cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota bogor,
Jawa barat
INDONESIA
Al-Mashlahah: Jurnal Hukum Islam dan Pranata Sosial
ISSN : 23392800     EISSN : 25812666     DOI : -
Core Subject : Social,
Al Mashlahah: Jurnal Hukum Islam dan Pranata Sosial Islam adalah jurnal berkala ilmiah yang dikelola oleh peer-review, di mana ilmuwan lain (peer-review) mengevaluasi nilai artikel dan kredibilitas sebelum diterbitkan. Jurnal ini didedikasikan untuk menerbitkan artikel ilmiah dalam studi pendidikan Islam dari berbagai aspek dan perspektif serta tema-tema yang telah ditentukan.
Arjuna Subject : -
Articles 248 Documents
HUKUM ISLAM: ANTARA STATIS DAN DINAMIS Abdurrahman Misno Bambang Prawiro
Al-Mashlahah: Jurnal Hukum Islam dan Pranata Sosial Vol 2, No 03 (2014)
Publisher : Sekolah Tinggi Agama Islam Al Hidayah Bogor

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (487.563 KB) | DOI: 10.30868/am.v2i03.120

Abstract

Era   globalisasi   telah   menyeret   umat   manusia   ke   arah   kehidupan   denganpermasalahan yang begitu komplek. Sementara agama Islam yang bersifat taken for granted telah disempurnakan dengan berakhirnya periode wahyu. Manusia dengan segala permasalahan yang komplek memerlukan adanya sebuah sistem hukum yang dapat menjadi problem solving bagi setiap permasalahan yang ada. Hanya sistem hukum yang dinamis dan fleksibel yang akan mampu eksis di tengah kehidupan umat manusia yang terus berubah ini. Bagaimana dengan sistem hukum Islam? akankah ia mampu menjawab setiap permasalahan yang dihadapi oleh umat manusia? atau ia hanya akan menjadi dokumen sejarah sebagai bagian dari budaya umat manusia?Syariah Islam atau hukum Islam adalah sebuah metode hidup yang datang dari Dzat yang menciptakan dan menghidupkan umat manusia, karena itu sejak diturunkannya wahyu ia telah dibundling akan senantiasa up to date  di segala waktu dan tempat bagaimanapun kondisi sosial masyarakat yang ada. Bagaimana Islam dapat selaras dengan perkembangan zaman? apakah ia mengalami evolusi? atau ia terpaku dalam dogma-dogma usang? makalah ini menggali tentang sisi-sisi statis serta sisi dinamis dan elastis dari syariah Islam ini. Keyword :Hukum Islam, Globalisasi, Islam adalah rahmat, Stabilitas hukum Islam, Elastisitas hukumIslam, sistem hukum, problem solver dan ijtihad hukum.
PENYERAPAN HUKUM ISLAM PADA KOMUNITAS ADAT (STUDI ANTROPOLOGI HUKUM DI BADUY, KAMPUNG NAGA DAN MARUNDA PULO) Abdurrahman Misno
Al-Mashlahah: Jurnal Hukum Islam dan Pranata Sosial Vol 3, No 05 (2015)
Publisher : Sekolah Tinggi Agama Islam Al Hidayah Bogor

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (1193.683 KB) | DOI: 10.30868/am.v3i05.136

Abstract

The first community to accept Islam was the tenant at the coastal areas of Sumatra,Java, Sulawesi, Kalimantan, Maluku and Nusa Tenggara. After that Islam disseminated to rural  areas  throughout  the country as  the consequence of their reception of Islamic law. However, the fact was not all Islamic law accepted and implemented,  because   they  already   have   customs  practiced   continuously  by hereditary generations long before the arrival  of Islam. Some custom in Indonesia, which still survive was practiced by indigenous community such as Baduy, Kampung Naga and Marunda Pulo. Research shows that the reception of Islamic law by the community of Baduy in the implementation of Islamic law marriage that is reading the creed of the Prophet  Muhammad Pbuh, the presence of dowry and marriage records  by KUA, especially  on  the  community of Outer  Baduy. Meanwhile the community of Inner Baduy has not been  accept the Islamic law a lot in the field of marriage.  Reception  in the field of inheritance was limited to the mention of the terms in Islamic inheritance, while the division still follow their customs that divide the estate  equally both boys and  girls.  While the community of Kampung Naga reception occurs in the majority of law and worship in particular  muamalah espescially in wedding. At issue still retain their inheritance patterns of inheritance according to their customs that divide the inheritance with equal parts between boys and  girls.  Kampung  Marunda  Pulo  reception  of  Islamic  law  in  worship  and muamalah.  Islamic law reception  process  occurs  due to internal  factors  (custom character and creed) and external (social interaction and the power of the state). Keywords:   Reception  of  Law,  Indigenous  Community,  Adat,  Baduy,  KampungNaga, Marunda Pulo and Theory Reception through Selection-modification.
AL-DHAWĀBITH Al-FIQHIYYAH YANG BERKAITAN DENGAN JUAL BELI (Tinjauan Ringkas dalam Himpunan Undang-Undang Hukum Perdata Daulah Utsmaniyah: al-Majallah al-Ahkâm al-‘Adliyyah) Yusep Rafiqi
Al-Mashlahah: Jurnal Hukum Islam dan Pranata Sosial Vol 4, No 07 (2016)
Publisher : Sekolah Tinggi Agama Islam Al Hidayah Bogor

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (609.334 KB) | DOI: 10.30868/am.v4i07.152

Abstract

Apabila kita perhatikan secara seksama, postulat al-Quran dan hadits mengenai ibadah, khususnya ibadah mahdhah, amat banyak dan tersebar pada berbagai tempat di dalam al-Quran dan hadits nabi. Sehingga tidak memerlukan kaidah-kaidah khusus mengenai ibadah mahdhah itu. Sebaliknya, postulat al-Quran dan Hadits dalam bidang muamalah tidak begitu banyak dan hanya mengulas kaidah-kaidah umum saja. Hal ini menunjukkan bahwa wilayah muamalah adalah wilayah dengan ijtihad yang begitu luas. Sehingga membutuhkan  beragam  kaidah  khusus  dan  partikular  yang  mengaturnya.  Pada  sisi  ini, dimensi kemanusiaan dan otoritas manusia sebagai khalifah Allah di muka bumi ini harus diberdayakan. Pada gilirannya nanti, wilayah muamalah menjadi wilayah ‘kekhalifahan’ manusia yang bertanggung jawab pada tata kelola bumi menuju kemakmurannya. Al- Majallah al-Ahkam al-Adliyyah adalah salah satu himpunan perundang-undangan hukum perdata Daulah Utsmaniyyah yang disusun oleh team ahli fiqih dan ushul fiqih yang otoritatif lewat seleksi yang ketat dan seksama sekitar lebih dari satu abad yang lalu. Al-Majallah memuat kaidah-kaidah dalam hukum muamalah—disamping jinayat dan kekuasaan kehakiman—yang  luas  yang  masih  sangat  relevan  dan  aplikatif  dalam  istinbath  hukummuamalah dewasa ini.
KEDUDUKAN DAN KEWENANGAN PERADILAN AGAMA DI INDONESIA Suherman Suherman
Al-Mashlahah: Jurnal Hukum Islam dan Pranata Sosial Vol 5, No 09 (2017)
Publisher : Sekolah Tinggi Agama Islam Al Hidayah Bogor

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (692.427 KB) | DOI: 10.30868/am.v5i09.189

Abstract

Peradilan Agama merupakan bukti historis dari perkembangan hukum Islam di Indonesia. Institusi ini dimulai dari institusi yang dikenal sebagai tahkim, yang terbentuk ketika para pendatang Muslim memasuki kawasan Nusantara. Berikutnya, institusi peradilan ini berubah menjadi Ahl Hally wa al-‘Aqd, ketika terbentuk komnitas-komunitas Muslim. Akhirnya, sejalan dengan perkembangan politik Muslim, institusi inipun menjadi tawliyah, seperti tampak dari adanya Pengadilan Surambi pada masa kerajaan Mataram Islam.[1] Hal ini diikuti oleh kerajaan-kerajaan lainnya,[2] seperti mataram, banten, Cirebon, dan Aceh. Cakupan dan tempo pekembangan institusi peradilan Islam tersebut dapat dipandang sebagai bagian dari adaptasi dengan norma-norma sebelumnya, yang mendapat bimbingan dari ajaran Hindu, Budha, dan “agama Asli”. Perkembangan berikutnya dihadapkan dengan institusi  “hukum kolonial” yang dibawa para pengusaha jajahan, dan cenderung mendukung norma adat daripada fikih.[3] Keberadaan peradilan Islam diakui oleh pemerintah Belanda.[4] Bahkan, pada awalnya, mereka tidak terlibat langsung dengan urusan hukum dari komunitas Muslim. Akan tetapi, karena pertimbangan politik, pemerintah Belanda pun mulai mencampurinya, yaitu dengan dikukuhkannya Priestraad  berdasarkan Keputusan Raja Belanda (KB) Nomor 24 tanggal 19 Januari 1882. Pengadilan Agama dibentuk di Jawa dan Madura, sedangkan di Kalimantan baru dibentuk pada tahun 1937. Adapun kompetensinya meliputi perkara-perkara antar orang Islam diselesaikan menurut hukum Islam.[5] Di Kalimantan, terbatas pada masalah munakahat, dan warastash.Keyword: kewenangan peradilan, perkembangan peradilan 
KEMITRAAN USAHA WAKAF PRODUKTIF UNTUK KESEJAHTERAAN UMAT Suhardo Suhardo
Al-Mashlahah: Jurnal Hukum Islam dan Pranata Sosial Vol 1, No 02 (2013)
Publisher : Sekolah Tinggi Agama Islam Al Hidayah Bogor

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (609.202 KB) | DOI: 10.30868/am.v1i02.115

Abstract

Pengembangan wakaf produktif dapat dilakukan melalui berbagai pendekatan dancara. Salah satu pendekatan dan cara yang sangat lazim dalam pengembangan ekonomi adalah membangun kemitraan usaha agar memperoleh hasil yang lebih maksimal. Tulisan ini dibuat bertujuan untuk memberikan gambaran bagaimana pemberdayaan wakaf secara produktif dapat dilakukan melalui pola kemitraan. Metode penulisan menggunakan analisis- deskriptif dengan menggambarkan potensi wakaf di Indonesia, urgensi dan peluang kemitraan, serta aplikasinya di lapangan. Studi ini menunjukkan bahwa untuk memberdayakan wakaf secara produktif dapat mengoptimalkan peluang kemitraan dan investasi wakaf untuk kesejahteraan masyarakat banyak. Keyword: Kemitraan usaha, wakaf produktif, dan kesejahteraan umat
ANALISIS TEORI SYAR’U MAN QABLANA Imam Yazid
Al-Mashlahah: Jurnal Hukum Islam dan Pranata Sosial Vol 2, No 04 (2014)
Publisher : Sekolah Tinggi Agama Islam Al Hidayah Bogor

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (1196.196 KB) | DOI: 10.30868/am.v2i04.131

Abstract

Islam adalah agama yang menjadi penutup bagi wahyu sebelumnya, ia menjadi hakimbagi syariat-syariat  yang datang sebelumnya. Setiap syariat yang sesuai dengan Islam pada wahyu sebelumnya maka akan diteruskan, sebaliknya yang bertentangan akan ditolak atau disesuaikan  dengan  nilai-nilai  dasar  Islam.  syariat  sebelum Islam  dalam  raung  lingkup Ushul Fiqh disebut dengan Syar’u man Qablana, ia menjadi bagian dari dalil hukum dalam Islam. sebagai  sebuah  dalil,  ia  dijadikan petunjuk dalam  menetapkan suatu  hukum yang sebelumnya ada pada umat-umat sebelum Islam seperti kaum Yahudi dan Nasrani.Permasalahan   yang  kemudian muncul adalah  apakah  syariat-syariat  tersebut  bisa dilaksanakan  oleh umat Islam? atau  tidak boleh dilakukan. Artikel ini akan menganalisis dalil hukum dalam Islam ini.Hasil penelitian menunjukan bahwa apabila syariat Islam mengesahkan dan membolehkan setiap syariat  yang ada  sebelumnya maka umat Islam boleh melaksanakan, namun  jika  terdapat  larangan   atau  syariat  tersebut  merupakan  kekhususan  umat-umat terdahulu maka umat Islam tidak boleh melakukannya. Key Word:  Dalil Hukum, Syar’u man qablana, Nasrani, Yahudi, Hukum Islam
IMPLIKASI KAIDAH FIQIH TERHADAP PERAN NEGARA DALAM PENGELOLAAN ZAKAT DI INDONESIA Ahmad Rifai
Al-Mashlahah: Jurnal Hukum Islam dan Pranata Sosial Vol 3, No 06 (2015)
Publisher : Sekolah Tinggi Agama Islam Al Hidayah Bogor

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (763.379 KB) | DOI: 10.30868/am.v3i06.147

Abstract

Zakat merupakan salah satu rukun Islam yang memiliki dua dimensi ubudiyyah yaitu dimensi vertical dan dimensi horizontal. Bahkan di samping dua dimensi di atas, ada fungsi lain dari zakat yang sangat strategis pada ranah kehidupan yang lebih luas yaitu zakat menjadi salah satu dari  alternatif instrumen kebijakan fiskal suatu negara dalam rangka mewujudkan pemerataan pendapatan dalam kehidupan masyarakat. Implementasi zakat di negara-negara Muslim mengarah pada dua kutub yang berbeda. Pertama, negara-negara muslim dengan sistem wajib zakat (obligatory basis). Sistem seperti ini diterapkan di Pakistan, Sudan, Arab Saudi, Libya dan Malaysia. Kedua, negara-negara muslim dengan sistem zakat yang dibayarkan atas dasar kesadaran atau kesukarelaan masyarakat (voluntary basis). Sistem ini diterapkan di Kuwait, Yordania, Bangladesh, Qatar, Oman, Iran, Bahrain, Mesir. Di indonesia sendiri, sampai saat ini masih menganut sistem sukarela dalam pengelolaan zakatnya. Namun potensi zakat yang sangat besar Negara harus berperan lebih termasuk melakukan sentralisasi pengelolaan zakat sehingga memiliki full power dalam pengamilan,pendistribusian dan pemberian sanksi atas pelanggaran dalam masalah zakat ini. Kata Kunci : Potensi zakat, Dimensi Vertical dan Horizontal,Obligatory Basis,Voluntary Basis, Sentralisasi Pengelolaan.
TINJAUAN HUKUM EKONOMI SYARIAH TERHADAP PRIVATISASI BUMN Muhajirin Muhajirin
Al-Mashlahah: Jurnal Hukum Islam dan Pranata Sosial Vol 4, No 08 (2016)
Publisher : Sekolah Tinggi Agama Islam Al Hidayah Bogor

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (682.434 KB) | DOI: 10.30868/am.v4i08.164

Abstract

Tujuan  penelitian  ini  adalah  untuk  menganalisis  kebijakan  privatisasi BUMN di Indonesia dengan konsep kepemilikan dalam hukum ekonomi syariah yang terdapat dalam beberapa kitab fiqih mu’amalah dan kitab hadits. Dalam melakukan analisis penulis menggunakan penelitian deskriptif kualitatif dengan membahas program privatisasi BUMN ditinjau dari konsep kepemilikan harta dalam perspektif Ekonomi Syariah terutama yang berkaitan dengan perusahaan- perusahan yang menjadi program privatisasi Pemerintah, kemudian dengan menggunakan pendekatan content analysis (analisis isi), penulis berusaha melakukan tinjauan ke beberapa kitab-kitab fiqih mu’amalah dan hadits yang relevan dengan tema penelitian ini. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa kategori BUMN yang tidak boleh diprivatisasi adalah BUMN yang mengelolah hajat hidup orang banyak, BUMN yang mengelolah sumber alam yang tidak bisa dimilki individu atau kelompok dan BUMN yang mengelolah barang tambang yang defositnya tidak terbatas.  Keyword: Privatisasi, BUMN dan Kepemilikan dalam Islam.
PROSPEK MASA DEPAN HUKUM ISLAM DI INDONESIA Mohammad Sandia
Al-Mashlahah: Jurnal Hukum Islam dan Pranata Sosial Vol 1, No 01 (2013)
Publisher : Sekolah Tinggi Agama Islam Al Hidayah Bogor

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (361.537 KB) | DOI: 10.30868/am.v1i01.110

Abstract

Sebuah  fakta  bahwa  mayoritas penduduk Indonesia adalah  beragama  Islam,  olehkarena itu maka menjadi sebuah keniscayaan ketika Islam memiliki peran strategis bagi system hukum yang ada di Indonesia. Namun fakta yang terjadi justru sebaliknya, system hukum yang ada saat ini hanya sedikit sekali yang mengadopsi hukum Islam. Perkembangan pada dua dasa warsa terakhir justru menunjukan munculnya gerakan Islamophobia yang menganggap  seolah-olah  hukum  Islam  adalah  hukum  primitive  yang  syarat  dengan kekerasan.Sebagai Negara berdasar atas hukum yang berfalsafah Pancasila, Negara melindungi agama, penganut agama, bahkan berusaha memasukkan hukum agama ajaran dan hukum agama Islam   dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Sebagaimana pernyataan the founding father RI, Mohammad Hatta, bahwa dalam pengaturan Negara hukum Republik Indonesia, syari’at Islam berdasarkan Al-Qur’an dan Hadis dapat dijadikan peraturan perundang-undangan Indonesia sehingga   orang Islam mempunyai sistem syari’at yang sesuai dengan kondisi Indonesia.Perkembangan hukum Islam di Indonesia dan masyarakat umumnya, memiliki peluang yang cerah dalam pembangunan hukum Nasional, karena secara sosioantroplogis dan emosional, hukum Islam sangat dekat dengan masyarakat, yang mayoritas penduduknya beragama Islam, selain itu secara historis hukum Islam telah dikenal  jauh sebelum adanya sistem  Hukum  Lain  di  masyarakat  Indonesia.  Peluang  masa  depan  Hukum  Islam    di Indonesia  semakin terbuka, karena telah banyak aturan dalam hukum Islam yang disahkan menjadi hukum nasional, hal ini memperlihatkan bagaimana political will pemerintah yang memberikan respon besar serta peluang bagi hukum Islam. Kedepan peran ulama paara ustaz para dai, para akademisi dengan pengembangan dan penelitian yang konstruktif dapat menunjang perkembangan hukum Islam di Indonesia. Kata Kunci: Hukum Islam, Prospek Masa Depan
PENTERAPAN PRINSIP BAGI HASIL PADA PERBANKAN SYARIAH SEBUAH PENDEKATAN AL-MAQASIDU AL-SYARIAH Suherman Suherman
Al-Mashlahah: Jurnal Hukum Islam dan Pranata Sosial Vol 2, No 03 (2014)
Publisher : Sekolah Tinggi Agama Islam Al Hidayah Bogor

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (378.092 KB) | DOI: 10.30868/am.v2i03.126

Abstract

Ekonomi Islam semakin berkembang di Indonesia, namun ia tidak dibarengi denganevaluasi dan kritik bagi perbaikan sistemnya. Perbankan syariah sebagai salah satu dari komponen utama ekonomi Islam di Indonesia juga telah berkembang dengan pesat. Akad- akad yang dilaksanakan berdasarkan akad-akad dalam fiqh klasik yang disesuaikan dengan praktik modern. Teori yang membangun sistem ekonomi Islam khususnya dalam bidang perbankan syariah mungkin sangat ideal, namun dalam praktiknya sering kali mengalami penyimpangan.Salah satu isu sentral dalam perbankan syariah adalah mengenai bagi hasil yang dibagi antara pihak bank dan nasabah. Berdasarkan prisnipnya maka bagi hasil adalah keuntngan yang diperoleh oleh usaha yang dijalankan oleh bank untuk dibagikan kepada seluruh pemilik modal dan pelaku usaha. Sayangnya banyak terjadi penyimpangan dalam praktik pembagiannya.Penelitian ini akan meneliti lebih mendalam mengenai pembagian bagi hasil yang dilakukan oleh perbankan syariah. Hasilnya adalah bahwa sistem pembagian bagi hasil di perbankan syariah belum sesuai dengan nilai-nilai Islam karena banyak terjadi monopoli penetapan nisbah oleh pihak bank. Kata Kunci: Al-Maqasidu Al-Syariah, Perbankan Syariah, Bagi Hasil

Page 4 of 25 | Total Record : 248