Pernikahan usia muda dianggap beresiko karena belum cukupnya kesiapan dari segi kesehatan, mental emosional, pendidikan, sosial ekonomi, dan reproduksi (Kemenkes, 2014). Masih tingginya persentase angka Perkawinan remaja umur < 20 tahun di Kabupaten Tuban tahun 2020 sebesar 18,51%.Tujuan kegiatan PKM-M adalah memberikan informasi, menumbuhkan kesadaran pada kader remaja tentang pentingnya pengetahuan kesehatan reproduksi remaja dalam upaya pencegahan pernikahan dini didesa sawir Kec.Tambakboyo Kegiatan sosialisasi PIK-KRR dilakukan selama 2 hari secara luring, pada hari pertama penyuluhan yang terbagi dalam 2 kelompok dan hari kedua pemutaran video dan demonstrasi 5 meja pada posyandu remaja selanjutnya dilakukan pemeriksaan fisik dan HB. Evaluasi kegiatan ini dilakukan melalui kuesioner untuk pengetahuan, keaktifan melalui observasi pada pelaksanaan posyandu remaja dan wawancara dengan bidan desa Sawir, untuk kegiatan observasi keaktifan posyandu dilakukan setelah 1 minggu dari pertemuan. Didapatkan hasil peningkatan pengetahuan kader remaja sebelum penyuluhan sebagian besar (57%) baik,dan hampir setengahnya (43%) cukup,setelah penyuluhan hampir seluruhnya (97%) baik. Pada kegiatan pemeriksaan HB didapatkan 5 (lima) remaja dengan HB rendah, 4 remaja 11gr/% dan 1 remaja 9,7 gr/%, keaktifan remaja sebelum penyuluhan sebagian besar (66,7%) tidak aktif dan hampir setengahnya (33,3%) aktif ,setelah penyuluhan hampir seluruhnya (93,3%) aktif dan sebagian kecil (6,7%) tidak aktif . Sosialisasi PIK-KRR sebagai metode penyuluhan Kesehatan reproduksi remaja sangatlah penting dalam membantu remaja untuk mendapatkan Informasi dan pelayanan konseling yang benar tentang kehidupan berkeluarga bagi remaja, perlu adanya edukasi yang berkelanjutan mengikutsertakan orangtua dan kader Kesehatan Desa.