Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search
Journal : An-Nawazil

Access To Justice For The Poor People: Problematika Peraturan Daerah Kabupaten Pamekasan No 10 Tahun 2015 Tentang Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Miskin Syamsul Arifin
An-Nawazil: Jurnal Hukum dan Syariah Kontemporer Vol. 3 No. 01 (2021): An-Nawazil: Jurnal Hukum dan Syariah Kontemporer
Publisher : Sekolah Tinggi Ilmu Syariah As-Salafiyah

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.69784/annawazil.v3i01.10

Abstract

Kewenagan pemerintah daerah dalam menjalankan pemerintahannya dilakasanakan dengan prinsip otonomi daerah yang seluas-luasnya, prinsip yang nyata dan bertanggung jawab. Salah satu kewenangan yang dimiliki adalah kewenangan daerah untuk membuat regulasi atau pengaturan (regeling) terhadap penyelenggaraan pemerintahan di daerah. Pelaksanan otonomi daerah diharapkan mampu mewujudkan kesejahteraan masyarakat serta meningkatkan efektifitas dan efisiensi pemerintahan daerah. Untuk mewujudkan tujuan tersebut Pemerintah Kabupaten Pamekasan telah mengeluarkan Peraturan Daerah No. 10 Tahun 2015 Tentang Bantuan Hukum Untuk Masyarakat. Tujuan dikeluarkannya perda tersebut untuk menjamin dan memenuhi hak bagi Penerima Bantuan Hukum untuk mendapatkan akses keadilan, mewujudkan hak konstitusional masyarakat sesuai dengan prinsip persama€rn kedudukan di dalam hukum serta menjamin kepastian penyelenggaraan Bantuan Hukum. Tetapi faktanya penerapan perda tersebut masih terdapat permasalahan untuk dapat dilaksanakan sehingga menjadi legal issue yang menarik untuk diteliti lebih dalam agar supaya dapat diketahui permasalahan utamanya dan pada akhirnya ditemukan solusi untuk mengatasi permasalahan tersebut. Legal issue yang dicari yaitu permasalahan pelaksanaan bantuan hukum di Kabupaten Pamekasan. Metode yang dipakai dalam penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif. Bedasarkan hasil penelitian terdapat beberapa permasalahan dalam pelaksanaan bantuan hukum di wilayah Kabupaten Pamekasan. Sehingga access to justice for the poor people masih belum efektif meskipun regulasinya sudah ada.
Strategi Perbankan Syariah Dalam MenghadapiPembiayaan Dengan Akad Mudharabah Yang Bermasalah (Studi Di Bri Syariah Pamekasan) Syamsul Arifin
An-Nawazil: Jurnal Hukum dan Syariah Kontemporer Vol. 1 No. 01 (2019): An-Nawazil: Jurnal Hukum dan Syariah Kontemporer
Publisher : Sekolah Tinggi Ilmu Syariah As-Salafiyah

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.69784/annawazil.v1i01.26

Abstract

Perbankan syariah yang mempuyai salah satu fungsi utama, memyalurkan dananya kepada masyarakat yang membutuhkan dalam bentuk pembiayaan. Pembiayaan merupakan sebagian besar dari aset bank syariah yang harus dijaga kualitasnya. Pembiayaan merupakan salah satu fungsi dari bank syariah yaitu menyalurkan dana kepada masyarakat yang membutuhkan (user of fund). Salah satu akad yang digunakan oleh perbankan syariah dalam menyalurkan dananya dalam bentuk pembiayaan, ialah dengan menggunakan akad mudharabah. Akad mudharabah merupakan akad bagi hasil ketika shohibul mal/rabbul mal, menyediakan modal (100 persen) kepada mudharib, untuk melakukan aktivitas produktif dengan syarat bahwa keuntungan yang dihasilkan akan dibagi di antara mereka menurut kesepakatan yang ditentukan sebelumnya dalam akad. Metode yang dipakai dalam penelitian ini adalah metode penelitian deskriptif kualitatifatau penelitian naturalistik karena penelitiannya dilakukan pada kondisi yang alamiah (natural setting). Metode penelitian deskriptif kualitatif ini dipakai untuk mendapatkan data yang mendalam, suatu data yang mengandung makna. Temuan hasil penelitian di BRI Syariah Pamekasan dalam menghadapi pembiayaan dengan akad mudharabah yang bermasalah, ditemukan 2 masalah, yaitu: Pertama, permasalah yang timbul dari internal perbankan itu sendiri, masalah ini terjadi ketika karyawan BRI Syraiah tidak menjalankan SOP yang telah ditetapkan. Kedua, adalah faktor eksternal perbankan, masalah ini terjadi dikarenakan mudharib/pengelola dana memmpuyai moral hazard. Misalnya tidak mempergunakan dananya untuk usaha yang produktif tetapi digunakan untuk biaya konsumtif.