Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search
Journal : ABDI MASSA: Jurnal Pengabdian Nasional

PENYULUHAN DAN PENDAMPINGAN PENINGKATAN KUALITAS ADMINISTRASI DESA BIDANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA (APBDes) DI KECAMATAN PALANG KABUPATEN TUBAN) Diana Juni Mulyati; Bambang Kusbandrijo; Sri Andayani
ABDIMAS Vol 1 No 03 (2021): PENDIDIKAN MASYARAKAT
Publisher : COMMUNITY OF RESEARCH LABORATORY SURABAYA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Keberhasilan desa dapat berjalan dengan lancar dan sejahtera yang didukung oleh banyak faktor salah satunya yaitu faktor keuangan karena tidak mungkin desa dapat melaksanakan pemerintahan desa secara efektif dan efisien tanpa dukungan dana yang memadai. Dengan demikian di bawah kepemimpinan pemerintah desa beserta perangkat desa penggalian dana pengelolaan sumber-sumber keuangan desa harus di upayakan seoptimal mungkin melalui Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa karena APBDes merupakan instrument yang sangat penting dalam rangka mewujudkan tata pemerintahan yang baik di tingkat desa. Anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes) adalah peraturan desa yang memuat sumber-sumber penerimaan dan alokasi pengeluaran desa dalam kurun waktu satu tahun. APBDesa terdiri atas bagian pendapatan Desa, Belanja Desa dan Pembiayaan baik pembiayaan penerimaan dan pembiayaan pengeluaran. Ada beberapa kendala yang dihadapi dalam proses penyusunan anggaran pendapatan dan belanja desa diantaranya: kurangnya tenaga ahli dalam menyusun RAB, terkendala dengan aplikasi, keterlambatan dana yang turun dari pemerintah sehingga dana kegiatan ditalangi dulu dengan SPJ kwitansi lunas/SPJ panjar Rancangan APB Desa dibahas dalam musyawarah perencanaan pembangunan desa. APBDes disusun oleh pemerintah desa dan ditetapkan menjadi Peraturan Desa (Perdes) setelah melalui pembahasan bersama dengan Badan Permusyawarata Desa (BPD). Inisiatip mengajukan rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa dilakukan oleh pemerintah desa, dengan demikian diperlukan pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes). APBDes menjelaskan kebutuhan dalam pembangunan desa sebagaimana yang dimaksud dalam peraturan Menteri Dalam Negeri No.113 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa.