cover
Contact Name
Edi Yuhermansyah
Contact Email
eys_0401@yahoo.com
Phone
+6281363555462
Journal Mail Official
legitimasi@ar-raniry.ac.id
Editorial Address
Faculty Shariah and Law, Universitas Islam Negeri Ar-Raniry Banda Aceh, 23111
Location
Kota banda aceh,
Aceh
INDONESIA
LEGITIMASI: Jurnal Hukum Pidana dan Politik Hukum
ISSN : 20888813     EISSN : 25795104     DOI : 10.22373/legitimasi
Core Subject : Social,
The Legitimasi Journal (the Journal of Criminal and Political Law) published biannually in January and July, is published by the Faculty Shariah and Law UIN Ar-Raniry Banda Aceh. Its purpose is to promote the study of criminal law and Islamic law in general and to discuss discourses of the development of criminal law and government policies in various perspectives. It is also to help in the understanding of criminal law and politic of law in Indonesia.
Arjuna Subject : Ilmu Sosial - Hukum
Articles 9 Documents
Search results for , issue "Vol 8, No 2 (2019)" : 9 Documents clear
Persepsi Anggota MPU Aceh Utara Tentang Aspek Pidana pada Penjualan Pakaian Ketat Badrul Munir; Adetia Rahmah
Legitimasi: Jurnal Hukum Pidana dan Politik Hukum Vol 8, No 2 (2019)
Publisher : Islamic Criminal Law Department, Faculty of Sharia and Law, UIN Ar-Raniry

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.22373/legitimasi.v8i2.5856

Abstract

Pakaian ketat merupakan tata cara berbusana yang dilarang dalam Islam, karena memperlihatkan bentuk tubuh seseorang wanita. Oleh karena itu kalangan ulama memberikan pandangan terhadap tata cara berbusana ketat tersebut. MPU Aceh Utara yang merupakan lembaga yang mengelurakan fatwa terkait cara bermusana ketat tersebut juga memiliki persepsi bagi para penjual busana ketat tersebut. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui persepsi anggota MPU Aceh Utara terhadap penjualan pakaian ketat dan hukum penjualan pakaian ketat dari sudut pandang Hukum Pidana Islam. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif analisis dengan pendekatan penelitian hukum empiris. Subjek penelitian terdiri dari anggota MPU Aceh Utara, masyarakat penjual dan pembeli pakaian ketat. Teknik pengumpulan data terdiri dari wawancara, observasi, studi pustaka dan dokumentasi. Berdasarkan hasil penelitian dapat diketahui bahwa Anggota MPU Kabupaten Aceh Utara berpandangan bahwa penjualan pakaian ketat merupakan suatu perbuatan haram dan harus dikenakan sanksi pidana. Dalam rangka pemberian sanksi pidana kepada penjual pakaian ketat tersebut pihak MPU Kabupaten Aceh Utara telah merancang Qanun pelarangan menjual pakaian ketat. Namun Qanun tersebut belum direalisasi-kan oleh anggota MPU Kabupaten Aceh Utara dikarenakan masih banyak para penjual pakaian ketat yang berargumen bahwa pakaian yang mereka jual bukan untuk dipakai oleh pembeli yang tidak sesuai ukuran antara badan dengan pakaian, melaikan penjual menjual barang dagangan-nya kepada pembeli yang sesuai ukuran. Pertimbanga lain sah dan mubahnya jual beli pakaian ketat di Kabupaten Aceh Utara ini terpenuhinya rukun dan syarat dari jual beli yang telah ditetapkan oleh syari'at serta barang yang dijadikan sebagai obyek transaksi jual beli bukanlah barang yang terlarang di dalam agama Islam. Hukum menjual pakaian ketat ditinjau dari hukum pidana Islam adalah sesuatu yang haram dan tidak sah jual belinya, dikarenakan barang yang dijual bukanlah haram zatnya melainkan adanya penyebab lain yang mengakibatkan orang lain terjerumus kepada dosa, dikarenakan terjadinya zina mata yang menaikkan syahwat seorang laki-laki lantaran melihat struktur tubuh akibat pemakaian celana ketat. Sesuatu yang haram lizzatihi (zatnya) dan lighairiri (karena sebaba lain), maka menjualnya pun juga tidak boleh. Untuk menguatkan larangan pakaian ketat tersebut diharapkan MPU menetapkan qadun yang sudah dirancang.
Peran Pemerintah Aceh dalam Mengontrol Perhotelan Terkait Pelaksanaan Syariah Islam: Kajian Implementasi Syariah Islam pada Usaha Perhotelan di Kota Banda Aceh Mohd Kalam Daud; Nuri Triana Sari
Legitimasi: Jurnal Hukum Pidana dan Politik Hukum Vol 8, No 2 (2019)
Publisher : Islamic Criminal Law Department, Faculty of Sharia and Law, UIN Ar-Raniry

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.22373/legitimasi.v8i2.5859

Abstract

Legalitas penerapan syariat Islam di Aceh yang didukung penuh dengan kehadiran regulasi yang mengatur tentang penerapan syariah Islam itu sendiri, regulasi yang ada tentunya bersifat universal dalam pengaplikasiannya dan implementasinya dilapangan. khususnya dalam usaha perhotelan atau penginapan,yang didukung oleh Qanun atau Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 tahun 2013 tentang syariat Islam, termasuk salah satunya adalah dalam pengelolaan unit-unit usaha jasa perhotelan yang berada dalam lingkungan provinsi Aceh, termasuk pemerintah kotamadya Banda Aceh, salah satunya adalah menerapkan syariah dalam setiap operasionalya. Namun demikian, pelanggaran-pelanggaran syariat Islam masih juga terjadi di Aceh, khusunya di Kota Banda Aceh. Fenomena faktual pelanggaran syariat yang terjadi di perhotelan atau penginapan yang terus terjadi khususnya dalam wilayah Kota Banda Aceh, hal ini terbukti dengan terungkapnya beberapa kasus pelanggaran syariah yang terjadi di hotel. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Standar Operasional Prosedur (SOP) yang ditetapkan pemerintah Kota Banda Aceh pada usaha perhotelan di Kota Banda Aceh. Selanjutnya, untuk mengetahui upaya pemerintah Kota Banda Aceh dalam mengontrol perhotelan terkait pelaksanaan syariah Islam. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan deskriptif, mendapatkan gambaran data yang sistematis, faktual dan akurat mengenai fakta dilapangan. Pengumpulan data dilakukan dengan wawancara. Hasil penelitian menunjukkan  bahwa, Pemerintah Aceh khususnya pemeritah Kota Banda Aceh belum melahirkan aturan yang baku sebagai penunjang dalam kelola bisnis perhotelan yang ada. Dengan kata lain aturan yang menjadi produk pemerintah belum menjadi standar operasional prosedur yang menyeluruh dan terpadu. Tetapi hanya dijadikan sebagai aturan tambahan saja. Sekilas dapat dikatakan tidak begitu mengikat, hal ini dapat ditandai dengan masih banyaknya ditemui berbagai kasus pelanggaran yang ditemui di berbagai perhotelan di Banda Aceh akhir-akhir ini. Selain itu, upaya pemerintah Kota Banda Aceh dalam mengontrol pelaksanaan Syariat Islam Perhotelan atau penginapan yang ada pemerintah kota Banda Aceh menggunakan beberapa strategi : pertama, melakukan kegiatan sosialisasi syariat Islam di perhotelan atau penginapan, kedua, melakukan kerjasama dengan Da’i Kota Banda Aceh dalam rangka pembinaan. Ketiga, melakukan kerja sama dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Wilayahtul Hisbah (WH) dalam melakukan pengawasan terhadap perhotelan.
Pertimbangan Pelimpahan Pidana Adat oleh Aparat Gampong Ke Jalur Peradilan: Studi Kasus Gampong Lamgugob, Kecamatan Syiah Kuala Gamal Akhyar; Allizana Muzdalifah
Legitimasi: Jurnal Hukum Pidana dan Politik Hukum Vol 8, No 2 (2019)
Publisher : Islamic Criminal Law Department, Faculty of Sharia and Law, UIN Ar-Raniry

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.22373/legitimasi.v8i2.5858

Abstract

Setiap perbuatan yang terjadi di gampong dapat diselesaikan dengan adat sebagaimana termuat dalam Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2008 tentang Pembinaan Kehidupan Adat dan Adat Istiadat, mengenai jenis-jenis sengketa adat yang diselesaikan melalui lembaga adat, termuat dalam pasal 13 ayat (1) Qanun tersebut, dalam hal ini terdapat 18 (delapan belas) kasus yang dapat diselesaikan secara adat, diantara lain ialah: perselisihan dalam rumah tangga, sengketa antara keluarga yang berkaitan dengan faraidh, perselisihan antar warga, khalwat/mesum, perselisihan tentang hak milik, pencurian dalam keluarga (pencurian ringan), perselisihan harta sehareukat, pencurian ringan, pencurian ternak peliharaan, pelanggaran adat tentang ternak, pertanian dan hutan, persengketaan di laut, persengketaan di pasar, penganiayaan ringan, pembakaran hutan (dalam skala kecil yang merugikan komunitas adat),pelecehan,fitnah, hasut, dan pencemaran nama baik. Pencemaran lingkungan (skala ringan), ancam mengancam (tergantung dari jenis ancaman), dan perselisihan-perselisihan lain yang melanggar adat dan adat istiadat. Permasalahan dalam skripsi ini adalah dengan melihat pertimbangan-pertimbangan Aparat Gampong terhadap perkara pidana adat yang sudah diselesaikan secara Adat kemudian dilimpahkan  ke jalur peradilan. Sehingga penelitian ini diarahkan terlebih dahulu untuk menelusuri bentuk pidana adat dan prosedur penyelesaian pidana adat di gampong Lamgugob. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif analisis. Sumber data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data kepustakaan (library research) dan data lapangan (field research), sedangkan teknik pengumpulan data dengan observasi (pengamatan) dan interview (wawancara). Adapun hasil penelitian tersebut menunjukkan bahwa pertimbangan pelimpahan pidana adat oleh Aparat Gampong, ada 5 pertimbangan yaitu: sanksi adat sebagai peraturan (reusam) gampong, kurang puasnya masyarakat pada sanksi gampong, wewenang dalam mengadili, adanya pemisahan antara Sanksi Adat dengan Hukum Syari’at, dan tidak ingin menghadirkan pihak keluarga pelaku. Adapun hasil pelimpahan perkara tersebut jalur peradilan (Wilayatul Hisbah) tidak diproses lebih lanjut, karena mereka tidak menginginkan adanya dualisme hukum sehingga kasus khalwat tersebut dikembalikan kepada gampong.
Uqubat Denda Bagi Pegulangan Pencurian Ringan oleh Anak-Anak di Bawah Umur Muhammad Iqbal; Novia Novia
Legitimasi: Jurnal Hukum Pidana dan Politik Hukum Vol 8, No 2 (2019)
Publisher : Islamic Criminal Law Department, Faculty of Sharia and Law, UIN Ar-Raniry

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.22373/legitimasi.v8i2.5853

Abstract

Kejahatan adalah setiap perbuatan yang anti sosial, merugikan, dan menjengkelkan masyarakat. Anak yang melakukan pelanggaran hukum lebih banyak disebabkan oleh ketidakmatangan jiwa, teman dan lingkungan sekitarnya Kondisi ini juga di perkuat oleh keinginan untuk mencoba mengekpresikan jiwa mudanya untuk membuktikan jati diri tentang keberadaannya. Adapun pertanyaan yang terdapat dalam penelitian ini adalah Apa hukuman bagi tindak pidana pencurian yang dilakukan oleh anak-anak dalam Sistem Peradilan Pidana Anak, Bagaimana penjatuhan hukuman bagi anak yang melakukan pengulangan pencurian ringan digampong Ie Mameh, Kecamatan Kuala Batee, Kabupaten Aceh Barat Daya, Dengan mengunakan metode penelitian kualitatif dengan metode empiris. Data dikumpulkan dari data primer dan data sekunder data primer berupa wawancara dengan narasumber dari pihak aparatur desa sedangan data sekunder yaitu melalui buku-buku yang terkait dengan pembahsan skripsi. Hasil penelitian yang penulis temukan bahwa dalam Sistem Peradilan Pidana Anak tidak diatur secara khusus tentang bagaimana sanksi hukuman terhadap anak yang melakukan tindak pidana pencurian secara bersama-sama, dan menurut Undang-undang Perlindungan Anak, anak yang dibawah perlindungan anak menurut Pasal 7 bukan merupakan pengulangan tindak pidana. Menurut analisis penulis dalam Sistem Peradilan Pidana Anak tidak dijelaskan secara rinci masalah hukuman bagi pengulangan tindak pidana terhadap anak dibawah umur yang melakukan tindak pidana , dan begitu juga dalam Undang-undang Perlindungan Anak yang terbaru yaitu Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014.  Dalam Sistem Peradilan Hukum Adat di Gampong Ie Mameh anak-anak yang melakukan tindak pidana pencurian akan dikenakan sanksi pidana denda, tidak ada perberdaan antara satu anak yang melakukan tindak pidana pencurian dengan sekelompok anak yang melakukan tindak pidana pencurian. Sedangkan untuk anak yang telah melakukan pengulangan tindak pidana maka anak tersebut dijatuhi sanksi tindakan yang tegas. Dalam Hukum Islam anak-anak yang melakukan tindak pidana pencurian hukumannya adalah  hukuman Takzir sedangkan dalam Hukum Pidana Indonesia hukumannya adalah hukuman penjara minimal 1/3 dari hukuman yang diberikan kepada orang dewasa. Menurut analis penulis dalam Hukum Islam juga tidak mengatur bagaimana hukuman bagi anak-anak yang melakukan pengulangan tindak pidana secara tertulis tetapi apabila terdapat kasus yang sedemikian maka hukuman nya menjadi hak ulil amri (takzir).
TITIK TEMU ASPEK NAFS DENGAN KESADARAN HUKUM (Sebuah Pengantar dan Upaya Menggagas Fikih Kesadaran Hukum) Syuhada, syuhada
LEGITIMASI: Jurnal Hukum Pidana dan Politik Islam Vol 8, No 2 (2019)
Publisher : Criminal Islamic Law, Universitas Islam Negeri Ar-Raniry

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.22373/legitimasi.v8i2.5847

Abstract

Abstrakupaya membangun kesadaran hukum secara kognitif berupa pendidikan, pelembagaan, pelatihan dan sosialisasi hukum harus disinergikan dengan upaya membangun kesadaran hukum secara afektif dalam bentuk memberikan pencerahan mental & spiritual pada dimensi jiwa (al-nafs) manusia dengan kedudukannya sebagai subjek dan ohjek hukum supaya memperoleh hasil yang optimal yaitu hukum yang berlaku menjadi sikap dan prilaku individu sehari-hari. Kata kunci : Nafs, Kesadaran Hukum
Pembinaan Narapidana Anak di Rutan Lhoknga Aceh Besar Menurut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 dan Teori Maṣlahaḥ Murṣalaḥ Zaiyad Zubaidi; Riva Attusuha
Legitimasi: Jurnal Hukum Pidana dan Politik Hukum Vol 8, No 2 (2019)
Publisher : Islamic Criminal Law Department, Faculty of Sharia and Law, UIN Ar-Raniry

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.22373/legitimasi.v8i2.5854

Abstract

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak Pasal 3 disebutkan bahwa” Setiap Anak dalam proses peradilan berhak dipisahkan dari orang dewasa”. Namun dalam penerapan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dimana masih ada pemisahan narapidana anak di Cabang Rumah Tahanan Lhoknga. Tulisan ini bertujuan untuk menjawab dua pertanyaan. Pertama bagaimana sistem pembinaan narapidana anak di cabang rumah tahanan Lhoknga Aceh Besar. Kedua Bagaimana relevansi pembinaan narapidana anak Di Cabang Rumah Tahanan Lhoknga dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2102 dan teori Maṣlahaḥ Murṣalaḥ. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif analisis. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui penilitian lapangan (field reasearch) serta kajian pustaka (library reasearch). Hasil penelitian menunjukkan bahwa sistem pembinaan narapidana anak di cabang rumah tahanan Lhoknga Aceh Besar berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan karena sudah menerapkan langkah dan proses pembinaan, kegiatan pembinaan, dan memberikan keterampilan yang sesuai. Kedua relevansi pembinaan narapidana anak di cabang rumah tahanan Lhoknga Aceh Besar dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 pasal 3 tidak sesuai karena masih terdapat narapidana anak di rumah tahanan tersebut. Adapun praktek pembinaan tersebut bertentangan dengan konsep Maṣlahaḥ Murṣalaḥ yang bertujuan memberikan kemanfaatan, kemaslahatan dan mencegah kemudhazaratan, Karena itudengan penggabungan narapidana anak dengan dewasa maka dikhawatirkan akan berdampak negatif pada keberadaan anak. 
Program Kursus Pra Nikah Ditinjau Menurut Teori Maslahah Irwansyah Irwansyah
Legitimasi: Jurnal Hukum Pidana dan Politik Hukum Vol 8, No 2 (2019)
Publisher : Islamic Criminal Law Department, Faculty of Sharia and Law, UIN Ar-Raniry

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.22373/legitimasi.v8i2.5846

Abstract

Kajian tentang kursus pra nikah menjadi pembahasan yang penting dalam masalah hukum perkawinan. Pemerintah sudah menjadikan bimbingan tentang hokum-hukum yang berkaitan dengan berumahtangga, yang diwujudkan dalam suatu kursus, yaitu kursus  pra nikah. kemudian pemerintah menetapkan kursus tersebut menjadi syarat untuk dapat dilakukan akad nikah. Dilihat dari segi kemaslahatan, kursus pra nikah memiliki kebaikan yang banyak bagi peserta kursus, yaitu pengarahan tentang hukum berkeluarga bagi calon suami dan isteri. Materi yang disampaikan dalam kursus ini banyak bermanfaat bagi seorang suami dan/atau isteri. Mereka dituntut pengetahuan yang memadai tentang hokum berkeluarga, supaya keluarga mereka akan terwujud nilai-nilai kemaslahata yang tinggi. Pentingnya memiliki pengetahuan tentang hokum berkeluarga tersebut, maka diwajibkan kepada calon suami dan/atau isteri untuk mengikuti program bimbingan ini.
Uqūbāt Membuang Sampah Spesifik: Telaah Kritis Terhadap Pasal 39 Ayat (1) Qānūn Kabupaten Aceh Besar Nomor 8 Tahun 2013 Tentang Pengelolaan Sampah Sulfanwandi Sulfanwandi; Al Haris
Legitimasi: Jurnal Hukum Pidana dan Politik Hukum Vol 8, No 2 (2019)
Publisher : Islamic Criminal Law Department, Faculty of Sharia and Law, UIN Ar-Raniry

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.22373/legitimasi.v8i2.5855

Abstract

Pemerintah Aceh Besar telah menyusun sebuah Qānūn yang berhubungan dengan pengelolaan sampah yaitu Qānūn Kabupaten Aceh Besar Nomor 8 Tahun 2013 Tentang Pengelolaan Sampah. Sanksi dalam Pasal 39 ayat (1) butuh penafsiran lebih lanjut karena masih bersifat sangat umum. Qānūn tersebut sudah lama diundang-undangkan namun penulis mengamati sampai saat ini belum berjalan dengan semestinya. Pertanyaan penelitian dalam skripsi ini adalah Bagaimana tinjauan aspek hukum pidana terhadap sanksi pidana dalam pasal 39 ayat (1) Qānūn Kabupaten Aceh Besar Nomor 8 Tahun 2013 Tentang Pengelolaan Sampah dan Bagaimana pelaksanaan penerapan sanksi dalam Pasal 39 ayat (1) Qānūn Kabupaten Aceh Besar Nomor 8 Tahun 2013 Tentang Pengelolaan Sampah. Dengan menggunakan metode penelitian yang bersifat deskriptif analisis, yakni bertujuan untuk memaparkan data yang ada, menggambarkan secara sistematis, faktual dan akurat. Jenis penelitian ini adalah penelitian kualitatif. Metode pengumpulan data dalam penelitian ini adalah library research (kajian pustaka) dan field research (penelitian lapangan). Hasil penelitian ditemukan bahwa Ketentuan pidana yang termuat dalam Pasal 39 ayat (1) merupakan ciri-ciri sanksi tindak pidana jenis pelanggaran karena pidana yang diancam adalah pidana kurungan bukan pidana penjara. Kata “setiap orang” mempunyai arti orang perorangan, kelompok orang, badan usaha, dan/atau badan hukum”. Maka dapat dipastikan larangan dalam Pasal 35 dan sanksi dalam Pasal 39 ayat (1) juga dapat dikenakan kepada sekelompok orang, dan badan hukum (korporasi). Penerapan sanksi terhadap pelanggar sampai saat ini belum diterapkan karena Dinas Lingkungan Hidup menyadari bahwa pengelolaan persampahan di Aceh Besar belum maksimal. Salah satu alasan kenapa tidak dapat diterapkan sanksi pidana adalah belum adanya aturan hukum tentang pelaksanaan. Dari paparan di atas dapat disimpulkan bahwa ‘uqūbāt bagi pembuang sampah spesifik adalah ta’zir. Ketentuan pidana yang termuat dalam Pasal 39 ayat (1) merupakan ciri-ciri sanksi tindak pidana jenis pelanggaran. Sanksi dalam Pasal 39 ayat (1) sampai saat ini belum diterapkan karena belum adanya Peraturan Pelaksana dan hambatan penerapan sanksi berupa kurangnya fasilitas dan kesadaran dari masyarakat.
Titik Temu Aspek Nafs dengan Kesadaran Hukum: Sebuah Pengantar dan Upaya Menggagas Fikih Kesadaran Hukum syuhada Syuhada
Legitimasi: Jurnal Hukum Pidana dan Politik Hukum Vol 8, No 2 (2019)
Publisher : Islamic Criminal Law Department, Faculty of Sharia and Law, UIN Ar-Raniry

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.22373/legitimasi.v8i2.6445

Abstract

Upaya membangun kesadaran hukum secara kognitif berupa pendidikan, pelembagaan, pelatihan dan sosialisasi hukum harus disinergikan dengan upaya membangun kesadaran hukum secara afektif dalam bentuk memberikan pencerahan mental & spiritual pada dimensi jiwa (al-nafs) manusia dengan kedudukannya sebagai subjek dan ohjek hukum supaya memperoleh hasil yang optimal yaitu hukum yang berlaku menjadi sikap dan prilaku individu sehari-hari.

Page 1 of 1 | Total Record : 9