cover
Contact Name
ADLIYA : Jurnal Hukum dan Kemanusiaan
Contact Email
jurnaladliya@gmail.com
Phone
-
Journal Mail Official
jurnaladliya@gmail.com
Editorial Address
-
Location
Kota bandung,
Jawa barat
INDONESIA
ADLIYA: Jurnal Hukum dan Kemanusiaan
ISSN : 19788312     EISSN : 26572125     DOI : -
Adliya : Jurnal Hukum dan Kemanusiaan merupakan terbitan berkala ilmiah ini berisi artikel bidang ilmu Hukum yang diterbitkan secara berkala 2 kali dalam satu tahun yaitu pada bulan Juni dan Desember.
Arjuna Subject : -
Articles 8 Documents
Search results for , issue "Vol 10, No 1 (2016): ADLIYA : Jurnal Hukum dan Kemanusiaan" : 8 Documents clear
PENYELESAIAN SENGKETA PERBANKAN PASCA KELUARNYA UNDANG-UNDANG NOMOR 21 TAHUN 2011 TENTANG OTORITAS JASA KEUANGAN Muhamad Kholid
ADLIYA: Jurnal Hukum dan Kemanusiaan Vol 10, No 1 (2016): ADLIYA : Jurnal Hukum dan Kemanusiaan
Publisher : Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Gunung Djati Bandung

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (296.938 KB) | DOI: 10.15575/adliya.v10i1.5148

Abstract

AbstrakOtoritas Jasa Keuangan merupakan lembaga independen dan bebas dari campur tangan pihak lain, mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan termasuk memfasilitasi mediasi pada lembaga keuangan perbankan dan non perbankan. Sebelumnya BI merupakan lembaga yang menjadi fasilitator untuk penyelesaian sengketa-sengketa perbankan yang tidak selesai pada tahapan Unit Pengaduan Internal Bank sebagaimana diamanatkan PBI Nomor: 8/5/PBI/2006 tentang Mediasi Perbankan dan PBI Nomor: 10/1/PBI/2008 tentang Perubahan Atas Peraturan Bank Indonesia Nomor: 8/5/PBI/2006 tentang Mediasi Perbankan tetapi semenjak lahirnya Undang-undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan yang isinya memberikan kewenangan untuk menjadi regulator dan supervisor pada lembaga keuangan perbankan dan non perbankan di Indonesia agar keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan terselenggara secara teratur, adil, transparan, dan akuntabel; mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil; dan melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat. Tulisan ini akan memberikan deskripsi tentang penyelesaian sengketa per­bankan melalui Otoritas Jasa Keuangan pasca keluarnya Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011.
PERDAMAIAN DALAM MENYELESAIKAN KEWARISAN Siah Khosyi’ah
ADLIYA: Jurnal Hukum dan Kemanusiaan Vol 10, No 1 (2016): ADLIYA : Jurnal Hukum dan Kemanusiaan
Publisher : Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Gunung Djati Bandung

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (362.561 KB) | DOI: 10.15575/adliya.v10i1.5143

Abstract

AbstrakHukum kewarisan Islam telah banyak ditinggalkan oleh masyara­kat Islam Indonesia baik langsung atau tidak langsung. Fenomena tersebut menggambarkan bahwa sudah terjadi pembi­asan terhadap rasa kea­dilan dalam menyelesaikan waris sesuai dengan hukum kewarisan Islam. Hal ini menunjukkan bahwa nilai-nilai yang terdapat dalam al-Qur’an mengenai ayat-ayat kewarisan memerlukan pema­haman secara jelas sesuai dengan kondisi dan rasa keadilan dengan tetap mem­per­hatikan tujuan disyari'atkannya hukum Islam. Perda­maian dalam pem­bagian waris merupakan solusi terhadap persoalan yang dinilai dekat dengan rasa keadilan, sebab nilai-nilai yang terdapat dalam perdamaian mengandung unsur kerelaan antar pihak-pihak dalam keluarga untuk menyelesaikan warisan disebabkan sesuai dengan kondisi riil ketika melakukan proses pembagian warisan.
INVESTASI BAGI HASIL DALAM EKONOMI MIKRO ISLAM Jahidin, Jahidin
ADLIYA: Jurnal Hukum dan Kemanusiaan Vol 10, No 1 (2016): ADLIYA : Jurnal Hukum dan Kemanusiaan
Publisher : Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Gunung Djati Bandung

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (492.317 KB) | DOI: 10.15575/adliya.v10i1.5149

Abstract

AbstrakKeadilan dan kemaslahatan merupakan dasar dan tujuan dalam sistem ekonomi Islam. Sehingga ekonomi Islam mengajarkan, bahwa dalam menjalin kerja sama dalam kegiatan perekonomian tidak terjadi suatu kesenjangan, seperti halnya tidak ada salah satu pihak yang merasa dirugikan. Oleh karena itu, berkenaan dengan kerja sama dalam kegi­atan perekonomian, sistem ekonomi Islam tidak seperti sistem ekonomi konvensional. Hal ini terlihat pada salah satu bentuk kerjasama pembe­rian modal usaha, di mana sistem ekonomi kon­vensional menggunakan sistem bunga untuk mendapatkan ke­untungan dalam kerja sama terse­but, berbeda dengan sistem ekonomi Islam yang menggunakan sistem bagi hasil untuk men­dapatkan keuntungan, sehingga keuntungan yang didapat merupakan keuntungan bersama dan dibagi sesuai denga kese­pakatan bersama. Adapun model atau macam-macam investsi bagi hasil dalam ekonomi mikro Islam sangat banyak. Namun secara umum prinsip bagi hasil dalam perbankan syari'ah dapat dilakukan dalam empat akad utama yakni al-musyârakah, al-mudlârabah, al-muzâra‘ah, dan al-musâqah. Sungguhpun demikian prinsip yang paling banyak dipakai adalah al-musyârakah dan al-mudlârabah.
PENERAPAN DAN PEMBAHARUAN HUKUM ISLAM DALAM TATA HUKUM TURKI Jaenudin Jaenudin
ADLIYA: Jurnal Hukum dan Kemanusiaan Vol 10, No 1 (2016): ADLIYA : Jurnal Hukum dan Kemanusiaan
Publisher : Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Gunung Djati Bandung

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (320.188 KB) | DOI: 10.15575/adliya.v10i1.5144

Abstract

AbstrakTurki adalah sebuah negara modern yang bertransformasi Daulah Utsmaniyah. Sebagai sebuah negara modern, Turki dalam penerapan hukum tidak bisa lepas dari sistem Islam, akan tetapi juga telah banyak berubah sejak mulai diterapkannya sistem sekular. Sistem sekular diterapkan di Turki seiring dengan dihapuskannya sistem khilafah tahun 1924. Sejak itu Turki berubah menjadi negara modern dengan tampilan sekular. Akan tetapi hukum Islam di Turki tidak dapat dilepaskan seiring dengan perjalanan panjang Daulah Utsamniyah yang di antaranya adalah lahirnya majalah ahkam adliyah sebagai salah satu produk hukum Turki Utsmani.
TINJAUAN HUKUM AKAD SYARI’AH TERHADAP MULTI AKAD (AL-‘UQUD AL-MURAKKABAH) DALAM LINGKUP AKAD MUSYARAKAH MUTANAQISHAH Nurlailiyah A.S.
ADLIYA: Jurnal Hukum dan Kemanusiaan Vol 10, No 1 (2016): ADLIYA : Jurnal Hukum dan Kemanusiaan
Publisher : Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Gunung Djati Bandung

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (475.86 KB) | DOI: 10.15575/adliya.v10i1.5150

Abstract

AbstrakPembagian akad dilihat dari segi jumlah akad yang digunakan dalam suatu transaksi dapat dibagi menjadi dua, yakni akad basith (tunggal) dan akad murakkab (akad majemuk). Bentuk-bentuk akad basith sebagaimana yang kita kenal seperti jual beli, sewa menyewa, hutang piutang, musyarakah dan lain sebagainya. Musyarakah merupakan salah satu bentuk akad kerjasama yang termasuk golongan akad tunggal. Ciri khas kerjasama dalam musyarakah yakni adanya penyertaan modal dari para pihak yang berserikat. Seiring perkembangan zaman, akad musyarakah yang diterapkan diperbankan juga senantiasa berkembang. Dalam lembaga keuangan syari’ah kini dikenal sistem musyarakah mutanaqishah. Sistem ini menggunakan akad syirkah dalam hal penyertaan modal dari masing-masing pihak yang berserikat, kemudian diakhiri dengan kepemilikan salah satu pihak yang berserikat. Terkait hal ini pendapat para ulama terbagi menjadi dua, sebagaian ulama membolehkan dan sebagian lain melarangnya.
(DE) SENTRALISME KEKUASAAN: KEDUDUKAN PEMIMPIN TERHADAP KASUS RECALL DALAM KAJIAN KONSEP AHLUL HALLI WAL ‘AQDI Lutfi Fahrul Rizal
ADLIYA: Jurnal Hukum dan Kemanusiaan Vol 10, No 1 (2016): ADLIYA : Jurnal Hukum dan Kemanusiaan
Publisher : Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Gunung Djati Bandung

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (488.321 KB) | DOI: 10.15575/adliya.v10i1.5145

Abstract

AbstrakSeorang pemimpin merupakan perwujudan dari apa yang dipimpinnya. Maka ia pula yang menjadi ukuran keberhasilan atau tidaknya suatu keadaan yang dipimpinnya. Recall merupakan salah satu hak partai politik yang bisa dikatakan “istimewa” dewasa ini, maka dari itu boleh dikatakan bahwa 70% kekuasaan negara dimiliki oleh partai politik. Dalam kasus recall terdapat banyak permasalahan dan kontroversi, terutama menyangkut alasan, mekanisme dan penyelesaian sengketa recall. Kontroversi penyelesaian sengketa recall melalui lembaga peradilan TUN mempermasalahkan kedudukan seorang pemimpin, yang dalam hal ini adalah presiden. Sebagian kalangan mengatakan perkara recall boleh diproses di peradilan TUN dan sebagian lagi mengatakan tidak boleh dengan alasan tindakan presiden tersebut hanya bersifat pasif atau hanya sebatas “pengamin” saja, maka tidak dikatakan sebagai tindakan tata usaha negara. Hal ini cukup menarik untuk dikaji dengan memfokuskan kepada sikap seorang presiden atau pemimpin terhadap kasus recall dalam konsep Ahlul halli wal ‘aqdi.
PEMENUHAN KEWAJIBAN PASCA PERCERAIAN DI PENGADILAN AGAMA Nandang Ihwanudin
ADLIYA: Jurnal Hukum dan Kemanusiaan Vol 10, No 1 (2016): ADLIYA : Jurnal Hukum dan Kemanusiaan
Publisher : Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Gunung Djati Bandung

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (367.596 KB) | DOI: 10.15575/adliya.v10i1.5146

Abstract

AbstrakPutusnya perkawinan karena putusan pengadilan mengakibatkan bebe­rapa akibat hukum lainnya, diantaranya berupa pembebanan kewajiban membayar nafkah ‘iddah, mut‘ah, maskan, kiswah, hadhanah, dan nafkah anak yang dibebankan kepada suami. Tulisan ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana ketika putusan pengadilan tidak dijalankan secara sukarela dan mencari solusi agar putusan tersebut bukan hanya sebagai keadilan semu tetapi dapat menjamin keadilan dan keman­faatan dari putusan tersebut secara real. Berdasarkan analisis penulis, maka dapat disimpulkan bahwa dalam hal putusan tentang kewajiban mantan suami tidak dijalankan secara sukarela maka dapat diajukan upaya permohonan eksekusi putusan ke Pengadilan Agama yang meme­riksa perkara tersebut. Permohonan tersebut dapat didasarkan pada hukum acara peradilan umum yaitu pasal 197 HIR atau 207-208 RBg. Upaya tersebut dapat dilakukan pihak mantan isteri meskipun hasilnya berdasarkan penilaian majlis hakim yang memeriksa perkara tersebut.
PERANAN HUKUM DALAM PEMBANGUNAN EKONOMI PERSPEKTIF PENYELESAIAN SENGKETA EKONOMI MELALUI PERADILAN NIAGA M. Irsan Nasution
ADLIYA: Jurnal Hukum dan Kemanusiaan Vol 10, No 1 (2016): ADLIYA : Jurnal Hukum dan Kemanusiaan
Publisher : Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Gunung Djati Bandung

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (296.773 KB) | DOI: 10.15575/adliya.v10i1.5147

Abstract

AbstrakSengketa Niaga bukan hanya masalah utang-piutang, tetapi juga permo­honan pernyataan pailit dan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) ditambah lagi sengketa dibidang perniagaan yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah, ternyata diwujudkan dengan Undang-Undang di bidang HAKI tentang Desain Industri (Undang-Undang No. 31/2000), HAKI tentang Desain dan Tata Letak Sirkuit Terpadu (Undang-Undang No. 32/2000), Paten (Undang-Undang No. 14/2001), Merk (Undang-Undang No. 15/2001). Hukum formil berupa tatacara pemeriksaan dan upaya hukum yang terbatas dalam mendekati perce­patan penyelesaian perkara, begitu pula hukum materilnya dengan sangat sederhana mengatur syarat-syarat pernyataan pailit dan PKPU. Peranan Hukum dalam pembangunan ekonomi, Peranan hukum sangat diperlukan dan semakin penting artinya, paling tidak dapat dijadikan momentum untuk dapat menampilkan hukum dengan peran korektif­nya, mengoreksi sekaligus memperbaiki prilaku aparat penyelenggara negara, berbagai kebijakan dan aturan yang melandasi berbagai kebi­jakan dibidang ekonomi. Dalam proses hukum acaranya yaitu Hukum Formil berupa tatacara pemeriksaan dan upaya hukum yang terbatas, mendekati percepatan penyelesaian perkara, begitu pula Hukum Mate­rilnya dengan sangat sederhana mengatur syarat-syarat pernyataan pailit dan PKPU.

Page 1 of 1 | Total Record : 8