Skripsi ini berjudul, “Kewenangan Satuan Pengaman Dalam Melaksanakan Tugas Dan Wewenang Kepolisian Terbatas” Dalam menjalankan tugas dan wewenang sebagai Kepolisian Terbatas, Satuan Pengaman harus memiliki komitmen yang kuat dan konsistensi dalam melakukan tugas-tugas pengawasannya. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui: (1) Kedudukan Peraturan Kepolisian Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Pengamanan Swakarsa Dalam Hirarki Peraturan Perundang-Undangan Di Indonesia; dan (2) Kewenangan Satuan Pengamanan Dalam Menjalankan Fungsi Kepolisian Terbatas.