Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search
Journal : CENDEKIA PENDIDIKAN

FILOSOFI NILAI-NILAI PANCASILA DALAM PERAN PEMILU 2024 Fayakun Fayakun; Siti Seituni
CENDEKIA PENDIDIKAN Vol 2 No 3 (2023): EDISI : AGUSTUS
Publisher : Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan, Universitas Abdurachman Saleh Situbondo

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.36841/cendekiapendidikan.v2i3.3163

Abstract

Indonesia adalah negara kedaulatan mengurus dan melayani seluruh lapisan masyarakat, serta memilih wakil rakyat untuk mengawasi jalannya pemerintahan. Dalam hal ini rakyat Indonesia memiliki kedaulatan, memiliki tanggungjawab, hak dan kewajiban untuk memilih pemimpin yang akan membentuk pemerintahan. Pemilih menurut UU Pemilu adalah Warga Negara Indonesia yang sudah genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih, sudah kawin, atau sudah pemah kawin. Penelitian ini mengungkap makna filosofi nilai-nilai pancasila dalam peran pemilu 2024 dengan metode deskriptif kualitatif dengan jenis fenomenologis di kota Tulung Agung Jawa Timur,dengan tekhnik pengumpulan data observasi, interview dan dokumentasi dengan mendapatkan simpulan Sila pertama mengajarkan memberi kebebasan kepada masing-masing individu untuk meyakini agama dan kepercayaan masing-masing, menghormati agama orang lain, sekaligus tidak memaksakan kehendak atas agama dan kepercayaan yang diyakininya kepada orang lain. Sila kedua setiap Warga Negara Indonesia (WNI) yang sudah berusia 17 tahun, sudah menikah atau pernah menikan, dan haknya tidak dicabut, memiliki hak untuk memilih pemimpinnya tanpa kecuali dan memiliki suara yang setara atau nilai dan derajat yang sama. Hak memilih tidak dibedakan berdasarkan jenis kelamin, usia, struktur sosial, maupun keterbatasan fisik dan mental. Sila ketiga adalah pedoman bagi pemilih dan kontestan dalam Pemilu agar menjaga persatuan dan kerukunan dalam menggunakan hak pilih dan berkompetisi. Sila ke empat adalah adalah dasar adanya Pemilu dan berdemokrasi. Pemilu merupakan proses memilih pemimpin, dari, oleh, dan untuk rakyat. Sila ke lima menjadi acuan bagi peserta Pemilu dan pemilih untuk menjunjung keadilan. Untuk terwujudnya keadilan dalam Pemilu para peserta Pemilu (parpol dan calon) dilarang melakukan pembelian suara atau mendistribusikan keuntungan baik material maupun non material kepada pribadi atau kelompok pemilih.