Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search
Journal : Repertorium: Jurnal Ilmiah Hukum Kenotariatan

POLITIK HUKUM PEMILIHAN KEPALA DAERAH DENGAN CALON TUNGGAL iza Rumesten; Febrian Febrian; Helmanida Helmanida; Neisa Adisti
Repertorium: Jurnal Ilmiah Hukum Kenotariatan Vol 10, No 1 (2021): VOLUME 10 NOMOR 1 MEI 2021
Publisher : Universitas Sriwijaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.28946/rpt.v10i1.1124

Abstract

Penelitian ini berangkat dari kekosongan norma hukum mengenai sengekta pemilihan kepala daerah yang diikuti oleh pasnagan calon tunggal. Permasalahan yang dibahas dalam penelitian ini adalah bagaimana pengaturan sengekta pilkada dengan calon tunggal dan bagaimanakah politik hukum pemilihan kepala daerah dengan calon tunggal. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah normatif, sedangkan teknis analisis yang digunanakn adalah analisis yuridis kualitatif. Dari pembahasan yang telah dilakukan dapat disimpulkan bahwa UU No. 10 Tahun 2016, tidak mengatur dalam pasal secara khusus megenai sengketa pilkada yang hanya dikutui oleh pasangan calon tunggal. Artinya bahwa untuk teknis sengketa pilkada, jika terjadi sengketa pilkada yang hanya diikuti oleh calon tunggal prosedur dan tata cara yang digunakan sama saja dengan prosedur dan tata cara yang digunakan oleh pemilihan kepala daerah yang digunakan dalam pemilihan kepala daerah pada umumnya. Kekosongan hukum pengaturan sengekta pilkada yang diikuti calon tunggal dapat menimbulkan persoalan hukum lebih jauh jika terjadi sengketa pilkada. Persoalan hukum yang timbul misalnya terkait dengan siapakah pihak yang akan mewakili kotak kosong dalam berperkara jika terjadi sengketa pilkada. Arah politik hukum pemilihan kepala daerah dengan calon tunggal adalah untuk menjamin tetap terjaganya kedaulatan rakyat. Sebagaimana diamantakan dalam Pasal 1 ayat (2) UUD 1945, kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar. Sebagai pelaksanaan kedaulatan rakyat maka Pemilihan Kepala Daerah haruslah menjamin terwujudnya kekuasaan tertinggi yang berada di tangan rakyat. Agar tidak terjadi kekosongan hukum yang mengancam hak rakyat selaku pemegang kedaulatan, baik hak untuk dipilih maupun hak untuk memilih.
TANGGUNG JAWAB NOTARIS TERHADAP AKTA YANG DIBUAT TERKAIT PEMALSUAN TANDA TANGAN PENGHADAP OLEH NOTARIS Almi Qodarrahman; Febrian Febrian; Anna Sagita
Repertorium: Jurnal Ilmiah Hukum Kenotariatan Vol 11, No 2 (2022): November 2022
Publisher : Universitas Sriwijaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.28946/rpt.v11i2.2434

Abstract

Abstrak:Notaris adalah pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta autentik yaitu suatu akta yang di dalam bentuk yang ditentukan oleh Undang-undang, dibuat oleh atau dihadapan pegawai-pegawai umum yang berkuasa untuk itu ditempat dimana akta dibuatnya. Notaris memiliki wewenang dan kewajiban yang apabila wewenang dan kewajiban tersebut dilanggar atau disalahgunakan oleh Notaris maka Notaris akan dikenakan sanksi atas pelanggaran yang dilakukannya. Penelitian ini bertujuan mengetahui dan menganalisis tanggung jawab notaris terhadap akta yang dibuat terkait pemalsuan tanda tangan penghadap oleh notaris. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif, dengan menggunakan pendekatan berdasarundang-undang, karya ilmiah, buku-buku,dan  jurnal yang berkaitan dengan tema penulisan. Penelitian inimenggunakan bahan hukum primer, sekunder dan tersier. yang menyimpulkan : 1. Ada 3 (tiga) aspek yang harus diperhatikan ketika akta autentuk dibuat, aspek-aspek ini berkaitan dengan nilai pembuktian, antara lain yaitu: Aspek lahiriah (uitwendige bewijskracht), Aspek formil (formele bewijskracht), Aspek materiil (materiele bewijskrach Ketiga aspek tersebut merupakan suatu syarat dari kesempurnaan dari akta Notaris sebagai suatu akta yang autentik. 2. Notaris harus memiliki prinsip kehati-hatian ketika membuat akta autentik untuk mencegah pemalsuan identitas terhadap akta yang dibuat notaris. 3. Ketika notaris menjalankan tugas jabatannya terbukti melakukan pelanggaran, maka notaris dapat dikenakan atau dijatuhkan sanksi, berupa sanksi perdata, administrasi, dan kode etik jabatan notaris karenanya jika pihak yang merasa haknya dirugikan. Namun tidak dapat membuktikan adanya pelanggaran hak karena salah satu unsur tidak terpenuhi, maka gugatan ganti kerugian atas dasar perbuatan melanggar hukum tidak akan berhasil. <w:LsdException Lo