Fasilitas antar jemput dan pembelian makanan kini dibantu melalui pemesanan pada smartphone oleh konsumen. Penelitian ini difokuskan terhadap perjanjian pemesanan makanan melalui ojek online yang dinamai go-food. Terdapat beberapa konsumen yang mengeluhkan kerugian yang dialami terhadap perjanjian yang dilakukan pada pembelian pengantaran makanan melalui go-food. Melalui penelitian yuridis normatif ini, diketahui bahwa adanya kerugian yang dialami oleh salah satu konsumen driver go-food membuktikan bahwa perjanjian yang dilakukan tidak memenuhi unsur hak dan kewajiban, bertentangan dengan Pasal 4 UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.