cover
Contact Name
subehan khalik
Contact Email
subehan.khalik@uin-alauddin.ac.id
Phone
-
Journal Mail Official
aldaulah@uin-alauddin.ac.id
Editorial Address
-
Location
Kab. gowa,
Sulawesi selatan
INDONESIA
AL-Daulah
ISSN : 2303050x     EISSN : 25805797     DOI : -
Core Subject : Social,
Al Daulah : Jurnal Hukum Pidana dan Ketatanegaraan (Al-Daulah : Journal of Criminal Law and Constitution) focuses on areas in Islamic Criminal and Constitution Law.
Arjuna Subject : -
Articles 224 Documents
Konsep Kebajikan (Al-Birr) dalam Al-Qur’an: Suatu Analisis QS. Al-Baqarah/2: 177 Dudung Abdullah
Al Daulah : Jurnal Hukum Pidana dan Ketatanegaraan Vol 4 No 1 (2015)
Publisher : Jurusan Hukum Tatanegara Fakultas Syari'ah dan Hukum UIN Alauddin

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24252/ad.v4i1.1500

Abstract

Al-Birr adalah salah satu term yang terdapat dalam Al-Qur’an. Al-Birr artinya kebajikan atau berbuat baik. Berbuat baik diusahakan sebanyak mungkin dan sebaik mungkin. Manusia berbuat baik dengan cara meneladani Allah swt. “Yang Maha Berbuat Baik” (Al-Barru). Manusia berbuat baik dalam tiga bidang pokok, yakni bidang akidah, bidang ibadah dan bidang akhlak.
EFEKTIVITAS PENERAPAN PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN MIRAS DI MAKASSAR Rahmatiah HL
Al Daulah : Jurnal Hukum Pidana dan Ketatanegaraan Vol 5 No 2 (2016)
Publisher : Jurusan Hukum Tatanegara Fakultas Syari'ah dan Hukum UIN Alauddin

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24252/ad.v5i2.4857

Abstract

Minuman keras yang acapkali menimbulkan berbagai bacam problem sosial dan keamanan menyebabkan wali kota Makassar mengeluarkan aturan daerah tentang Pengendalian dan Pengawasan Miras. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui tanggapan masyarakat tentang penerapan pengendalian dan pengwasan miras, Faktor-faktor yang berpengaruh terhadap problematika miras, dan akan melihat sejauhmana efektivitas Perda tentang miras. Metode yang digunakan adalah kuanitatif deskriptif dengan mengambil 100 informan sebagai sampel untuk mewakili populasi warga kota Makassar.Dari hasil penelitian menunjukkan masyarakat cukup mendukung upaya pemerintah dalam aturan penerapan miras, akan tetapi belum efektif karena kurangnya porsi pengawas Penegak Perda utamanya yang berkaitan dengan Miras.
Mutawalli Al-Sya’rawi dan Metode Penafsirannya : Studi atas Surah al-Maidah ayat 27 - 34 Achmad Achmad
Al Daulah : Jurnal Hukum Pidana dan Ketatanegaraan Vol 2 No 1 (2013)
Publisher : Jurusan Hukum Tatanegara Fakultas Syari'ah dan Hukum UIN Alauddin

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24252/ad.v2i1.1429

Abstract

Perhatian umat Islam terhadap pengkajian al-Qur’an sangat menggembirakan, terutama    pada awal abad XV H. Indikatornya adalah semakin gencarnya berbagai kegiatan penggalian konsep- konsep Qurani, meskipun metode yang digunakan belumlah sesuai harapan, terutama bila ditinjau dari sudut metodologi. Namun demikian, paling tidak telah ada upaya merumuskan    cara penggalian kandungan al-Qur’an dalam rangka mewujudkan sebuah sistem metodologi   tafsir yang biasanya   digunakan oleh para ilmuan yang secara akademik dapat dipertanggung jawabkan. Tulisan ini akan menguraikan metode penafsiran Mutawalli al- Sya’rawi secara tahlili pada Q.S. al-Maidah ayat 27 -34. Dari sini dapat dipahami bahwa masalah pokok yang akan diangkat adalah bagaimana metode Mutawalli al-Sya’rawi dalam menafsirkan ayat dengan metode tahlilinya. Diharapkan tulisan ini akan melahirkan berbagai konsep dan teori yang bertalian dengan berbagai studi Al-Qur’an, dan memberi gambaran konkrit tentang metode penafsiran Mutawalli al-Sya’rawi.
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PARA PELAKU WHISTLE BLOWER PADA TINDAK PIDANA KORUPSI Dian Eka Kusuma Wardani
Al Daulah : Jurnal Hukum Pidana dan Ketatanegaraan Vol 6 No 2 (2017)
Publisher : Jurusan Hukum Tatanegara Fakultas Syari'ah dan Hukum UIN Alauddin

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24252/ad.v6i2.4883

Abstract

Pertumbuhan kasus korupsi di Indonesia sangatlah cepat dibandingankan dengan pengungkapannya. Saat ini muncul fenomena baru dalam dunia hukum dimana munculnya sesesorang yang berani mengungkap fakta di balik terjadinya tindak pidana korupsi. Sang pengungkap fakta dapat di sebut dengan whistle blower. Whistle blower biasanya di tujukan kepada seseorang yang pertama kali mengungkap atau melaporkan suatu tindak pidana atau tindakan yang di anggap illegal. Pengungkapan tersebut tidak selalu didasari itikad baik sang pelapor tetapi tujuannya untuk mengungkap kejahatan atau penyelewengan yang diketahuinya. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif. Metode pengolahan data yang digunakan adalah metode deskriptif kualitatif dengan pendekatan yuridis normatif yaitu mengkaji literatur-literatur yang berkaitan, pendapat para ahli hukum terkait dan analisa kasus dalam dokumen-dokumen untuk memperjelas hasil penelitian. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bentuk perlindungan bagi whistle blower dalam sistem peradilan pidana di Indonesia. Kesimpulan dari hasil penelitian ini bentuk perlindungan hukum yang tepat bagi whistle blower dalam sistem peradilan pidana di Indonesia yaitu bersifat represif dan preventif. Perlindungan yang bersifat represif berupa aktivasi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban sedangkan perlindungan yang bersifat preventif berupa revisi tahapan proses peradilan pidana di Indonesia dan pembentukan undang-undang yang secara khusus mengatur perlindungan hukum bagi whistle blower.
Ancaman Pidana Islam Terhadap Penyalahgunaan Narkoba Hamzah Hasan
Al Daulah : Jurnal Hukum Pidana dan Ketatanegaraan Vol 1 No 1 (2012)
Publisher : Jurusan Hukum Tatanegara Fakultas Syari'ah dan Hukum UIN Alauddin

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24252/ad.v1i1.1467

Abstract

According to Islamic Criminal Law, drug distributors and drug users including other drugs unless for medical reason are part of criminal offence which can be punished within a such law. This clasification is taken from Qiyas in which marijuana and drugs have similar factors as khamar that is “drunk”. For this reason, they have been categorized as “forbideen” (haram) whether a little or a lot because they can destroy people’s mind and phisics as well as other anatomy. 
Hubungan-hubungan Internasional di Masa Damai Subehan Khalik
Al Daulah : Jurnal Hukum Pidana dan Ketatanegaraan Vol 3 No 2 (2014)
Publisher : Jurusan Hukum Tatanegara Fakultas Syari'ah dan Hukum UIN Alauddin

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24252/ad.v3i2.1508

Abstract

Hubungan  Internasional  dalam  Islam  pada  hakekatnya  bertumpu pada perdamaian abadi, meskipun dalam praktek terjadi penggunaan kekuatan dalam skala tertentu. Bagi kaum muslimin, penggunaan kekuatan dalam hubungan internasional hanyalah   sebagai   alat   untuk   mempertahankan   diri   dari serangan musuh dan penyempurna dakwah Nabi kepada umatnya. Islam  tetap  menganut prinsip non agresi terhadap sejawat dan tetangga mereka selagi mereka masih memegang prinsip damai dan mengadakan perjanjian damai dengan mereka. Islam juga tidak melepaskan diri dari prinsip berdamai dengan Negara tetangga, meski pernyataan perang telah dikumandangkan.
ADAT SEBAGAI BUDAYA KEARIFAN LOKAL UNTUK MEMPERKUAT EKSISTENSI ADAT KE DEPA Munir Salim
Al Daulah : Jurnal Hukum Pidana dan Ketatanegaraan Vol 5 No 2 (2016)
Publisher : Jurusan Hukum Tatanegara Fakultas Syari'ah dan Hukum UIN Alauddin

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24252/ad.v5i2.4845

Abstract

Perkembangan yang semakin kencang dan keras pertumbuhannya, menyebabkan terlupakannya latar belakang lahirnya hukum. Sejenak kita menengok ke belakang dalam sejarah perkembangan hukum di dunia, khususnya di Indonesia, dapat dipastikan bahwa hukum itu lahir, hidup, tumbuh dan berkembang dalam masyarakat yang mempunyai pandangan dan ideologi yang kuat sebagai sumber pijakan peraturan-peraturan yang tidak tertulis. Namun, tumbuh dan berkembang serta dipertahankan sebagai kebiasaan dari leluhur melalui nenek moyangnya. Kebiasaan-kebiasaan tersebut dijalani secara berkesinambungan dari generasi ke generasi penerusnya. Kebiasaan-kebiasaan menjadi tradisi dalam kehidupan, masyarakat, baik sebagai individu maupun kelompok, maka terciptalah adatistiadat suatu kelompok tertentu yang disebut dengan Adat Desa. Adat Desa merupakan kelompok adat yang masih sangat terbatas lingkup wilayahnya, karena faktor geografis dan teritorialnya. Kedua faktor tersebut sangat menentukan peran dalam posisi Adat Desa yang bersangkutan. Dimana adat istiadat daerah mempunyai ciri khas tersendiri yang tidak terpengaruh dengan keadaan di luar anggota kelompoknya. Kekhususan pada setiap Adat Desa/Adat Daerah sebagai corak, tanda/lambang Adat Desa/Adat Daerah yang bersangkutan dapat dilihat dalam kehidupan sosial sehari-hari apakah dalam hal kesenian, pakaian, makanan, pesta perayaan, kerajaan, keterampilan pola kehidupan di watak/karakter serta wisata alam. Dari sendi-sendi kehidupan tersebut dapat ditonjolkan mana di antara yang terbaik dari yang baik sebagai unggulan dan dapat diterima serta diminati oleh anggota kelompok adat setempat maupun orang-orang dari luar kelompok maupun orang asing dari mancanegara.
Kehujjahan Istihsan dan Implikasinya dalam Istimbat Hukum Kasjim Salenda
Al Daulah : Jurnal Hukum Pidana dan Ketatanegaraan Vol 2 No 1 (2013)
Publisher : Jurusan Hukum Tatanegara Fakultas Syari'ah dan Hukum UIN Alauddin

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24252/ad.v2i1.1419

Abstract

Penyebab perselisihan   ulama dalam menerima atau menolak istihsan sebagai salah satu dalil hukum, dapat diaktakan bahwa sebenarnya letak perbedaan tersebut hanyalah pada persoalan peristilahan. Ulama yang menolak istihsan dalam kenyataannya tidak berbeda pendapat dengn ulama yagn menerimanya, misalmnay dalam persoalan mudharabah (bagi hasil), me- ninggalkan puasa bagi musafir dalam bulan ramadhan dan lain- lain. Namun tidak dapat dipungkiri bahwa perbedaan yang muncul dikalangan ulama tidak terlepas dari perbedaan sudut pandangmereka dalam mengkaji suatu masalah. Dalam hal ini mereka berbeda dalam menggunakan metode istimbat hukum seperti istihsan, istishab dan lain-lain aygn sangat berimplikasi pada pengambilan keputusan terakhir. 
Studi Kasus Perkawinan di Bawah Umur Rahmatiah Rahmatiah
Al Daulah : Jurnal Hukum Pidana dan Ketatanegaraan Vol 5 No 1 (2016)
Publisher : Jurusan Hukum Tatanegara Fakultas Syari'ah dan Hukum UIN Alauddin

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24252/ad.v5i1.1447

Abstract

Marriage at an early age is one of the factors increasing the number of divorces, violence in the household, as well as less mature in facing the challenges in the household. Selfishness and rely on the old man's treasure, is also one of the trends in the household who previously was married at a young age. Employees Marriage Registrar, although as a registrar, controller and register every marriage, should also be more careful and firm in carrying out its duties and its role in society, in order to create a family mawaddah and mercy.
Perspektif Al-Qur’an tentang Hak Milik Kebendaan Achmad Achmad
Al Daulah : Jurnal Hukum Pidana dan Ketatanegaraan Vol 4 No 1 (2015)
Publisher : Jurusan Hukum Tatanegara Fakultas Syari'ah dan Hukum UIN Alauddin

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24252/ad.v4i1.1494

Abstract

Tulisan ini berjudul “Perspektif Al-Qur’an tentang Hak Milik Kebendaan”. Masalah pokok yang dibahas adalah bagaiman a pandangan Al-Qur’an tentang hak milik, dengan mengacu pada dua hal, yaitu konsep hak milik dalam Al-Qur’an, dan prinsip- prinsip dasar kepemilikan dalam Al-Qur’an, termasuk cara-cara memperoleh harta dan cara membelanjakan harta. Tulisan ini diulas dengan metode tematik dalam Al-Qur’an dengan cara menelusuri ayat-ayat yang berbicara tentang milik. Berbicara tentang hak adalah hal yang selalu menarik dan aktual untuk dibicarakan, tidak terkecuali hak milik kebendaan. Bahkan salah satu titik terpenting dalam sistem ekonomi Al- Qur’an adalah pengakuan terhadap adanya hak milik pribadi. Hak memiliki harta dibolehkan selama digunakan dalam batas- batas kedudukan manusia sebagai khalifah Allah. Ungkapan ini cukup beralasan karena adanya prinsip dalam Al-Qur’an bahwa Allah adalah pemilik yang hakiki. Al-Qur’an telah memberi tuntunan kepada Manusia untuk mendapatkan harta, yakni melalui kerja dan usaha yang baik dan halal, tidak dengan cara yang batil. Dalam menjalankan kegiatan ekonomi, manusia harus bersikap seimbang. Di satu sisi, manusia menjalankan aktivitas ekonomi untuk mencapai kebaikan hidup di dunia, namun di sisi lain mencapai kebahagiaan di akhirat.

Page 8 of 23 | Total Record : 224