Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search
Journal : Jurnal Hukum Acara Perdata ADHAPER

PERLINDUNGAN KONSUMEN DALAM PENYELESAIAN SENGKETA KONSUMEN MELALUI JALUR LITIGASI Fibrianti, Nurul
ADHAPER: Jurnal Hukum Acara Perdata Vol 1, No 1 (2015): Januari-Juni 2015
Publisher : Departemen Hukum Perdata

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (433.831 KB) | DOI: 10.36913/jhaper.v1i1.6

Abstract

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (selanjutnya disebut “UUPK”) mengatur bahwasannya sengketa antara konsumen dengan pelaku usaha dapat diselesaikan menggunakan jalur litigasi dan jalur non litigasi. Penyelesaian sengketa konsumen menggunakan jalur litigasi merupakan penyelesaian sengketa melalui pengadilan yang mengacu pada ketentuan tentang peradilan umum. Dalam praktik penyelesaian sengketa antara konsumen dengan pelaku usaha di mana putusan hakim telah menyatakan menerima gugatan konsumen namun apabila pihak yang dikalahkan/tergugat/pelaku usaha tidak bersedia melaksanakan putusan dengan sukarela maka pihak yang dimenangkan/penggugat/konsumen harus mengajukan permohonan eksekusi kepada Ketua Pengadilan dengan disertai data tentang objek eksekusinya. Dengan demikian, pihak yang dimenangkan/penggugat (konsumen) yang harus aktif mencari keberadaan harta benda pihak yang dikalahkan/tergugat (pelaku usaha) guna dilakukan eksekusi oleh pengadilan selaku lembaga eksekutorial. Proses eksekusi yang demikian mengakibatkan penggugat terciderai haknya sebagai konsumen karena apabila penggugat (konsumen) tidak mampu mencari keberadaan harta benda pihak tergugat (pelaku usaha) maka hak konsumen berupa kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian yang diatur di Pasal 4 huruf h UUPK tidak akan terpenuhi. Akhirnya konsumen selaku penggugat hanya akan mendapatkan surat putusan yang tidak dapat mengembalikan kerugian yang diderita. Benturan ketentuan Hukum Perlindungan Konsumen dengan Hukum Acara Perdata dalam penyelesaian sengketa konsumen melalui jalur litigasi tidak memberikan perlindungan terhadap konsumen seperti yang diagung-agungkan dalam UUPK. UUPK yang seharusnya menjadi umbrella act dalam hubungan antara konsumen dengan pelaku usaha hanya seperti macan tak bertaring. Perlukah pembaharuan aturan hukum acara perdata terkait eksekusi? ataukah revisi UUPK harus segera direalisasikan?Kata kunci: perlindungan konsumen, sengketa konsumen, litigasi