cover
Contact Name
-
Contact Email
mkn.fhui@ui.ac.id
Phone
-
Journal Mail Official
mkn.fhui@ui.ac.id
Editorial Address
Magister Kenotariatan FHUI Depok
Location
Kota depok,
Jawa barat
INDONESIA
Indonesian Notary
Published by Universitas Indonesia
ISSN : -     EISSN : 26847310     DOI : -
Core Subject : Social,
Indonesian Notary adalah jurnal yang diterbitkan oleh Program Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Indonesia dalam rangka mewadahi karya ilmiah dalam bidang kenotariatan yang berkembang sangat pesat. Diharapkan temuan-temuan baru sebagai hasil kajian ilmiah dapat turut mendukung kemajuan keilmuan dan meningkatkan kebaharuan wawasan bagi profesi Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah ataupun dimanfaatkan oleh khalayak umum. Notary sebagai jurnal ilmiah berskala nasional menerapkan standar mutu publikasi jurnal ilmiah sesuai dengan norma-norma yang berlaku di lingkungan Pendidikan Tinggi (Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi). Untuk menjaga kualitas artikel yang akan diterbitkan Notary, telah ditetapkan sejumlah guru besar ilmu hukum dan para pakar ilmu hukum sebagai dewan redaksi. Selain itu, setiap artikel yang akan diterbitkan dipastikan melalui tahap review sesuai dengan standar yang berlaku pada suatu jurnal ilmiah. Adapun reviewer dipilih dari pakar-pakar ilmu hukum sesuai dengan bidang keilmuan. Sebagai jurnal yang bersifat nasional, Notary menerima kontribusi tulisan secara nasional dengan topik yang berkaitan dengan bidang kenotariatan yang meliputi pertanahan, perjanjian, perkawinan, waris, surat berharga, pasar modal, perusahaan, perbankan, transaksi elektronik, perpajakan, lelang, dan topik lainnya dalam lingkup kajian kenotariatan.
Arjuna Subject : Ilmu Sosial - Hukum
Articles 40 Documents
Search results for , issue "Vol 4, No 1 (2022): Indonesian Notary" : 40 Documents clear
Tanggung Jawab Notaris Akibat Pembuatan Akta Jual Beli Kepemilikan Saham Silang Berdasarkan Penetapan Pengadilan Nomor 1397/Pdt.P/2020/PN.SBY Shinta Hendraningrum Kesuma Dewi; Arman Nefi
Indonesian Notary Vol 4, No 1 (2022): Indonesian Notary
Publisher : Universitas Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (314.887 KB)

Abstract

Pemindahan hak atas saham ini dapat dilakukan melalui jual beli, hibah, maupun pewarisan. Oleh karena peralihannya yang cukup mudah, tidak jarang para pemegang saham antara Perseroan yang satu dengan Perseroan yang lainnya akan saling membeli saham satu sama lain. Pokok permasalahan yang dibahas adalah mengenai Akta Jual Beli Kepemilikan Saham Silang yang mana akta tersebut telah melanggar ketentuan yang ada dalam Undang-Undang Perseroan Terbatas, sehingga menyebabkan akta tersebut menjadi batal demi hukum karena tidak dapat memenuhi unsur-unsur syarat sah perjanjian yang ada dalam Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Penelitian ini menggunakan bentuk penelitian yuridis normatif. Tipologi penelitian berupa penelitian deskriptif analitis. Jenis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah jenis data sekunder. Metode analisis data yang digunakan adalah metode analisis data kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian ini, akta jual beli kepemilikan saham silang tidak dapat memenuhi syarat kausa yang halal, sehingga akta jual beli kepemilikan saham silang tersebut akan batal demi hukum dan notaris yang membuat akta tersebut dapat dimintakan pertanggungjawaban baik secara moral, perdata, administrasi bahkan pidana.Kata kunci: notaris, akta jual beli saham, syarat sah perjanjian
Akibat Hukum Pembuatan Salinan Yang Berbeda Dengan Minuta Berdasarkan Analisis Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 20 /Pdt.G/2017/PN JKT-SEL Rifki Zhaputra Ilham; Siti Hajati Hoesin; Mohamad Fajri Mekka Putra
Indonesian Notary Vol 4, No 1 (2022): Indonesian Notary
Publisher : Universitas Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (318.426 KB)

Abstract

Bermula dari Tn. RS yang menuntut Ny. EH selaku notaris bahwa salinan akta yang dibuat oleh Ny. EH memiliki perbedaan dengan minuta akta sehingga dianggap merugikan penghadap. Tn. RS mengajukan tuntutan beberapa kali hingga kasus ini dianggap ne bis in idem. Penelitian ini menganalisis bentuk perlindungan hukum terhadap pemilik hak yang salinan aktanya tidak sesuai dengan minuta dalam Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 20 /Pdt.G/2017/Pn Jkt-Sel dan menganalisis perbuatan notaris yang membuat salinan akta berbeda dengan minuta serta akibat hukum yang ditimbulkannya. Metode yang digunakan dalam penelitian ini yaitu metode yuridis normatif, yaitu penelitian hukum yang didasarkan pada data sekunder dengan menggunakan putusan pengadilan sebagai objek kajian. Selain itu digunakan juga pendekatan kepustakaan (library research) dengan ditetapkannya data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Hasil penelitian artikel ini menunjukkan bahwa: (1) Perlindungan hukum kepada Pemilik hak yang dalam kasus ini merupakan penggugat, diberikan hak-haknya untuk menuntut dan menyampaikan gugatan serta dalil-dalil yang ingin disampaikan berdasarkan barang bukti yang telah disiapkan. Pemilik hak juga diberikan haknya untuk menuntut ganti rugi yang diinginkan sesuai dengan besar kerugian yang dialami. (2) Kesalahan yang terjadi dalam pembuatan akta merupakan kesalahan substansial, sehingga notaris bertanggung jawab dengan adanya sanksi penyerahan wewenang kepada notaris pengganti, serta pemberhentian selama waktu yang ditentukan. Penghadap perlu mengetahui hak yang dimiliki dan notaris wajib menjalankan kewajiban dan tanggung jawabnya. Kata kunci : minuta akta, salinan akta, notaris, akibat hukum
Perlindungan Hukum Pembeli Lelang Atas Perbuatan Melawan Hukum Oleh Pemilik Objek Lelang Pada Putusan Mahkamah Agung Nomor 866 K/Pdt/2020 Paramitha Candra; Aloysius Yanis Dhaniarto; Yuli Indrawati
Indonesian Notary Vol 4, No 1 (2022): Indonesian Notary
Publisher : Universitas Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (290.841 KB)

Abstract

Hak milik merupakan hak terkuat karena mudah dipertahankan dari gangguan pihak lain. Namun, dalam kasus pada Putusan Mahkamah Agung Nomor 866 K/Pdt/2020 setelah pembeli lelang membeli objek lelang pada tahun 2009 dan mendapatkan Risalah Lelang, pembeli lelang masih belum dapat menikmati hak miliknya atas objek lelang, karena obyek lelang dijual oleh pemilik objek lelang kepada Pihak Ketiga. Permasalahan dalam penelitian ini adalah mengenai perlindungan hukum pembeli lelang atas perbuatan melawan hukum oleh pemilik objek lelang terhadap obyek lelang pada Putusan Mahkamah Agung Nomor 866 K/Pdt/2020 dan keabsahan jual beli tanah obyek lelang dalam sengketa yang dilakukan oleh pemilik objek lelang ke Pihak Ketiga. Metode penelitian yang digunakan adalah metode yuridis normatif dengan tipe penelitian eksplanatoris. Hasil analisis menunjukan bahwa perlindungan hukum yang diberikan kepada pembeli lelang berupa ganti rugi aktual dengan pengembalian objek lelang kepada pembeli lelang, karena pembeli lelang merupakan pembeli beriktikad baik maka sesuai dengan ketentuan Yurisprudensi Mahkamah Agung RI tanggal 28 Agustus 1976 Nomor 821 K/Sip/1974, Yurisprudensi Mahkamah Agung RI Nomor 323/K/Sip/1968, dan Pedoman Teknis Administrasi dan Teknis Peradilan Perdata Umum Mahkamah Agung Republik Indonesia berhak mendapatkan perlindungan hukum. Kemudian, jual beli tanah obyek lelang dalam sengketa yang dilakukan oleh pemilik objek lelang ke Pihak Ketiga tidak sah karena syarat materiil jual beli tanah yaitu penjual berhak dan berwenang untuk menjual tanah dan tanah tidak dalam sengketa tidak terpenuhi. Kata kunci: Perlindungan Hukum, Lelang, Jual Beli Tanah
Peran Notaris Terhadap Ketidakpastian Hukum Dalam Proses Perubahan Anggaran Dasar Perkumpulan Berbadan Hukum (Studi Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 216/G/2020/PTUN-JKT) Alisha Nur Laili; Fully Handayani Ridwan
Indonesian Notary Vol 4, No 1 (2022): Indonesian Notary
Publisher : Universitas Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (126.065 KB)

Abstract

Notaris merupakan pihak yang diberikan kuasa oleh para penghadap untuk mengajukan perubahan anggaran dasar dalam sistem administrasi badan hukum. Salah satu persyaratan utama untuk mengajukan perubahan anggaran dasar perkumpulan berbadan hukum adalah pernyataan perkumpulan sedang tidak dalam sengketa kepengurusan atau sengketa di pengadilan. Akan tetapi, dalam kasus pada Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 216/G/2020/PTUN-JKT notaris mengajukan perubahan anggaran dasar perkumpulan AMPHURI ketika perkumpulan sedang dalam sengketa kepengurusan. Hal ini terjadi karena tidak adanya peraturan mengenai pihak yang berkewajiban, dan berperan untuk memverifikasi kebenaran data-data dalam proses perubahan anggaran dasar perkumpulan. Permasalahan yang dianalisis dalam penelitian ini adalah mengenai peran notaris dalam proses perubahan anggaran dasar perkumpulan, dan bentuk penerapan prinsip kehati-hatian notaris ketika terjadi sengketa kepengurusan dalam proses perubahan anggaran dasar perkumpulan yang mengakibatkan pembatalan perubahan tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif, dengan bentuk tipologi berupa eksplanatoris, dan menggunakan pendekatan secara perundang-undangan, serta kasus. Hasil temuan dari penelitian ini menunjukan bahwa notaris berperan penting dalam proses perubahan anggaran dasar perkumpulan dimulai dari membuatkan akta perubahan, hingga mencetak Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, dengan berpedoman pada ketentuan yang berlaku. Kemudian, bentuk penerapan prinsip kehati-hatian yang dapat dilakukan oleh notaris adalah menjalankan jabatan secara dengan jujur, amanah, saksama, memberikan penyuluhan hukum ketika terdapat ketentuan yang tidak jelas, dan notaris dapat menolak apabila pelayanan yang diberikan berpotensi melanggar ketentuan hukum. Kata kunci: peran notaris, perubahan anggaran dasar perkumpulan, prinsip kehati-hatian notaris
Status Hak Atas Yang Diikat Perjanjian Pengikatan Jual Beli (Ppjb) Sebelum Developer Pailit (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 644 K/Pdt.Sus-Pailit/2017) Irdayanti Amir
Indonesian Notary Vol 4, No 1 (2022): Indonesian Notary
Publisher : Universitas Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (269.165 KB)

Abstract

Penelitian ini membahas mengenai Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) dengan objek hak atas tanah yang dibuat oleh Notaris dimana salah satu pihak dinyatakan pailit oleh Pengadilan, khususnya developer sebagai penjual. Mengacu pada PP No. 24 tahun 1997 bahwa peralihan hak atas tanah hanya dapat didaftarkan jika dibuktikan dengan akta yang dibuat oleh PPAT, tetapi dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 644 K/PDT.SUS-PAILIT/2017, majelis hakim dalam pertimbangannya menyatakan peralihan hak atas tanah telah terjadi dengan dibuatnya PPJB di hadapan Notaris, sehingga dengan kepailitan developer, hak atas tanah tersebut tidak dapat dimasukkan ke dalam harta pailit. Adapun permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini adalah mengenai status hak atas tanah yang diikat dengan PPJB sebelum developer pailit; dan, implikasi hukum Putusan Mahkamah Agung Nomor 644 K/PDT.SUS-PAILIT/2017. Untuk menjawab permasalahan tersebut digunakan metode penelitian hukum yuridis normatif dengan pendekatan kasus (case study). Hasil analisa adalah bahwa peralihan hak atas tanah melalui jual beli didasarkan pada hukum adat yaitu asas terang dan tunai. Artinya, PPJB hak atas tanah dengan harga yang telah dibayar dan dikuasi dengan itikad baik oleh pembeli, bukan merupakan harta pailit atas kepailitan developer. Implikasi Putusan Mahkamah Agung Nomor 644 K/Pdt.Sus-Pailit/2017 tidak dapat serta merta dilaksanakan oleh Kantor Pertanahan, sehingga pembeli perlu melakukan upaya untuk meningkatkan status PPJB menjadi Akta Jual Beli dengan bantuan PPAT dan kurator agar dapat dilakukan pendaftaran pada Kantor Pertanahan guna mendapat jaminan dan kepastian hukum atas kepemilikan tanah dari Pemerintah. Kata kunci: PPJB, kepailitan, notaris
Akibat Penyerahan Sertipikat Jaminan Yang Dititipkan Kepada Notaris Berdasarkan Bukti Surat Pelunasan Utang Palsu Serta Eksekusi Terhadap Obyek Jaminan Yang Telah Dihapuskan (Studi Putusan Pengadilan Negeri Kepanjen Nomor 81/Pdt.G/2019/PN.Kpn) Ayu Indah Damayanti; Akhmad Budi Cahyono
Indonesian Notary Vol 4, No 1 (2022): Indonesian Notary
Publisher : Universitas Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (324.485 KB)

Abstract

Penelitian ini membahas mengenai akibat penyerahan sertipikat jaminan yang dititipkan kepada Notaris berdasarkan bukti surat pelunasan utang palsu serta eksekusi terhadap obyek jaminan untuk membayar kerugian yang timbul akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukan debitur. Dalam hal ini debitur mengambil Sertipikat Obyek Jaminan hak atas tanah yang dititipkan kepada Notaris dengan Surat Pelunasan Utang Palsu, kemudian dengan surat tersebut digunakan untuk menghapus roya, yang mana utang debitur kepada kreditur belum lunas. Dengan dilakukannya penyerahan tersebut kepada debitur menimbulkan kerugian yang diderita kreditur. Adapun permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini adalah mengenai pertanggung jawaban Notaris atas penyerahan Sertipikat Obyek Jaminan kepada Debitur yang didasari pada Surat Pelunasan Utang Palsu; dan proses penjualan obyek jaminan berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Kepanjen Nomor 81/Pdt.G/2019/PN.Kpn. Untuk menjawab permasalahan tersebut digunakan metode penelitian yuridis normatif dengan menggunakan data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang diperoleh melalui studi dokumen dan wawancara. Adapun tipologi penelitian secara Eksplanatoris dengan pendekatan analisis kualitatif. Hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa Notaris melakukan perbuatan melawan hukum dan dapat dikenakan sanksi perdata, pidana, dan/atau administratif apabila pihak yang dirugikan mengajukan laporan ke Majelis Pengawas. Mengenai kewajiban debitur membayar kerugian kepada kreditur baik kerugian materiil maupun imateriil, dapat dilakukan dengan eksekusi lelang berdasarkan putusan pengadilan. Kata kunci: tanggung jawab notaris, jaminan utang piutang, eksekusi obyek jaminan
Pembatalan Akta Keputusan Sirkuler Sebagai Pengganti Rapat Pembina Atas Pemberhentian Ketua Pengurus Yayasan Yang Cacat Hukum Berdasarkan Putusan Nomor 226/2020/PT.PDG Adzalia Grimaldi Indra; Fully Handayani Ridwan
Indonesian Notary Vol 4, No 1 (2022): Indonesian Notary
Publisher : Universitas Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (279.813 KB)

Abstract

Akta keputusan sirkuler sebagai pengganti rapat pembina yayasan merupakan produk hukum notaris yang dibuat berdasarkan hasil dari keputusan sirkuler. Walaupun notaris tidak hadir dalam sirkuler tersebut, akan tetapi notaris seharusnya memiliki kewajiban untuk menyampaikan kepada penghadap terkait peraturan perundang-undangan yang tepat dan harus dipatuhi sebelum menuangkannya dalam bentuk akta yang autentik. Namun, masih banyak notaris yang melanggar kewajibannya tersebut, sehingga menyebabkan akta yang dibuat olehnya menjadi cacat hukum. Adapun permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini adalah tentang keabsahan prosedur pelaksanaan pemberhentian ketua pengurus yayasan yang tidak sesuai dengan ketentuan undang-undang yayasan dan anggaran dasar yayasan serta akibat hukum terhadap akta keputusan sirkuler sebagai pengganti rapat pembina yayasan yang dibuat oleh notaris. Untuk menjawab permasalahan tersebut digunakan metode penelitian yuridis normatif dengan tipe penelitian eksplanatoris. Hasil analisis penelitian ini menunjukkan bahwa keabsahan prosedur pemberhentian ketua pengurus yayasan dinyatakan tidak sah karena telah melanggar ketentuan pada Pasal 32 ayat (4) dan Pasal 43 ayat (3) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan (“Undang-Undang Yayasan”), serta Pasal 27 ayat (4) dan ayat (7) Anggaran Dasar Yayasan. Dengan demikian, akibat hukum terhadap akta keputusan sirkuler sebagai pengganti rapat pembina yayasan yang dibuat oleh notaris menjadi batal demi hukum, sehingga semua perbuatan hukum yang telah dilakukan dianggap tidak ada serta harus dikembalikan dalam kondisi semula sebelum ketua pengurus yayasan tersebut diberhentikan. Kata kunci: Yayasan, Keputusan Sirkuler Yayasan, Akta Keputusan Sirkuler Yayasan
Asas Keseimbangan Dalam Klausul Pembatalan Perjanjian Sewa Beli Mobil Yang Didominasi Kehendak Salah Satu Pihak (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 480k/Pdt/2020) Raden Ajeng Nurfajrina Ghadati; Daly Erni; Pieter Everhardus Latumeten
Indonesian Notary Vol 4, No 1 (2022): Indonesian Notary
Publisher : Universitas Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (230.758 KB)

Abstract

Akta notaris seharusnya dapat memenuhi asas keseimbangan perjanjian. Hal ini dikarenakan Notaris adalah pejabat umum yang seharusnya menjamin pertukaran hak dan kewajiban secara adil diantara para pihak melalui akta yang dibuatnya. Penelitian ini menganalisis putusan hakim tentang pembatalan perjanjian sewa beli mobil dan implementasi asas keseimbangan dalam klausul pembatalan perjanjian sewa beli mobil yang dibuat di hadapan Notaris berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 480K/Pdt/2020. Metode penelitian ini adalah yuridis normatif dengan bahan utama data sekunder yang diperoleh melalui studi dokumen. Hasil penelitian ini adalah sewa beli yang dibuat berdasarkan perjanjian dengan akta Notaris yang mengandung unsur dominasi kehendak salah satu pihak (penjual sewa) adalah tidak sah. Sewa beli mobil dianggap tidak sah karena Akta Sewa Beli Mobil Nomor 12 yang dibuat oleh Notaris AMKS tidak memenuhi syarat objektif sahnya perjanjian, yaitu kausa halal. Implementasi asas keseimbangan dalam klausul pembatalan perjanjian sewa beli mobil yang dibuat di hadapan Notaris adalah bentuk usaha penempatan para pihak dalam kedudukan yang seimbang dengan cara pembatasan wanprestasi sebagai syarat batal perjanjian, pencantuman klausul tentang prosedur khusus yang harus ditempuh sebelum melakukan pembatalan perjanjian, pembatalan perjanjian melalui pengadilan, dan pencantuman klausul kewajiban pengembalian biaya yang telah diterima oleh Penjual Sewa. Kata Kunci: Notaris, Akta Sewa Beli Mobil, Asas Keseimbangan Perjanjian
Tanggung Jawab Pejabat Pembuat Akta Tanah (Ppat) Yang Membuat Akta Jual Beli Secara Melawan Hukum (Studi Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 3537 K/Pdt/2018) Rizki Fajar Krismiatri; Yoni Agus Setyono
Indonesian Notary Vol 4, No 1 (2022): Indonesian Notary
Publisher : Universitas Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (320.679 KB)

Abstract

Perbuatan Notaris/PPAT yang membuat akta jual beli tidak berdasarkan kesepakatan para pihak sehingga mengakibatkan kerugian bagi salah satu pihak didalamnya dianggap sebagai perbuatan melawan hukum. Berdasarkan hal ini, Notaris/PPAT telah melanggar ketentuan Pasal 28 ayat (4) huruf d, huruf g, dan huruf i Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nomor 1 Tahun 2006 jo Penjelasan Pasal 10 ayat (3) huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2016, sehingga akta yang dibuat menjadi batal, tidak sah dan cacat hukum. Penelitian ini membahas permasalahan mengenai tanggung jawab Notaris/PPAT dalam membuat Akta Jual Beli yang dibuat secara melawan hukum berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 3537 K/Pdt/2017) dan perlindungan hukum bagi pihak yang dirugikan akibat Akta Jual Beli yang dibuat tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 3537K/Pdt/2018. Untuk menjawab permasalahan tersebut, penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif. Penelitian ini menggunakan data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier, penelitian ini menggunakan metode analisis data secara kualitatif. Hasil dari penelitian ini adalah Notaris/PPAT yang melakukan perbuatan melawan hukum dengan cara membuat akta jual beli tidak berdasarkan kesepakatan para pihak dan dalam proses pembuatan, pembacaan serta penandatanganan akta jual beli tidak dilakukan dihadapan Notaris/PPAT dan dihadiri oleh saksi-saksi berakibat akta tersebut batal demi hukum dan dapat dikenakan pertanggungjawaban secara perdata, pertanggungjawaban administrasi dan pertanggungjawaban pidana kemudian pihak yang dirugikan atas perbuatan yang dilakukan oleh Notaris/PPAT wajib untuk mendapatkan ganti rugi. Perlindungan hukum yang diberikan atas perbuatan melawan hukum adalah pembatalan dan pemulihan Sertipikat Hak Milik Atas Tanah Nomor 00094/Jenggot dari atas nama MD dan NH dibatalkan dan dialihkan kembali menjadi pemilik semua yaitu FH. Kata Kunci : Notaris/PPAT, Perbuatan Melawan Hukum, Akta Jual Beli
Akibat Hukum Perjanjian Kredit Dengan Agunan Kredit Yang Belum Dikuasai ( Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 2221 K/Pdt/2020) Pratiwi Nur Syafira; Aad Rusyad Nurdin
Indonesian Notary Vol 4, No 1 (2022): Indonesian Notary
Publisher : Universitas Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (302.544 KB)

Abstract

Penelitian Tesis ini membahas akibat hukum Perjanjian Kredit apabila klausul jaminan tambahan atau agunan belum dikuasai. Agunan lahir karena adanya sebuah perjanjian pokok yaitu Perjanjian Kredit itu sendiri. Berdasarkan Pasal 8 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan dalam memberikan kredit bank lazimnya menerapkan Prinsip “5C” yang terdiri dari beberapa faktor salah satunya agunan. Apabila cidera janji sehingga terjadi kredit macet maka dapat mengajukan eksekusi jaminan Hak Tanggungan apabila jaminan kebendaan berupa tanah atau bangunan. Adapun permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini adalah mengenai akibat hukum Perjanjian Kredit dengan agunan kredit yang belum dikuasai menurut Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan dan keabsahan Perjanjian Kredit dengan agunan kredit yang belum dikuasai menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Untuk menjawab permasalahan tersebut digunakan metode penelitian yuridis normatif dan dalam penelitian ini menggunakan data sekunder dan alat pengumpulan data berupa studi dokumen dan wawancara. Metode penelitian tersebut untuk menjawab hasil dari analisa bahwa Perjanjian Kredit dalam menerapkan Prinsip kehati-hatian terhadap klausul agunan tanah dan bangunan dibuktikan dengan kepemilikan yang sah dan tidak berkaitan langsung dengan obyek yang dibiayai. kepemilikan tanah dan bangunan yang diperoleh dari pelaksanaan lelang hanya dibuktikan dengan Kutipan Risalah Lelang. Akibatnya jaminan tersebut menjadi tidak sah atau batal demi hukum sedangkan Perjanjian Kredit tetap sah walaupun agunan dinyatakan tidak sah karena sifat dari jaminan itu sendiri merupakan assesoir atau tambahan. Kata Kunci: Akibat Hukum, Perjanjian Kredit, Agunan Kredit

Page 3 of 4 | Total Record : 40