cover
Contact Name
Beniharmoni Harefa
Contact Email
beniharefa9@gmail.com
Phone
+6285228766665
Journal Mail Official
beniharefa9@gmail.com
Editorial Address
Fakultas Hukum Universitas Pakuan Jalan Pakuan No.1, Ciheuleut Kelurahan Tegallega Kecamatan Bogor Tenga Kota Bogor - 16129 Provinsi Jawa Barat PO Box 452/Kota Bogor » Tel / fax : +6285228766665 /
Location
Unknown,
Unknown
INDONESIA
Jurnal Hukum Pidana dan Kriminologi
ISSN : 27467651     EISSN : 27467643     DOI : https://doi.org/10.51370/jhpk.v1i1
Core Subject : Social,
Jurnal Hukum Pidana & Kriminologi (JHPK) hanya menerbitkan artikel yang telah sesuai dengan pedoman penulisan JHPK. Seluruh artikel yang masuk, akan direview secara double blind review. Jurnal ini memberikan kesempatan bagi para akademisi, peneliti dan praktisi untuk mempublikasikan karya ilmiah dalam bentuk artikel baik yang berbasis penelitian maupun konseptual. Artikel yang dikirim, merupakan artikel asli dan belum pernah dipublikasikan sebelumnya dan mendeskripsikan novelty dari penelitiannya. Ruang lingkup (scope) Hukum Pidana Materil; Hukum Acara Pidana; Korupsi; Pencucian Uang; Terorisme; Narkotika; Pelanggaran Berat HAM; Pembaharuan Hukum Pidana; Sistem Peradilan Pidana; Kriminologi; Hukum Peradilan & Perlindungan Anak Dan berbagai isu hukum pidana dan kriminologi lainnya
Arjuna Subject : Ilmu Sosial - Hukum
Articles 37 Documents
Hukum Pidana Plagiarisme Produk di Marketplace Indonesia Zidan Achmad
Jurnal Hukum Pidana dan Kriminologi Vol 4 No 1 (2023): Jurnal Mahupiki April 2023
Publisher : Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.51370/jhpk.v4i1.93

Abstract

Artikel ini akan menjelaskan mengenai tindak pidana plagiarisme produk di marketplace. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk membantu masyarakat maupun pelaku usaha di marketplace mengetahui berbagai peraturan yang berlaku untuk usaha marketplace, sehingga pelaku usaha dapat melindungi diri mereka dari tindak pidana plagiarisme. Berdasarkan tujuan penelitian tersebut, maka penelitian dibatasi dengan pertanyaan Bagaimana upaya hukum yang dilakukan oleh pemilik merek atas pelanggaran merek yang dilakukan pelaku usaha dalam perdagangan melalui transaksi di marketplace.  Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif berdasarkan bahan hukum utama yaitu dengan cara menelaah teori,konsep,serta asas hukum yang berhubungan dengan studi kasus yang terjadi di marketplace. Adapun pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan konseptual, pendekatan pelanggaran sanksi hak cipta dan sanksi pidana dalam undang-undang hak cipta . Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa tindakan plagiarisme dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum hak cipta dan dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan Undang-Undang Hak Cipta
Cryptocurrency Dan Peluang Terjadinya Praktik Money Laundering Muhammad David Bagoes Ivano; Aji Lukman Ibrahim
Jurnal Hukum Pidana dan Kriminologi Vol 4 No 1 (2023): Jurnal Mahupiki April 2023
Publisher : Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.51370/jhpk.v4i1.94

Abstract

Artikel ini akan menjelaskan apa yang menyebabkan Cryptocurrency dapat berpotensi menjadi sarana praktik Money Laundering, serta untuk mengetahui pengaturan yang ideal yang dapat diterapkan untuk mencegah terjadinya Money Laundering yang menggunakan Cryptocurrency. Penelitian ini menggunakan penelitian hukum normatif yang dilengkapi wawancara, sumber data berupa bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan non-hukum. Analisis data menggunakan teknik analisis preskriptif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Temuan menunjukan bahwa pencucian uang dengan Cryptocurrency merupakan A New Model of Money Laundering. Faktor utamanya disebabkan karena transaksi Cryptocurrency dapat dilakukan secara anonim atau rahasia dengan mensamarkan identitas profil penggunanya. Terdapat beberapa indikator Red Flag yang dipublikasikan oleh FATF yang dapat dicurigai sebagai tindakan Money Laundering pada Cryptocurrency. Untuk menentukan pengaturan ideal atau yang paling efektif dalam mencegah praktik money laundering yang menggunakan Cryptocurrency yakni dengan cara memperkuat regulasi yang secara komperhensif mengenai pengaturan transaksi Cryptocurrency. Serta pengawasan ketat pada pelaksanaannya, utamanya dalam hal mengatur penggunaan Non-Custodial Wallet. Lalu dengan cara memperkuat LPP serta PPATK dalam hal pemahaman mengenai Cryptocurrency serta perkembangannya dan juga untuk platform penyedia jasa Cryptocurrency perlu mempunyai suatu unit kerja atau divisi yang tidak hanya paham mengenai perkembangan teknologi, utamanya Cryptocurrency ini, namun juga mempunyai pemahaman yang mendalam mengenai program Anti-Money Laundering.
Penjatuhan Disiplin Etik Tidak Menghapuskan Pertanggungjawaban Anggota Polri Yang Melakukan Tindak Pidana Queena Sakti Citra Maharani; Aprillia Yovieta
Jurnal Hukum Pidana dan Kriminologi Vol 4 No 1 (2023): Jurnal Mahupiki April 2023
Publisher : Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.51370/jhpk.v4i1.95

Abstract

Polisi sangat dibutuhkan oleh masyarakat Indonesia, dan masyarakat internasional yang berada di Indonesia. Anggota Polri tunduk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku dan kode etik profesi. Anggota Polri yang lalai dengan hal tersebut akan mudah terkena sanksi etik. Tulisan ini menganalisis perbuatan pidana dan pemberian sanksi etik kepada mantan anggota Polri Ferdy Sambo (FS). FS dijatuhi vonis pidana mati dengan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No: 796/Pid.B/2022/PN junto. Putusan PT JAKARTA Nomor 53/PID/2023/PT DKI. Dengan tindakan terdakwa tersebut terjadi dua pelanggaran, yaitu pelanggaran pidana dan pelanggaran kode etik kepolisian. Sanksi dari pelanggaran kode etik tersebut adalah dengan pemberhentian tidak terhormat, sedangkan saksi pidana adalah hukuman mati. Tujuan dari karya tulis ilmiah ini adalah untuk mengetahui apakah sanksi etik yang telah dijatuhkan kepada anggota Polri akan menghapuskan sanksi pidana pada terdakwa tersebut. Kesimpulan penelitian bahwa penjatuhan sanksi etik kepada anggota Polri tidak menghapuskan pertanggungjawaban pidana, dan sebaliknya penjatuhan sanksi pidana juga tidak menghapuskan sanksi etik. 
Konsepsi Teori Hukum Pidana Dalam Perkembangan Ilmu Hukum Afdhal Ananda Tomakati
Jurnal Hukum Pidana dan Kriminologi Vol 4 No 1 (2023): Jurnal Mahupiki April 2023
Publisher : Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.51370/jhpk.v4i1.99

Abstract

Topik pidana mencakup isu-isu kebijakan dan isu-isu yang secara filosofis dan teoritis relevan dengan pembenaran untuk menjatuhkan hukuman pidana. Prinsip teoritis apa yang paling cocok untuk mendukung penerapan hukuman pidana saat ini? Seiring dengan filosofi yang berlaku pada zamannya, maka lahirlah teori perkembangan penuntutan pidana yang mendasar dan terarah. Kejahatan atau retribusi sebagai dasar penuntutan pidana adalah tempat pertama kali gagasan balas dendam mulai terbentuk. Argumen tujuan, yang menyatakan bahwa seorang penjahat digunakan untuk menghentikan kejahatan, sangat kritis terhadap gagasan balas dendam yang lemah. Kelemahan teori tersebut adalah mengundang kritik dan memungkinkan munculnya gagasan-gagasan yang memadukan gagasan-gagasan dari kedua teori sebelumnya. Dinamika teori pidana menunjukkan bahwa kebenaran teori relatif, yang merupakan kerangka teori baru tentang dasar-dasar pemidanaan, dapat mengatur peran teori sesuai dengan munculnya gagasan teorinya.
Urgensi Partisipasi Masyarakat Dalam Penanggulangan Tindak Pidana Narkotika Andika Dian Tetuko
Jurnal Hukum Pidana dan Kriminologi Vol 4 No 1 (2023): Jurnal Mahupiki April 2023
Publisher : Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.51370/jhpk.v4i1.101

Abstract

Efektivitas dari berlakukanya Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sangat bergantung pada seluruh jajaran penegak hukum. Namun, disisi lain hal terpenting adalah kesadaran hukum dari seluruh lapisan masyarakat dalam penegakkan hukum pada Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Putusan Mahkamah Agung No. 2081K/Pid.Sus.2016, yang secara tidak langsung mewajibkan tindakan penggeledahan dalam kasus narkotika bertujuan untuk mendapatkan barang bukti, dengan didampingi oleh saksi orang lain selain polisi yaitu masyarakat. Berdasarkan uraian tersebut disini penulis ingin meneliti tentang urgensi partisipasi masyarakat dalam penanggulangan tindak pidana narkotika. Penulisan ini menggunakan tipe penelitian hukum normatif. Metode penelitian hukum normatif dilakukan dengan cara meneliti bahan hukum sekunder sebagai bahan dasar untuk diteliti dengan cara melakukan penelusuran terhadap peraturan perundang-undangan, literatur dan pendapat para sarjana yang berkaitan dengan permasalahan yang diteliti. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa peran masyarakat dalam upaya pencegahan tindak pidana narkotika yang sangat dibutuhkan bagi penegak hukum guna memberikan informasi dalam pencegahan tindak pidana narkotika untuk mencapai kesejahteraan bagi seluruh rakyat indonesia, serta hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 131 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang intinya masyarakat wajib membantu membagi informasi jika adanya dugaan suatu tindak pidana narkotika, serta bentuk perlindungan hukum bagi saksi/pelapor berdasarkan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban bahwa saksi dan korban.
S.R.F Syndicate : Penggambaran White Collar Crime dalam Video Game L.A. Noire Genta Ridzky Fitrian
Jurnal Hukum Pidana dan Kriminologi Vol 4 No 2 (2023): Jurnal Mahupiki Oktober 2023
Publisher : Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.51370/jhpk.v4i2.102

Abstract

Artikel ini menjelaskan mengenai penggambaran kejahatan kerah putih atau white collar crime dalam video game L.A. Noire dalam perspektif kriminologi. Kejahatan Kerah Putih adalah kejahatan yang dilakukan oleh pejabat pemerintah atau pemangku kekuasaan di perusahaan atau lembaga-lembaga swasta (non-pemerintah) yang memanfaatkan wewenang mereka demi kepentingan sendiri dan merugikan khalayak banyak. Temuan menemukan bahwa video game L.A. Noire banyak menunjukan penggambaran kejahatan-kejahatan. Salah satu kejahatan yang ditujukan adalah kejahatan kerah putih. L.A. Noire menggambarkan tentang kinerja sebuah sindikat kejahatan kerah putih bernama S.R.F. atau Suburban Redevelopment Fund. Sindikat tersebut banyak melibatkan pejabat setempat juga para konglomerat perusahaan serta para profesional yang memanfaatkan posisi profesi mereka demi meraup keuntungan dari proyek palsu yang ditujukan untuk menipu pemerintah Federal Amerika Serikat demi meraup keuntungan sebanyak mungkin.
Analisis Bentuk Pemolisian dalam Menangani Kasus Balapan Liar yang Dilakukan Remaja di Jakarta Selatan Abdur Rozak; Klaudia Sisilia Yehizkia Adriaansz; Gita Nur Samalia; Muhammad Dzulfiqar Dhaifullah; Rista Azimatul Musyayadah; Khresno Ayrton Byanda Zhorif; Riwa Vanisa; Raul Dafa Prayoga
Jurnal Hukum Pidana dan Kriminologi Vol 4 No 2 (2023): Jurnal Mahupiki Oktober 2023
Publisher : Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.51370/jhpk.v4i2.104

Abstract

Artikel ini akan menjelaskan mengenai berbagai bentuk pemolisian yang diterapkan untuk menangani kasus balapan liar yang dilakukan oleh remaja di wilayah Jakarta Selatan. Menggunakan metode penelitian deskriptif kualitatif, penelitian ini mengkaji berbagai Tindakan penegakan hukum yang telah dilakukan oleh pihak kepolisian setempat dan instansi non-formal. Melalui studi kepustakaan dan Teknik pengumpulan data seperti analisis dokumen, observasi, wawancara, dan dokumentasi, penelitian ini menggambarkan beragam Upaya pemolisian yang dilakukan untuk mengurangi praktik balap liar yang mengancam keselamatan masyarakat dan pelaku sendiri. Tindakan pencegahan termasuk patrol, Razia, penertiban lalu lintas, dan penyelenggaraan kompetensi balap resmi sebagai alternatif legal bagi pecinta balap motor. Hasilnya menunjukkan bahwa kegiatan ini berhasil menurunkan praktik balapan liar dan menciptakan lingkungan yang lebih aman dan nyaman bagi masyarakat. Pihak keamanan setempat juga melakukan sosialisasi terhadap masyarakat untuk mendapatkan dukungan dalam Upaya mengurangi praktik balapan liar. Kesadaran kolektif tentang bahaya balapan liar ditingkatkan, dan kerja sama antara pihak kepolisian, keamanan setempat, dan masyarakat menjadi kunci keberhasilan dalam menangani fenomena ini. Penelitian ini memberikan wawasan tentang pentingnya upaya kolaboratif dalam menangani masalah sosial di wilayah Jakarta Selatan dan menggarisbawahi peran pemolisian serta peran masyarakat dalam menjaga keamanan dan ketemtra,am di wilayah tersebut. Diharapkan penelitian ini dapat memberikan masukan bagi perencanaan kebijakan public yang lebih efektif dalam menangani praktik balapan liar dan masalah keamanan di perkotaan.

Page 4 of 4 | Total Record : 37