Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search
Journal : Indonesian Notary

Perlindungan Nasabah Terhadap Penggunaan Jasa Penagih Hutang Dalam Upaya Penyelesaian Pembayaran Kartu Kredit Macet (Studi Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 356k/Pdt/2017) Annisa Aprilia
Indonesian Notary Vol 2, No 1 (2020): Jurnal Notary
Publisher : Universitas Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (230.934 KB)

Abstract

Tesis ini membahas tentang penggunaan jasa penagih hutang dalam upaya penyelesaian pembayaran kartu kredit serta perlindungan nasabahnya. Penulisan tesis ini dilatar belakangi oleh penggunaan jasa penagih hutang oleh Bank dalam penagihan hutang kepada nasabah sudah dilakukan sejak lama.  Permasalahan yang akan dibahas adalah bagaimana upaya hukum yang dapat dilakukan bank terhadap nasabah dalam pelunasan piutang yang telah jatuh tempo serta bagaimana tindakan yang dilakukan jasa penagih hutang terhadap nasabah dan perlindungan hukumnya pada kasus putusan MA No. 356K/Pdt/2017. Metode penelitian menggunakan metode penelitian Yuridis Normatif dan tipologi penelitian deskriptif analitis dengan menggunakan jenis data sekunder. Metode pendekatan menggunakan pendekatan kualitatif serta alat pengumpulan data yang digunakan adalah studi dokumen dan studi kepustakaan. Hasil yang diperoleh upaya yang dapat dilakukan kreditur dalam penyelesaian kredit macet adalah melalui jalur non litigasi yaitu mediasi, negosiasi, konsiliasi,  konsultasi serta dan jalur litigasi yaitu dapat melalui jalan subrogasi yaitu pengalihan hutang kepada pihak ketiga yang dikuatkan dengan akta notaris dan dalam kasus Putusan Mahkamah Agung No. 356K/PDT/2017 jasa penagih hutang dalam penagihannya dilakukan dengan cara-cara yang tidak mematuhi peraturan penggunaan jasa penagih hutang yaitu PBI No. 14/2/PBI/2012 karena penagihan dilakukan dengan cara intimidasi, premanisme serta teror, akibat hal ini bank dapat dikenakan saksi administratif berupa teguran, denda, penghentian sementara, sebagian atau seluruh kegiatan APMK, hingga pencabutan izin penyelenggaraan kegiatan APMK. Kata Kunci : Kartu Kredit, Jasa Penagih Hutang