cover
Contact Name
Alfian Helmi
Contact Email
alanhelmi@apps.ipb.ac.id
Phone
+6285717284812
Journal Mail Official
dkasra@apps.ipb.ac.id
Editorial Address
DKSRA-IPB University Gedung LSI Lantai 1 Jl. Kamper, Kampus IPB Dramaga, Bogor – Indonesia 16680
Location
Kota bogor,
Jawa barat
INDONESIA
Policy Brief Pertanian, Kelautan, dan Biosains Tropika
ISSN : -     EISSN : 2828285X     DOI : https://doi.org/10.29244/agro-maritim
Policy Brief Pertanian, Kelautan, dan Biosains Tropika (PB PKBT) is a publication media that contains articles covering the results of policy research, policy analysis and opinions related to policy recommendations that are currently developing both nationally and internationally. PB PKBT (ISSN 2828 – 285X) is published four times every year, namely the periods March, June, September and December. This policy brief focuses on broad agro-maritime policy topics, which include the fields of agriculture, one health, fisheries and maritime affairs, animal husbandry, forestry and the environment, agro-maritime industry, tropical bio-science, natural resource and environmental economics, and the social sector, communication and community development. The articles published in this policy brief are articles that are presented concisely to bring science and policy together to support inclusive sustainable development and prosperous society. PB PKBT is published by the Directorate of Strategic Studies and Academic Reputation – IPB University.
Arjuna Subject : Umum - Umum
Articles 17 Documents
Search results for , issue "Vol 5 No 2 (2023): Policy Brief Pertanian, Kelautan dan Biosains Tropika" : 17 Documents clear
Upaya Perlindungan Konsumen melalui Pencantuman Informasi Gula, Garam, dan Lemak (GGL) pada Label Kemasan Pangan Megawati Simanjuntak; Anna Maria Tri Anggraini
Policy Brief Pertanian, Kelautan, dan Biosains Tropika Vol 5 No 2 (2023): Policy Brief Pertanian, Kelautan dan Biosains Tropika
Publisher : Direktorat Kajian Strategis dan Reputasi Akademik IPB University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.29244/agro-maritim.5.2.573-577

Abstract

Untuk melindungi konsumen melalui pencantuman Informasi Nilai Gizi (ING) GGL (Gula, Garam, Lemak), BPOM dan Kementerian Kesehatan dapat memperkuat pembinaan melalui sosialisasi/edukasi kepada masyarakat terkait ING GGL, menentukan prioritas pemberlakuan kewajiban pencantuman ING GGL dengan melakukan updating studi paparan GGL, mengeluarkan peraturan menteri berikut sanksi apabila pelaku usaha tidak mencantumkan informasi GGL dan pesan kesehatan mengenai bahaya konsumsi GGL secara berlebihan, melakukan kegiatan pembinaan dan monitoring label ING, pencantuman P-IRT, takaran GGL dan pesan kesehatan, dan pada Pelaku Usaha IKM baik pada kemasan.
Strategi Pemulihan Sektor Pertanian Pasca Gempa Bumi di Kabupaten Cianjur Kastana Sapanli; Ahyar Ismail; Nuva; Danang Pramudita
Policy Brief Pertanian, Kelautan, dan Biosains Tropika Vol 5 No 2 (2023): Policy Brief Pertanian, Kelautan dan Biosains Tropika
Publisher : Direktorat Kajian Strategis dan Reputasi Akademik IPB University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.29244/agro-maritim.5.2.578-582

Abstract

Rekomendasi strategi dalam upaya pemulihan dari pascabencana gempa bumi di sektor pertanian antara lain: (1) penanganan kesehatan fisik dan mental (trauma healing) petani yang terdampak; (2) Perbaikan fasilitas sarana prasarana terdampak seperti greenhouse, irigasi, stasiun terminal agribisnis, dan packing house, jalan, dan sistem drainase; (2) Bantuan sarana produksi pertanian berupa bibit, cangkul, garpu pertanian, pupuk, dan sabit; (3) Penguatan kelembagaan petani berupa kualitas modal sosial petani dan model bisnis berbasis pertanian tanggap bencana yang diatur melalui gapoktan; (5) diversifikasi komoditas berbasis smart farming dengan sistem tumpangsari; dan (6) memperkuat supply chain melalui pengembangan sistem informasi digital pertanian.
Strategi Perlindungan Pari Air Tawar dan Peningkatan Livelihood Assets Nelayan di Sungai Musi Nabila Nur Septiani; Sahaya Aulia Azzahra; Pini Wijayanti; Kastana Sapanli
Policy Brief Pertanian, Kelautan, dan Biosains Tropika Vol 5 No 2 (2023): Policy Brief Pertanian, Kelautan dan Biosains Tropika
Publisher : Direktorat Kajian Strategis dan Reputasi Akademik IPB University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.29244/agro-maritim.5.2.583-587

Abstract

Rekomendasi pengelolaan pari air tawar dan peningkatan livelihood assets nelayan di Sungai Musi antara lain: (1) Pemerintah Indonesia melalui Dinas Perikanan Kota Palembang, Penyuluh Perikanan Kota Palembang, dan BPSPL Padang Wilker Palembang dapat melakukan sosialisasi terkait perlindungan pari air tawar kepada nelayan; (2) Pemerintah melalui PSDKP Batam Wilker Palembang dan masyarakat melalui Pokmaswas dapat bekerja sama untuk menindaklanjuti perdagangan pari air tawar dilindungi; (3) Aktor kunci perlu meningkatkan kerja sama dalam pengelolaan pari air tawar; (4) Koordinasi antar stakeholders yaitu Dinas Perikanan Kota Palembang, DLHK Kota Palembang, dan Bapedalda Kota Palembang terkait pengelolaan sampah dan perbaikan DAS; (5) Dinas Perikanan Kota Palembang perlu melakukan pelepasan benih ikan sebagai upaya memulihkan stok ikan di alam; dan (6) Penyuluh Perikanan Kota Palembang dapat memanfaatkan indeks modal sosial nelayan yang tinggi untuk melakukan sosialisasi tentang perlindungan pari air tawar kepada kelompok nelayan.
Perlindungan Konsumen terhadap Bahaya Phishing Data Perbankan Megawati Simanjuntak; Anna Maria Tri Anggraini
Policy Brief Pertanian, Kelautan, dan Biosains Tropika Vol 5 No 2 (2023): Policy Brief Pertanian, Kelautan dan Biosains Tropika
Publisher : Direktorat Kajian Strategis dan Reputasi Akademik IPB University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.29244/agro-maritim.5.2.588-592

Abstract

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) harus mendorong pelaku usaha jasa keuangan untuk memperkuat sistem keamanan data nasabah yang andal, aman, dan bertanggung jawab dalam upaya mencegah dan menghentikan berbagai kasus phising. Selain itu, OJK harus membuat pedoman yang menyampaikan informasi terbaru tentang jenis dan teknik penipuan digital terbaru. Pedoman ini juga harus menjelaskan bagaimana pelaporan dilakukan kepada otoritas berwenang. Secara nasional, OJK harus menetapkan kebijakan untuk mengubah sistem verifikasi. Keempat, perlu mendorong Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE), termasuk sektor jasa keuangan, untuk melakukan pelatihan dan melakukan evaluasi tentang seberapa efektifnya. OJK harus melakukan sosialisasi lebih luas dan terintegrasi. Keenam, Kementerian Komunikasi dan Informatika bertanggung jawab untuk mendorong pembentukan dan pembentukan lembaga yang akan bertanggung jawab atas pelaksanaan Undang-Undang. Selain itu, Kementerian harus mengawasi penyedia layanan media digital dalam menyediakan lencana verifikasi.
Solusi Kebijakan untuk Menangani Penurunan Volume Bahan Baku Industri Crumb Rubber Indonesia Hermanto Siregar; Tanti Novianti; Amzul Rifin; Suprehatin
Policy Brief Pertanian, Kelautan, dan Biosains Tropika Vol 5 No 2 (2023): Policy Brief Pertanian, Kelautan dan Biosains Tropika
Publisher : Direktorat Kajian Strategis dan Reputasi Akademik IPB University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.29244/agro-maritim.5.2.593-597

Abstract

Solusi kebijakan mengatasi penurunan harga karet alam dan volume bahan baku industri crumb rubber yang dapat menopang keberlanjutan industri perkaretan nasional mencakup kebijakan perdagangan jangka pendek dan panjang serta kebijakan komplemen lainnya. Kebijakan perdagangan jangka pendek mencakup perencanaan pemasaran luar negeri dan publikasi secara sistematis informasi (data) karet alam Indonesia. Kebijakan perdagangan jangka panjang meliputi hilirisasi sekaligus penganeka-ragaman dan pengembangan pasar ekspor, kebijakan auction untuk karet alam dalam negeri di bursa berjangka, dan perbaikan kebijakan regional lingkup ASEAN. Kebijakan komplemen lainnya berupa komitmen kebijakan pertimbangan nilai ekonomi hijau komoditas karet dan carbon trading (green economic) serta pengembangan komoditas secara berkesinambungan.
Reformulasi Cadangan Pangan Pemerintah Daerah dalam Tata Kelola Cadangan Pangan Indonesia Anisa Dwi Utami; Harianto; Cila Apriande; Triana Gita Dewi
Policy Brief Pertanian, Kelautan, dan Biosains Tropika Vol 5 No 2 (2023): Policy Brief Pertanian, Kelautan dan Biosains Tropika
Publisher : Direktorat Kajian Strategis dan Reputasi Akademik IPB University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.29244/agro-maritim.5.2.598-603

Abstract

Penentuan jumlah cadangan pangan pemerintah yang mempertimbangkan menipisnya persediaan pangan yang menandai krisis pangan global, fluktuasi harga dan pasokan pangan dunia, potensi bencana alam, serta jumlah penduduk miskin dan rawan pangan yang masih tinggi di Indonesia diharapkan dapat menciptakan ketahanan pangan nasional dan menjaga keseimbangan cadangan pangan baik pada level nasional maupun level daerah. Langkah kebijakan strategis yang perlu dilakukan oleh Badan Pangan Nasional (BAPANAS) adalah melakukan penyesuaian perhitungan cadangan pangan yang termasuk di dalamnya adalah Cadangan Pangan Pemerintah Daerah khususnya Cadangan Beras Pemerintah Daerah (CBPD). Formulasi CBPD perlu mengacu pada kebutuhan cadangan beras dengan mempertimbangkan kondisi kerawanan pangan dan kebencanaan yang terjadi di setiap daerah. Sebagai indikator aspek kebencanaan, dapat digunakan persentase wilayah yang terdampak bencana dan kondisi kerawanan pangan dengan menggunakan indikator berupa persentase prevalensi kerawanan pangan (Prevalence of undernourishment). Sebagai faktor pembobot dapat digunakan indeks risiko kerawanan bencana (IRBI) sebagai pendekatan dalam menghitung tingkat risiko kebencanaan yang diasumsikan akan menjadi faktor utama terjadinya kerawanan pangan dan juga memengaruhi stabilitas harga pangan. Dengan demikian penghitungan kebutuhan cadangan beras diperoleh dengan mengalikan variabel-variabel tersebut dengan jumlah penduduk dan konsumsi beras per kapita selama satu tahun untuk setiap Kabupaten/Kota. Dengan memperhitungkan sebaran kepemilikan (penguasaan) beras di masyarakat, CBPD ditetapkan sebesar 0.5% dari total kebutuhan cadangan beras yang terdiri dari 20% CBPD pemerintah provinsi dan 80% merupakan cadangan beras pemerintah daerah tingkat Kabupaten/Kota. Adapun penghitungan CBPD untuk setiap kabupaten/kota sebaiknya ditentukan dengan mempertimbangkan faktor produksi dan kemampuan anggaran dengan menghitung proporsi setiap faktor tersebut dibandingkan dengan total nilai dalam satu provinsi.
Urgensi Regulasi Kedaluwarsa Pangan Nasional Mengikuti Mandatory International Regulations Berdasarkan Codex Alimentarius Commission Muhammad Arpah; Nugraha Edhi Suyatma; Anuraga Jayanegara
Policy Brief Pertanian, Kelautan, dan Biosains Tropika Vol 5 No 2 (2023): Policy Brief Pertanian, Kelautan dan Biosains Tropika
Publisher : Direktorat Kajian Strategis dan Reputasi Akademik IPB University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.29244/agro-maritim.5.2.604-609

Abstract

Regulasi pelabelan kedaluwarsa pangan nasional sangat penting dibuat menjadi lebih dinamis dan tanggap terhadap perubahan regulasi perdagangan internasional. Sampai sekarang, regulasi nasional masih mewajibkan aturan penulisan menggunakan frasa yang seragam “Baik Digunakan Sebelum” disertai pencantuman tanggal, bulan dan tahun kedaluwarsa. Sejak tahun 2018, naskah regulasi Codex Alimentarius Commission (CAC), CXS – 1985 revisi 2018, mewajibkan dua jenis kategori frasa: yang pertama adalah kategori kedaluwarsa best before atau best before end, yang kedua adalah kategori use by atau expiration date. Kedua kategori waktu kedaluwarsa tersebut bersifat mandatory dan telah di terapkan di sebagian besar negara yang menjadi tujuan ekspor seperti negara anggota MEE dan negara-negara di Asia khususnya Jepang dan Korea Selatan. Pemerintah perlu segera mengadopsi aturan pelabelan waktu kedaluwarsa yang baru berdasarkan kedua kategori yang diuraikan dalam CAC- CXS – 1985 revisi 2018 tersebut. Terjemahan yang sebaiknya digunakan pada kategori yang baru use by atau expiration date adalah frasa “Tanggal Kedaluwarsa”.

Page 2 of 2 | Total Record : 17