Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search
Journal : Jurnal Justitia : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora

PERAN PENASIHAT HUKUM DALAM PEMENUHAN HAK TERDAKWA DALAM PERSIDANGAN ONLINE DI ERA COVID-19 Suhaimi Suhaimi
JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 8, No 3 (2021): JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora
Publisher : Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (190.47 KB) | DOI: 10.31604/justitia.v8i3.255-263

Abstract

Pemeriksaan perkara pidana pada semua tingkat pemeriksaan, termasuk pemeriksaan di sidang pengadilan dilaksanakan sesuai dengan Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana yang disebut dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang menggantikan Het Herziene Inlandsch Reglement (HIR). KUHAP berbeda dengan HIR, karena KUHAP sangat menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia (HAM), di antaranya memberikan sejumlah hak kepada terdakwa untuk membela kepentingannya dalam proses persidangan di pengadilan. Akan tetapi dengan merebaknya Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) sejak awal Tahun 2020, pemeriksaan perkara pidana mulai dilaksanakan secara online atau melalui teleconference, dan ada kecerderungan Penasihat Hukum tidak dapat mendampinginya secara langsung selama proses persidangan. Dalam hal ini tentunya akan mempengaruhi pemenuhan hak-hak terdakwa di pengadilan, bahkan dikhawatirkan akan terabaikan. Padahal pendampingan  terdakwa oleh penasihat hukum dimaksudkan guna memberikan bantuan hukum, menghadapi serta memberi petunjuk terhadap terdakwa mengenai langkah-langkah serta upaya yang harus dilakukan saat berada di depan persidangan maupun membantu terdakwa dalam bertindak. Hal tersebut tentunya akan sulit diperoleh apabila Penasihat Hukum tidak dapat mendampingi terdakwa secara langsung pada saat persidangan berlangsung. Konsekwensinya pemenuhan hak terdakwa di persidangan akan terabaikan. Sehingga perlu kiranya masalah ini dibahas secara mendalam, guna menjelaskan peran Penasihat Hukum dalam pemenuhan hak terdakwa dalam persidangan online di Era Covid-19.