Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search
Journal : Kertha Semaya

PERLINDUNGAN HUKUM PEKERJA MIGRAN INDONESIA DARI PRAKTIK OVERCHARGING BIAYA PENEMPATAN Uliarina, Ester Victoria; Ramadhani, Dwi Aryanti
Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum Vol 12 No 10 (2024)
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Udayana

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24843/KS.2024.v12.i10.p06

Abstract

Tujuan penelitian ditujukan untuk mengetahui dan memahami penerapan dari zero cost yang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan di Indonesia serta menganalisis perlindungan hukum Pekerja Migran Indonesia (PMI) dari praktik overcharging biaya penempatan. Penulisan ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan 2 (dua) pendekatan yaitu pendekatan kasus dan pendekatan perundang-undangan. Penelitian ini menunjukkan bahwa adanya kendala dalam penerapan dari zero cost berada pada kurangnya sinergitas antara lembaga terkait seperti Kementerian Ketenagakerjaan dan BP2MI, Penulis menyarankan agar terciptanya kolaborasi dari BP2MI dan Kementerian Ketenagakerjaan, pelimpahan kewenangan dari Kementerian Ketenagakerjaan kepada BP2MI untuk menangani secara langsung permasalahan kasus overcharging agar penanganan kasus menjadi lebih cepat dan efektif. Kemudian, BP2MI dapat menerbitkan cost structure (penetapan biaya) setiap 5 tahun sekali untuk masing-masing negara. The purpose of the research is aimed at the reader to know and understand the application of zero cost as stipulated by legislation in Indonesia and analyze the legal protection of Indonesian Migrant Workers from the practice of overcharging placement fees. This writing uses normative juridical research method with 2 (two) approaches, namely case approach and statutory approach. This research shows that there are obstacles in the application of zero cost in the lack of synergy between related institutions such as the Ministry of Manpower and BP2MI, the author suggests that the collaboration of BP2MI and the Ministry of Manpower, delegation of authority from the Ministry of Manpower to BP2MI to deal directly with the problem of overcharging cases so that case handling becomes faster and more effective. Then, BP2MI can issue a cost structure every 5 years for each country.
PENGATURAN PERUBAHAN HAK CUTI DAN WAKTU ISTIRAHAT PEKERJA DALAM UNDANG-UNDANG CIPTA KERJA Perkasa, Ginze; Ramadhani, Dwi Aryanti
Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum Vol 12 No 8 (2024)
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Udayana

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24843/KS.2024.v12.i08.p08

Abstract

Penelitian ini memiliki tujuan untuk mengkaji hak-hak cuti dan waktu istirahat yang didasarkan pada Undang-Undang 6/2023 dan untuk mengetahui bentuk dari perjanjian kerja yang dapat melindungi waktu istirahat beserta hak cuti pekerja pasca terbitnya Undang-Undang 6/2023. Dalam penelitian ini digunakan metode penelitian berupa deskriptif analisis, dimana data akan dikumpulkan dan dideskripsikan bersumber dari berbagai tempat seperti berbagai undang-undang, buku, jurnal, maupun berbagai sumber lainnya yang berasal dari internet mengenai peristiwa yang relevan terjadi di masyarakat. Penelitian ini menghasilkan temuan yang menunjukkan bahwa terdapat perubahan mengenai aturan waktu istirahat dan hak cuti . Waktu istirahat mingguan diubah sehingga ketentuan 2 hari istirahat untuk 5 hari kerja tidak ada lagi,. Cuti besar juga tidak lagi ditemukan di dalam Undang-Undang 6/2023 setelah Pasal 79 diubah. Hak istirahat panjang juga tidak terikat dengan masa kerja minimal 6 tahun seperti sebelumnya. Disamping itu, agar hak cuti beserta waktu istirahat pekerja dapat terlindungi, maka pekerja dapat memanfaat Asas Kebebasan Berkontrak dalam membuat perjanjian kerja untuk menambahkan klausa yang mengatur waktu istirahat beserta hak cuti. Dengan demikian, maka pihak perusahaan yang tidak memberikan hak cuti dan waktu istirahat kepada pekerja dapat dijatuhi sanksi didasarkan pada isi perjanjian dan aturan yang berlaku. The aim of this article is to research the rights to leave and rest time based on Act 6/2023 and to determine the form of an employment agreements that can protect rest time and leave rights for employees after the issuance of Act 6/2023. This article uses a descriptive analysis research method, where data will be collected and described from multiple sources such as laws and regulations, books, journals, and various other internet sources regarding relevant events in society. The results of this article prove that there have been changes regarding the laws for rest periods and leave rights. The weekly rest time has been changed so that the provision of 2 days of rest for 5 working days no longer applies. Holiday leave is also no longer found in Act 6/2023 after Article 79 was amended. The sabbatical leave is also no longer tied to a minimum of 6 years of work as before. Additionally, to ensure that employees leave rights and rest time are protected, employees can utilize the Principle of Freedom of Contract in drafting employment agreements to add clauses that regulate rest time and leave rights. Therefore, companies that do not provide employees with leave and rest time can be sanctioned based on the contents of the agreement and applicable rules.
Co-Authors Abd. Rasyid Syamsuri Abdullah, Nayla Putri Abidahsari, Irma Afifah, Dashilfa Aji Lukman Ibrahim Akbar, Soultan Raffly Amalia, Naily Amanda, Niken Dwi Amelia, Sabina Putri Anjani, Risa Gia Ardian, Muhammad Fadhil Ardiansyah, Aldizar Fikri Ardianti, Aini Dhia Aristias, Adinda Azzahra, Marcella Azzahra, Viola Farica Bagaskara, Muhammad Fadhil Chairyatna, Muhammad Yanri Daniel Delila, Shafira Yasmin Noor Dewani, Citranti Hanifah Dewanti, Tyur Regina Dita, Sekar Ayu Dwi Desi Yayi Tarina Ediani, Fasya Millatina Fadilla, Dea Aora Febriana, Meutia Caesar Firmansyah, Aldi Harsanti, Khairunnisa Putri Hermawati, Mutiara Hindira DPS, Ratna Huda, Genthala Rafik Insani, Gema Mutiara Ivanicevic, Johan Iwan Erar Joesoef Malik, Syaiful Manullang, Imelda Arthameisia Muhammad, Bhatara Eri Satya Muthia Sakti Naufal, Abyan Hafizd Negara, Revolusi Shandi Nurdin, Merry Kurniawati Nurhayati, Elsa Ongkowiguno, Cheryl Michaelia Patricia, Zefanya Perkasa, Ginze Pramesti, Indira Yekti Widya Pranitiaz, Laras Medina Putri, Fareta Angelica Ichwana Putri, Nasywa Awalia Putri, Tiara Frianita Rachim, Muhammad Hafidz Rahmadhani, Swastika Ridha Wahyuni, Ridha Rizqathallah, Mohamad Rifqi Sabrina, Amanda Feby Salfiah, Resifani Santusti, Emerensiana Gita Saputra, Rafi Rangga Sianturi, Catherine Rosalina Simanjuntak, Cristella Zevanya Rhadot Sukma, Nina Fitria Sulastri - Sulastri Sulastri Taupiqqurrahman Thahirah, Afifah Trasaenda, Resfa Klarita Uliarina, Ester Victoria Wibowo, Hanifah Fairuz Wicaksana, Dika Hikmah Widiastiwi, Alisha Reva Yadila, Natasya Yuliana Yuli Wahyuningsih Zahra, Hilyah Az Zaini, Noer Gita Safira