Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search
Journal : Jurnal Komunikasi Hukum

ARBITRASE SEBAGAI ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA Muskibah, Muskibah
Jurnal Komunikasi Hukum (JKH) Vol 4, No 2 (2018): Jurnal Komunikasi Hukum
Publisher : Jurusan Ilmu Hukum Fakultas Hukum dan Ilmu Sosial Universitas Pendidikan Ganesha Singaraja

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (560.721 KB) | DOI: 10.23887/jkh.v4i2.15450

Abstract

Penyelesaian sengketa melalui arbitrase dapat dilakukan dengan klausula arbitrase yang berbentuk pactum de compromittendodan klausula arbitrase yang berbentuk acta compromise. Lembaga arbitrase yang dapat dipilih oleh para pihak untuk menyelesaikan sengketa, terdiri atas Arbitrase ad hoc dan Arbitrase institusional. Mekanisme penyelesaian sengketa dimulai dari tahap pemberitahuan dan jawaban kepada para pihak, kemudian diikuti dengan pemilihan dan pengangkatan arbiter, dan diakhiri dengan pemeriksaan dan putusan. Kekuatan hukum dari putusan arbitrase adalah bersifat final dan mengikat, tetapi pengakuan dan pelaksanaan putusannya tetap harus didaftarkan ke Pengadilan Negeri. 
ARBITRASE SEBAGAI ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA Muskibah Muskibah
Jurnal Komunikasi Hukum Vol 4 No 2 (2018): Jurnal Komunikasi Hukum
Publisher : Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum dan Ilmu Sosial Universitas Pendidikan Ganesha Singaraja

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.23887/jkh.v4i2.15450

Abstract

Penyelesaian sengketa melalui arbitrase dapat dilakukan dengan klausula arbitrase yang berbentuk pactum de compromittendodan klausula arbitrase yang berbentuk acta compromise. Lembaga arbitrase yang dapat dipilih oleh para pihak untuk menyelesaikan sengketa, terdiri atas Arbitrase ad hoc dan Arbitrase institusional. Mekanisme penyelesaian sengketa dimulai dari tahap pemberitahuan dan jawaban kepada para pihak, kemudian diikuti dengan pemilihan dan pengangkatan arbiter, dan diakhiri dengan pemeriksaan dan putusan. Kekuatan hukum dari putusan arbitrase adalah bersifat final dan mengikat, tetapi pengakuan dan pelaksanaan putusannya tetap harus didaftarkan ke Pengadilan Negeri.