Abstrak Makalah ini membahas tentang teori dan filosofi akad jasa dalam hukum ekonomi syariah, dengan fokus pada tiga akad yaitu qardh, rahn, dan ijarah yang diterapkan di Pegadaian Syariah. Metode yang digunakan deskriptif-analitis dengan melakukan analisis terhadap literatur dan dokumen-dokumen yang terkait . Melalui akad qardh, masyarakat dapat memperoleh dana dengan cara yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah, tanpa adanya beban bunga. Akad rahn memungkinkan masyarakat untuk memanfaatkan aset mereka secara produktif, sementara akad ijarah memfasilitasi penggunaan barang atau jasa dengan prinsip adil dan saling menguntungkan. Implikasi dari penelitian ini dapat memberikan panduan bagi lembaga keuangan syariah dalam merancang produk-produk dan layanan yang sesuai dengan prinsip-prinsip ekonomi syariah, serta meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya mengadopsi praktik keuangan yang berlandaskan pada nilai-nilai Islam. Kata Kunci : Rahn, Qardh, Ijarah