cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota denpasar,
Bali
INDONESIA
Jurnal Komunikasi Hukum
ISSN : 23564164     EISSN : 24074276     DOI : -
Core Subject : Social,
JURNAL KOMUNIKASI HUKUM is a peer-reviewed journal that publishes scientific articles in the field of law. The published articles are the results of original scientific research and review of legal interactions. JURNAL KOMUNIKASI HUKUM is published by Faculty of Law and Social Sciences of Universitas Pendidikan Ganesha Singaraja.
Arjuna Subject : -
Articles 748 Documents
YURIDICAL ANALYSIS TO THE CONCEPT OF EXCLUSIVE ECONOMIC ZONES AND CONTINENTAL SHELF RELATING TO THE ISLAND OF SENKAKU / DIAOYU BETWEEN JAPAN AND CHINA BASED ON THE UNITED NATIONS CONVENTION ON THE LAW OF THE SEA 1982 Rico Geraldi, Aldo
Jurnal Komunikasi Hukum (JKH) Vol 3, No 2 (2017): Jurnal Komunikasi Hukum
Publisher : Jurusan Ilmu Hukum Fakultas Hukum dan Ilmu Sosial Universitas Pendidikan Ganesha Singaraja

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (759.44 KB) | DOI: 10.23887/jkh.v3i2.11819

Abstract

This study aims to analyze the concept of an archipelagic state associated with the 1982 Sea Law Convention. In addition, this study also analyzes the dispute resolution of the exclusive economic zone and the continental shelf over the Senkaku / Diaoyu Islands claim between Japan and China. This research uses normative legal research by examining a rule, principles, and legal doctrines related to the problems in this research to generate an argumentation. The data were collected by using literature study method by collecting legal materials and information in the form of primary, secondary, and tertiary legal materials. In order to obtain clear exposure, the data is then arranged systematically and analyzed using descriptive method. The results of this study indicate that the archipelagic country is a country whose entire territory consists of one or more islands, including other interconnected islands, including waters among others and other natural forms. Furthermore, regarding the dispute of the Senkaku / Diaoyu archipelago, Japan can make measurements related to ZEE whose distance should not exceed 200 nautical miles measured from the same baseline and used to measure the width of its territorial sea. While related to China for the territorial sea width can reach a distance of 200 nautical miles from the base line used to set the width of its territorial sea, if the outer edge of the continental edge does not reach that distance.
PROSES PENGANGKATAN ANAK BEDA NEGARA MENURUT HUKUM DI INDONESIA Kumala Dewi, Ni Komang Ratih
Jurnal Komunikasi Hukum (JKH) Vol 3, No 2 (2017): Jurnal Komunikasi Hukum
Publisher : Jurusan Ilmu Hukum Fakultas Hukum dan Ilmu Sosial Universitas Pendidikan Ganesha Singaraja

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (729.415 KB) | DOI: 10.23887/jkh.v3i2.11825

Abstract

Dalam setiap perkawinan tentunya mengharapkan seorang keturunan dengan tujuan untuk meneruskan keluarga selain itu sebagai pelengkap dalam sebuah perkawinan dan kesempurnaan bagi seorang wanita adalah menjadi ibu. Namun tidak banyak juga dalam sebuah perkawinan tidak dapat memiliki keturunan tentunya disebabkan dengan berbagai faktor. Kebanyakan dari pasangan suami istri yang sudah bertahun-tahun tidak memiliki keturunan memilih untuk melakukan pengangkatan anak atau adopsi. Dalam pengangkatan anak tidak jarang terjadi pengangkatan anak beda Negara seperti seorang warga Negara asing melakukan pengangkatan anak warga Negara Indonesia, terdapat juga dimana seorang warga Negara Indonesia melakukan pengangkatan anak warga Negara asing namun tentunya dalam pengangkatan anak tetap harus mengikuti prosedur hukum yang benar.
PENYURATAN AWIG-AWIG DESA PAKRAMAN Sudiatmaka, Ketut; Apsari Hadi, I Gusti Ayu
Jurnal Komunikasi Hukum (JKH) Vol 4, No 1 (2018): Jurnal Komunikasi Hukum
Publisher : Jurusan Ilmu Hukum Fakultas Hukum dan Ilmu Sosial Universitas Pendidikan Ganesha Singaraja

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (750.033 KB) | DOI: 10.23887/jkh.v4i1.13659

Abstract

Kebutuhan akan penyuratan awig-awig di desa pakraman didasari oleh peraturan-peraturan yang ada di lingkungan desa pakraman masih banyak dalam wujud tidak tertulis sementara perkembangan zaman yang mempengaruhi setiap lapangan kehidupan. Termasuk kehidupan di desa pakraman yang ada di Bali perlu adanya hukum dasar tertulis di tingkat desa yang berupa awig-awig. Perda Provinsi Bali No. 3 Tahun 2001 tentang Desa Pakraman Pasal 11 ayat (1) bahwa setiap desa pakraman menyuratkan awig-awignya. Realisasi dari amanat Perda Bali tersebut maka dalam artikel ini akan lebih lanjut dibahas tentang bagaimana penyuratan awig-awig desa pakraman dipandang dari karakter hukum adat, baik sifat-sifat dan sistem hukum adat ?. Adapun penyuratan awig-awig dilakukan dilakukan melalui tahap (1) prakondisi yakni krama desa pakraman melalui prajuru desa melaksanakan pararem/kesepakatan bersama, guna menyampaikan aspirasi yang telah diserap dari masyarakat tentang keinginan penyuratan awig. Tahap (2) proses penyuratan awig/revisi awig yakni proses penyusunan awig yang menjadi bidang tugas panitia penyurat awig, lebih awal panitia menyusun jadwal kegiatan yang akan dilalui. Hal yang paling penting dalam penyuratan awig panitia akan memikirkan batas waktu menyuratkan dan mekanisme penentuan kesepakatan-kesepakatan yang dilandasi oleh rasionalitas, ilmiah, kebersamaan, hingga tanggung jawab moral pada Ida Sang Hyang Widhi. Hal akhir kemudian dilaksanakan pleno dan sosialisasi rancangan awig yang ditujukan pada masyarakat desa pakraman. Awig-awig yang telah disuratkan merupakan refleksi dari karakteristik nilai-nilai budaya yang tumbuh dan berkembang serta dijadikan pedoman pada masyarakat desa pakraman sejak zaman lampau sampai saat ini.  Kata Kunci : Penyuratan, awig-awig.
PERSONALITAS HUKUM WORLD TRADE ORGANIZATION BAGI NEGARA BERKEMBANG TERKAIT SISTEM PERDAGANGAN ANTAR NEGARA Rico Geraldi, Aldo; Purnama Ning Widhi, Luh Putu
Jurnal Komunikasi Hukum (JKH) Vol 4, No 1 (2018): Jurnal Komunikasi Hukum
Publisher : Jurusan Ilmu Hukum Fakultas Hukum dan Ilmu Sosial Universitas Pendidikan Ganesha Singaraja

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (324.35 KB) | DOI: 10.23887/jkh.v4i1.13664

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis personalitas hukum World Trade Organization terkait transaksi perdagangan antar negara. Selain itu, penelitian ini juga menganalisis peran World Trade Organization bagi negara berkembang dalam sistem perdagangan antar negara.Penelitian ini menggunakan penelitian hukum normatif dengan mengkaji suatu aturan-aturan, prinsip-prinsip, dan doktrin-doktrin hukum yang terkait dengan permasalahan dalam penelitian ini untuk menghasilkan suatu argumentasi. Pengumpulan data dilakukan dengan menggunakan metode studi kepustakaan dengan mengumpulkan bahan hukum dan informasi yang berupa bahan-bahan hukum primer, sekunder, maupun tersier. Dalam rangka mendapatkan pemaparan yang jelas, data tersebut kemudian disusun secara sistematis dan dianalisis dengan menggunakan metode deskriptif.Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa artikel VIII Marakesh Agreement menyebutkan bahwa status WTO sebagai organisasi internasional memiliki personalitas hukum atau legal personality untuk mengimplementasikan fungsi organisasi. Selanjutnya, mengenai peran World Trade Organization memberikan pengaruh bagi perdagangan internasional terkait dengan adanya dorongan bagi persaingan bebas, sistem WTO dapat memberikan kontribusi pada pembangunan, WTO dapat meningkatkan prediktabilitas, serta mendorong terciptanya perdamaian dalam perdagangan antar negara.
SISTEMATISASI JENIS DAN HIERARKI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DI INDONESIA Herman, Herman; Muin, Firman
Jurnal Komunikasi Hukum (JKH) Vol 4, No 2 (2018): Jurnal Komunikasi Hukum
Publisher : Jurusan Ilmu Hukum Fakultas Hukum dan Ilmu Sosial Universitas Pendidikan Ganesha Singaraja

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (610.295 KB) | DOI: 10.23887/jkh.v4i2.15445

Abstract

Penataan antara legislasi berdasarkan kewenangan konstitusional dengan legislasi berdasarkan kewenangan atribusi menentukan jenis dan hierarki secara sistematis peraturan perundang-undangan. Hierarki peraturan peraturan perundang-undangan secara bertingkat dan berurut dimulai dari norma konstitusional, peraturan organik (pelaksanaan) berdasarkan kewenangan legislasi oleh lembaga legislatif, dan peraturan perundang-undangan berdasarkan kewenangan atribusi, delegasi, dan mandat oleh pemerintah dalam menjalankan tugas dan fungsi publiknya. Overregulasi yang terjadi di Indonesia selama ini berkaitan dengan kewenangan menteri membuat peraturan umum dan abstrak disebabkan oleh klausula norma yang terdapat dalam setiap undang-undang produk legislasi legislatif. Menteri memperoleh kewenangan atribusi dalam undang-undang tersebut. Padahal secara teoritis, batas kewenangan atribusi hanya dapat dimiliki oleh presiden selaku kepala pemerintahan, sedangkan menteri hanya terbatas pada kewenangan delegasi. Dampak terhadap penataan regulasi menjadi tidak tertata, saling tumpang tindih, kontradiktif, dan bahkan menghasilkan kontraproduktif terhadap pelayanan publik.  
ARBITRASE SEBAGAI ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA Muskibah, Muskibah
Jurnal Komunikasi Hukum (JKH) Vol 4, No 2 (2018): Jurnal Komunikasi Hukum
Publisher : Jurusan Ilmu Hukum Fakultas Hukum dan Ilmu Sosial Universitas Pendidikan Ganesha Singaraja

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (560.721 KB) | DOI: 10.23887/jkh.v4i2.15450

Abstract

Penyelesaian sengketa melalui arbitrase dapat dilakukan dengan klausula arbitrase yang berbentuk pactum de compromittendodan klausula arbitrase yang berbentuk acta compromise. Lembaga arbitrase yang dapat dipilih oleh para pihak untuk menyelesaikan sengketa, terdiri atas Arbitrase ad hoc dan Arbitrase institusional. Mekanisme penyelesaian sengketa dimulai dari tahap pemberitahuan dan jawaban kepada para pihak, kemudian diikuti dengan pemilihan dan pengangkatan arbiter, dan diakhiri dengan pemeriksaan dan putusan. Kekuatan hukum dari putusan arbitrase adalah bersifat final dan mengikat, tetapi pengakuan dan pelaksanaan putusannya tetap harus didaftarkan ke Pengadilan Negeri. 
GAGASAN PENERAPAN VICARIOUS LIABILITY DALAM KONSEP KUHP ATAS TINDAK PIDANA YANG DILAKUKAN ANAK Purnama Putera, I.Gst Ngr Hady
Jurnal Komunikasi Hukum (JKH) Vol 2, No 1 (2016): Jurnal Komunikasi Hukum
Publisher : Jurusan Ilmu Hukum Fakultas Hukum dan Ilmu Sosial Universitas Pendidikan Ganesha Singaraja

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (745.805 KB) | DOI: 10.23887/jkh.v2i1.7279

Abstract

Pendekatan penegakan hukum pidana Indonesia dewasa ini yang menekankan kepada pelaksanaan restorative justice membuka pintu-pintu baru untuk pembaharuan hukum pidana indonesia, penulis berpandangan bahwa sekat yang selama ini ada antara hukum pidana yang bersifat publik dan hukum perdata yang bersifat prifat bisa menjadi sebuah jembatan jika di manfaatkan secara baik demi pembaharuan hukum pidana tersebut. Tindak pidana yang dilakukan oleh anak yang secara hukum di bawah umur untuk dikatakan cakap secara hukum, sering kali terjadi karena adanya pergeseran konstruksi sosial di masyarakat yang mendorong anak melakukan tindak-tindak pidana tersebut. Permasalahan tindak pidana oleh anak tersebut akan membawa pada pertanyaan bagaimana ia akan mempertanggungjawabkannya, pun hukum pidana sudah memiliki konstruksi penegakan hukum pidana anak dalam sistem hukumnya, penulis masih merasa penegakan hukum pidana anak masih dapat dikembangkan dalam konsep pembaharuan hukum pidana, dan penulis datang dengan sebuah gagasan tentang pertanggungjawaban pengganti atau yang dalam bahasa aslinya dikenal sebagai vicarious liability. Vicarious liability adalah pertanggungjawaban menurut hukum seseorang atas perbuatan salah yang dilakukan oleh orang lain (the legal responsibility of one person for the wrongful acts of another). Secara singkat vicarious liability sering diartikan sebagai “pertanggungjawaban pengganti”. Kata kunci : restorative justice, hukum pidana, vicarious liability
RELEVANSI UNDANG-UNDANG NO. 1 TAHUN 1979 TENTANG EKSTRADISI DENGAN PERKEMBANGAN HUKUM EKSTRADISI INTERNASIONAL (STUDI KASUS : PERJANJIAN EKSTRADISI INDONESIA-SINGAPURA) Syarifuddin, Syarifuddin
Jurnal Komunikasi Hukum (JKH) Vol 2, No 1 (2016): Jurnal Komunikasi Hukum
Publisher : Jurusan Ilmu Hukum Fakultas Hukum dan Ilmu Sosial Universitas Pendidikan Ganesha Singaraja

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (857.925 KB) | DOI: 10.23887/jkh.v2i1.7284

Abstract

Beberapa tahun terakhir ini, koruptor semakin kreatif dengan melakukan tindak korupsi di negara asalnya dan melarikan diri ke negara lain berikut dengan aset-aset yang telah diambilnya ditanam di negara tempatnya bersembunyi. Kehadiran orang tersebut kenegara lain adalah untuk menghindari upaya penangkapan atas dirinya sehubungan dengan kejahatan yang telah dilakukannya di negara asal. Dengan larinya orang tersebut ke negara lain, ini berarti ada negara lain yang kepentingannya dirugikan karena tidak dapat menangkap orang tersebut, padahal orang tersebut telah melakukan pelanggaran hukum. Komitmen masyarakat internasional untuk menanggulangi kejahatan-kejahatan lintas batas melalui kerjasama internasional dapat terlihat dari instrument-instrumen hukum internasional yang lahir belakangan ini, baik yang bersifat hard law maupun soft law. Salah satunya adanya perjanjian ekstradisi. Pada 27 April 2007, pemerintah Republik Indonesia dengan gagah berani menandatangani perjanjian ekstradisi dan perjanjian kerjasama pertahanan (Defense Cooperation Agreement) dengan Singapura. Dengan adanya lembaga ekstradisi ini maka pelaku kejahatan yang melarikan diri ke negara lain diharapkan tidak akan lepas dari jangkauan hukum. Dalam penelitian ini yang akan dibahas adalah permasalahan mengenai: Apakah norma-norma yang ada dalam Undang-undang No. 1 Tahun 1979 Tentang Ekstradisi masih relevan dan selaras/harmonis dengan perkembangan hukum ekstradisi internasional dalam hal ini perjanjian ekstradisi antara Indonesia dan Singapura. Penelitian ini dilakukan dengan melakukan pendekatan normatif yang bersifat Library Research (penelitian Kepustakaan) dan deskriptif, penulisan ini menggunakan data sekunder dengan bahan hukum primer berupa peraturan perundang-undangan, bahan hukum sekunder seperti buku-buku maupun karya ilmiah, serta bahan hukum tersier berupa kamus. Analisa dilakukan dengan menggunakan metode analisa data secara kualitatif yang bersifat perspektif analitis. Kata Kunci : Ekstradisi, Hukum, Undang-Undang No.1 Tahun 1979 Tentang Ekstradisi
PARTISIPASI DAERAH PENGHASIL(PARTICIPATING INTEREST) DI WILAYAH KERJA (BLOK) MASELA Albab Setiawan, Junaidi Albab Setiawan
Jurnal Komunikasi Hukum (JKH) Vol 2, No 2 (2016): Jurnal Komunikasi Hukum
Publisher : Jurusan Ilmu Hukum Fakultas Hukum dan Ilmu Sosial Universitas Pendidikan Ganesha Singaraja

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (998.7 KB) | DOI: 10.23887/jkh.v2i2.8413

Abstract

Pemerintah daerah melalui BUMD memiliki hak Paricipating Interest sebesar 10 % terhadap kegiatan produksi migas yang dilakukan di wilayahnya. PI adalah hak untuk berpartisipasi dalam kegiatan produksi gas dengan menyetorkan modal dengan kompensasi mendapatkan bagian dari hasil bersih migas yang dihasilkan dan dibatasi dengan jangka waktu kesanggupan selama 60 hari.  Pengusahaan produksi  hulu Migas diharapkan memberi manfaat kepada daerah melalui keterlibatan BUMD secara langsung dalam pengusahaan sektor hulu migas dan / atau berkembangnya peluang / kegiatan usaha dan penciptaan lapangan kerja dan pendapatan di berbagai kegiatan yang terkait dengan usaha Migas.Banyak daerah salah paham dan menganggap PI adalah hadiah dan besaran PI sebesar 10 % terlalu kecil dan karenanya menuntut lebih besar. Namun dalam prakteknya kemampuan keuangan daerah sangat terbatas sehingga daerah menghadapi kesulitan untuk dapat membayar keikut sertaan (saham) dalam PI, terlebih lagi jika daerah dilarang untuk melibatkan investor. Larangan melibatkan investor swasta sesungguhnya untuk memastikan bahwa PI tersebut ditujukan khusus untuk kesejahteraan masyarakat daerah penghasil. Keterlibatkan investor swasta ditengarai juga menimbulkan akses pada timbulnya KKN dikalangan tokoh dan pimpinan daerah. Participating Interest (PI) yang menjadi hak daerah harus dipastikan dimanfaatkan oleh daerah melalui BUMD yang sepenuhnya dimiliki oleh Daerah. Untuk itu, perlu disusun aturan perundangan yang mengatur partisipasi BUMD pada pengusahaan sektor hulu Migas, termasuk di dalamnya kewajiban kerjasama antara BUMD dengan Pertamina atau lembaga keuangan milik negara, tanpa membebani BUMD dengan mengeluarkan biaya investasi dan risiko kerugian usaha. Banyak daerah diliputi kesalahah pahaman dengan anggapan PI sebagai hak tanpa kewajiban menyetorkan dana keikut sertaan. Kata kunci : Participating Interest, Pemerintah daerah, Migas
HUKUM PERTAMBANGAN (KEPASTIAN HUKUM TERHADAP INVESTASI SEKTOR PERTAMBANGAN BATUBARA DI DAERAH) Hartana, Hartana
Jurnal Komunikasi Hukum (JKH) Vol 3, No 1 (2017): Jurnal Komunikasi Hukum
Publisher : Jurusan Ilmu Hukum Fakultas Hukum dan Ilmu Sosial Universitas Pendidikan Ganesha Singaraja

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (851.767 KB) | DOI: 10.23887/jkh.v3i1.9244

Abstract

Meskipun secara teoritis Indonesia menjadi negara yang potensial sebagai negara tujuan investasi, namun dalam praktik sering terjadi permasalahan yang menimbulkan ketidak pastian hukum. Misalnya kepastian hukum investasi bidang pertambangan. Fenomena ketidakpastian hukum tersebut seperti miss management pengelolaan wilayah pertambangan, tuntutan masyarakat terhadap ketidakadilan dalam pengelolaan pertambangan, penegakan hukum yang lemah dan tidak konsisten, serta berbagai permasalahan lain terkait dengan sistem hukum yang berlaku. Masalah kepastian hukum investasi di bidang pertambangan khususnya terhadap Izin Usaha Pertambangan batubara menurut penulis merupakan suatu persoalan yang menarik dan perlu dilakukan penelitian secara akademis. Dampak ketidakpastian hukum tersebut adalah menurunnya angka investasi pertambangan dalam negeri. Hal ini tampak dalam beberapa tahun terakhir tidak ada investasi asing berskala besar yang masuk ke Indonesia. Oleh karenanya pemerintah berupaya memperbaiki kondisi ini dengan menerbitkan Undang-undang baru yaitu Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Kata kunci : Hukum Pertambangan, Kepastian Hukum, Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara

Page 4 of 75 | Total Record : 748


Filter by Year

2015 2023


Filter By Issues
All Issue Vol 9 No 2 (2023): Agustus, Jurnal Komunikasi Hukum Vol 9 No 1 (2023): Februari, Jurnal Komunikasi Hukum Vol 8 No 2 (2022): Agustus, Jurnal Komunikasi Hukum Vol 8 No 1 (2022): Februari Vol 8, No 1 (2022): Februari Vol 7, No 2 (2021): Jurnal Komunikasi Hukum Vol 7, No 2 (2021): Agustus, Jurnal Komunikasi Hukum Vol 7 No 2 (2021): Agustus, Jurnal Komunikasi Hukum Vol 7, No 1 (2021): Februari, Jurnal Komunikasi Hukum Vol 7 No 1 (2021): Februari, Jurnal Komunikasi Hukum Vol 6, No 2 (2020): Agustus, Jurnal Komunikasi Hukum Vol 6 No 2 (2020): Agustus, Jurnal Komunikasi Hukum Vol 6, No 1 (2020): Februari, Jurnal Komunikasi Hukum Vol 6 No 1 (2020): Februari, Jurnal Komunikasi Hukum Vol 5, No 2 (2019): Jurnal Komunikasi Hukum Vol 5 No 2 (2019): Jurnal Komunikasi Hukum Vol 5 No 1 (2019): Jurnal Komunikasi Hukum Vol 5, No 1 (2019): Jurnal Komunikasi Hukum Vol 5, No 1 (2019): Jurnal Komunikasi Hukum Vol 4, No 2 (2018): Jurnal Komunikasi Hukum Vol 4 No 2 (2018): Jurnal Komunikasi Hukum Vol 4, No 2 (2018): Jurnal Komunikasi Hukum Vol 4 No 1 (2018): Jurnal Komunikasi Hukum Vol 4, No 1 (2018): Jurnal Komunikasi Hukum Vol 3, No 2 (2017): Jurnal Komunikasi Hukum Vol 3, No 2 (2017): Jurnal Komunikasi Hukum Vol 3 No 2 (2017): Jurnal Komunikasi Hukum Vol 3, No 1 (2017): Jurnal Komunikasi Hukum Vol 3 No 1 (2017): Jurnal Komunikasi Hukum Vol 2 No 2 (2016): Jurnal Komunikasi Hukum Vol 2, No 2 (2016): Jurnal Komunikasi Hukum Vol 2, No 2 (2016): Jurnal Komunikasi Hukum Vol 2, No 1 (2016): Jurnal Komunikasi Hukum Vol 2 No 1 (2016): Jurnal Komunikasi Hukum Vol 1 No 2 (2015): Jurnal Komunikasi Hukum Vol 1, No 2 (2015): Jurnal Komunikasi Hukum Vol 1, No 2 (2015): Jurnal Komunikasi Hukum Vol 1, No 1 (2015): Jurnal Komunikasi Hukum Vol 1 No 1 (2015): Jurnal Komunikasi Hukum Vol 1, No 1 (2015): Jurnal Komunikasi Hukum More Issue