cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota bogor,
Jawa barat
INDONESIA
Al-Mashlahah: Jurnal Hukum Islam dan Pranata Sosial
ISSN : 23392800     EISSN : 25812666     DOI : -
Core Subject : Social,
Al Mashlahah: Jurnal Hukum Islam dan Pranata Sosial Islam adalah jurnal berkala ilmiah yang dikelola oleh peer-review, di mana ilmuwan lain (peer-review) mengevaluasi nilai artikel dan kredibilitas sebelum diterbitkan. Jurnal ini didedikasikan untuk menerbitkan artikel ilmiah dalam studi pendidikan Islam dari berbagai aspek dan perspektif serta tema-tema yang telah ditentukan.
Arjuna Subject : -
Articles 248 Documents
HARMONISASI HUKUM ADAT DAN HUKUM ISLAM BAGI PENGEMBANGAN HUKUM NASIONAL Abdurrahman Misno Bambang Prawiro
Al-Mashlahah: Jurnal Hukum Islam dan Pranata Sosial Vol 3, No 06 (2015)
Publisher : Sekolah Tinggi Agama Islam Al Hidayah Bogor

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (300.359 KB) | DOI: 10.30868/am.v3i06.151

Abstract

Hukum Islam adalah “Syariat Allah ta’ala yang bersifat menyeluruh berupa hukum-hukum yang terdapat di dalam Al-Qur’an dan As-Sunnah (Syari’ah) serta hukum-hukum yang dihasilkan oleh para ahli hukum Islam dengan menggunakan metode ijtihad (fiqh)”. Hukum Nasional Indonesia adalah bentuk harmonisasi dan unifikasi berbagai system hukum yang ada. Adanya pengaruh hukum Adat, hukum Islam dan hukum kolonial Belanda menjadikan Hukum Nasional Indonesia merupakan bukti kesadaran hukum, cita-cita moral, cita-cita bathin dan norma yang hidup dalam masyarakat bangsa Indonesia. Semua system hukum tersebut dilandaskan pada Pancasila sebagai yang tercantum dalam aleniea ke empat pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 dan pasal 29 ayat 1 yang menyatakan bahwa Ketuhanan Yang Maha Esa sebagai hukum dasar yang dijunjung tinggi dan dijadikan pedoman dalam bernegara. Kata Kunci: Hukum Adat, Hukum Islam, Hukum Nasional
TAQNĪN AL-AHKĀM DALAM LINTAS SEJARAH Lutfi Lukman Hakim; Fachri Fachrudin
Al-Mashlahah: Jurnal Hukum Islam dan Pranata Sosial Vol 5, No 09 (2017)
Publisher : Sekolah Tinggi Agama Islam Al Hidayah Bogor

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (775.534 KB) | DOI: 10.30868/am.v5i09.188

Abstract

Dalam istilah Umar Sulaiman al-Asyqar1 disebut fase taqlîd dan jumud. Bahwa telah terjadi dekadensi pemahaman syariah menjadi teks-teks dan pendapat fuqahabukan lagi al-Qur‟an dan Hadits, sehingga yang menjadi kekuatan adalah „sabda‟para imam madzhab, sekalipun menjadi mujtahid hanya dalam kapasitas mujtahidmadzhab dan bukan mujtahid mutlak. Realitas ini terjadi secara masif untukseluruh pengikut madzhab fîqh tanpa terkecuali dan muncul sebagai kelanjutandari periode sebelumnya. Sebagai fase paling lama, periode ini membentangsekitar sembilan abad dan menyaksikan keruntuhan dinasti Abasiyyah dankekaisaran Utsmani, ekspansi kekuatan militer dan politik Barat, dan revolusiindustri serta dominasi kolonial atas wilayah-wilayah muslim oleh Eropa.Kekuasaan kolonial menyebarkan doktrin dan kode hukum mereka sendiri dihampir semua wilayah hukum. Akibatnya fiqh kehilangan sentuhan denganrealitas sosial dan menjalani satu periode stagnasi yang tanpa henti.Keyword: taqnin, madzhab
TAFSIR AHKAM DAN KONTEKSTUALISASI HUKUM ISLAM Muhammad Syakur Chudlori
Al-Mashlahah: Jurnal Hukum Islam dan Pranata Sosial Vol 1, No 02 (2013)
Publisher : Sekolah Tinggi Agama Islam Al Hidayah Bogor

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (404.557 KB) | DOI: 10.30868/am.v1i02.114

Abstract

Agama Islam dengan sumber utamanya adalah Al-Qur’an, merupakan agama yangyang mencakup segala segi kehidupan, berlaku untuk seluruh umat dan sepanjang masa. Nabi  Muhammad .  sebagai  pembawa  Al-Qur’an  telah  meninggal,  dengan  sendirinya wahyupun terhenti namun kejadian-kejadian (waqi’ah) tidak pernah berhenti dan akan terus bertambah, untuk itu perlu penafsiran-penafsiran baru terhadap Al-Qur’an yang tentu saja tidak boleh keluar dari ruh syar’i.Tafsir kontekstual; “tafsir yang mempertimbangkan suasana yang meliputi saat turunnya ayat dengan suasana yang meliputi saat mufassir menafsirkan suatu ayat’, merupakan salah satu alternatif yang dapat ditempuh untuk membuktikan bahwa Al-Qur’an itu berlaku bagi segala jenis kehidupan dan sepanjang zaman.Penafsiran   seseorang   terhadap   sesuatu   ayat,   mungkin   saja   salah   bahkan menyesatkan. Untuk itu diperlukan syarat-syarat, adab-adab bagi seorang mufassir dan carapelaksanaannya pada masa sekarang ini. Salah satu jalan yang dapat ditempuh untuk bisa memahami teks Al-Qur’an, kemudian memahami konteknya yang selanjutnya mengontektualkan  untuk  kehidupan  sehari-hari,  adalah  bertanya  atau  bermusyawarah dengan orang yang ahli dalam hal tersebut. Dan agar hasil penafsiran kita menjadi hukum Islam seperti pendapat mereka yang menyatakan bahwa “hukum Islam adalah hukum yang sudah dikodifikasikan dalam bentuk peraturan perundangan di  dalam negara tertentu”, maka   kewajiban   kita   selanjutnya   adalah   memperjuangkan   melalui   jalur   eksekutif (pemerintah) dan legislatif (DPR). Kata Kunci: Tafsir, Tafsir Ahkam, Hukum Islam dan Kontekstualisasi Hukum Islam.
ALIRAN USHUL FIQH DAN MAQASHID SYARI’AH Maman Suherman
Al-Mashlahah: Jurnal Hukum Islam dan Pranata Sosial Vol 2, No 04 (2014)
Publisher : Sekolah Tinggi Agama Islam Al Hidayah Bogor

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (1108.612 KB) | DOI: 10.30868/am.v2i04.130

Abstract

Ushul Fiqh sebagai metode dalam istinbath al-Ahkam lahir dari rahim Islam denganpemahaman  para  mujtahid  terhadap  teks  al-Qur’an  dan  As-Sunnah. Pemahaman  yang berbeda-beda  terhadap  nash dan tingkat keilmuan serta spesifikasi keahlian yang berbeda memunculkan berbagai  aliran  dalam ushul fiqh. Metode pemahaman yang digunakan juga mempengaruhi setiap aliran dalam ilmu ini.Aliran mutakalimin muncul dari pemahaman terhadap al-Qur’an dan as-Sunnah yang ditransmisikan ke dalam kaidah-kaidah fiqh. Sementara aliran ahnaf mendasarkan pengambilan   hukumnya  melalui   kejaidan-kejadian   yang   terjadi   di   masyarakat   yang kemudian ditarik hingga sampai kepada ayat al-Quran  dan sunnah Nabi. Aliran thariqatul jam’I menggabungkan kedua aliran ini sehingga muncul simbiosis antara keduanya.Kajian   mengenai   aliran    ushul   fiqh   sangat   menarik   untuk   mengetahui   lebih komprehensif bagaimana ilmu ini berkembang dan dikembangkan oleh para mujtahid. Key Word:  Ushul Fiqh, Maqashid As-Syariah, Hukum Islam
FILOSOFI LABA DALAM PERSPEKTIF FIQH MU’AMALAH DAN EKONOMI KONVENSIONAL Fachri Fachrudin
Al-Mashlahah: Jurnal Hukum Islam dan Pranata Sosial Vol 3, No 06 (2015)
Publisher : Sekolah Tinggi Agama Islam Al Hidayah Bogor

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (898.162 KB) | DOI: 10.30868/am.v3i06.146

Abstract

Islam agama sempurna yang mengatur aspek kehidupanmanusia, tidak terkecuali aspek mu’amalah. Hukum asal mu’āmalah, segala sesuatu dapat dilakukan selama tidak ada dalil yang mengharamkannya. Untuk itu setiap orang bebas berusaha untuk mendapatkan harta dan mengembangkannya. Salah satunya memperoleh keuntungan merupakan tujuan dasar dari suatu praktek jual beli. Akan tetapi cara yang dilakukan untuk mendapatkan keuntungan tersebut seringkali tidak diiringi dengan ketentuan islam yang ada, baik dari mekanisme transaksi jual beli tersebut maupun dari komoditi yang di perjualbelikan. Paradigma konvensional dalam transaksi bisnis masih menjadi mainstream dan orientasi kebanyakan orang. Fokus masalah dalam penulisan ini adalah kajian teori laba transaksi jual beli menurut fiqh mu’āmalah yang dapat direalisasikan dan digunakan oleh masyarakat. Kajian mendalam dalam fiqh mu’amalah terkait laba yang diperoleh dalam transaksi jual beli memberikan konsep dasar penting yang dapat menuntun masyarakat untuk lebih beretika dalam berbisnis. Teori laba dalam islam menyatakan bisnis adalah ibadah, motivasi laba yang dituntut adalah laba dunia akhirat atau profit benefit, mekanisme transaksi dan komoditas yang dikembangkan adalah cerminan maqāshidu asy syarī’ah,  serta bisnis merupakan pengejewantahan dari Islamic man.Sedangkan konvensional, motivasi dasar laba adalah profit oreinted, laba sebagai equivalent proses produksi yang bunga menjadi salah satu komponen di dalamnya, mencerminkan rasionality economic man, dan bisnis adalah semata-mata pemuas kebutuhan. Melihat pada realita perolehan laba dalam transaksi konvensional, tulisan ini mendorong untuk lebih memberikan perhatian besar kepada model transaksi bisnis yang telah digariskan oleh syari’ah. Keywords: Laba;Fiqh Mu’āmalah; Transaksi: Jual Beli
HAK CIPTA DAN PERLINDUNGAN HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM DAN PERUNDANG-UNDANGAN Abdul Rochim Al Audah
Al-Mashlahah: Jurnal Hukum Islam dan Pranata Sosial Vol 4, No 08 (2016)
Publisher : Sekolah Tinggi Agama Islam Al Hidayah Bogor

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (658.77 KB) | DOI: 10.30868/am.v4i08.163

Abstract

Hak cipta dalam khazanah fiqih kontemporer dikenal dengan istilah HaqAl-Ibtikar (ﺭﺎ�ﺘﺑﺍﻹ   ﻖﺣ. pengertian keduanya adalah kewenangan atau kepemilikanatas suatu karya cipta  yang baru diciptakan.  Lisan Al-.Arab disebutkan kata bakara (ﺮﻜﺑ) bermakna Al-Ghuduwwah (ﺓﻭﺪﻐﻟﺍ) yakni berpagi-pagi. Definisi ini menjadi rujukan oleh para ulama kontemporer saat ini. Pada definisi ini terkandung  abtraksi  ada dari  hasil  kreasi  pemikiran  yang  dilengkapi  dengan analisa, sehingga menghasilkan sebuah ciptaan yang belum pernah ada sebelumnya. Selain itu adanya usaha yang sungguh-sungguh tersebut patut jika memperoleh penghargaan (reward). Inilah yang menjadi dasar bagi hak kepemilikan  pembuat karya cipta tersebut.Islam bahwa, secara umum melindungi hak atas suatu karya ilmiah, hak atas merek dagang dan logo dagang merupakan hak milik yang keabsahannya , dan khususnya dimasa kini merupakan "Urf" atau kebiasaan yang diakui sebagai jenis  dari  suatu  kekayaaan,  dimana  pemiliknya  berhak  atas  semua,  boleh diperjual belikan dan merupakan komoditi.Fatwa Majlis Ulama Indonesia (MUI) disebutkan bahwa Hak Cipta adalah Hak ekslusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Para cendikiawan Fiqih kontemporer memberikan pandangan tentang hak cipta, bahwa esensi hak cipta itu sama, baik berupa karya tulis, karya ilmiah, merek dagang dan lain sebagainya, dimana pemiliknya memilki hak sepenuhnya baik untuk menjual, menyalin, memperbanyak dan secara syara terpelihara karena kedudukannya sama dengan hak-hak kebendaan lainnya, sehingga pihak lain tidak diperbolehkan untuk menggunakan tanpa seizin pemiliknya.Perlindungan terhadap hak kepemilikan (Hifzh Al-Maal) merupakan salah satu dari tujuan syariat Islam (Maqashid As-Syariah), ia termasuk kebutuhan Dzaruri (kebutuhan primer) bagi setiap pemilik hak cipta atas karyanya. Oleh karena itu, ketika Islam mengakui hak cipta sebagai salah satu hak kepemilikan harta, maka kepemilikan tersebut akan dilindungi sebagaimana perlindungan terhadap benda.  Kata Kunci: hak cipta, hak kekayaan intelektual, syariah islam,
FIKIH BEKERJA Fachri Fachrudin
Al-Mashlahah: Jurnal Hukum Islam dan Pranata Sosial Vol 1, No 01 (2013)
Publisher : Sekolah Tinggi Agama Islam Al Hidayah Bogor

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (452.136 KB) | DOI: 10.30868/am.v1i01.109

Abstract

Islam bukanlah agama yang hanya berdimensi vertikal antara seorang hamba denganRabbnya, ia  adalah way of life yang mengatur seluruh sendi kehidupan manusaia termasuk hubungan antara seorang manusia dengan manusia yang lainnya. Termasuk di dalamnya Islam mengatur bagaimana seorang manusia menjaga eksistensi kehidupannya di dunia. Di antara tujuan utama Islam adalah hifdz al-mal yaitu menjaga harta menjadi hak setiap manusia. Dari sini Islam memberikan kebebasan bagi manusia untuk mencari harta sebagi alat untuk memenuhi kehidupannya. Islam memberikan apresiasi yang sangat tinggi dalam bekerja.  Prinsip  yang  mendasar  dalam  Islam  adalah  melakukan  suatu  pekerjaan  yang bernilai dan bermanfaat, begitu pula sebaliknya pekerjaan yang sia-sia dan membawa kemudharatan dinyatakan sebagai pekerjaan yang terlarang bahkan di anggap sekutu setan. Juga hal ini terlihat pada banyaknya ayat al Qur’an dan Hadist yang menyerukan kepada seorang muslim untuk berkerja.Ayat Al-Qur’an yang mengatur tentang etika dalam bekerja adalah firman Allah ta’ala dalam QS. Al-Anfaal : 27 “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengkhianati Allah dan Rasul (Muhammad) dan (juga) janganlah kamu mengkhianati amanat-amanat yang dipercayakan kepadamu, sedang kamu mengetahui”. Dalam ayat ini disebutkan bahwa di antara etika yang ahrus diperhatikan bagi orang-orang yang bekerja adalah bersikap amanah  dan  professional  yaitu  melaksanakan  tugas  yang  telah  dibebankan  kepadanya dengan penuh tanggung jawab. Selain itu hadits-hadits Nabi yang memerintahkan agar bekerja dengan cara yang halal dan menjauhi segala bentuk yang haram sangat banyak jumlahnya, diantaranya adalah sabda beliau “Tanda munafik ada tiga; apabila berbicara berdusta, apabila berjanji ia mungkir dan apabila diberi amanat dia berkhianat”. Kata Kunci: Fikih, Bekerja
Format Hubungan Internasional dalam Konstruksi Hukum Islam (Fiqh Diplomatik pada Masa Damai) Ahmad Hidayat
Al-Mashlahah: Jurnal Hukum Islam dan Pranata Sosial Vol 2, No 03 (2014)
Publisher : Sekolah Tinggi Agama Islam Al Hidayah Bogor

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (744.952 KB) | DOI: 10.30868/am.v2i03.125

Abstract

Era globalisasi telah membawa pada pertukaran informasi yang begitu cepat, halmembuka adanya komunikasi yang tidak tebatas antara seluruh manusia di alam semesta. Tidak luput negara sebagai organisasi kekuasaan mau tidak mau harus bisa memanfaatkannya. Salah satu yang menjadi isu krusial saat ini adalah berkenaan dengan hubungan antar negara, merujuk ke fiqh klasik maka negara Islam adalah salah satu organisasi kekuasaan yang berdasarkan syariat Islam. Apabila saat ini muncul ketegangan yang mengakibatkan hubungan antar negara yang tidak harmonis, maka sudah selayaknya untuk kembali dirumuskan model hubungan antar negara khususnya negara Islam dengan negara non Islam. Hubungan ini baik dilakukan pada waktu damai ataupun pada masa peperangan. Artikel ini kan mengkaji mengenai fiqh hubungan antara negara khususnya ketika sedang damai. Kata Kunci: Fiqh Diplomatik, Hukum Islam, Hubungan Internasional
KONTEKSTUALISASI HUKUM ISLAM DI INDONESIA Muhammad Syakur Chudlori
Al-Mashlahah: Jurnal Hukum Islam dan Pranata Sosial Vol 3, No 05 (2015)
Publisher : Sekolah Tinggi Agama Islam Al Hidayah Bogor

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (966.232 KB) | DOI: 10.30868/am.v3i05.141

Abstract

Teks Al-Qur’an sudah jelas ia terkumpul dalam suatu mushhaf yang berisi 114 suratyang dimulai dari surat al-Fatihah sampai dengan surat al-Nas yang terdiri dari 30 juz. Nabi Muhammad  yang diutus sebagai nabi terakhir dan untuk seluruh umat telah wafat dan teks Al-Qur’an dengan  sendirinya   berhenti, namun al-waqa’i  (kejadian- kejadian) akan terus berlangsung, maka untuk itu penafsiran terhadap Al-Qur’an akan sangat   berperan.   Kontekstualisasi  hukum  Islam  adalah   salah   satu  metode  yang digunakan  oleh para  ahli  hukum Islam dalam  memahami ayat-ayat  Al-Qur’an dan hadits   Nabawi  berdasarkan   realitas   terkini.  Para   ulama  telah   mengembangkan bagaimana  hukum Islam harus senantiasa  up to date hingga bisa dilaksanakan kapan saja,  di mana saja  dan dalam keadaan  bagaimanapun  juga. Model kontekstualisasi hukum Islam dapat dilakukan dengan melakukan penafsiran dengan metode pendekatan yang didasarkan pada realitas dan perkembangan ilmu pengetahuan di dunia. Dengan ini diharapkan hukum Islam akan senantiasa  bisa langgeng seiring dengan perkembangan umat manusia. Key Word:  Kontekstualisasi Hukum, tafsir Ahkam, Fiqh, Indonesia.
Pariwisata Dalam Tinjauan Ekonomi Syariah Muhajirin Muhajirin
Al-Mashlahah: Jurnal Hukum Islam dan Pranata Sosial Vol 6, No 01 (2018)
Publisher : Sekolah Tinggi Agama Islam Al Hidayah Bogor

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (801.005 KB) | DOI: 10.30868/am.v6i01.241

Abstract

Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui pandangan hukum Ekonomi Syariah terhadap keberadaan aktivitas pariwisata dari berbagai sudut pandang, baik Al-Qur’an, Tafsir, Hadits, Filasafat Hukum Islam, Hukum Islam, Tinjauan Ekonomi Syariah serta tinjaun pendapat para cendikiawan muslim. Metode pendekatan yang dipakai adalah: Pertama, Pendekatan historis (Historical approach), pendekatan ini digunakan untuk menelusuri konteks konteks yang melatar belakangi proses pewahyuan muncul teori asbab an-Nuzul, asbab al-Wurud, Prinsip Nasikh dan Mansukh. Kedua, Pendekatan Analisis (Analitical Approach) yang bertujuan untuk mengetahui makna yang terkandung oleh istilah-istilah dalam al-Quran dan Hadits, sekaligus mengetahui penerapannya dalam praktik. Ketiga, Pendekatan Filsafat (Phylosophycal Approach), tujuannya adalah  untuk mengetahui hikamah dan filsafat pembentukan hukum. Keempat, Pendekatan perbandingan (Comparative Approach), dilakukan secara dialektis untuk mengukur validasi argumen yang di ketengahkan masing-masing ketentuan hukum yang berbeda. Penelitian ini menghasilkan kesimpulan bahwa perjalanan wisata sangat dianjurkan oleh syara’ baik wisata jasmani maupun wisata rohani jika tujuannya adalah upaya mendekatkan diri kepada sang khaliq melalui ciptaannya yakni alam semesta.Kata Kunci: Pariwisata, Historical approach, Analitical Approach, Phylosophycal Approach, dan Comparative Approach

Page 3 of 25 | Total Record : 248