Penelitian ini mengkaji pemalsuan surat kuasa dalam tindak pidana penipuan dan penggelapan uang ganti rugi. Tindakan pemalsuan surat terkait dengan Pasal 263-267 KUHP, memiliki dampak serius terhadap sistem peradilan dan keamanan hukum. Metode penelitian mencakup pendekatan yuridis normatif dan empiris. Studi kepustakaan digunakan untuk pendekatan normatif, sementara pendekatan empiris melibatkan pengamatan dan wawancara. Adapun hasil penelitian menunjukkan pertanggungjawaban hukum terhadap pelaku tindak pidana, seperti kasus Studi Putusan Nomor 421/Pid.B/2023/PN.Tjk. Hakim mempertimbangkan unsur-unsur Pasal 372 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan memberikan hukuman pidana.Diharapkan Aparat Penegak Hukum perlu tegas dalam memberikan sanksi dan penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana. Dan kepada Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman, dan Pertanahan disarankan melakukan sosialisasi edukasi tentang prosedur pencairan uang ganti rugi untuk mencegah penipuan dan penggelapan uang.