Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search
Journal : Journal of Scientech Research and Development

ANALISIS KELEMBAGAAN AGRIBISNIS PADI SAWAH DI NAGARI LUBUK PANDAN KECAMATAN 2X11 ENAM LINGKUNG KABUPATEN PADANG PARIAMAN Ivonne Ayesha; Agus Rizal; Herda Gusvita
Journal of Scientech Research and Development Vol 2 No 1 (2020): JSRD, June 2020
Publisher : Ikatan Dosen Menulis

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (848.509 KB) | DOI: 10.56670/jsrd.v2i1.10

Abstract

Tujuan penelitian untuk mengidentifikasi dan menganalisis kelembagaan agribisnis padi sawah dan untuk mengetahui bentuk kemitraan serta peran kelujuan penelitian untuk mengidentifikasi dan menganalisis kelembagaan agribisnis padi embagaan dalam mendukung perkembangan agribisnis tersebut di Nagari Lubuk Pandan. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian kualitatif. Penelitian dilakukan di Nagari Lubuk Pandan, Kecamatan 2x11 Enam Lingkung, Kabupaten Padang Pariaman. Hasil penelitian menunjukkan bahwa A. Kelembagaan pada agribisnis padi sawah, teridentifikasi yaitu: 1. Subsistem hulu: GAPOKTAN, penyedia input, kios saprodi, tetangga dan saudara, 2) Subsistem usahatani: penyedia tenaga kerja. 3) Subsistem hilir: penggilingan padi (RMU).4) Subsistem pemasaran: pengumpul. 5) Subsistem penunjang: penyedia modal. B) Bentuk kemitraan dan peran kelembagaan agribisnis padi sawah di Nagari Lubuk Pandan adalah: a) Bentuk Kemitraan yang terjadi antara Gapoktan dengan pemberian pupuk pemerintah; Gapoktan harus terorganisasi dengan jelas; petani harus mempunyai lahan yang tergabung di dalam Gapoktan; petani harus menjemput langsung pupuk atau benih yang telah disediakan oleh pemerintah. Bentuk kemitraan kios saprodi dengan petani dengan kesepakatan; 1) petani membayar/membeli input dengan sistem bayar tunai; 2) petani harus menjemput langsung pupuk yang dibelikan ke kios saprodi. Bentuk kemitraan yang terjadi dengan lembaga input produksi lainnya menimbulkan kesepakatan, yaitu: 1) benih yang ditukar yaitu dalam varietas yang berbeda; 2) benih/gabah yang ditukar yaitu gabah yang telah di jemur atau gabah kering; 3) apabila petani mendapatkan benih dengan sistem meminjam, benih di kembalikan setelah panen. Peran subsistem hulu: menghasilkan barang-barang modal bagi proses produksi. b) Bentuk kemitraan petani dengan buruh tani menimbulkan kesepakatan yaitu: 1) upah yang diterima buruh tani laki-laki yaitu Rp.70.000/hari dan wanita Rp.60.000/hari; 2) upah tersebut di bayar langsung tunai kepada buruh tani apabila pekerjaan telah selesai; 3) ketentuan kerja yaitu mulai dari pencabutan benih sampai selesai penanaman. Peran subsistem usahatani adalah melakukan kegiatan yang menggunakan barang-barang modal dan sumberdaya alam untuk menghasilkan komoditas padi. c.) Bentuk kemitraan petani padi sawah dengan pemilik penggilingan padi (RMU) menimbulkan kesepakatan yaitu; 1) padi/gabah yang digiling yaitu dalam bentuk gabah kering atau gabah yang telah di jemur; 2) upah yang diberikan petani ke penggilingan yaitu 1 (satu) belek beras, upahnya 2 liter beras; 3) pengilingan datang langsung ke rumah petani untuk menggiling padi di jadikan beras. Peran dari penggilingan padi (RMU) adalah ketika pasca panen yaitu mengolah padi/gabah untuk di jadikan beras. d)Bentuk kemitraan dan peran kelembagaan pada subsistem pemasaran menimbulkan kesepakatan, yaitu: 1) pengumpul datang langsung ke sawah untuk membeli padi/gabah; 2) apabila petani meminjam modal terlebih dahulu ke pengumpul petani harus menjual padinya ke pengumpul tempat meminjam modal tersebut; 3) agen/pengumpul yang membelikan padi ke petani yaitu dengan sistem bayar tunai. Peran subsistem pemasaran adalah melakukan kegiatan pemasaran produk padi/gabah sampai ke pengumpul. e) Pinjaman modal yang diberikan pemilik penggilingan padi ke petani dengan bentuk kemitraan yang terjadi, adalah: 1) apabila panen nanti padi atau hasil panen di jual ke pemilik Penggilingan; 2) padi/gabah dijemput langsung oleh pemilik Penggilingan; 3) apabila petani meminjam uang atau pupuk petani harus menjemput sendiri ke tempat penggilingan. Peran dari lembaga penyedia modal adalah menyediakan modal bagi petani untuk melakukan usahatani padi sawah.