cover
Contact Name
Eko Didik Widianto
Contact Email
rumah.jurnal@live.undip.ac.id
Phone
+6224-7698201
Journal Mail Official
fh@undip.ac.id
Editorial Address
Fakultas Hukum Universitas Diponegoro Jl. Prof. Soedarto, SH. Kampus Tembalang Semarang-Central Java - 50239
Location
Kota semarang,
Jawa tengah
INDONESIA
Diponegoro Law Journal
Published by Universitas Diponegoro
ISSN : -     EISSN : 25409549     DOI : -
Core Subject : Social,
Karya Ilmiah dan Ringkasan Skripsi Mahasiswa S1 Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Diponegoro Semarang
Arjuna Subject : Umum - Umum
Articles 8 Documents
Search results for , issue "Vol 7, No 2 (2018): Volume 7 Nomor 2, Tahun 2018" : 8 Documents clear
PEMIDANAAN TERHADAP PELAKU “HOAX” DAN KAITANNYA DENGAN KONSEP KEADILAN RESTORATIF Asmara, Abigail Sekar Ayu; Baskoro, Bambang Dwi; Sukinta, Sukinta
Diponegoro Law Journal Vol 7, No 2 (2018): Volume 7 Nomor 2, Tahun 2018
Publisher : Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (605.129 KB)

Abstract

Indonesia melindungi para korban dari perbuatan pelaku “hoax” dengan dibuatnya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor  11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan sanksi pidana yang diberikan dari Undang-Undang tersebut. Untuk mencapai penyelesaian dalam menyelesaikan permasalahan pelaku “hoax” dalam menjatuhkan sanksinya dapat dengan menggunakan salah satu pendekatan yang ada dalam Hukum Pidana yaitu Keadilan Restoratif. Permasalahan yang penulis bahas dalam penulisan hukum ini adalah mengenai pengaturan hukum tentang “hoax” dan keadilan restoratif dalam Sistem Peradilan Pidana di Indonesia serta penerapan sanksi hukum terhadap pelaku “hoax” dan implementasi Keadilan Restoratif di Indonesia.Dalam menjawab permasalahan tersebut, penulis menggunakan metode pendekatan yuridis  normatif. Data diperoleh dari data sekunder. Dianalisis secara kualitatif dan kemudian disajikan secara deskriptif. Hasil penelitian dalam penulisan hukum ini menggambarkan. mengenai pengaturan hukum tentang “hoax” yang ada dalam peraturan perundang-undangan Republik Indonesia dan keadilan restoratif dalam Sistem Peradilan Pidana di Indonesia. Kemudian juga menggambarkan tentang penerapan sanksi hukum terhadap pelaku “hoax” dan implementasi keadilan restoratif bagi pelaku “hoax”.Keadilan restoratif dilakukan dengan semua pihak yang bersangkutan dipertemukan dalam suatu ruangan untuk secara bersama-sama menyelesaikan perkara yang dilakukan oleh pelaku untuk mengembalikan pada keadaan semula bukan pembalasan. Penerapan dalam kasus terhadap pelaku “hoax” ini tidak semuanya dapat dijalankan dengan konsep keadilan restoratif melainkan sesuai dengan sistem pemidanaan untuk menimbulkan efek jera dari akibat yang dilakukan oleh pelaku “hoax”.
TINJAUAN YURIDIS MENGENAI PELUNCURAN RUDAL BALISTIK ANTAR BENUA OLEH KOREA UTARA SEBAGAI PELANGGARAN TERHADAP HUKUM INTERNASIONAL Dwiyanti Putri; Agus Pramono; Soekotjo Hardiwinoto
Diponegoro Law Journal Vol 7, No 2 (2018): Volume 7 Nomor 2, Tahun 2018
Publisher : Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (711.801 KB)

Abstract

Korea Utara sebagai salah satu negara pemilik nuklir terus mengembangkan program nuklir yang dimiliki, termasuk program rudal balistiknya. Salah satu rudal balistik yang tengah dikembangkan oleh Korea Utara adalah rudal balistik antar benua, yang memiliki jangkauan lebih dari 5.500 km. Sepanjang 2017, Korea Utara telah melakukan peluncuran rudal balistik antar benua sebanyak tiga kali. Peluncuran tersebut sempat mengancam wilayah negara lain dan menimbulkan kekhawatiran masyarakat internasional. Pengaturan mengenai peluncuran rudal balistik antar benua dalam hukum internasional diatur dalam United Nations Charter, PTBT, NPT, CTBT, The Hague Code of Conduct (HCOC), dan Treaty On The Prohibition of Nuclear Weapons. Sementara itu tindakan Korea Utara dalam peluncuran rudal balistik antar benua merupakan ancaman terhadap perdamaian dan keamanan regional maupun internasional. Tindakan tersebut telah melanggar tujuan dari PBB yaitu memelihara perdamaian dan keamanan internasional dan melanggar prinsip hukum humaniter internasional, yang merupakan cabang dari hukum internasional. Oleh karena itu tindakan Korea Utara dalam peluncuran rudal balistik antar benua merupakan pelanggaran terhadap hukum internasional dan atas tindakannya tersebut Korea Utara dikenai sanksi oleh DK PBB.
PERKEMBANGAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI MENGENAI PENCALONAN MANTAN NARAPIDANA SEBAGAI ANGGOTA DPR, DPD DAN DPRD SERTA SEBAGAI KEPALA DAERAH DAN WAKIL KEPALA DAERAH Kholifatul Maghfiroh; Lita Tyesta ALW; Retno Saraswati
Diponegoro Law Journal Vol 7, No 2 (2018): Volume 7 Nomor 2, Tahun 2018
Publisher : Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (548.994 KB)

Abstract

Setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk duduk dalam jabatan publik yang tersedia. Namun ternyata di dalam persyaratan yang diatur undang-undang, terdapat pembatasan bagi mantan narapidana seperti pada persyaratan calon anggota DPR, DPD, dan DPRD serta calon kepala daerah dan wakil kepala daerah. Dari hal tersebut, penulis bermaksud mengkaji perkembangan putusan Mahkamah Konstitusi mengenai pencalonan mantan narapidana serta implikasi dari putusan Mahkamah Konstitusi tersebut dalam pelaksanaan pemilihan kepala daerah tahun 2018. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif dengan spesifikasi penelitian diskriptif analitis yaitu menguraikan untuk menggambarkan permasalahan yang ada dengan menggunakan data sekunder yang diperoleh dari studi kepustakaan. Berdasarkan hasil penelitian, perkembangan putusan Mahkamah Konstitusi mengenai pencalonan mantan narapidana dimulai dari Putusan Nomor 14-17/PUU-V/2007, Putusan Nomor 15/PUU-VI/2008, Putusan Nomor 4/PUU-VII/2009, Putusan Nomor 120/PUU-VII/2009, Putusan Nomor 42/PUU-XIII/2015, Putusan Nomor 51/ PUU-XIV/2016 dan terakhir yaitu Putusan Nomor 71/PUU-XIV/2016 yang menentukan syarat pencalonan mantan narapidana dikecualikan terhadap terpidana yang melakukan tindak pidana kealpaan dan tindak pidana politik atau bagi mantan terpidana yang telah secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana. Implikasi dari putusan Mahkamah Konstitusi tersebut yaitu telah dimasukannya ketentuan tersebut ke dalam Pasal 4 ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota. Sedangkan pada undang-undang tentang pemilihan kepala daerah belum dilakukan perubahan mengenai syarat tersebut.
PENEGAKAN HUKUM PUNGUTAN LIAR OLEH KEPALA PASAR TERHADAP PEDAGANG PASAR SURYOKUSUMO KOTA SEMARANG Fitri Lestari; Nur Rochaeti; Suhartoyo Suhartoyo
Diponegoro Law Journal Vol 7, No 2 (2018): Volume 7 Nomor 2, Tahun 2018
Publisher : Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (462.935 KB)

Abstract

Perkembangan masyarakat diikuti juga peningkatan kejahatan atau kriminalitas, seperti halnya pungutan liar. Perlunya penegakan hukum terhadap pungutan liar yang terjadi dalam kehidupan masyarakat, sebab pungutan liar terjadi di berbagai sektor kehidupan masyarakat termasuk sektor perdagangan yang juga meliputi perdagangan yang ada di pasar tradisional yang dapat melibatkan pedagang dan pegawai negeri sipil. Pemidanaan terhadap pungutan liar terbatas pada pelakunya, sehingga tidak semua  pelaku dapat dijerat dan dihukum atas perbuatan pungutan liar, karena hanya pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dapat diberikan pidana atas pungutan liar yang dilakukannya. Dalam penelitian ini akan membahas mengenai pelaksanaan penegakan hukum terhadap kasus pungutan liar yang terjadi di Pasar Suryokusumo yang dilakukan oleh Kepala Pasar yang merupakan seorang Pegawai Negri Sipil beserta faktor yang mempengaruhi terjadinya pungutan liar.Metode penelitian  yang digunakan adalah metode yuridis empiris, penelitian yang mengkaji perilaku masyarakat yang timbul akibat berinteraksi dengan sistem norma yang ada. Sehingga dalam penelitian hukum ini mengkaji mengenai perilaku masyarakat khususnya pedagang akan kesadaran mereka terhadap perbuatan pungutan liar dengan metode pengumpulan data primer dan data sekunder melalui kepustakaan dan studi lapangan. Metode penyajian data secara kualitatif dalam suatu uraian mengenai pungutan liar dan metode analisis data dengan menggunakan metode diskriptif analisis.Proses pelaksanaan penegakan hukum terhadap kepala Pasar Suryokusumo melalui beberapa bagian yang merupakan suatu sisitem yaitu penyidikan, penyelidikan dan penuntutan serta peradilan. Dalam sistem tersebut Kejaksaan Negeri Semarang sebagai pihak yang menerima langsung laporan dari pelapor, segera melakukan tindakan dengan melakukan penyidikan terlebih dahulu, setelah terbukti adanya perbuatan pungutan liar setelah itu dilakukannya penyelidikan untuk menetapkan tersangka  setelah dilakukannya penyidikan dan penyelidikan. Hal ini tentu dapat memberikan pengaruh untuk mencegah terjadinya pungutan liar lagi yang dilakukan oleh pegawai negeri atau penyelanggara negara.
PELAKSANAAN PELAYANAN PUBLIK PADA KANTOR BALAI BESAR TEKNOLOGI PENCEGAHAN DAN PENCEMARAN INDUSTRI (BBTPPI) BERDASARKAN UNDANG – UNDANG NOMOR 25 TAHUN 2009 TENTANG PELAYANAN PUBLIK DI KOTA SEMARANG Kartika Rachmawati; Henny Juliani; Nabitatus Sa'adah
Diponegoro Law Journal Vol 7, No 2 (2018): Volume 7 Nomor 2, Tahun 2018
Publisher : Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (558.154 KB)

Abstract

Pelayanan publik ini sangat erat kaitannya dengan pemerintah, karena salah satu tanggung jawab pemerintah adalah memberikan pelayanan sebaik – baiknya kepada masyarakat. Salah satu institusi pemerintah yang mengadakan pelayanan publik ialah Balai Besar Teknologi Pencegahan Pencemaran Industri (BBTPPI) Kota Semarang. BBTPPI melayani berbagai pengujian, sertifikasi, konsultasi dan penerapan inovasi bagi masyarakat. Akan tetapi penyelesaian sertifikat Lembar Hasil Uji ini sering melebihi waktu yang telah ditentukan dalam Standar Pelayanan Minimum. Standar Pelayanan Minimum yang ditetapkan adalah 14 hari kerja. Keterlambatan penyelesaian sertifikat Lembar Hasil Uji disebabkan karena terbatasnya sumber daya manusia yang tidak sebanding dengan jumlah sampel masuk.
PERTIMBANGAN HUKUM DAN PUTUSAN HAKIM DALAM PERKARA PERGANTIAN KELAMIN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN TINGGI JAWA TENGAH : SUATU TELAAH PARADIGMATIK Yosua Hardi Nugroho; Erlyn Indarti; Tri Laksmi Indreswari
Diponegoro Law Journal Vol 7, No 2 (2018): Volume 7 Nomor 2, Tahun 2018
Publisher : Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (620.769 KB)

Abstract

Penelitian ini bertujuan memahami pertimbangan hukum dan putusan hakim dalam perkara pergantian kelamin serta memahami sumbangan telaah paradigmatik dalam pertimbangan hukum dan putusan hakim dalam perkara pergantian kelamin di wilayah hukum Pengadilan Tinggi Jawa Tengah. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif, sedangkan pengumpulan data dilakukan dengan cara observasi, wawancara dan studi dokumen. Walaupun berangkat dari sumber hukum yang sama, tiap hakim memiliki pandangan yang berbeda dalam memutus perkara pergantian kelamin. Hal ini disebabkan oleh perbedaan paradigma yang memandu hakim dalam menimbang dan memutus perkara. Pada akhirnya, walaupun dalam putusannya tiap hakim mengabulkan permohonan pergantian kelamin, dasar pertimbangannya berbeda satu dengan yang lain yang dipandu oleh tiap paradigma.
MANIFESTASI SISTEM EKONOMI KERAKYATAN DALAM BUILD OPERATE TRANSFER (BOT) GUNA MEWUJUDKAN KEADILAN DAN KESEJAHTERAAN SOSIAL MELALUI PEMBANGUNAN INFRASTRUKTUR PUBLIK DI INDONESIA Imroatun Akromah; Budi Santoso; Dyah Wijaningsih
Diponegoro Law Journal Vol 7, No 2 (2018): Volume 7 Nomor 2, Tahun 2018
Publisher : Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (280.133 KB)

Abstract

Penelitian hukum ini bertujuan untuk mengetahui urgensi manifestasi sistem ekonomi kerakyatan dalam Build Operate Transfer (BOT) sehingga pembangunan infrastruktur publik dilakukan demi kepentingan masyarakat guna mewujudkan pemerataan pembangunan sehingga tercipta keadilan dan kesejahteraan sosial. Berdasarkan hasil penelitian bentuk manifestasi sistem ekonomi kerakyatan dalam Build Operate Transfer (BOT) berupa pendataan infrastruktur publik yang ada maupun yang bersifat penting bagi kepentingan publik. Selain itu juga diperlukan pengadaan inisiatif solicited proposal oleh pemerintah daerah yang pembangunannya dilakukan melalui proyek yang bersifat komersial sesuai kebutuhan dan potensi daerah. Pembangunan infrastruktur dilakukan dengan prinsip transparansi sesuai aspirasi publik dan memberdayakan tenaga kerja lokal yang dilakukan sesuai dengan mempertimbangkan kondisi dan kebutuhan pembangunan infrastruktur publik. Build Operate Transfer (BOT) seharusnya dipayungi regulasi secara khusus untuk menjamin kepastian hukum bagi swasta dalam pembangunan infrastruktur publik tetapi harus tetap berpihak pada kepentingan rakyat.
OPTIMALISASI PENANGANAN KORBAN KEKERASAN TERHADAP PEREMPUAN DAN ANAK MELALUI LEMBAGA LAYANAN RUJUKAN (RUMAH AMAN) DI KOTA SEMARANG Hardiyanti, Marzellina; Purwanti, Ani; Wijaningsih, Dyah
Diponegoro Law Journal Vol 7, No 2 (2018): Volume 7 Nomor 2, Tahun 2018
Publisher : Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (432.361 KB)

Abstract

Kota Semarang memiliki persentase tertinggi kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak. Upaya untuk melakukan perlindungan hukum dan penanganan bagi korban kekerasan perempuan dan anak di Kota Semarang dilakukan dengan disahkannya Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 5 Tahun 2016 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak dari Tindak Kekerasan. Pemerintah Daerah Kota Semarang memberikan upaya perlindungan bagi korban kekerasan perempuan dan anak dengan mengoptimalkan lembaga layanan rujukan berupa Rumah Aman di Kota Semarang sebagai tempat tinggal sementara korban kekerasan perempuan dan anak yang aman dan nyaman. Penanganan korban kekerasan terhadap perempuan dan anak melalui lembaga layanan rujukan berupa Rumah Aman di Kota Semarang telah sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang ada tetapi masih belum optimal. Upaya untuk meningkatkan kualitas layanan Rumah Aman oleh Pemerintah Daerah Kota Semarang di antaranya dengan memberikan tenaga konselor serta mulai menggerakkan ruang pemberdayaan bagi penghuni Rumah Aman di Kota Semarang sehingga kualitas layanan Rumah Aman dapat meningkat dan mampu memenuhi kebutuhan korban kekerasan perempuan dan anak di dalamnya.

Page 1 of 1 | Total Record : 8


Filter by Year

2018 2018


Filter By Issues
All Issue Vol 12, No 4 (2023): Volume 12 Nomor 4, Tahun 2023 Vol 12, No 3 (2023): Volume 12 Nomor 3, Tahun 2023 Vol 12, No 2 (2023): Volume 12 Nomor 2, Tahun 2023 Vol 12, No 1 (2023): Volume 12 Nomor 1, Tahun 2023 Vol 11, No 4 (2022): Volume 11 Nomor 4, Tahun 2022 Vol 11, No 3 (2022): Volume 11 Nomor 3, Tahun 2022 Vol 11, No 2 (2022): Volume 11 Nomor 2, Tahun 2022 Vol 11, No 1 (2022): Volume 11 Nomor 1, Tahun 2022 Vol 10, No 4 (2021): Volume 10 Nomor 4, Tahun 2021 Vol 10, No 3 (2021): Volume 10 Nomor 3, Tahun 2021 Vol 10, No 2 (2021): Volume 10 Nomor 2, Tahun 2021 Vol 10, No 1 (2021): Volume 10 Nomor 1, Tahun 2021 Vol 9, No 2 (2020): Volume 9 Nomor 2, Tahun 2020 Vol 9, No 1 (2020): Volume 9 Nomor 1, Tahun 2020 Vol 8, No 4 (2019): Volume 8 Nomor 4, Tahun 2019 Vol 8, No 3 (2019): Volume 8 Nomor 3, Tahun 2019 Vol 8, No 2 (2019): Volume 8 Nomor 2, Tahun 2019 Vol 8, No 1 (2019): Volume 8 Nomor 1, Tahun 2019 Vol 7, No 4 (2018): Volume 7 Nomor 4, Tahun 2018 Vol 7, No 3 (2018): Volume 7 Nomor 3, Tahun 2018 Vol 7, No 2 (2018): Volume 7 Nomor 2, Tahun 2018 Vol 7, No 1 (2018): Volume 7 Nomor 1, Tahun 2018 Vol 6, No 4 (2017): Volume 6 Nomor 4, Tahun 2017 Vol 6, No 3 (2017): Volume 6 Nomor 3, Tahun 2017 Vol 6, No 2 (2017): Volume 6 Nomor 2, Tahun 2017 Vol 6, No 1 (2017): Volume 6 Nomor 1, Tahun 2017 Vol 5, No 4 (2016): Volume 5, Nomor 4, Tahun 2016 Vol 5, No 3 (2016): Volume 5, Nomor 3, Tahun 2016 Vol 5, No 2 (2016): Volume 5, Nomor 2, Tahun 2016 Vol 5, No 1 (2016): Volume 5, Nomor 1, Tahun 2016 Vol 4, No 4 (2015): Volume 4, Nomor 4, Tahun 2015 Vol 4, No 1 (2015): Volume 4, Nomor 1, Tahun 2015 Vol 3, No 2 (2014): Volume 3, Nomor 2, Tahun 2014 Vol 2, No 3 (2013): Volume 2, Nomor 3, Tahun 2013 Vol 2, No 2 (2013): Volume 2, Nomor 2, Tahun 2013 Vol 1, No 4 (2012): Volume 1, Nomor 4, Tahun 2012 More Issue