Claim Missing Document
Check
Articles

Tinjauan Fiqih Munakahat terhadap Fenomena Penundaan Pernikahan Pada Pemuda Indonesia Tahun 2021 Fadil Yusuf Muhamad; Fahmi Fatwa Rosyadi Satria Hamdani; Yandi Maryandi
Bandung Conference Series: Islamic Family Law Vol. 4 No. 1 (2024): Bandung Conference Series: Islamic Family Law
Publisher : UNISBA Press

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.29313/bcsifl.v4i1.11758

Abstract

Abstract. The phenomenon of postponing marriage that occurs in Indonesian youth has increased significantly. According to the 2021 Indonesian Youth Statistics, in the past 10 years starting from 2011, there were 51.98 percent of unmarried youth until 2021 it increased to 61.09 percent or around 40.18 million youth. This phenomenon is contrary to the advice to marry in Islam which in principle, delaying marriage or even not marrying at all is something that is not justified. Nonetheless, the law delaying marriage cannot be blamed entirely. For a variety of reasons and certain conditions, marriage can result in different laws. Therefore, this study aims to find out how marriage delays occur in Indonesian youth and how Munakahat Fiqh reviews the factors behind marriage delays in Indonesian youth. This research is qualitative research with a Normative-Empirical approach. The types and sources of data used in this study are primary and secondary data that are analyzed descriptively using interactive analysis methods. After conducting research on the postponement of marriage in Indonesian youth, the factors behind it are wanting to improve the quality of life in educational and economic aspects, as well as cultural shifts and the influence of the government's new policy regarding marriage age in Law No. 16 of 2019. Based on the Munakahat Fiqh review , it was found that the law of changing marriage for someone who postponed marriage was based on educational factors. Haram marrying on economic factors, Mandatory on cultural factors, and haram marrying on marriage delay factors motivated by Law No. 16 of 2019. Abstrak. Fenomena penundaan pernikahan yang terjadi pada pemuda Indonesia mengalami peningkatan yang signifikan. Menurut Statistik Pemuda Indonesia tahun 2021, dalam 10 tahun kebelakang yang dimulai dari tahun 2011, terdapat 51,98 persen pemuda yang belum menikah hingga pada tahun 2021 meningkat menjadi 61,09 persen atau sekitar 40,18 juta pemuda. Fenomena tersebut bertolak belakang dengan anjuran menikah dalam Islam yang pada prinsipnya, menunda pernikahan atau bahkan tidak menikah sama sekali adalah sesuatu yang tidak dibenarkan. Meskipun demikian, hukum menunda pernikahan tidak dapat disalahkan sepenuhnya. Dengan berbagai alasan dan kondisi tertentu, pernikahan dapat menghasilkan hukum yang berbeda. Oleh karena itu, penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana terjadinya penundaan pernikahan pada pemuda Indonesia dan bagaimana tinjauan Fiqih Munakahat terhadap faktor-faktor yang melatarbelakangi penundaan pernikahan pada pemuda Indonesia. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif dengan pendekatan Normatif-Empiris. Jenis dan sumber data yang digunakan pada penelitian ini yaitu data primer dan sekunder yang dianalisis secara deskriptif menggunakan metode analisis interaktif. Setelah dilakukan penelitian tentang penundaan pernikahan pada pemuda Indonesia, faktor yang melatarbelakanginya adalah ingin memperbaiki kualitas hidup dalam aspek pendidikan dan ekonomi, serta adanya pergeseran budaya dan pengaruh kebijakan baru pemerintah mengenai usia pernikahan pada Undang-undang No.16 Tahun 2019. Berdasarkan tinjauan Fiqih Munakahat didapati hukum mubah menikah bagi seseorang yang menunda pernikahan pada faktor pendidikan. Haram menikah pada faktor ekonomi, Wajib pada faktor budaya, dan haram menikah pada faktor penundaan pernikahan yang dilatarbelakangi oleh Undang-undang No.16 Tahun 2019.