Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah perlindungan hukum terhadap anak yangmenjadi korban kejahatan seksual yang dilakukan oleh anak di kota Balikpapan dan apakahfaktor-faktor yang melatarbelakangi anak dapat menjadi korban kejahatan seksual sesamaanak.Tujuan dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimanakah perlindunganhukum yang seharusnya didapatkan oleh korban kejahatan seksual yang dilakukan olehanak di kota Balikpapan dan untuk mengetahui faktor – faktor apa yang melatarbelakangianak dapat menjadi kejahatan seksual sesama anak.Metode dalam penelitian ini adalahmelalui pendekatan yuridis empiris dengan melakukan penelitian pendekatan mengenaihal-hal yang bersifat yuridis (hukum) dan dengan sebuah kenyataan fakta-fakta yangterjadi mengenai hal-hal yang bersifat empiris.Hasil dalam penelitian ini adalahperlindungan hukum terhadap anak korban kejahatan seksual yang seharusnya didapatkansesuai dengan Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan anak, yaitutentang edukasi kesehatan, nilai agama, nilai kesusilaan, rehabilitasi sosial, danpendampingan sosial. Sedangkan bahwa faktor-faktor yang melatarbelakangi anak pelakukejahatan seksual disebabkan oleh pergaulan bebas, kurangnya perhatian/ pengawasanorang tua, pengaruh negatif dari teknologi dan akhlak- moral yang semakin menurun.