Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search
Journal : IKRA-ITH EKONOMIKA

Perubahan Peraturan Pajak Penghasilan Pada Undang-Undang Harmonisasi Dan Perannya Dalam Memperkuat Fungsi Budgetair Perpajakan Dwi Sinta; Berlian Afriansyah; Ovita Charolina
IKRAITH-EKONOMIKA Vol 5 No 3 (2022): IKRAITH-EKONOMIKA Vol 5 No 3 November 2022
Publisher : Universitas Persada Indonesia YAI

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Undang-undang harmonisasi perpajakan memuat beberapa perubahan, termasuk pada peraturan pajak penghasilan. Pada tahun 2019 penerimaan dari pajak penghasilan 50% mengalami kenaikan sebesar 1% dari tahun 2018. pemerintah mengambil langkah perubahan regulasi guna menstabilkan kembali penerimaan pajak sebagai sumber pendanaan negara. Stimulus yang dilakukan oleh pemeritah kepada wajib pajak yaitu dari penambahan lapisan tarif pajak progresif bagi wajib pajak, aturan implementasi natura/kenikmatan, penerapan ambang batas bagi Usaha Mikro Kecil Menengah. Pemerintah juga melakukan inovasi transisi Nomor Induk Penduduk menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan pengungkapan sukarela sebagai tax amnesti bagi wajib pajak selama enam bulan. Perubahan regulasi ini berhubungan erat dengan unsur subjektif dan objektif pajak dimana jika pada kedua unsur tesebut telah terpenuhi maka wajib pajak secara self assesment wajib terdaftar. Pemeritah menciptakan keseimbangan sosial dalam mencapai keadilan salah satunya penetapan tarif progresif, pada undang-undang harmonisasi penetapan lima lapisan pajak ini berupaya menjaring masyarakat menengah keatas yang berpenghasilan tinggi pada penghasilan natura/kenikmatan. Disisi lain bagi masyarakat dengan perputaran usaha mikro diberikan regulasi dengan batas peredaran bruto memenuhi kriteria pembayaran pajaknya dan diberikan tax amnesti bagi wajib pajak terdampak covid 19. Upaya menumbukan pendanaan baru guna mengurangi defisit anggaran, diperkuat dengan fungsi budgetair namun hanya dapat dilihat dari nominal penerimaan, apabila dirata-ratakan pada tahun 2020 hingga 2022 persentase memperlihatkan stabilitas penerimaan dari pajak penghasilan sebesar 45,44% dari keseluruhan sumber penerimaan negara
Efektivitas Insentif Pajak Umkm Di Indonesia: Sebuah Meta Analisis Dwi Sinta; Ovita Charolina
IKRAITH-EKONOMIKA Vol 6 No 2 (2023): IKRAITH-EKONOMIKA Vol 6 No 2 Juli 2023
Publisher : Universitas Persada Indonesia YAI

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

ABSTRAK Tujuan dalam penelitian ini apakah pemberian insentif pajak yang dilaksanakan pada tahun 2021 sampai dengan 2023 dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak UMKM di Indonesia. Penelitian ini menggunakan pendekatan meta analisis pada hasil penelitian terdahulu, sampel penelitian berjumlah 5 penelitian dengan responden berjumlah 504 pada terbitan jurnal yang terakreditasi Sinta Ristek-Brin. Hasil dalam penelitian sampling eror dan measurement Error menunjukkan angka positif dan signifikan sehingga hipotesis diterima. Dapat disimpulkan insentif yang diberikan pemerintah bagi wajib pajak Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) apabila dimanfaatkan dan terealisasi pada wajib pajak maka akan meningkatkan tingkat kepatuhan wajib pajak sedangkan keuntungan bagi wajib pajak UMKM insentif tersebut dapat membantu mengurangi kewajiban dalam pelaporan. Implikasi dalam penelitian ini adalah pemanfaatan insentif merupakan stimulus bagi wajib pajak untuk yang belum memenuhi tingkat kepatuhan berperan aktiv dalam memenuhi kewajiban kepada negara.