NYOMAN MAS ARYANI
Constitutional Law Division, Faculty Of Law, Udayana University, Bali

Published : 32 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search
Journal : Jurnal Legislasi Indonesia

PENEGASAN KEDUDUKAN PENJELASAN SUATU UNDANG-UNDANG: TAFSIR PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI Bagus Hermanto; Nyoman Mas Aryani; Ni Luh Gede Astariyani
Jurnal Legislasi Indonesia Vol 17, No 3 (2020): Jurnal Legislasi Indonesia - September 2020
Publisher : Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undang, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.54629/jli.v17i3.612

Abstract

Undang-undang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan mendorong pembentukan peraturan perundang-undangan yang taat asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik di Indonesia. Salah satu peraturan perundang-undangan Indonesia yakni Undang-undang. Suatu undang-undang harus mencantumkan penjelasan undang-undang, namun demikian, sejumlah undang-undang melanggar eksistensi dan fungsi penjelasan dalam Undang-undang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, dan mendorong diuji melalui Mahkamah Konstitusi. Hal tersebut tentunya kedepan tidak tepat untuk terjadi kembali dengan menegaskan fungsi Penjelasan dalam suatu Undang-undang. Adapun tulisan ini menggunakan metode penulisan yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual serta pendekatan kasus. Tulisan ini bertujuan untuk menganalisis, mengkaji serta menegaskan fungsi dan kedudukan penjelasan dalam Undang-undang maupun produk legislasi lainnya melalui tafsir Putusan Mahkamah Konstitusi. Tulisan ini menemukan bahwa beberapa Putusan Mahkamah Konstitusi dapat dijadikan landasan otentik dalam menegaskan kedudukan penjelasan dalam suatu undang-undang dan diharapkan kedepan bagi pembentuk undang-undang dengan kesadarannya untuk memperhatikan kedudukan dan fungsi penjelasan dalam sebuah undang-undang.
GAGASAN PERLUASAN LEMBAGA NEGARA SEBAGAI PIHAK PEMOHON DALAM SENGKETA KEWENANGAN ANTAR LEMBAGA NEGARA DI MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA Bagus Hermanto; Nyoman Mas Aryani
Jurnal Legislasi Indonesia Vol 16, No 2 (2019): Jurnal Legislasi Indonesia - Juni 2019
Publisher : Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undang, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (284.208 KB) | DOI: 10.54629/jli.v16i2.475

Abstract

Amandemen Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mendorong pembentukan Mahkamah Konstitusi dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Salah satu kewenangan Mahkamah Konstitusi yakni menangani sengketa kewenangan antar lembaga negara, namun konstruksi norma a quo membatasi definisi lembaga negara sebagai pihak pemohon dalam sengketa kewenangan antar lembaga negara. Hal tersebut harus direkonstruksi untuk memberikan perluasan definisi lembaga negara sebagai pihak pemohon dalam sengketa kewenangan antar lembaga negara di Mahkamah Konstitusi. Adapun tulisan ini menggunakan metode penulisan yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, pendekatan kasus serta pendekatan Perbandingan. Tulisan ini bertujuan untuk menganalisis, mengkaji serta menggagas perluasan definisi lembaga negara sebagai pihak pemohon dalam sengketa kewenangan antar lembaga negara di Mahkamah Konstitusi.