cover
Contact Name
Muhamad Abas
Contact Email
jurnaljustisi.fh@ubpkarawang.ac.id
Phone
+6285318977135
Journal Mail Official
jurnaljustisi.fh@ubpkarawang.ac.id
Editorial Address
Universitas Buana Perjuangan Karawang Jalan Ronggo Waluyo Sirnabaya, Puseurjaya, Kec. Telukjambe Timur, Kabupaten Karawang, Jawa Barat 41361
Location
Kab. karawang,
Jawa barat
INDONESIA
Justisi : Jurnal Ilmu Hukum
ISSN : 25282638     EISSN : 25805460     DOI : https://doi.org/10.36805/jjih
Core Subject : Social,
JUSTISI Jurnal Ilmu Hukum adalah jurnal akademik yang diterbitkan oleh Program Studi Hukum Fakultas Hukum Universitas Buana Perjuangan Karawang. JUSTISI Jurnal Ilmu Hukum pertama kali diterbitkan pada bulan september 2016, yang telah memuat artikel-artikel pendidikan khususnya ilmu hukum dan akan mewadahi serta memfasilitasi hasil penelitian dosen dan mahasiswa dalam pengembangan keilmuan hukum. JUSTISI Jurnal Ilmu Hukum terbit 2 kali dalam 1 tahun di bulan September dan Maret pada setiap volumenya.
Arjuna Subject : Ilmu Sosial - Hukum
Articles 5 Documents
Search results for , issue "Vol 2 No 1 (2017): Justisi: Jurnal Ilmu Hukum" : 5 Documents clear
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP DEBITOR YANG WANPRESTASI DALAM PERJANJIAN UTANG PIUTANG DARI ANCAMAN HUKUM PIDANA Muhammad Gary Gagarin Akbar; Zarisnov Arafat
Justisi: Jurnal Ilmu Hukum Vol 2 No 1 (2017): Justisi: Jurnal Ilmu Hukum
Publisher : Program Studi Hukum Fakultas Hukum Universitas Buana Perjuangan Karawang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.36805/jjih.v2i1.399

Abstract

Abstrak Perjanjian merupakan perbuatan hukum yang paling sering kita lihat dalam kehidupan sehari-hari, khususnya perjanjian utang piutang. Dari masyarakat kelas atas sampai kelas bawah pernah melakukan perjanjian utang piutang untuk menutupi kebutuhan hidupnya. Dalam pelaksanaan perjanjian utang piutang mengandung resiko bahwa adanya kemungkinan terjadinya wanprestasi. Kasus wanprestasi yang dilakukan debitor dalam perjanjian utang piutang membawa masalah baru manakala kreditor yang merasa dirugikan melaporkan debitor kepada pihak kepolisian karena ketidakmampuannya membayar utang. Debitor harus mendapatkan perlindungan hukum dari ancaman pidana karena masalah perjanjian merupakan masalah hukum perdata yang jika terjadi permasalahan harus diselesaikan dengan jalur perdata pula. Lokasi dilakukannya penelitian ini yakni di beberapa wilayah Kabupaten Karawang dan Polres Karawang sebagai tempat dalam memperoleh data-data terkait kasus wanprestasi utang piutang. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research) dengan cara melakukan observasi, catatan lapangan, dan wawancara terhadap pihak terkait di lokasi penelitian tersebut. Hasil penelitian ini menjelaskan mengenai perlindungan hukum terhadap debitor wanprestasi apabila debitor pada saat melakukan negosiasi sebelum tercapainya kesepakatan melakukan tipu daya seperti nama palsu ataupun martabat palsu sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 378 KUHP. Kemudian pola penyelesaian sengketa yang ideal dalam sengketa utang piutang adalah melalui negosiasi agar tercapainya win-win solution. Kata Kunci : Debitor, Perjanjian, Wanprestasi.
KESENJANGAN SOSIAL TERHADAP PENDIDIKAN SEBAGAI PENGARUH ERA GLOBALISASI Anwar Hidayat
Justisi: Jurnal Ilmu Hukum Vol 2 No 1 (2017): Justisi: Jurnal Ilmu Hukum
Publisher : Program Studi Hukum Fakultas Hukum Universitas Buana Perjuangan Karawang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.36805/jjih.v2i1.400

Abstract

Abstrak Era globalisasi dan modernisasi ini, pembaharuan di bidang pendidikan dilakukan terus-menerus agar mampu menghadapi berbagai tantangan sesuai perkembangan zaman. Tantangan yang dihadapi sistem pendidikan meliputi persoalan-persoalan pemerataan, mutu, relevansi dan efisiensi pendidikan. Salah satu upaya bersama yang diyakini mampu memacu dan membangun keunggulan kualitas pendidikan adalah pemerataan pendidikan secara sarana dan prasarana yang mendukung proses pendidikan tersebut dimanapun daerah atau lokasi seluruh Indonesia. Peran pemerintah dan masyarakat diperlukan untuk memberikan dorongan kepada antar warga negara bahwa pendidikan mempunyai arti penting dan tujuan yang mulia khususnya menjadikan bangsa Indonesia mempunyai kualitas yang baik di mata dunia. Kesenjangan sosial berkaitan dengan pendidikan harus mampu diminimalisir bahkan diselesaikan agar tidak menjadi konflik yang berkepanjangan di masyarakat. Upaya dalam menghadapi kesenjangan sosial terhadap pendidikan dalam era globalisasi yang dikaitkan pada telaah ilmu pengetahuan berupa telaah ontologis, epistemologis dan aksiologis. Ketiga metode tersebut pada dasarnya sama-sama membahas tentang hakikat, hanya saja berangkat dari hal yang berbeda dan mempunyai tujuan yang berbeda pula Kata Kunci: Kesenjangan Sosial, Pendidikan, Era Globalisasi
KAJIAN BUDAYA HUKUM PROGRESIF TERHADAP HAKIM DALAM PENEGAKAN HUKUM PADA MAFIA PERADILAN (JUDICIAL CORRUPTION) DI INDONESIA Abdul Kholiq
Justisi: Jurnal Ilmu Hukum Vol 2 No 1 (2017): Justisi: Jurnal Ilmu Hukum
Publisher : Program Studi Hukum Fakultas Hukum Universitas Buana Perjuangan Karawang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.36805/jjih.v2i1.401

Abstract

Abstrak Penegakan hukum di Indonesia saat ini sangatlah jauh dari konsep negara hukum (rechtstaat), dimana idealnya hukum merupakan yang utama atau panglima, di atas segi politik dan ekonomi. Suburnya judicial corruption (pengadilan yang korup) dalam setiap proses-proses peradilan saat ini yang mengakibatkan hancurnya sistem hukum. Sistem penegakan hukum dengan “one roof system” secara konseptual akan memberikan jaminan terhadap kekuasaan kehakiman yang merdeka, lepas campur tangan kekuasaan ekstra yudisial. Maka dari itu, tindakan mafia peradilan (judicial corruption) yang melibatkan para penegak hukum di dalamnya dapat diberantas, apabila para pemegang peran komitmen serta konsisten dengan tujuan reformasi pengadilan yang telah memperkuat prinsip independensi dan imparsialitas pengadilan dalam konstitusi dan peraturan perundang-undangan. Pentingnya memahami budaya berhukum oleh seorang hakim, mengingat bahwa keyakinan hakim mempunyai peranan dominan dalam memutus suatu perkara di pengadilan, akan tetapi untuk mengetahui apakah putusan itu benar atau salah, adalah suatu hal yang sangat sulit. Maka dari pada itu, dalam pembahasan ini akan menguraikan perilaku dan budaya hukum bagi hakim dalam menegakan hukum dan keadilan dengan menggunakan nilai-nilai pada hukum progresif, sehingga menjadikan sebuah budaya hukum yang progresif pula. Kata Kunci: Budaya Hukum, Hukum Progresif, Penegakan Hukum, Mafia Peradilan.
ANALISIS PELANGGARAN PEMBAYARAN UPAH MINIMUM (Studi Putusan No. 401/PID.B/2012/PN.Bwi) Muhamad Abas
Justisi: Jurnal Ilmu Hukum Vol 2 No 1 (2017): Justisi: Jurnal Ilmu Hukum
Publisher : Program Studi Hukum Fakultas Hukum Universitas Buana Perjuangan Karawang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.36805/jjih.v2i1.402

Abstract

Abstrak Pengertian tentang upah dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan adalah hak pekerja/buruh yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha atau pemberi kerja kepada pekerja/buruh yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang undangan, termasuk tunjangan bagi pekerja/buruh dan keluarganya atas suatu pekerjaan dan/atau jasa yang telah atau akan dilakukan. Sedangkan Abdul Khakim mengatakan bahwa upah adalah hak pekerja yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha atau pemberi kerja kepada pekerja yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang-undangan, termasuk tunjangan bagi pekerja dan keluarganya atas suatu pekerjaan dan/atau jasa yang telah atau akan dilakukan. Pengertian upah minimum menurut Permenaker Nomor 7 Tahun 2013 tentang upah minimum Pasal 1 ayat 1 bahwa Upah Minimum adalah upah bulanan terendah yang terdiri atas upah pokok termasuk tunjangan tetap yang ditetapkan oleh gubernur sebagai jaring pengaman. Upah minimum ini berlaku bagi pekerja lajang yang memiliki pengalaman kerja 0-1 tahun, berfungsi sebagai jaring pengaman, ditetapkan melalui Keputusan Gubernur berdasarkan rekomendasi dari Dewan Pengupahan dan berlaku selama 1 tahun berjalan. Kata Kunci: Upah Minimum, Pekerja, Pengusaha
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN JASA ASURANSI DI INDONESIA Deny Guntara; Anwar Hidayat; Irma Garwan
Justisi: Jurnal Ilmu Hukum Vol 2 No 1 (2017): Justisi: Jurnal Ilmu Hukum
Publisher : Program Studi Hukum Fakultas Hukum Universitas Buana Perjuangan Karawang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.36805/jjih.v2i1.552

Abstract

ABSTRACT Various legal instruments made to provide protection to consumers, especially consumers of insurance services, include the establishment of BMAI (the Indonesian Insurance Mediation and Arbitration Agency), OJK (Financial Services Authority), as well as those accommodated in the Consumer Protection Law which includes BPKN (National Consumer Protection Agency), LPKS (Non-Government Consumer Protection Institution, and BPSK (Consumer Dispute Settlement Agency), are layered instruments that consumers can use to fortify themselves from fraudulent acts and arbitrarily even ignore consumer rights committed by business actors. However, whether these devices are sufficient enough, in connection with the many complaints from the public against business actors, especially insurance service businesses. Many things affect the phenomenon of society, especially consumers of insurance services who feel that they are still not protected by the layers of legal instruments made, including factors from the consumers themselves, factors of business actors, law enforcement factors, and other supporting factors it should run in an ideal and harmonious manner. Keywords : Consumer Insurance Services, Insurance Business Actors, Consumer Protection

Page 1 of 1 | Total Record : 5