Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search
Journal : Jurnal Teori dan Praksis Pembelajaran IPS

Model akuisisi kredit semester dalam implementasi kurikulum MBKM Program Studi Pendidikan IPS UNESA Ali Imron; Sukma Perdana Prasetya; Agus Suprijono; Nuansa Bayu Segara; Kusnul Khotimah; Katon Galih Setyawan
Jurnal Teori dan Praksis Pembelajaran IPS Vol. 7, No. 2
Publisher : Universitas Negeri Malang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Model Akuisisi Kredit Semester merupakan model kerjasama Program Studi S-1 Pendidikan IPS Unesa dalam mengembangkan Kurikulum Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM) melalui kerja sama dengan prodi lain yang memiliki keterkaitan sesuai profil lulusan dan capaian pembelajaran lulusan sebagai guru IPS. Adapun profil tambahan lulusan adalah Pemandu Wisata Sejarah dan Budaya. Kompetensi ini sangat sesuai dengan paket mata kuliah yang ada di Program Studi S-1 Pendidikan Sejarah Unesa. Setelah melakukan analisis situasi terkait dengan kerja sama pada kurikulum MBKM antar dua program studi, dapat teridentifikasi tiga hal. Pertama, tidak ada pertukaran seimbang antara program studi yang bekerjasama. Kedua, terdapat kesetaraan jumlah SKS paket yang ditawarkan Program Studi Pendidikan Sejarah dan Program Studi Pendidikan IPS yakni 18 SKS. Ketiga, adanya persamaan waktu kegiatan yaitu pada semester ke-5. Berdasarkan pertimbangan tersebut, maka disusun Model Akuisisi Kredit Semester dalam kerja sama antar prodi dalam satu perguruan tinggi pada implementasi kurikulum MBKM. Target yang dihasilkan program ini antara lain, 1) Laporan hasil penyusunan Kurikulum MBKM Program Studi S-1 Pendidikan IPS beserta prosedur konversi dan pengakuan kredit; 2) Dokumen kurikulum MBKM Program Studi S-1 Pendidikan IPS; 3) Panduan implementasi kurikulum dengan Model “Akuisisi Kredit Semester”; dan  4) Nota kerjasama dengan Model Akuisisi Kredit Semester. Tahapan program ini terbagi menjadi 6 (enam) tahap yaitu: 1) Tahap pengembangan kurikulum; 2) Tahap sanctioning; 3) Uji Publik; 4) Pengajuan MoA; 5) Implementasi kerjasama kurikulum MBKM dan monev pembelajaran; dan 6) Penyusunan laporan kegiatan.DOI: http://dx.doi.org/10.17977/um022v7i22022p104