cover
Contact Name
Imam Rangga Bakti
Contact Email
andrewlaw.journal@gmail.com
Phone
+6285271864416
Journal Mail Official
andrewlaw.journal@gmail.com
Editorial Address
Jalan H. M. Nur Perumahan Graha Rumbai Sentosa Blok M Nomor 12, Kota Pekanbaru
Location
Kota pekanbaru,
Riau
INDONESIA
ANDREW Law Journal
Published by Pusat Hukum ANDREW
ISSN : -     EISSN : 29623480     DOI : https://doi.org/10.61876/alj.v1i1
Core Subject : Social,
The focus and scope of ANDREW Law Journal (ALJ) is to publish research or theoritical articles related in: Private Law Corporate and Commercial Law Criminal Justice Policy and Law Constitutional Law and Human Rights Administrative Law and Governance Enviromental Law Land Law and Property Law of Intellectual Property and Information Technology International Law Islamic Law Sharia and Economic Islamic Law Legal Theory, Methodology, Ideology Alternative Dispute Resolution and Arbitration
Arjuna Subject : Umum - Umum
Articles 5 Documents
Search results for , issue "Vol. 1 No. 2 (2022): Vol 1 No 2 Desember 2022" : 5 Documents clear
IMPLEMENTASI PENGELOLAAN ASET DAERAH BERUPA TANAH OLEH BADAN PENGELOLA KEUANGAN DAN ASET DAERAH (BPKAD) KOTA PEKANBARU BERDASARKAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 27 TAHUN 2014 TENTANG PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA/DAERAH EDDY ASNAWI; BAHRUN AZMI; PUJI DARYANTO
ANDREW Law Journal Vol. 1 No. 2 (2022): Vol 1 No 2 Desember 2022
Publisher : ANDREW Law Center

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61876/alj.v1i2.8

Abstract

Berdasarkan Pasal 42 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah diatur bahwa Kepala Daerah sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan barang milik daerah wajib melakukan pengamanan barang milik daerah yang meliputi pengamanan administrasi, pengamanan fisik, dan pengamanan hukum. Namun, terdapat beberapa bidang tanah yang merupakan aset daerah milik Pemerintah Kota Pekanbaru saat ini dikuasai oleh pihak lain tanpa izin. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum sosiologis. Hasil penelitian ini adalah berdasarkan Pasal 43 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah ditegaskan bahwa barang milik daerah berupa tanah harus disertipikatkan atas nama pemerintah daerah. Implementasi pengelolaan aset daerah berupa tanah oleh Badan Pengelola Keuangandan Aset Daerah Kota Pekanbaru belum terlaksana dengan baik. Hambatannya adalah lemahnya pendataan dan inventarisasi aset daerah Pemerintah Kota Pekanbaru yang dilakukan oleh Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kota Pekanbaru serta terbatasnya jumlah pegawai yang bertugas melakukan inventarisasi aset daerah pada Bidang Pengelolaan Aset. Upaya yang dapat dilakukan oleh Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kota Pekanbaru adalah melakukan pendataan ulang dan inventarisasi semua aset-aset daerah Pemerintah Kota Pekanbaru, baik yang masih digunakan maupun yang sudah tidak digunakan lagi.
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP EKSPLOITASI PEKERJA ANAK DI KOTA PEKANBARU HASNATI; ANDREW SHANDY UTAMA
ANDREW Law Journal Vol. 1 No. 2 (2022): Vol 1 No 2 Desember 2022
Publisher : ANDREW Law Center

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61876/alj.v1i2.9

Abstract

Berdasarkan Pasal 76I Undang-Undang Perlindungan Anak diatur bahwa siapapun dilarang melakukaneksploitasi secara ekonomi terhadap anak. Sejalan dengan itu, Pasal 68 Undang-Undang Ketenagakerjaanjuga mengatur bahwa pengusaha atau pemberi kerja dilarang mempekerjakan anak. Namun, dariobservasi yang dilakukan di Kota Pekanbaru, penulis melihat secara langsung anak-anak yangdipekerjakan pada beberapa titik traffic light. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalahpenelitian hukum sosiologis. Hasil penelitian ini adalah terjadi eksploitasi secara ekonomi terhadap anakdi Kota Pekanbaru pada traffic light Jalan Jenderal Sudirman di depan Kantor Gubernur Riau, traffic lightJalan Jenderal Sudirman di persimpangan Jalan Tuanku Tambusai, dan traffic light Jalan Tuanku Tambusai di depan Mall SKA. Anak-anak tersebut ada yang melakukan pekerjaan sebagai penjual koran,ada yang bekerja sebagai pengamen, ada yang bekerja sebagai penjual tissue, ada yang bekerja sebagaipembersih kaca mobil, dan bahkan ada juga yang menjadi pengemis. Hambatannya adalah kurangnyatanggung jawab dari orang tua anak serta tidak adanya pengawasan dan penegakan hukum yangdilakukan oleh Pemerintah Kota Pekanbaru. Selain itu, kondisi ekonomi keluarga juga menjadi penyebabterjadinya eksploitasi terhadap anak. Berdasarkan Pasal 88 Undang-Undang Perlindungan Anakditegaskan bahwa siapapun yang melakukan eksploitasi secara ekonomi terhadap anak dipidana denganpidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp200.000.000. Sejalan dengan itu,Pasal 183 Undang-Undang Ketenagakerjaan juga menegaskan bahwa siapapun yang mempekerjakananak dipidana dengan pidana penjara minimal 2 tahun dan maksimal 5 tahun dan/atau denda minimalRp200.000.000 dan maksimal Rp500.000.000.
PENEGAKAN HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA PENCEMARAN NAMA BAIK YANG DILAKUKAN MELALUI MEDIA SOSIAL BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK MOHD YUSUF DM; MARPIUS; MARDISON
ANDREW Law Journal Vol. 1 No. 2 (2022): Vol 1 No 2 Desember 2022
Publisher : ANDREW Law Center

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61876/alj.v1i2.10

Abstract

Berdasarkan Pasal 310 Kitab Undang-undang Hukum Pidana diatur bahwa siapapun dilarang dengansengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal supaya hal itudiketahui umum, apalagi jika dilakukan dengan tulisan atau gambar yang disiarkan, dipertunjukkan, atau ditempelkan di depan umum. Namun, perkembangan teknologi memungkinkan perbuatan pencemarannama baik dapat dilakukan melalui media sosial. Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan penegakanhukum terhadap tindak pidana pencemaran nama baik yang dilakukan melalui media sosial berdasarkanUndang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Metode yangdigunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif. Hasil penelitian menjelaskan bahwaberdasarkan Pasal 27 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan TransaksiElektronik diatur bahwa setiap orang dilarang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/ataumentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronikyang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik. Penegakan hukum adalah suatuproses dalam menerapkan hukum dan memberikan sanksi kepada pelanggar hukum. Penegakan hukumterhadap tindak pidana pencemaran nama baik yang dilakukan melalui media sosial diatur dalam Pasal 45Ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yangmenegaskan bahwa setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/ataumentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronikyang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik dipidana dengan pidana penjarapaling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000 (tujuh ratus lima puluh jutarupiah).
TINDAK PIDANA CYBER CRIME DAN SANKSINYA DALAM UNDANG-UNDANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK MOHD YUSUF DM; ELVIANTO; RIZWAN HASIBUAN
ANDREW Law Journal Vol. 1 No. 2 (2022): Vol 1 No 2 Desember 2022
Publisher : ANDREW Law Center

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61876/alj.v1i2.11

Abstract

Cyber crime adalah kejahatan yang dilakukan menggunakan teknologi komputer, jaringan internet, ataumedia digital. Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan tindak pidana cyber crime dan sanksinya dalamUndang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalahpenelitian hukum normatif. Hasil penelitian menjelaskan bahwa bentuk tindak pidana cyber crime yangdiatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik yaitu dengan sengaja dan tanpa hakmendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronikdan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan, perjudian, penghinaandan/atau pencemaran nama baik, serta pemerasan dan/atau pengancaman. Dengan sengaja dan tanpa hakmenyebarkan berita bohong dan menyesatkan serta menyebarkan informasi yang ditujukan untukmenimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentuberdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan juga termasuk tindak pidana cyber crime. Selain itu, bentuk tindak pidana cyber crime lainnya yaitu mengirimkan informasi elektronik dan/atau dokumenelektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi. Sanksitindak pidana cyber crime dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik adalah dihukumdengan pidana penjara dan/atau pidana dend
TINDAK PIDANA PERBANKAN DI PROVINSI RIAU RAI IQSANDRI
ANDREW Law Journal Vol. 1 No. 2 (2022): Vol 1 No 2 Desember 2022
Publisher : ANDREW Law Center

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61876/alj.v1i2.12

Abstract

Kegiatan utama bank adalah menghimpun dana dan menyalurkan dana. Sebagai lembaga kepercayaanpublik, bank harus terlindungi dari kemungkinan kejahatan-kejahatan yang dapat merugikan nasabahyang menyimpan dananya di bank atas dasar kepercayaan. Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskantindak pidana perbankan di Provinsi Riau. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitianhukum empiris. Hasil penelitian menjelaskan bahwa Tindak pidana perbankan adalah kejahatan yangdilakukan pada lembaga keuangan bank. Dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1992 tentangPerbankan disebutkan bahwa tindak pidana perbankan tidak hanya kejahatan yang dilakukan oleh pihakbank, tetapi nasabah bank juga dimungkinkan melakukan tindak pidana perbankan. Pada tahun 2022, diProvinsi Riau terungkap tiga kasus tindak pidana perbankan, yaitu kasus seorang Teller di bank BRICabang Dumai yang membobol rekening tabungan nasabah, kasus seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) diKantor DPRD Provinsi Riau yang terlibat dalam kasus kredit fiktif di bank BJB Cabang Pekanbaru, dankasus Direktur Utama PT Saras Perkasa dalam kasus kedit fiktif di Bank Riau Kepri

Page 1 of 1 | Total Record : 5