Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search
Journal : Ensiklopedia of Journal

PELAKSANAAN KEBIJAKAN KAWASAN TANPA ROKOK DI SMPN 07 PEKANBARU TAHUN 2020 Dami Yanthi; Welly Sando; Hayana Hayana
Ensiklopedia of Journal Vol 3, No 2 (2021): Vol 3 No 2 Edisi 2 Januari 2021
Publisher : Lembaga Penelitian dan Penerbitan Hasil Penelitian Ensiklopedia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (55.808 KB) | DOI: 10.33559/eoj.v3i2.625

Abstract

Kawasan tanpa rokok adalah ruangan atau area yang di nyatakan di larang untuk kegiatan merokok atau kegiatan memproduksi, menjual, mengiklankan atau mempromosikan produk-produk tembakau. (Permenkes No.188 2011). Kebijakan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) disekolah bertujuan untuk menciptakan lingkungan sekolah yang bersih dan sehat, mencegah siswa untuk mulai merokok dan menurunkan angka perokok. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui pelaksanaan kebijakan kawasan tanpa rokok di SMPN 7 Pekanbaru Tahun 2020. Jenis penelitian ini adalah dengan metode deskriptif dengan pendekatan kualitatif, serta pedoman wawancara yang mendalam dan observasi. Informan pada penulisan ini berjumlah 4 orang yang terdiri dari 1 orang informan kunci yaitu Kepala Sekolah, 1 orang informan utama yaitu guru bidang kesiswaan, dan 2 orang informan pendukung yaitu guru konseling dan 1 orang guru bidang kesiswaan. Hasil penelitian yang dilakukan di SPMN 07 Pekanbaru, didapati bahwa di SMPN 07 sudah menerapkan KTR, tapi pelaksanaan nya belum maksimal, dikarenakan masih adanya pelanggaran merokok di area sekolah. Sanksi yang diberikan jika siswa merokok di sekolah juga telah diterapkan oleh SMPN 07. Sosialisasi KTR di SMPN 07 juga telah dilakukan yaitu bekerjasama dengan Puskesmas, Kepolisian dan BNN, namun pelaksanaan sosialisasi ini masih tidak terjadwal. Meskipun kebijakan KTR telah ada namun pelanggaran masih tetap ada, dan disebabkan oleh siswa ataupun staf guru masih kurang kesadaran sehingga masih merokok di lingkungan sekolah. Oleh karena itu perlu adanya pengawasan guru BK dalam meninkatkan kedisplinan terutama dalam pelaksanaan kebijakan KTR ini, melakukan sosialisasi kebijakan KTR dengan rutin dan terjadwal, baik itu secara internal ataupun eksternal. Serta jika ada pelangaran lagi harus ditindaklanjuti dengan penerapan sanksi yang tepat terhadap pelanggaran-pelanggaran KTR tersebut, tidak hanya pada siswa namun juga guru dan pengunjung di lingkungan sekolah.