cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota bogor,
Jawa barat
INDONESIA
Al-Mashlahah: Jurnal Hukum Islam dan Pranata Sosial
ISSN : 23392800     EISSN : 25812666     DOI : -
Core Subject : Social,
Al Mashlahah: Jurnal Hukum Islam dan Pranata Sosial Islam adalah jurnal berkala ilmiah yang dikelola oleh peer-review, di mana ilmuwan lain (peer-review) mengevaluasi nilai artikel dan kredibilitas sebelum diterbitkan. Jurnal ini didedikasikan untuk menerbitkan artikel ilmiah dalam studi pendidikan Islam dari berbagai aspek dan perspektif serta tema-tema yang telah ditentukan.
Arjuna Subject : -
Articles 248 Documents
ASURANSI SYARIAH (TAKAFUL) Arijulmanan Arijulmanan
Al-Mashlahah: Jurnal Hukum Islam dan Pranata Sosial Vol 3, No 06 (2015)
Publisher : Sekolah Tinggi Agama Islam Al Hidayah Bogor

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (809.858 KB) | DOI: 10.30868/am.v3i06.148

Abstract

Salah satu bentuk peran Islam dalam upaya pembangunan kesejahteraan ummat adalah dengan adanya keragaman bentuk dan model kerjasama dalam pembiayaan dan pengelolaan keuangan. Wujud ekonomi ini mencerminkan tujuan dari Islam sebagai agama rahmatan lil ‘alamin. Salah satunya pembiayaan dan pengelolaan keuandan dalam bentuk asuransi. Dalam ekonomi konvensial dikenal pula istilah ansuransi. Maka, tentu menjadi penting untuk mengetahui konsep dasar dan prinsip asuransi dalam Islam serta apa yang membedakannya dengan ekonomi konvesional.Penelitian ini dilakukan dengan model penelitian lapangan dengan pendekatan deskriptif – normatif pada pada lembaga keuangan takaful. Dengan melihat kepada teori-teori ekonomi yang berkembang tentang asuransi baik pada kajian literature modern maupun klasik. Serta observasi pemberlakuan model dan system asuransi yang diterapkan di lembaga takaful.Terdapat 13 perbedaan mendasar pada teori asuransi ekonomi konvensional dengan ekonomi Islam. Perbedaan tersebut bertolak pada Konsep, Latar Belakang, Sumber Hukum, Proses Akad, Regulator, Penjaminan, Bentuk Akad, Investasi, Kepemilikan Dana, Unsur Premi, Loading, dan Klaim. Secara legislasi, aturan-aturan tersebut sudah tertuang dalam fatwa MUI sebagai acuan lembaga keuangan syari’ah. Lembaga keuangan takaful dalam hal ini berupaya memfasilitasi Keuangan inklusif, melalui akses layanan jasa keuangan seperti tabungan, kredit, asuransi, dan dana pensiun akan sangat membantu kelompok marjinal dan berpendapatan rendah untuk meningkatkan pendapatannya, mengakumulasi kekayaan, mengelola risiko, dan melakukan upaya untuk keluar dari garis batas kemiskinan sebagaimana semangat perekonomian Islam. Key Word; Lembaga Keuangan, Asuransi, dan Ekonomi Islam
ASURANSI DALAM ISLAM Arijulmanan Arijulmanan
Al-Mashlahah: Jurnal Hukum Islam dan Pranata Sosial Vol 4, No 08 (2016)
Publisher : Sekolah Tinggi Agama Islam Al Hidayah Bogor

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (393.393 KB) | DOI: 10.30868/am.v4i08.165

Abstract

Tujuan  penelitian  ini  adalah  untuk  menganalisis  kebijakan  privatisasi BUMN di Indonesia dengan konsep kepemilikan dalam hukum ekonomi syariah yang terdapat dalam beberapa kitab fiqih mu’amalah dan kitab hadits. Dalam melakukan analisis penulis menggunakan penelitian deskriptif kualitatif dengan membahas program privatisasi BUMN ditinjau dari konsep kepemilikan harta dalam perspektif Ekonomi Syariah terutama yang berkaitan dengan perusahaan- perusahan yang menjadi program privatisasi Pemerintah, kemudian dengan menggunakan pendekatan content analysis (analisis isi), penulis berusaha melakukan tinjauan ke beberapa kitab-kitab fiqih mu’amalah dan hadits yang relevan dengan tema penelitian ini. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa kategori BUMN yang tidak boleh diprivatisasi adalah BUMN yang mengelolah hajat hidup orang banyak, BUMN yang mengelolah sumber alam yang tidak bisa dimilki individu atau kelompok dan BUMN yang mengelolah barang tambang yang defositnya tidak terbatas.  Keyword: Privatisasi, BUMN dan Kepemilikan dalam Islam.
KEBIJAKAN APBN KHALIFAH UMAR BIN KHATTAB Suleman Jajuli
Al-Mashlahah: Jurnal Hukum Islam dan Pranata Sosial Vol 1, No 01 (2013)
Publisher : Sekolah Tinggi Agama Islam Al Hidayah Bogor

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (550 KB) | DOI: 10.30868/am.v1i01.111

Abstract

Problem keuangan negara selalu menjadi permasalahan aktual, apalagi dalam ruanglingkup Indonesia, dari mulai besarnya belanja untuk kebutuhan para pejabat negara, pemasukan yang tidak seimbang dengan pengeluaran hingga masalah hutang luar negeri yang  belum juga  terbayar. Kebijakan  berkenaan dengan Anggaran pendapatan Belanja Negara menjadi masalah hampir di seluruh negara, demikian juga yang terjadi pada masa Kekhalifahan Umar bin Khattab di Madinah. Banyaknya permasalahan keuangan negara memerlukan adanya tindakan yang efekstif dan efisien untuk menyelesaikannya.Khalifah Umar bin Khattab adalah seorang kepala megara dalam sejarah islam yang telah berhasil mengatur bagaimana income suatu negara dapat ditingkatkan selain juga mengatur bagaimana keuangan negara agar tidak terjadi defisit.  Di natara kebijakan yang dilakukan oleh Umar bin Khattab adalah dengan mengoptimalkan zakat, kharaj, ushur, jizyah dan pendapat negara lainnya. Sedangkan dari pembelanjaan maka Umar bin Khattab melakukan kebijakan dengan melakukan pengeluaran demi pemenuhan kebutuhan hajat masyarakat banyak, pengeluaran sebagai alat retribusi kekayaan, pengeluaran yang mengarah kepada bertambahnya permintaan-permintaan efektif, pengeluaran yang berkaitan dengan investasi dan produksi dan      pengeluaran yang bertujuan menekan tingkat inflasi dengan kebijakan inetrvensi pasar.Inti dari kebijakan ekonomi Khalifah Umar bin Khattab adalah mendorong masyarakat untuk beraktifitas ekonomi baik secara sendiri-sendiri atau kelompok tanpa bantuan Baitul Mall. Kedua, tindakan atau kebijakan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat dengan bantuan dana Baitul Mall. Kata Kunci: Anggaran pendapatan belanja Negara, Ijtihad Ekonomi Khalifah Umar binKhattab, Baitul Mal, dan keseimbangan ekonomi
EPISTEMOLOGI, ONTOLOGI DAN AKSIOLOGI HUKUM ISLAM Miftahul Huda
Al-Mashlahah: Jurnal Hukum Islam dan Pranata Sosial Vol 2, No 04 (2014)
Publisher : Sekolah Tinggi Agama Islam Al Hidayah Bogor

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (1198.311 KB) | DOI: 10.30868/am.v2i04.127

Abstract

Hukum  Islam  adalah   hukum  Tuhan  yang  taken  from  granted,  ia  tidak  pernahmengalami  perubahan   sejak  diturunkan  hingga  akhir  kehidupan.  Sebagai  hukum yang universal ia memiliki karakteristik yang senantiasa  bisa dilaksanakan kapan saja, di mana saja dan oleh siapa saja. Universalitas hukum Islam didukung oleh seperangkat mashadir al- ahkam yaitu al-Qur’an dan Assunah yang turun dari Allah ta’ala  melalui rasulNya. Selain itu ada pula adilah al-ahkam yang dirumuskan oleh para cendekiawan Islam. Hukum Islam yang  secara   global   terdapat   di  dalam   al-Qur’an   di  jelaskan  oleh  al-Sunnah   yang dikembangkan oleh para  juris Islam. Hasilnya adalah  hukum Islam yang senantiasa  up to date hingga akhir zaman.Pendekatan  filsafati untuk mengkaji hukum Islam telah menghasilkan bagaimana  ia merupakan metode dalam memperoleh ilmu pengetahuan melalui epistemology. Pada tataran keberadaannya ia menjadi satu disiplin ilmu yang telah kokoh berdiri di atas basis keilmuan berdasarkan  wahyu, sehingga secara  ontology ilmu hukum Islam menjadi hal unik dalam studi hukum. Aksiologi hukum Islam tercermin dari aplikasi dan implementasi yang konsisten dilakukan umat Islam sebagai hasil dari pemikiran tokoh-tokohnya. Key Word:  Epistemologi, Ontologi, Aksiologi, Hukum Islam
HARMONISASI HUKUM ADAT DAN HUKUM ISLAM BAGI PENGEMBANGAN HUKUM NASIONAL DI INDONESIA Abdurrahman Misno
Al-Mashlahah: Jurnal Hukum Islam dan Pranata Sosial Vol 3, No 05 (2015)
Publisher : Sekolah Tinggi Agama Islam Al Hidayah Bogor

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (989.161 KB) | DOI: 10.30868/am.v3i05.143

Abstract

Indonesia adalah  sebuah negara  yang menganut pluralisme hukum, ada  tiga sistemhukum yang hidup di negeri  ini yaitu hukum adat,  hukum Islam dan  hukum Barat (Belanda). Ketiganya merupakan sistem hukum yang membentuk hukum nasional  di Indonesia.  Dalam  rangka  membangun  sistem  hukum nasional  diperlukan  adanya harmonisasi  antara   ketiga  sistem  hukum tersebut.  Salah  satu  langkah  yang  bisa dilakukan untuk adalah dengan mengkaji secara mendasar nilai-nilai dasar dari sistem hukum tersebut. Upaya harmonisasi  dapat  dilakukan antara  hukum adat  dan hukum Islam, keduanya memiliki sifat dasar  yang elastis dan memberikan ruang bagi sistem hukum lainnya untuk saling mengisi. Sistem hukum adat memberikan ruang bagi sistem hukum Islam untuk saling melengkapi, demikian pula sebaliknya. Harmonisasi antara hukum adat  dan  hukum Islam diharapkan  akan  menjadi bahan  bagi  pembangunan hukum nasional di Idnonesia Key Word:  hukum adat, hukum Islam, harmonisasi hukum, hukum nasional
URGENSI HIFZHU AD-DIN DAN INSTITUSIONALISASI IBADAH Eka Sakti Habibullah
Al-Mashlahah: Jurnal Hukum Islam dan Pranata Sosial Vol 4, No 08 (2016)
Publisher : Sekolah Tinggi Agama Islam Al Hidayah Bogor

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (650.886 KB) | DOI: 10.30868/am.v4i08.160

Abstract

Kesempurnaan Islam menjadi sebuah anugrah Allah terbesar sekaligus rahmat bagi manusia baik mereka yang beriman ataupun yang tidak beriman. Allah  Maha  Kuasa  untuk  menjaga  kesempurnaa  agama-Nya.  Namun  rahmat Allah kepada setap mukmin, Dia memberi ruang untuk kita berjuang menolong dan  menjaga  agamaNya  (hifzhu  ad-din) yang  sempurna  selain  mentaklif  kita untuk beribadah kepada-Nya, serta menjanjikan bagi hambaNya ganjaran yang besar dalam kedua misi tersebut. Teori maqasid syariah menjadi pendekatan dalam   tulisan   ini   karena   salah   satu   penjagaan      agama   dan   penguatan peribadatan dengan membentuk isntitusional-institusional peribadatan. Pranata dan  institusionalisasi  di  atas  memiliki  hubungan  erat  dengan  hifdzu  ad-din bahkan memiliki peranan strategis dalam penjagaan agama (hifzhu ad-din). Karena ibarat inti sesuatu akan sempurna dan terjaga jika terlindungi dengan baik dengan bungkus dan casing, begitu pula Islam akan terjaga dengan pranata dan institusionalisasinya. Penulis berpandangan meskipun pelaksanaan ibadah merupakan kewajibann individual yang akan dipertanggungjawabkan juga secara individual, namun melembagakan sarana dalam pelaksanaan ibadah mahdhahatau ibadah sosial lainnya menjadi penguat bagi keterjagaan ibadah tersebut.  Keywords : hifzhu ad-din, maqashid syariah, institusionalisasi ibadah.
TINJAUAN DAN HUKUM TASYABUH PERSPEKTIF EMPAT IMAM MADZHAB Ade Wahidin
Al-Mashlahah: Jurnal Hukum Islam dan Pranata Sosial Vol 6, No 01 (2018)
Publisher : Sekolah Tinggi Agama Islam Al Hidayah Bogor

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (1245.402 KB) | DOI: 10.30868/am.v6i01.245

Abstract

Sebagai makhluk sosial, manusia dalam keseharianya pasti berinteraksi dengan orang lain. Demikian pula yang beragama Islam. Seorang muslim dituntut tidak hanya baik interaksinya dengan sesama muslim tetapi juga dengan non muslim, baik itu Yahudi, Nasrani, maupun yang lainnya. Begitu juga ketika interaksi sosial itu dilakukan melalui media sosial dan internet. Pengaruh dari interaksi terhadap non muslim atau melihat fenomena beragama baik dalam berakidah, beribadah, berperilaku, dan berpakaian yang didemonstrasikan oleh orang-orang non muslim terkadang cukup signifikan dapat mengubah identitas seorang muslim, sehingga ia menyerupai mereka dalam berakidah, beribadah, berperilaku dan berpakaian. Padahal, ini termasuk perbuatan tasyabbuh yang terlarang dalam Islam. Sehingga sudah sepatutnya bagi setiap muslim untuk menghindarkan dirinya dari perangkap tasyabbuh dengan orang-orang kafir dalam setiap hal yang menjadi ciri khusus kekafiran mereka. AbstractAs social beings, humans in their daily life must interact with others. Similarly, the Muslims. A Muslim is required not only for his interaction with his fellow Muslims but also with non-Muslims, be they Jews, Christians, or others. Likewise, when social interaction is done through social media and the internet. The influence of interaction on non-Muslims or the view of religious phenomena in marijuana, worship, behave, and dressing demonstrated by non-Muslims sometimes can significantly alter the identity of a Muslim, so that he resembles them in praying, worshiping, behaving and dressing. In fact, this includes tasyabbuh actions that are forbidden in Islam. So it is fitting for every Muslim to avoid himself from the trap of tasyabbuh with unbelievers in every thing that characterizes their disbelief. Kata Kunci: larangan, tasyabbuh, non muslim
TANGGAPAN TERHADAP RANCANGAN UNDANG-UNDANG TENTANG HUKUM MATERIL PERADILAN AGAMA BIDANG PERKAWINAN Aah Tsamrotul Fuadah
Al-Mashlahah: Jurnal Hukum Islam dan Pranata Sosial Vol 1, No 01 (2013)
Publisher : Sekolah Tinggi Agama Islam Al Hidayah Bogor

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30868/am.v1i01.106

Abstract

Nikah  sirri  kembali  menjadi  isu  hangat  di  Indonesia,  hal  ini  mencuat  ketikadiajukannya Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Hukum Materil Peradilan Agama Bidang Perkawinan atau yang populer dengan sebutan RUU Nikah Siri, yang mengancam pelaku nikah siri dengan sanksi pidana yakni ancaman hukuman bervariasi, mulai dari 6 bulan sampai tiga tahun, dan denda mulai Rp. 6 juta sampai Rp. 12 juta. RUU ini mengundang pro dan kontra, pihak yang setuju menganggap bahwa hal ini adalah sebuah kemajuan karena menurut mereka penikaha sirri sering kali hanya merugikan pihak perempuan dan berdampak negative bagi anak keturunan hasil nikah sirri. Semantara pihak yang kontra berpendapat bahwa RUU ini justru akan mengarahkan orang untuk melegalkan perzinahan.Dalam kajian fiqh klasik nikah sirri adalah pernikahan yang dilakukan tanpa adanya wali atau saksi, sementara pengertian nikah sirri saat ini lebih bermakna pernikahan yang dilakukan hanya sesuai dengan agama masing-masing tanpa dilakukan pencatatan di depan petugas Kantor Urusan Agama. Jika nikah sirri diartikan dengan pengertian yang pertama maka para ulama bersepakat tidak sahnya pernikahan tanpa adanya wali dan saksi. Adapun nikah sirri yang dilakukan secara Islam namun tidak dicatat oleh petuga KUA maka sebagian besar ulama memnaggapnya sah.Dari sinilah muncul permasalahan tentang nikah sirri di Indonesia, jika RUU ini telah disahkan maka para pelaku nikah sirri akan dikenakan denda atau hukuman penjara. Melaksanakan perkawinan secara sah menurut hukum Islam sebagaimana diatur dalam pasal2 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 adalah perwujudan dari ketaatan kepada Allah dan RasulNya dalam hal perkawinan. Sedangkan melaksanakan pasal 2 ayat (2) nya yakni tentang pencatatan perkawinan adalah wujud ketaatan kepada pemimpin. Namun demikian meskipun aturan Allah dan Rasul-Nya serta manusia sudah sangat baik, tetap akan ada yang melanggar aturan-aturan tersebut. Buktinya masih banyak orang Islam yang nikah tanpa dicatat, padahal itu untuk kemaslahatan semua pihak, sedangkan kemaslahatan itu merupakan tujuan syara’ (maqashid al-syari’ah).Maka dari sini sudah selayaknya bagi mereka yang melaksanakan pernikahan siri karena masalah biaya, harus dibantu untuk melakukan itsbat nikah ke Pengadilan Agama dengan berperkara secara prodeo (cuma-cuma). Sedangkan mereka yang melakukan nikah siri karena alasan lain, dianjurkan untuk melakukan itsbat nikah. Kalau tidak mau, maka sewajarnya diberi sanksi baik secara administratif maupun dengan sanksi pidana yang bisa membuat jera. Kata Kunci : RUU Peradilan Agama, Nikah Sirri, Denda dan hukuman, dan Itsbat Nikah.
HUBUNGAN ANTARA AGAMA DAN NEGARA DALAM PEMIKIRAN KONTEMPORER MENURUT ABUL A’LA AL-MAUDUDI Jaenudin Jaenudin
Al-Mashlahah: Jurnal Hukum Islam dan Pranata Sosial Vol 2, No 03 (2014)
Publisher : Sekolah Tinggi Agama Islam Al Hidayah Bogor

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (425.502 KB) | DOI: 10.30868/am.v2i03.122

Abstract

Abul A’la Al-Maududi adalah satu pemikir pemikir dan politisi Islam Pakistan yangdikenal di dunia Islam, termasuk di Indonesia. Kepopuleran Al-Maududi karena karya-karya tentang Islam, termasuk politik Islam, tersebar dan ditelaah oleh umat Islam. Karir politik Maududi  hanya  diketahui  sebatas  pemimpin  partai  jamaat-I  Islam  Pakistan.  Namun demikian, gagasan mengenai Islam dan negara telah memberikan kontribusi terhadap perkembangan politik Islam modern.Gagasan utama Islam dan negara Maududi adalah tauhid, dalam hal ini kedaulatan Tuhan, manusia hanyalah implementasikan kehendak Tuhan.   Negara Islam harus tunduk atas kedaulatan Tuhan tetapi juga menjalankan dengan cara yang demokratis, maka lahirkan konsep negara tho-demokrasi ala Maududi. Konstitusi Islam jika dibuat secara tertullis harus mendasarkan kepada prinsip Islam. Begitu pula dengan pembagian kekuasaan Islam, legislatif, eksekutif dan yudikatif semuanya menjalankan fungsi atas prinsip kehendak Tuhan. Kata Kunci: Agama, Negara, Abul A’la Al-Maududi
KRITIK HUKUM ISLAM TERHADAP UNDANG-UNDANG NO. 42 TAHUN 2008 TENTANG PEMILIHAN PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN DI INDONESIA Sutisna Sutisna
Al-Mashlahah: Jurnal Hukum Islam dan Pranata Sosial Vol 3, No 05 (2015)
Publisher : Sekolah Tinggi Agama Islam Al Hidayah Bogor

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (1311.186 KB) | DOI: 10.30868/am.v3i05.138

Abstract

According to Imam Al-Mawardi, Caliph, King, Sulthan, the Imamate or the head ofstate to replace prophetic institution in order to protect and regulate the religious life of the world. Al-Mawardi has set clear requirements for a head of state. Indonesia, which is one of the countries in the world with a majority Muslim population and the largest number in the world, heads  of State and  lifting mechanisms thought to follow the requirements of Islamic law. The results showed that the election of the head of state in Islam is done in ways that vary according to the circumstances. These differences can be understood as the dynamics of the election of Heads of State in Islam which will continue to take place according  to the roll  of time, circumstances, and conditions. Election of the president and vice president in Indonesia  has  undergone significant changes. In the Old Order and the New Order president and vice presidential election conducted by members of the Assembly. Meanwhile, since the Reform Era to the present election of president and vice president made directly by the people. Electoral system and the president and vice president of the terms of the president and vice president candidates in Indonesia as described in Law No. 42 of 2008 on the General Election of President and Vice President are in accordance with Islamic law. In fact, according to the author terms the president and vice president candidates contained in Law No. 42 of2008 was not only appropriate, but the adoption of Islamic law derived from the Quran and Al-Sunnah. Keyword:  Criticism, the selection mechanism, terms, heads of state, Islamic law, Act

Page 6 of 25 | Total Record : 248