Claim Missing Document
Check
Articles

Found 4 Documents
Search
Journal : Fundamental : Jurnal Ilmiah Hukum

Kiprah Dan Usaha Muhammadiyah Mewujudkan Negara Hukum Indonesia Sebagai Negeri Baldatun Thoyibatun Warobbun Ghofur Taufik Firmanto; Gufran Sanusi
Fundamental: Jurnal Ilmiah Hukum Vol. 9 No. 2 (2020): Fundamental: Jurnal Ilmiah Hukum
Publisher : Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Muhammadiyah Bima

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.34304/fundamental.v9i2.25

Abstract

Artikel ini merupakan hasil penelitian hukum dengan kajian kiprah dan usaha Muhammadiyah mewujudkan negara hukum indonesia sebagai negeri baldatun thoyibatun warobbun ghofur. Tujuan dari artikel ini diharapkan tumbuh diskusi lebih serius dan upaya implementatif mewujudkan negara hukum Indonesia yang sejahtera, adil dan makmur, sebagaimana konsep negeri baldatun thoyibatun warobbun ghofur yang menjadi semangat pengabdian Muhammadiyah. Metode yang digunakan dalam penelitian artikel ini adalah penelitian hukum normatif menggunakan beberapa pendekatan yang biasa digunakan dalam penelitian hukum, yaitu pendekatan perundang-undangan, pendekatan konsep, pendekatan sejarah, dan pendekatan perbandingan. Simpulan artikel ini menyajikan bahwa dalam sejarah perjalanan bangsa Indonesia, Gerakan Muhammadiyah telah mendampingi Negara Hukum Republik Indonesia, sejak dari meraih kemerdekaan, mempersiapkan kemerdekaan, mengisi kemerdekaan, hingga saat ini menjaga dan merawat bangsa yang besar ini agar tetap bersatu dan berdaulat. Namun mesti disadari bahwa hingga saat ini, bangsa Indonesia masih berkutat menjalankan negara hukum formal. Sebagai negara hukum, bangsa ini lebih sibuk dengan prosedur formalitas, menegakkan hukum namun justeru abai pada esensi tujuannya untuk kemanusiaan dan kesejahteraan. Untuk itu bangsa ini perlu lebih fokus pada cita-cita kemerdekaan dan tujuan bangsa mewujudkan kesejahteraan umum dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia dalam semangat mewujudkan baldatun thoyyibatun wa rabbhun ghaffur.
Pelaksanaan Tugas Polri Mendukung Penerapan Protokol Kesehatan Di Masa Pandemi Covid-19 Iswidodo -; Taufik Firmanto; Muhammad Amin
Fundamental: Jurnal Ilmiah Hukum Vol. 10 No. 2 (2021): Fundamental : Jurnal Ilmiah Hukum
Publisher : Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Muhammadiyah Bima

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.34304/jf.v10i2.56

Abstract

Tulisan ini bertujuan untuk meninjau dan menganalisis pelaksanaan tugas Polri guna mendukung penerapan protokol kesehatan selama pandemi Covid-19 dalam rangka terwujudya situasi kamtibmas yang kondusif. Metode yang digunakan dalam penelitian dan penulisan ini adalah metode penelitian hukum normatif, dengan beberapa pendekatan yang biasa digunakan dalam penelitian hukum, antara lain; pendekatan perundang-undangan, pendekatan konsep, pendekatan kasus, pendekatan analisis, dan pendekatan historis. Hasil temuan menunjukkan bahwa sesuai fungsinya, Polri telah melaksanakan tugas guna mendukung penerapan protokol kesehatan selama pandemi Covid-19 dalam rangka terwujudya situasi kamtibmas yang kondusif. Hal tersebut dilaksanakan dengan cara antara lain: Pertama, preventif: menerbitkan STR untuk panduan anggota melaksanakan Tindakan-tindakan pada masa pandemi dan masa transisi Normal Baru, Binmas, Sabhara, Lalu Lintas dan satker-satker lainnya terlibat aktif memberikan informasi dan penyadaran pada masyarakat. Bersama-sama dengan Pemerintah Daerah menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dengan memanfaatkan teknologi, misalnya dengan CCTV, drone, aplikasi-aplikasi online. Merangkul masyarakat dengan humanis, sehingga masyarakat yang terdampak Covid-19 secara kesehatan maupun secara ekonomi dapat survive. Kedua: preemtif: melakukan patrol-patroli dan razia-razia untuk mencegah kejahatan. Ketiga: penegakan hukum sebagai upaya terakhir bagi orang-orang yang melakukan perlawanan meski melanggar, termasuk memerintahkan pengendara motor dan mobil untuk putar balik karena larangan mudik Lebaran.
Culture Of Law: Transcendental Approach Ridwan Ridwan; Taufik Firmanto; Arief Budiono
Fundamental: Jurnal Ilmiah Hukum Vol. 11 No. 2 (2022): Fundamental: Jurnal Ilmiah Hukum
Publisher : Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Muhammadiyah Bima

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.34304/jf.v11i2.91

Abstract

Tujuan penelitian: Penelitian ini bertujuan untuk membuat analisis perpskriptif terhadap tatanilai yang menjadi kultur hukum dengan menggunakan pendekatan transcendental.Metodologi: Penelitian ini merupupakan jenis penelitian hukum normative. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan filosofis, dimana hukum dimanakan sebagai kumpulan nilai, asas-asas dan moral yang memiliki misi suci kebenaran, dan keadilan.Temuan Utama: Agar hukum benar-benar menjadi mutiara, dan tempat persemaian kebenaran yang mengemban misi suci, maka ada beberapa tatanilai yang dibutuhkan dalam membangun kultur hukum (kesadaran hukum), yakni hukum harus menjadi alat integrasi social, sarana yang meningkatkan kualitas idividu, berhukum harus dipandu oleh standar moral, keadilan menjadi mahkota hukum, dan hukum harus mampu mendorong pembebasan. Penerapan penelitian ini: Hasil pemikiran ini dapat menjadi alternative pemikiran tata nilai dalam membangun kultur hukum oleh pengemban hukum dan masyarakat luas.Kebaruan/Originalitas dari penelitian ini: Kebaruan dari pemikiran ini adalah perspektif baru dalam kultur hukum dengan pendekatan transendental, berupa nilai yang yang menjadi kultur hukum yang dielaborasi dari berbagai pemikiran.Kata Kunci: Kultur, Hukum, Transendental, Tatanilai.
Konstitusionalitas Penundaan Pemilu Serentak Nasional Tahun 2024 Taufik Firmanto
Fundamental: Jurnal Ilmiah Hukum Vol. 12 No. 1 (2023): Fundamental: Jurnal Ilmiah Hukum
Publisher : Universitas Muhammadiyah Bima

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.34304/jf.v12i1.143

Abstract

Artikel ini merupakan hasil penelitian atas isue penundaan pemilu serentak nasional tahun 2024. Isue hukum ini berkembang memanas seiring suhu politik-hukum Indonesia yang terus meningkat. Diskursus penundaan pemilu bergema sejak tahun 2022 didengungkan oleh kalangan elit dengan berbagai skenario subjektif dan tidak rasional, bertentangan dengan nilai-nilai demokrasi dan konstitusi, dimana salah satu ciri pemilu demokratis adalah penyelenggaraan pemilu secara periodik/ berkala. Tujuan penelitian ini adalah untuk memetakan regulasi yang mengatur periodesasi/keberkalaan pemilu, serta menganalisis isue konstitusionalitas penundaan pemilu dan penambahan masa jabatan presiden. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan ini adalah penelitian hukum normatif dengan beberapa pendekatan antara lain; pendekatan undang-undang, pendekatan konseptual, pendekatan analitis, dan pendekatan filsafat. Hasil/temuan penelitian ini, bahwa pengaturan perihal periodesasi penyelenggaraan pemilu di Indonesia setiap lima tahun telah diatur secara tegas dalam pasal 22E ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 dan juga Pasal 7 ayat (1) yang memberikan batasan bahwa Presiden dan Wakil Presiden menjabat selama lima tahun, hanya dapat untuk dua kali masa jabatan. Penundaan pemilu hanya dapat dilakukan pada situasi/kondisi hal ikhwal kegentingan yang memaksa, atau adanya ancaman/gangguan yang sifatnya luar biasa (extra ordinary). UUD NRI Tahun 1945 tidak mengatur perihal penundaan pemilu maupun penambahan masa jabatan Presiden, sehingga setiap gerakan penundaan pemilu/ penambahan masa jabatan Presiden merupakan gerakan yang inkonstitusional. Secara subtansif, penundaan Pemilu 2024 dianggap mengkhianati amanat reformasi, pelecehan terhadap konstitusi (contempt of the constitution), dan merampas hak rakyat. Penundaan Pemilu tanpa alasan extra ordinary akan berdampak pada delegitimasi pemerintah, instabilitas nasional, dan menjadi preseden buruk untuk demokrasi Indonesia.