Junaidi Gunawan
Jurnal Hukum Pidana dan Kriminologi Vol 3 No 2 (2022): Jurnal Mahupiki Oktober 2022
Publisher : Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (291.028 KB) | DOI: 10.51370/jhpk.v3i2.84

Abstract

Hukum Pidana menurut pendapat para ekonom maupun ahli Hukum Pidana seakan-akan tidak lagi mampu membendung kejahatan ekonomi; khususnya kejahatan ekonomi dengan nilai kerugian yang besar. Salah satu penyebabnya ialah kurangnya penelitian terhadap pemidanaan yang dibandingkan terhadap keuntungan yang didapat dari kejahatan ekonomi dalam perspektif analisis ekonomi. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan ini adalah penelitian hukum normatif, dengan objek penelitian KUHP dan RKUHP 2022 yang fokus mengkaji rumusan ancaman maksimum pidana penjara delik-delik kejahatan ekonomi biasa melalui pisau analisis ekonomi terhadap hukum. Kajian analisis ekonomi ini mencoba menampilkan rasionalitas ekonomi masyarakat pada umumnya dalam menilai bobot pemidanaan pada posisi tertinggi; yaitu menggunakan nilai maksimum ancaman pidana, untuk dibandingkan dengan kemungkinan keuntungan yang didapat dari tindak pidana tersebut pada posisi kejahatan dengan nilai kerugian yang besar. Kesimpulannya adalah dalam beberapa kasus yang memiliki nilai kerugian ekonomi tinggi, limitasi rumusan ancaman maksimum pidana penjara delik-delik kejahatan ekonomi biasa bahkan tidak mampu menangani nilai kerugian ini, sehingga patut dipertanyakan kemampuan ancaman maksimum pidana penjara delik-delik kejahatan ekonomi biasa ini dalam memberi perlindungan pada masyarakat maupun mencapai pemberian daya jera. Selain itu, Hukum Pidana saat ini yang banyak memfokuskan pada penilaian mens rea terpidana terindikasi melupakan peringatan penting yang sudah diajukan sejak terbentuknya hukum dan ilmu Hukum Pidana yang meminta pemidanaan yang memperhatikan kerugian korban dan masyarakat. Diharapkan pemidanaan selanjutnya memperhatikan tidak hanya pada bobot sikap mental pelaku saja dalam melakukan tindak pidana; dalam bentuk pidana penjara pengganti pidana denda, namun juga perlu melihat pidana ganti rugi dan subsider pidana penjara penggantinya.
Melacak Mens Rea Dalam Penyebaran Berita Bohong Melalui WhatsApp Group: Mengenal Sekilas Psikolinguistik Dalam Hukum Pidana Rocky Marbun; Maisha Ariani
Jurnal Hukum Pidana dan Kriminologi Vol 3 No 2 (2022): Jurnal Mahupiki Oktober 2022
Publisher : Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (288.44 KB) | DOI: 10.51370/jhpk.v3i2.85

Abstract

Artikel ini akan menjelaskan mengenai kemuncullan suatu mens rea dalam penyebaran suatu berita yang dijustifikasi sebagai suatu berita bohong (hoax) melalui media sosial, sehingga dipandang sebagai suatu perbuatan (tindak) pidana yang memanfaatkan instrumen elektronik. Objek yang dikaji dalam penelitian ini adalah suatu penyampaian informasi mengenai adanya kontainer yang berisikan surat suara Pemilu yang telah dicoblos secara sepihak melalui Whatsapp Group (WAG) milik Lembaga Organisasi Masyarakat GNPP Provinsi Banten yang kemudian tersebar ke berbagai media sosial lainnya. Adapun, Putusan Pengadilan Negeri Nomor 344/Pid.Sus/2019/PN.Jkt.Pst dan Putusan Pengadilan Tinggi Nomor 324/PID.SUS/2019/PT.DKI telah menyatakan Terdakwa terbukti bersalah menyebarkan berita tidak pasti dan tidak benar dengan menjatuhkan vonis pidana penjara. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif melalui data sekunder yang diperoleh dari studi kepustakaan dengan pendekatan konseptual, pendekatan undang-undang, dan pendekatan kasus. Adapun hasil dari penelitian ini menunjukan transformasi aliran informasi dari yang bersifat privat dan tertutup menjadi terbuka dan tersebar yang dilandaskan kepada kesadaran diri dari penutur informasi tersebut. Sehingga, perubahan instrumen komunikasi mulai dari WAG GNPP Provinsi Banten yang bersifat tertutup menjadi media sosial lainnya, dengan mengacu kepada kompetensi linguistik, tidak menunjukan adanya konkretisasi mens rea dalam perbuatan tersebut menjadi suatu perbuatan pidana.
Protektifitas Satwa Langka di Indonesia Melalui UU No.5 Tahun 1990 Ananda Raditya
Jurnal Hukum Pidana dan Kriminologi Vol 4 No 1 (2023): Jurnal Mahupiki April 2023
Publisher : Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.51370/jhpk.v4i1.92

Abstract

Perdagangan satwa liar merupakan ancaman besar bagi konservasi satwa liar di Indonesia. Satwa liar yang diperdagangkan secara ilegal berdasarkan berbagai fakta yang ditemukan di lapangan sebagian besar ditangkap dari alam, bukan dari penangkaran. Balai Konservasi Sumber Daya Alam sebagai lembaga yang memiliki peran strategis penting dalam penyelamatan dan perlindungan satwa langka berdasarkan UU No. 5 Tahun 1990 Perlindungan sumber daya alam hayati dan ekosistemnya. Tujuan dari penulisan ini adalah untuk mengetahui bagaimana upaya Konservasi Satwa Langka di Indonesia Agar Tidak Punah baik dilakukan oleh balai konservasi maupun dari masyarakat.

Page 3 of 4 | Total Record : 37