cover
Contact Name
Irma Mangar
Contact Email
fakhukumunigoro@gmail.com
Phone
+6281322942881
Journal Mail Official
fakhukumunigoro@gmail.com
Editorial Address
Fakultas Hukum, Universitas Bojonegoro Jl.Lettu Suyitno No.2 Glendeng, Kalirejo Kab. Bojonegoro
Location
Kab. bojonegoro,
Jawa timur
INDONESIA
JUSTITIABLE - Jurnal Hukum Universitas Bojonegoro
Published by Universitas Bojonegoro
ISSN : 24434132     EISSN : 26621047     DOI : -
Core Subject : Humanities, Social,
Ilmu Hukum, Perdata, Pidana, Hukum Tata Negara, Hukum Administrasi Negara, Hukum International, HAKI, Hukum Ekonomi.
Arjuna Subject : Ilmu Sosial - Hukum
Articles 7 Documents
Search results for , issue "Vol. 1 No. 2 (2019): JUSTITIABLE - Jurnal Hukum" : 7 Documents clear
DISPENSASI PERKAWINAN DI BAWAH UMUR DI PENGADILAN AGAMA BOJONEGORO DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NO. 1 TAHUN 1974 Herawati, SH, MH
JUSTITIABLE - Jurnal Hukum Vol. 1 No. 2 (2019): JUSTITIABLE - Jurnal Hukum
Publisher : Universitas Bojonegoro

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Perkawinan merupakan suatu lembaga suci yang bertujuan untuk membentuk keluarga yang bahagia dan kekal, sesuai dengan Undang-Undang perkawinan yang menyebutkan bahwa perkawinan ialah ikatan lahir batin antara seorang pria dan wanita sebagai suami istri dengan tujuan membntuk keluarha (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan ketuhanan yang Maha Esa.Sejalan dengan rumusan masalah pembahasan skripsi ini sekurang-kurangnya dapat mencapai tujuan untuk mengetahui apa yang mendorong untuk mengajukan permohonan dispensasi nikah dibawah umur di Pengadilan Agama Bojonegoro. Untuk mengetahui dasar hukum yang dipakai hakim Pengadilan Agama Bojonegoro untuk mengabulkan permohonan dispensasi perkawinan dibawah umur. Kegunaan dari penelitian ini secara aspek keilmuan untuk memperkaya khasanah ilmu pengetahuan yang lebih luas tentang permohonan dispensasi perkawinan dibawah umur. Secara aspek terapan untuk memberikan sumbangan yang berarti bagi masyarakat pada umumnya dan pihak-pihak yang terkait untuk mengetahui prosedur serta alasan-alasan yang berkaitan dengan permohonan dispensasi perkawinan dibawah umur khususnya yang pernah dilakukan di Pengadilan Agama Bojonegoro.Penelitian ini dilakukan di Pengadilan Agama Bojonegoro. Pemilihan lokasi ini dengan pertimbangan bahwa institusi inilah yang berhubungan dengan judul skripsi yang diangkat. Sehingga melalui institusi ini diharapkan dapat memberikan bantuan informasi dan data yang dibutuhkan dalam penelitian. Proses pengolahan data yang diperoleh adalah setelah data tersebut dikumpulkan dan dipandang cukup, kemudian data tersebut diolah dan dianalisis secara deduktif yaitu dengan berlandaskan kepada dasar-dasar pengetahuan umum kemudian meneliti persoalan-persoalan yang bersifat khusus.Berdasarkan hasil penelitian yang penulis peroleh pada dasarnya tidak ada masalah dalam batasan usia kawin menurut hukum positif namun batasan minimal usia kawin di bawah umur itu yang tidak ada. Dan disini hakim mempunyai wewenang penuh terhadap semua hal yang berjalan dimuka sidang, baik mengabulkan seuatu permohonan, menolak suatu permohonan maupun mengabulkan permohonan yang dicabut. Karena dalam hal ini, memang tidak ada aturan hukum yang memberi penjelasan mengenai batasan usia kawin di bawah umur, aturan hukum positif memberi sepenuhnya untuk mengabulkan maupun menolak kepada pejabat yang berwenang yaitu hakim sehingga hakim mempunyai atau memiliki ijtihad penuh dalam mempertimbangkan suatu putusan permohonan kawin di bawah umur. Pertimbangan para ahli hukum oleh hakim dalam memutuskan sebuah penetapan kawin di bawah umur di Pengadilan Agama Bojonegoro, kebanyakan karena faktor kejiwaan atau sosiologi si anak dan biasanya hakim mengabulkan kawin di bawah umur karena calon mempelai wanita sudah hamil duluan, dikwatirkan akan mengganggu jiwa anak tersebut serta bayi yang dikandung,Adapun saran-saran yang diajukan dalam penelitian ini hendaknya diberikan penyuluhan hukum utamanya ditunjukan kepada orang tua dan pada badan atau instansi yang terkait baik dari pemerintahan maupun masyarakat setempat. Dengan sasaran utama adalah anak-anak pada usia di bawah 17 (tujuh belas) tahun dengan bentuk penyuluhan bukan seperti seminar yang membosankan, tetapi melalui permainan atau alat media masa yang sangat unik seperti komunikasi yang lebih kreatif dan komunikatif seperti cerpen, novel serta kreasi para pemberita yang memberikan info-info lewat media massa sehingga pesan dari penyuluhan hukum ini bisa sampai.
URGENSI PENDIDIKAN ANTI KEJAHATAN SEKSUAL DAN PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK SEBAGAI KORBAN TINDAK PIDANA Endang Susilowati, SH., MH
JUSTITIABLE - Jurnal Hukum Vol. 1 No. 2 (2019): JUSTITIABLE - Jurnal Hukum
Publisher : Universitas Bojonegoro

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Anak merupakan cikal bakal lahirnya suatu generasi baru yang merupakan penerus cita-cita perjuangan bangsa dan sumber daya manusia bagi pembangunan Nasional. Anak adalah asset bangsa, masa depan bangsa dan negara di masa yang akan datang berada di tangan anak sekarang. “Semakin baik keperibadian anak sekarang maka semakin baik pula kehidupan masa depan bangsa. Begitu pula sebaliknya, apabila keperibadian anak tersebut buruk maka akan buruk pula kehidupan bangsa yang akan datang. Kejahatan terhadap kesusilaan pada umumnya menimbulkan kekhawatiran, kecemasan khususnya orang tua terhadap anak wanita karena selain dapat mengancam keselamatan anak-anak wanita (misalnya perkosaan, perbuatan cabul) dapat pula mempengaruhi proses pertumbuhan ke arah kedewasaan seksual lebih dini.Dalam penelitian ini membahas tentang 2 (dua) hal, yaituUrgensi pendidikan anti kejahatan seksual dalam menanggulangi tindak pidana Kejahatan seksual terhadap anak dan Perlindungan hukum terhadap anak yang menjadi korban tindak pidana kejahatan seksual. Dapat ditarik kesimpulan singkat dalam pembahasan ini adalah pendidikan seksual/kejahatan anti seksual sangat penting dan diperlukan untuk memperkenalkan kepada setiap anak supaya mengetahui dan memahami bagian-bagian organ tubuh yang mana yang tidak boleh disentuh oleh orang lain. Selain itu perlindungan hukum terhadap anak sebagai korban telah diakomodir di beberapa peraturan perundang-undangan terutama di dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Jo. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KONSUMEN TERHADAP MAKANAN KEMASAN YANG KADALUWARSA DI KABUPATEN BOJONEGORO (Studi di Kelurahan Pacul Kecamatan Bojonegoro) Tri Astuti Handayani
JUSTITIABLE - Jurnal Hukum Vol. 1 No. 2 (2019): JUSTITIABLE - Jurnal Hukum
Publisher : Universitas Bojonegoro

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Permasalahan yang dihadapi konsumen Indonesia, seperti juga yang dialami konsumen di Negara-negara berkembang lainnya, tidak hanya sekedar bagaimana memilih barang, tetapi jauh lebih kompleks dari itu yaitu menyangkut kesadaran semua pihak, baik itu pengusaha, pemerintah, maupun konsumen sendiri tentang pentingnya perlindungan konsumen. Beberapa jenis produk pangan pada dasarnya bukanlah produk yang membahayakan, tetapi mudah tercemar atau mengandung racun, yang apabila lalai atau tidak berhati-hati pembuatannya, atau memang lalai untuk tetap mengedarkan, atau sengaja tidak menarik produk pangan yang sudah kadaluwarsa. Kelalaian tersebut erat kaitannya dengan kemajuan di bidang industri yang menggunakan proses produksi dan distribusi barang yang semakin kompleks. Dalam sistem mekanisme yang demikian, produk yang bukan tergolong produk berbahaya, dapat saja membahayakan keselamatan dan kesehatan konsumen, sehingga diperlukan instrumen yang membuat standar perlindungan hukum yang tinggi dalam proses dan distribusi produk.Adapun tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bentuk perlindungan hukum bagi konsumen terhadap makanan dalam kemasan yang telah kadaluwarsa. Untuk mengetahui tanggung jawab pelaku usaha dan penyelesaian hukumnya jika terjadi perselisihan antara konsumen dan pelaku usaha terhadap makanan dalam kemasan yang telah kadaluwarsa. Kegunaan penelitian ini adalah sebagai bahan evaluasi oleh pihak toko swalayan yang ada di Bojonegoro terhadap perlindungan konsumen. Sebagai sumbangan pemikiran bagi Fakultas Hukum Universitas Bojonegoro dan bahan rujukan bagi mahasiswa/i lain yang hendak meneliti lebih lanjut lagi tentang perlindungan hukum bagi konsumen terhadap makanan dalam kemasan yang telah kadaluwarsa.Penelitian ini dilakukan di wilayah kelurahan Pacul. Pemilihan lokasi ini dengan pertimbangan bahwa lokasi inilah yang berhubungan dengan judul skripsi yang diangkat. Sehingga melalui lokasi ini diharapkan dapat memberikan bantuan informasi dan data yang dibutuhkan dalam penelitian. Proses pengolahan data yang diperoleh adalah setelah data tersebut dikumpulkan dan dipandang cukup, kemudian data tersebut diolah dan dianalisis secara deduktif yaitu dengan berlandaskan kepada dasar-dasar pengetahuan umum kemudian meneliti persoalan-persoalan yang bersifat khusus.Berdasarkan hasil penelitian dan analisis sebagaimana dikemukakan di pada bab sebelumnya, pelaksanaan perlindungan terhadap konsumen atas makanan kemasan yang telah kadaluwarsa yang dijual pedagang di daerah Kabupaten Bojonegoro pada intinya dilakukan oleh pelaku usaha, pemerintah, lembaga swadaya masyarakat dan konsumen adalah dengan berbagai upaya. Hal ini sesuai dengan amanat Pasal 1 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999, dan agar pelaksanaan perlindungan konsumen dimaksud dapat berjalan sebagaimana mestinya, pemerintah bekerjasama dengan lembaga swadaya masyarakat melakukan pengawasan-pengawasan. Kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap pedagang makanan kemasan dalam usaha melindungi konsumen di Kabupaten Bojonegoro adalah memenuhi kewajiban administratif, antara lain terdaftarnya produk dan perusahan makanan kemasan di BPOM. Disamping kewajiban administrative tersebut kewajiban yang harus dipenuhi pedagang adalah memberikan ganti kerugian sebagaimana diwajibkan oleh Undang-undang Perlindungan Konsumen. Upaya penyelesaian sengketa antara konsumen dengan pedagang dalam hal makanan kemasan yang telah kadaluwarsa di Kabupaten Bojonegoro adalah tidak ada yang dilakukan di peradilan umum atau pada BPSK. Akan tetapi sebagaimana yang berlaku dalam prakteknya, pelaku usaha dan konsumen hanya menempuh dengan cara-cara damai. Dan sesuai dengan penjelasan Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Perlindungan Konsumen, penyelesaian sengeketa dengan cara-cara ini adalah diperbolehkan sepanjang tidak bertentangan dengan undang-undang. Kurangnya pengawasan yang dilakukan oleh pihak-pihak pemerintah terhadap pelaku usaha memberikan ruang gerak kepada pelaku usaha untuk bersikap tidak sportif dalam memperdagangkan makanan terutama makanan dalam kemasan yang telah kadaluwarsa. Adapun dampak yang ditimbulkan dari usaha perdagangan makanan dalam kemasan yang telah kadaluwarsa dapat berakibat fatal terhadak konsumen yang mengkonsumsi makanan dalam kemasan yang telah kadaluwarsa tersebut.Sesuai dengan hasil pembahasan yang telah dilakukan maka pada kesempatan ini penulis ingin memberikan saran-saran sebagai berikut: Kepada pelaku usaha, khususnya pedagang supaya selalu setiap saat melindungi konsumen, dari berbagai dampak yang mungkin ditimbulkan oleh produk makanan kemasan yang telah kadaluwarsa yang diperjualbelikannya. Disamping itu juga supaya dapat menjual yang telah memenuhi syarat-syarat administratif. Kepada BPOM dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan agar dapat memberikan bukti nyata kepada konsumen tentang hasil tindakan publiknya. Karena dengan demikian akan tercipta suatu dampak yang mengarah pada perlindungan konsumen yang baik. Kepada pihak-pihak penegak hukum hendaklah lebih ditingkatkan pengawasan terhadap para pelaku usaha supaya konsumen dalam membeli makanan kemasan dapat terlindungi dari para pelaku usaha yang masih memperjualkan makanan dalam kemasan yang telah kadaluwarsa. Karena masih jarangnya pedagang yang mencantumkan tanggal, bulan, dan tahun, serta nama perusahaan yang memproduksi makanan kemasan tersebut, maka bila terjadi kerugian tentulah konsumen yang selalu dirugikan.
PROSEDUR PERUBAHAN IDENTITAS NAMA YANG TERDAPAT PADA KUTIPAN AKTA CERAI (Study di Kantor Pengadilan Agama Bojonegoro) Andrianto Prabowo
JUSTITIABLE - Jurnal Hukum Vol. 1 No. 2 (2019): JUSTITIABLE - Jurnal Hukum
Publisher : Universitas Bojonegoro

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Fenomena perceraian merupakan hal yang sudah umum terjadi di masyarakat. Perceraian adalah puncak dari penyesuaian perkawinan yang buruk, yang terjadi apabila antara suami dan istri sudah tidak mampu lagi mencari cara penyelesaian masalah yang dapat memuaskan kedua belah pihak. Bercerai dengan orang yang sebelumnya atau masih dicintai merupakan suatu peristiwa yang tidak menyenangkan. Setelah bercerai, kebanyakan orang tua memiliki dua masalah, yaitu penyesuaian terhadap konflik-konflik intrapsikis dan terhadap peran mereka sebagai orang tua yang bercerai.Akta Perceraian merupakan bukti cerai atau putusnya hubungan antara suami-isteri dari status perkawinan. Akta Cerai ini sangat penting untuk diterbitkan setelah adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, karena akta tersebut merupakan status pribadi dan status hukum setiap peristiwa perceraian yang dialami oleh setiap orang. Dalam penelitian ini membahas tentang 2 (dua) hal, yaitu Dasar hukum penerbitan Kutipan Akta Cerai di Pengadilan Agama Bojonegoro danProses perubahan identitas nama pada Kutipan Akta Cerai di Pengadilan Agama Bojonegoro. Metode penelitian yang digunakan adalah Normatif-Empiris dengan lokasi penelitian di Kantor Pengadilan Agama Bojonegoro, metode pendekatan perundang-undangan, pendekatan konsep dan pendekatan historis, teknik pengumpulan bahan hukum yaitu wawancara serta analisis bahan hukum menggunakan metode deskriptif kualitatif. Sehingga dapat ditarik kesimpulan singkat dalam pembahasan ini adalah berkaitan dengan siapakah yang berwenang untuk mengubah identitas nama pada Kutipan Akta Cerai apabila terjadi kesalahan, sehingga menimbulkan perbedaan dengan dokumen lain milik para pihak.
PERLINDUNGAN HUKUM PASIEN SEBAGAI KONSUMEN JASA DALAM PELAYANAN KESEHATAN (STUDI DI RUMAH SAKIT IBNU SINA BOJONEGORO) DIDIEK WAHJU INDARTA, SH., Sp.1.
JUSTITIABLE - Jurnal Hukum Vol. 1 No. 2 (2019): JUSTITIABLE - Jurnal Hukum
Publisher : Universitas Bojonegoro

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Upaya peningkatan kualitas hidup dan pelayanan kesehatan yang memadai maka pemerintah maupun swasta menyediakan institusi pelayanan kesehatan yang disebut sebagai rumah sakit. Rumah Sakit yang merupakan penyelenggaraan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna yang menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan dan gawat darurat disediakan untuk kepentingan masyarakat dalam hal peningkatan kualitas hidup. Kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang kesehatan telah berkembang dengan pesat dan didukung oleh sarana kesehatan yang semakin canggih, perkembangan ini turut mempengaruhi jasa professional di bidang kesehatan yang dari waktu ke waktu semakin berkembang pula.Adapun tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bentuk perlindungan hukum pasien sebagai konsumen jasa dalam pelayanan kesehatan di Rumah Sakit Ibnu Sina Bojonegoro; untuk mengetahui faktor-faktor yang menunjang dan menghambat perlindungan hukum pasien sebagai konsumen jasa dalam pelayanan kesehatan di Rumah Sakit Ibnu Sina Bojonegoro. Penulisan ini diharapkan dapat memberikan kegunaan antara lain kegunaan penelitian yang bersifat teoritis yaitu diharapkan sebagai instrumen pengembangan ilmu pengetahuan khususnya dalam bidang Hukum Perlindungan Konsumen dan Hukum Kesehatan. Dapat menjadi acuan ilmiah bagi pengembangan Hukum Perlindungan Konsumen dan Hukum Kesehatan di masa mendatang. Dapat menambah perbendaharaan pustaka terutama dalam bidang hukum perlindungan konsumen dan dalam bidang hukum kesehatan, menambah pengetahuan penulis dan pembaca lainnya tentang Hukum Perlindungan Konsumen dan Hukum Kesehatan.Penelitian ini dilakukan di Rumah Sakit Ibnu Sina Bojonegoro. Pemilihan lokasi ini dengan pertimbangan bahwa institusi inilah yang berhubungan dengan judul skripsi yang diangkat. Sehingga melalui institusi ini diharapkan dapat memberikan bantuan informasi dan data yang dibutuhkan dalam penelitian. Proses pengolahan data yang diperoleh adalah setelah data tersebut dikumpulkan dan dipandang cukup, kemudian data tersebut diolah dan dianalisis secara deduktif yaitu dengan berlandaskan kepada dasar-dasar pengetahuan umum kemudian meneliti persoalan-persoalan yang bersifat khusus. Berdasarkan hasil penelitian, maka ditarik suatu kesimpulan yang merupakan hasil penelitian.Berdasarkan hasil penelitian dan analisis sebagaimana dikemukakan di pada bab sebelumnya, dapat ditarik simpulan bahwa perlindungan hukum pasien sebagai konsumen jasa dalam pelayanan kesehatan di Rumah Sakit Ibnu Sina Bojonegoro sudah baik hal ini. Faktor-faktor yang menunjang dan menghambat pelaksanaan pelayanan kesehatan di Rumah Sakit Ibnu Sina Bojonegoro terdiri dari faktor internal dan eksternal, faktor internal yang menunjang yaitu adanya Informasi yang baik, komunikasi yang baik, peran dokter, sumber daya manusia dan kesadaran hukum dokter/tenaga kesehatan serta rumah sakit dan sebagai faktor eksternal yang menunjang yaitu adanya motivasi pasien dan kepatuhan pasien. Faktor Internal yang menghambat yaitu fasilitas dokter/tenaga kesehatan yang kurang memadai, fasilitas pengaduan kurang memadai,lingkungan kerja, dan komunikasi yang kurang antara pihak rumah sakit dan pasien serta faktor eksternal yang menghambat yaitu sikap pesimis dari pasienSebagai salah satu Rumah Sakit Swasta pilihan masyarakat dengan standar pelayanan di Bojonegoro yang mampu memberikan pelayanan sesuai dengan fungsinya sebagai intansi pelayanan publik bersifat individual terhadap pasien maka hendaknya Rumah Sakit Ibnu Sina Bojonegoro membentuk bagian khusus untuk melayani segala hal yang berhubungan dengan kepentingan dari pasien yaitu dengan membentuk humas atau hubungan masyarakat karena di Rumah Sakit Ibnu Sina Bojonegoro belum terdapat humas, maka untuk meningkatkan perlindungan hukum terhadap pasien dan untuk kepentingan rumah sakit, humas diperlukan sebagai salah satu jalan untuk menuntut hak pasien yang dirugikan.
PERANAN PERUSAHAAN MIGAS NASIONAL TERHADAP KETERSEDIAAN ENERGI INDONESIA (Study di Perusahaan PT. Bahtera Abadi Gas Kabupaten Tuban) Ichwal Subagja
JUSTITIABLE - Jurnal Hukum Vol. 1 No. 2 (2019): JUSTITIABLE - Jurnal Hukum
Publisher : Universitas Bojonegoro

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Energi mempunyai peran penting dan strategis untuk pencapaian tujuan sosial, ekonomi dan lingkungan hidup dalam pembangunan nasional berkelanjutan. Kebutuhan energi diperkirakan terus mengalami peningkatan sebagai konsekuensi dari pertumbuhan ekonomi dan pertambahan jumlah penduduk. Oleh karena itu, pengelolaan energi dilaksanakan dengan sebaik-baiknya, agar dapat memenuhi jaminan pasokan energi baik untuk kebutuhan saat ini maupun kebuthan di masa yang akan datang. Minyak bumi dan gas bumi telah membawa kemajuan yang pesat kepada dunia ini, sehingga jika seandainya minyak bumi itu tidak ada, maka dunia tidak akan semaju seperti sekarang ini. Terdapat peranan terhadap eksplorasi Migas oleh perusahaan swasta Nasional, yaitu PT. Bahtera Abadi Gas mengelola Gas yang akan memiliki manfaat bagi ketersediaan energi nasional. Dalam penelitian ini penulis membahas dua rumusan masalah, yaitu : peranan perusahaan PT. Bahtera Abadi Gas terhadap ketersediaan energi Indonesia dan strategi pengelolaan migas oleh PT. Bahtera Abadi Gas untuk menopang ketersediaan energi Indonesia. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah normatif-empiris dengan analisis deskriptif kualitatif. Dalam pengelolaannya PT. Bahtera Abadi Gas Kabupaten Tuban sebagai salah satu perusahaan swasta nasional memiliki peranan terhadap ketersediaan energi nasional di Indonesia secara umum dan ketersediaan yang dimaksud di sini adalah kemampuan untuk memberikan jaminan terhadap keamanan pasokan energi (security of energy supply), di antaranya adalah eksplorasi dan eksploitasi atau produksi. Selain itu memberikan kontribusi dan strategi dalam pemenuhan ketersediaan energi nasional, melakukan strategi dengan berpartisipasi dalam pendistribusian gas bumi melalui Compressed Natural Gas (CNG), sehingga dapat memenuhi energi nasional yang digunakan sebagai bahan bakar untuk kendaraan, industri, listrik dan kegunaan domestik.
PERJANJIAN PESERTA MANDIRI DENGAN BPJS KESEHATAN (Study di Desa Kauman Kecamatan Bojonegoro Kabupaten Bojonegoro) Mochammad Mansur
JUSTITIABLE - Jurnal Hukum Vol. 1 No. 2 (2019): JUSTITIABLE - Jurnal Hukum
Publisher : Universitas Bojonegoro

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan adalah Badan Penyelenggara Jaminan Sosial yang dibentuk pemerintah untuk memberikan Jaminan Kesehatan untuk Masyarakat. Badan Penyelenggara Jaminan Sosia merupakan lembaga yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan sosial di Indonesia. Menurut ketentuan Undang-undang Nomor 40 Tahun 2004 dan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2011. Sesuai Undang-undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, BPJS merupakan badan hukum nirlaba. Dan Program BPJS Kesehatan 2014 ini mulai berlaku pada tanggal 1 januari 2014. Dengan adanya Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) oleh BPJS bertujuan untuk memberikan perlindungan kesehatan agar setiap peserta memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan, Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) merupakan program kesehatan untuk mewujudkan masyarakat dengan pelayanan kesehatan sesuai dengan kebutuhan medis. Metode pendekatan yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum empiris, dengan spesifikasi penelitian deskriptif analitis. Data yang dikumpulkan adalah data primer dan data sekunder. Berdasarkan hasil dari tanya jawab dengan berbagai pertanyaan seputar BPJS Kesehatan yang saya lakukan di desa Kauman di atas, dapat disimpulkan bahwa pada dasarnya dari keseluruhan jumlah responden tersebut, dapat dikatakan mengenai antusias keikutsertaan masyarakat terbilang masih cukup rendah jika dibandingkan dengan jumlah masyarakat yang mencapai ribuan. Selain itu pada hakekatnya tujuan dari setiap orang tidak lain adalah untuk mengantisipasi apabila berada pada keadaan yang sakit, sehingga akan mudah untuk menjalankan proses pengobatan, sehingga menjadikan hal tersebut hemat secara biaya.

Page 1 of 1 | Total Record : 7