Claim Missing Document
Check
Articles

Found 12 Documents
Search
Journal : Abdimas

PENYADARAN MASYARAKAT ATAS PENGURUSAN IJIN MENDIRIKAN BANGUNAN (IMB) SEBAGAI PERAN MASYARAKAT DALAM PENATAAN RUANG DI KELURAHAN KALISEGORO KECAMATAN GUNUNGPATI KOTA SEMARANG Rofi Wahanisa; Nurul Fibrianti
Jurnal Abdimas Vol 17, No 1 (2013): June 2013
Publisher : Universitas Negeri Semarang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.15294/abdimas.v17i1.9792

Abstract

Penataan ruang di suatu wilayah merupakan hal yang urgent untuk dilakukan. Setelah diundangkannya UU No. 26 Tahun 2007. Penataan ruang perlu dilakukan untuk dapat membuat perencanaan terhadap pemanfaatan ruang yang nyaman, berdaya guna sekaligus berhasil guna. Dalam penataan ruang yang baik, diperlukan pengaturan yang berupa perijinan. Dalam implementasinya, penataan ruang perlu partisipasi masyarakat, dengan kewajiban untuk mentaati pengurusan perijinan dalam penataan ruang. Salah satu ijin yang terkait dengan penataan ruang adalah Ijin Mendirikan Bangunan (IMB). Melalui pengurusan IMB saat masyarakat akan mendirikan maupun merenovasi bangunan, pemerintah kota dapat melakukan pendataan apakah di lokasi yang akan dibangun / direnovasi oleh masyarakat tersebut merupakan daerah yang bisa/boleh dibangun dan tidak bertentangan dengan rencana tata ruang pemerintah kota.
PENDIDIKAN KONSUMEN KEPADA WARGA DESA JETIS KECAMATAN BANDUNGAN KABUPATEN SEMARANG TERHADAP PERAN LEMBAGA PERLINDUNGAN KONSUMEN Nurul Fibrianti; Arif Hidayat
Jurnal Abdimas Vol 18, No 2 (2014): December 2014
Publisher : Universitas Negeri Semarang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.15294/abdimas.v18i2.5735

Abstract

Pendidikan terhadap konsumen berkaitan dengan peran lembaga perlindungan konsumen dilakukan agar masyarakat mengerti dan memahami tindakan dan kewajiban apa yang harus dilakukan sebelum dan saat terjadi pelanggaran hak konsumen. Kegiatan pengabdian ini dilakukan untuk memberikan gambaran kepada masyarakat (stakeholder) untuk dapat mengetahui hak dan bentuk peran serta masyarakat dalam perlindungan konsumen. Metode yang dipergunakan dalam kegiatan ini adalah Diskusi terarah dengan masyarakat terpilih, diskusi ini diikuti oleh semua pihak yang terkait. Berdasarkan hasil evaluasi, pengamatan dan tanggapan langsung dari peserta penyuluhan, kegiatan pengabdian ini cukup berhasil mengingat adanya peningkatan pemahaman mengenai hak dan kewajiban produsen maupun konsumen dalam perlindungan konsumen berdasarkan ketentuan hukum. Demikian juga mengenai pemahaman tentang peran lembaga perlindungan konsumen maupun tindakan yang harus dilakukan jika mengalami kerugian sebagai konsumen. Hal ini dibuktikan dengan kemampuan mereka menyikapi berbagai persoalan perlindungan konsumen, dalam post test yang dilaksanakan pada akhir kegiatan.