Peraturan Menteri Pertahanan No. 39 Tahun 2016 tentang Program Pengembangan Teknologi Industri Pertahanan bertujuan memberikan anggaran insentif untuk meningkatkan kemampuan Industri Pertahanan. Kemampuan yang dimaksud adalah kemampuan desain dan manufaktur Alpalhankam yang memenuhi aspek insani dan aman untuk dioperasionalkan. Sertifikat Tipe adalah bukti tanda lulus uji materiil yang disebut dengan istilah First Article. Data penelitian diperoleh dari narasumber atau informan dari PT XYZ sebagai produsen Materiil “X”. Deskriptif analitis dilakukan atas data yang telah dikondensasikan. Fenomena yang terjadi adalah bahwa produk yang dihasilkan dan lulus uji serta memperoleh sertifikat tipe sebagai bukti laik insani dan siap operasional ternyata tidak berlanjut ke proses produksi massal. Implementasi kebijakan yang terjadi adalah tidak sesuai dengan tujuan semula yang berakibat tidak efisien dan efektif dalam meningkatkan kemampuan Industri Pertahanan termasuk pemenuhan Alpalhankam secara mandiri.